UU Asuransi No. 40 Tahun 2014 dan Bedanya dengan yang Lama

UU Asuransi

UU Asuransi adalah dasar hukum yang mengatur kegiatan perasuransian. Landasan hukum asuransi di Indonesia diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40 Tahun 2014).

Keberadaan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan melindungi hak-hak masyarakat (khususnya nasabah).

Sementara bagi perusahaan asuransi, keberadaan UU Asuransi ini bakal memberikan kepastian untuk menjalankan serta menjadi “pagar” dalam berbisnis.

Nah, perlu kamu ketahui juga, UU Asuransi yang berlaku saat ini adalah peraturan hukum asuransi terbaru yang menggantikan peraturan yang lama. Pasalnya, undang-undang asuransi di Indonesia pernah mengalami pergantian.

Apa Itu UU Asuransi?

UU Asuransi sendiri lahir atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif dan Presiden sebagai badan eksekutif.

Setelah disahkan Presiden, undang-undang tersebut barulah diundangkan Menteri Hukum dan HAM.

Pembentukkan UU Perasuransian sebagai dasar hukum asuransi dilandasi oleh pertimbangan:

  • Demi terciptanya industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. Dengan begitu, adanya peningkatan perlindungan buat pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
  • Dengan terciptanya industri perasuransian yang sehat, risiko yang dihadapi anggota masyarakat (pemegang polis) dapat ditanggulangi dengan baik.
  • Demi menghadirkan industri perasuransian yang dijalankan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
  • Industri asuransi atau perusahaan asuransi sendiri termasuk dalam lembaga keuangan di Indonesia. Bedanya dengan bank, perusahaan asuransi digolongkan sebagai lembaga keuangan nonbank.

    Selain perusahaan asuransi, masih banyak kegiatan usaha lainnya yang digolongkan sebagai lembaga keuangan nonbank.

    Mau tahu lebih jelasnya? Kamu bisa cari tahu dalam ulasan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang Ada di Indonesia.

    UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014

    Undang-undang asuransi nomor 40 tahun 2014 (UU No. 40 Tahun 2014) tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Sebagai informasi, undang-undang asuransi tahun 2014 (UU asuransi 2014) merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.

    Perubahan tersebut terjadi karena perkembangan industri perasuransian dan perekonomian di Indonesia. Nanti kita bakal bahas mengenai perbedaan UU No 2 Tahun 1992 dengan UU No 40 Tahun 2014 ya.

    Jadi untuk sekarang, undang-undang yang mengatur tentang usaha perasuransian adalah UU No 40 tahun 2014.

    Berikut penjelasan singkat mengenai isi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian atau UU Asuransi terbaru.

    Bab 1 tentang Ketentuan Umum

    Bab ini menjelaskan: 

  • pengertian asuransi, 
  • asuransi syariah
  • prinsip syariah, 
  • usaha perasuransian, 
  • usaha asuransi umum, 
  • usaha asuransi jiwa, 
  • usaha reasuransi, 
  • usaha asuransi umum syariah, 
  • usaha asuransi jiwa syariah, 
  • usaha reasuransi syariah, 
  • usaha pialang asuransi, 
  • usaha pialang reasuransi, 
  • usaha penilai kerugian asuransi, 
  • perusahaan perasuransian, 
  • perusahaan asuransi, 
  • perusahaan asuransi syariah, 
  • dana jaminan, 
  • dana asuransi, 
  • dana tabarru’
  • pemegang polis, dan masih banyak lagi.
  • Bab 2 tentang Ruang Lingkup Usaha Perasuransian

    Bab ini berisikan tentang cakupan kegiatan perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi.

    Bab 3 tentang Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Perusahaan Perasuransian

    Bab ini menjelaskan badan hukum kegiatan asuransi, seperti perusahaan perseroan, koperasi, dan usaha bersama.

    Bab 4 tentang Perizinan Usaha

    Bab ini merinci perizinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi buat menjalankan kegiatan usaha asuransi.

    Bab 5 tentang Penyelenggaraan Usaha

    Bab ini menerangkan tentang ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Bab 6 tentang Tata Kelola Usaha Perasuransian Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama

    Bab ini memberi penjelasan mengenai pengelolaan kegiatan usaha asuransi yang dijalankan koperasi dan usaha bersama.

    Bab 7 tentang Peningkatan Kapasitas Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah dalam Negeri

    Bab ini menjelaskan informasi tentang pengoptimalan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri.

    Bab 8 tentang Program Asuransi Wajib

    Bab yang berisikan ketentuan pengaturan program asuransi wajib dan penyelenggaraannya.

    Bab 9 tentang Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan

    Bab ini menjelaskan tentang aturan perubahan kepemilikan yang wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Bab 10 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan

    Bab ini menerangkan tentang aturan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan yang harus dilaporkan ke OJK.

    Bab 11 tentang Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta

    Bab ini menerangkan keharusan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang wajib ikut penjaminan polis.

    Bab 12 tentang Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian

    Bab ini berisikan profesi dalam perusahaan perasuransian yang meliputi konsultan aktuaria atau actuarial consultant, akuntan publik, penilai, dan profesi lain.

    Bab 13 tentang Pengaturan dan Pengawasan

    Bab ini menegaskan kalau pengaturan dan pengawasan usaha perasuransian menjadi kewenangan OJK.

    Bab 14 tentang Asosiasi Usaha Perasuransian

    Bab ini menjelaskan tentang kewajiban perusahaan perasuransian buat menjadi anggota salah satu asosiasi Perusahaan Perasuransian.

    Bab 15 tentang Sanksi Administratif

    Bab ini menerangkan kewenangan OJK dalam memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran.

    Bab 16 tentang Ketentuan Pidana

    Bab ini mengatur pidana yang bisa dikenakan dalam menjalankan kegiatan usaha asuransi.

    Bab 17 tentang Ketentuan Peralihan

    Bab ini menerangkan status perusahaan begitu mendapat izin usaha dari menteri.

    Bab 18 tentang Penutup

    Bab ini menjelaskan aturan dan ketentuan setelah undang-undang mulai berlaku.

    UU Asuransi Nomor 2 Tahun 1992

    Seperti yang telah disinggung di atas, UU Asuransi yang berlaku saat ini merupakan undang-undang revisi yang menggantikan undang-undang asuransi sebelumnya.

    UU Asuransi lama disahkan pada tahun 1992 dengan nama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi 1992).

    Buat lebih jelasnya, kamu bisa cek isinya di dokumen OJK tentang UU Asuransi No 2 Tahun 1992.

    Singkatnya, UU Asuransi No 2 tahun 1992 atau UU Asuransi lama yang disahkan Presiden Soeharto pada 11 Februari 1992 tersebut memuat 13 bab, termasuk penutup, antara lain:

    Bab 1 tentang Ketentuan Umum

    Isinya tentang pengertian asuransi, objek asuransi, program asuransi sosial, perusahaan perasuransian, perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, afiliasi, hingga menteri.

    Bab 2 tentang Bidang Usaha Perasuransian

    Isinya menjelaskan tentang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.

    Bab 3 tentang Jenis Usaha Perasuransian

    Bab ini menjelaskan dua usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi lebih detail. Jadi, usaha asuransi itu terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.

    Sementara usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari usaha pialang asuransi, usaha pialang reasuransi, usaha penilai kerugian asuransi, usaha konsultan aktuaria, hingga usaha agen asuransi.

    Bab 4 tentang Ruang Lingkup Usaha Perusahaan Perasuransian

    Bab ini menjelaskan secara rinci mengenai ruang lingkup asuransi atau kegiatan perusahaan perasuransian.

    Bab 5 tentang Penutupan Objek Asuransi

    Bab ini menerangkan gimana melakukan penutupan objek asuransi dan ketentuannya.

    Bab 6 tentang Bentuk Hukum Usaha Perasuransian

    Bab ini menjelaskan badan hukum yang legal dalam menjalankan kegiatan asuransi, dari perusahaan perseroan, koperasi, dan usaha bersama.

    Bab 7 tentang Kepemilikan Perusahaan Perasuransian

    Bab ini berisikan ketentuan siapa saja yang dapat mendirikan dan menjalankan perusahaan asuransi.

    Bab 8 tentang Perizinan Usaha

    Bab ini menjelaskan tentang perizinan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi buat menjalankan kegiatan usaha asuransi.

    Bab 9 tentang Pembinaan dan Pengawasan

    Bab ini menerangkan posisi Menteri yang bertindak dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

    Bab 10 tentang Kepailitan dan Likuidasi

    Bab ini menjelaskan aturan yang menyatakan perusahaan bisa disebut pailit dan dicabut izin usahanya, serta siapa yang berwenang.

    Bab 11 tentang Ketentuan Pidana

    Sebagaimana namanya, bab ini menjelaskan mengenai sanksi hukum yang berlaku kalau melakukan pelanggaran.

    Bab 12 tentang Ketentuan Peralihan

    Bab ini menjelaskan tentang status perusahaan begitu mendapat izin usaha dari menteri.

    Bab 13 tentang Ketentuan Penutup

    Bab ini tentang penutup yang menyatakan kalu peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

    Perbedaan UU asuransi baru dan lama

    Adanya UU Asuransi baru tahun 2014 menjadi bentuk penyesuaian terhadap perkembangan industri asuransi di Indonesia.

    Bisa dibilang UU Asuransi baru merupakan hasil koreksi terhadap undang undang perasuransian yang lama.

    Jadi, apa yang diatur dalam UU No 40 tahun 2014 tentang Asuransi pastinya memiliki perbedaan dengan UU No 2 tahun 1992 tentang Asuransi.

    Berikut ini adalah sejumlah perbedaan antara undang undang perasuransian atau UU Asuransi yang baru dan lama.

    UU Asuransi lamaUU Asuransi baru
    Usaha konsultan aktuaria dikategorikan sebagai bidang usaha perasuransian yang izinnya diberikan menteri.Konsultan aktuaria bukan usaha perasuransian, melainkan profesi penyedia jasa bagi perusahaan asuransi dan harus terdaftar di OJK.
    Bentuk badan hukumnya terdiri atas: perusahaan perseroan (Persero), koperasi, Usaha Bersama (mutual).Bentuk badan hukumnya terdiri atas: perseroan terbatas (PT), koperasi, dan usaha bersama.
    Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia tidak diatur kepemilikannya.

    Dalam perusahaan patungan, status perusahaan asing sebagai induk perusahaan tidak diatur.

    Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia harus dimiliki WNI secara langsung maupun tidak langsung.

    Pihak asing harus menjadi perusahaan induk.

    Tidak ada kejelasan mengenai aturan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.Paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan asuransi dan reasuransi harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buat memutuskan pembubaran badan hukum.
    Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia tidak diatur kepemilikannya.

    Dalam perusahaan patungan, status perusahaan asing sebagai induk perusahaan tidak diatur.

    Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia harus dimiliki WNI secara langsung maupun tidak langsung. Pihak asing harus menjadi perusahaan induk.
    Belum menjelaskan undang undang tentang asuransi syariah (UU asuransi syariah).Sudah menjelaskan undang undang asuransi syariah. UU tentang asuransi syariah meliputi penjelasan, prinsip, usaha asuransi umum/jiwa/reasuransi, peraturan perusahaan asuransi syariah, peningkatan kapasitas, dan perlindungan pemegang polis.

    Peraturan Pemerintah tentang Asuransi

    Selain undang undang asuransi, terdapat juga Peraturan Pemerintah atau PP tentang asuransi yang menjadi dasar hukum asuransi di Indonesia.

    Berikut beberapa peraturan asuransi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008: mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008: mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999: mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992: mengatur tentang Penyelengggaraan Usaha Perasuransian
  • PP tentang asuransi syariah

    Selain peraturan pemerintah mengenai asuransi konvensional, terdapat juga PP tentang asuransi syariah seperti berikut ini:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah: bertujuan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah: bertujuan untuk memenuhi prinsip syariah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
  • Peraturan asuransi di Indonesia lainnya

    Terdapat juga undang undang asuransi atau dasar hukum yang mengatur tentang asuransi lainnya, antara lain:

  • Pasal 246 KUHD: menjelaskan tentang pengertian asuransi, bahwa pertanggungan atau asuransi merupakan sebuah perjanjian  di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
  • Pasal 251 KUHD: mengatur tentang batalnya sebuah perjanjian (termasuk asuransi) apabila diketahui memuat keterangan yang keliru atau tidak benar, menyembunyikan suatu keadaan yang menyebabkan pertanggungan tersebut batal.
  • Pasal 255 KUHD: mengatur masa berlakunya asuransi yang umumnya tertulis di dalam akta yang disebut sebagai polis asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung sebagai bentuk kontrak kerjasama antara kedua belah pihak.
  • Pasal 269 KUHD: mengatur tentang kerugian yang dipertanggungan telah ada sebelum perjanjian asuransi akan menyebabkan batalnya pertanggungan.
  • Pasal 272 KUHD: mengatur ketentuan bahwa Tertanggung membebaskan penanggung dari segala kewajiban yang akan datang melalui pengadilan.
  • Pasal 282 KUHD: mengatur batalnya sebuah perjanjian (termasuk asuransi) jika ditemukan adanya penipuan, kecurangan, atau kejahatan dari Tertanggung.
  • Pasal 1320 KUH Perdata: mengatur tentang sahnya perjanjian (termasuk syarat sah perjanjian asuransi) antara kedua belah pihak memerlukan empat syarat; yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
  • Apa yang dimaksud asuransi?

    Selain peraturan asuransi, pengertian perasuransian juga diatur dalam UU 40 2014. Lantas, apa yang dimaksud dengan perasuransian?

    Pengertian asuransi menurut UU No 2 Tahun 1992 adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan, maupun kehilangan akibat hal yang tidak pasti.

    Singkatnya, asuransi atau pertanggungan adalah salah satu bentuk pengendalian risiko dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak lain (disebut Tertanggung) ke pihak lainnya (disebut Penanggung).

    Yang dimaksud sebagai Penanggung dalam perasuransian adalah perusahaan asuransi, yang nantinya akan menanggung ganti rugi akibat risiko yang dialami oleh nasabahnya atau Tertanggung.

    Sementara, pengertian asuransi menurut UU no 40 tahun 2014 atau peraturan asuransi terbaru adalah:

    “…perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan ganti rugi dan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya atau hidupnya Tertanggung.”

    Jenis asuransi

    Jenis asuransi berbeda-beda. Berdasarkan prinsipnya, asuransi dibedakan jadi asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi juga dibedakan berdasarkan objeknya.

    Asuransi syariah vs konvensional

    Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014, usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah berbeda dengan asuransi dan reasuransi konvensional.

    Asuransi konvensional menerakan konsep transfer risiko, sedangan asuransi syariah menerapkan konsep berbagi risiko atau risk sharing.

    Berdasarkan konsep yang berbeda inilah maka asuransi syariah dan konvensional diselenggarakan oleh entitas yang terpisah.

    Meskipun konsepnya berbeda, namun pada dasarnya tujuan utama dari asuransi adalah untuk melindungi nasabah dari kerugian finansial akibat risiko-risiko yang tidak dapat dihindari.

    Jenis asuransi berdasarkan objeknya

    Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014, objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

    Berikut jenis produk-produknya:

    1. Asuransi jiwa

    Disebutkan bahwa salah satu objek asuransi adalah jiwa dan raga. Asuransi jiwa memberikan pertanggungan apabila tertanggung mengalami meninggal dunia atau cacat total sehingga tidak dapat mencari nafkah untuk keluarganya.

    Asuransi yang sejenis yang objeknya jiwa dan raga adalah asuransi kecelakaan.

    Asuransi jiwa sendiri dibagi jadi beberapa jenis. Ada asuransi jiwa tradisional yang terbagi jadi asuransi berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), dan asuransi dwiguna.

    Ada juga asuransi unit link yang menggabungkan antara asuransi dan juga investasi.

    2. Asuransi kesehatan

    Kesehatan juga jadi salah satu objek asuransi. Dengan adanya asuransi kesehatan, kamu tidak perlu memusingkan biaya perawatan medis.

    Asuransi ini penting untuk setiap orang karena sudah jelas bahwa setiap orang berkemungkinan terkena penyakit, bahkan terkadang datangnya bisa secara tiba-tiba dan tidak disangka.

    3. Asuransi kendaran bermotor

    Selanjutnya adalah asuransi dengan objek kendaraan. Asuransi kendaraan memberikan pertanggungan apabila kendaraanmu rusak atau bahkan hilang.

    Secara umum terdapat dua jenis asuransi kendaraan, yaitu all risk dan juag TLO. Kamu bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan dan juga usia kendaraan.

    4. Asuransi pendidikan

    Asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi jiwa yang digabungkan dengan investasi. Nantinya asuransi ini akan menjamin biaya pendidikan anak apabila tertanggung tidak dapat lagi menafkahi anak, baik itu karena meninggal maupun cacat total.

    5. Asuransi properti

    Jenis asuransi satu ini memberikan pertanggungan atau ganti rugi apabila properti kamu yang diasuransikan mengalami kerusakan.

    6. Asuransi perjalanan

    Asuransi perjalanan memberikan perlindungan apabila kamu mengalami kecelakaan di perjalanan.

    Kamu juga bisa mendapatkan manfaat apabila terjadi kerugian lain seperti pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, dan risiko lainnya di perjalanan.

    7. Asuransi proyek atau konstruksi

    Sebuah proyek konstruksi juga bisa diasuransikan untuk mencegah kerugian atas beberapa risiko yang mungkin terjadi.

    Asuransi proyek atau konstruksi ini akan memberikan perlindungan untuk proyek konstruksi, mulai dari tenaga kerja, bisnis konstruksi, risiko bencana alam, bahkan materialnya.

    Tujuan asuransi secara umum

    Manfaat atau tujuan asuransi bisa berbeda-beda tergantung jenis dan cara pengelolaan dananya. Namun, manfaat asuransi secara umum yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:

    1. Memberikan rasa tenang dan nyaman

    Dengan memiliki asuransi, kamu bisa mendapatkan rasa tenang dan nyaman.

    Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan dan asuransi berperan untuk meringankan beban finansial ketika kejadian tak terduga tersebut datang.

    2. Membantu mengatur keuangan

    Bayangkan ketika ada kejadian tidak terduga, sudah pasti kamu harus menyisihkan anggaran bulananmu yang mungkin harusnya jadi tabungan atau keperluan lain.

    Asuransi sangat membantu dalam mengatur keuangan karena kamu tak perlu lagi membayar biaya penuh atas kerugian yang dialami.

    3. Meminimalkan kerugian finansial

    Kerugian tentu menjadi suatu hal yang dihindari oleh setiap orang. Misal, untuk pebisnis kerugian finansial yang timbul bisa saja meliputi kebakaran pabrik, kesalah pengiriman barang atau kargo, dan lain sebagainya.

    Lindungi keuanganmu dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan.

    Asuransi kesehatan akan memberimu pertanggungan biaya medis hingga puluhan dan bahkan ratusan juta.

    Sementara untuk masyarakat lainnya, misal kerugian finansial akibat harus mendapatkan perawatan inap di rumah sakit, pembedahan, dan lain sebagainya.

    Nah, di sini asuransi dapat meminimalisir bahkan menanggung seluruh kerugian finansial akibat hal tidak terduga tersebut.

    4. Jadi sarana menabung dan investasi

    Beberapa produk asuransi bisa kamu manfaatkan sebagai sarana menabung, contohnya program dana pensiun (DPLK) yang bisa membantumu menabung untuk keamanan finansial di masa pensiun nanti.

    Selain untuk menabung, asuransi juga bisa berperan sebagai investasi, Meski bukan instrumen investasi, namun ada produk asuransi yang bisa memberikan manfaat proteksi dan nilai investasi sekaligus, yakni unit link.

    Pengertian perusahaan asuransi

    Pengertian perusahaan asuransi juga disebutkan di dalam undang undang asuransi terbaru.

    Bentuk-bentuk umum dari perusahaan asuransi termasuk mencakup asuransi umum, asuransi jiwa, dan perusahaan asuransi syariah hingga perusahaan reasuransi.

    Kegiatan perusahaan asuransi tentu berbeda untuk tiap jenisnya. Namun, kegiatan usaha asuransi umum dan jenis lainnya sama-sama memiliki fungsi yang sama, yakni mengalihkan dan meminimalkan risiko kerugian Tertanggung.

    Kesimpulan

    Dengan mengetahui UU Asuransi sebagai hukum asuransi, kamu makin paham tentang kegiatan perusahaan asuransi di Indonesia.

    Dan juga sebagai masyarakat yang hendak memiliki asuransi bakal dapat kejelasan kegiatan-kegiatan dalam usaha asuransi seperti apa yang legal dalam hukum Indonesia.

    Dengan demikian, kamu tak perlu takut buat punya asuransi karena ada payung hukumnya dengan undang-undang asuransi terbaru (UU No.40 Tahun 2014).

    Bagi perusahaan asuransi, undang undang asuransi terbaru ini juga menjadi “pagar” saat mereka menjalankan bisnis. Baik dalam hal mengelola uang nasabah dan membayarkan klaim.

    Jadi bisa dibilang dengan adanya UU Perasuransian, baik nasabah maupun perusahaan asuransi, sama-sama bisa menjalankan tanggung jawab dan mendapatkan hak mereka.

    Pentingnya memiliki proteksi asuransi kesehatan 

    Asuransi kesehatan dapat meng-cover biaya berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang saat sakit.

    Manfaatkan asuransi kesehatan cashless sehingga kamu bisa berobat ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan kartu keanggotan. 

    Cari tahu daftar asuransi kesehatan terbaik di Indonesia di Lifepal dan bandingkan sendiri pilihan polis dan manfaat pertanggungan yang ditawarkan.

    Sebagai platform asuransi online, Lifepal bertekad untuk memberikan informasi yang sebaik dan setransparan mungkin sehingga kamu dapat memilih produk asuransi yang tepat. 

    Pertanyaan seputar UU Asuransi

    Menurut UU Asuransi yakni UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, yang dapat menjadi objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
    Jenis asuransi bisa dibedakan berdasrkan objeknya. Misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi perjalanan, dan masih banyak lagi.