Pengertian Warisan, Pembagian dan Simulasi Perhitungannya

warisan

Harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga ketika seseorang meninggal dunia disebut warisan. Hubungan ahli waris didasarkan pada hubungan darah, hubungan pernikahan, hubungan persaudaraan dan hubungan kerabat.

Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk harta tidak bergerak adalah tanah dan bangunan.

Namun, warisan tidak sebatas pada harta peninggalan semata karena bisa saja seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang yang belum sempat dibayarkan. Dalam hal ini, ahli waris turut bertanggung jawab menyelesaikan utang milik mendiang.

Tidak ada ukuran pasti yang menetapkan kapan harus dibagikan, namun sebaiknya segera dibagikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi kemaslahatan bersama. Meski begitu, keluarga bisa bermusyawarah untuk menentukan hari pembagiannya. Umumnya waktu pembagian harta peninggalan bisa dilakukan 7 hari, 40 hari, atau bahkan 100 hari setelah hari kematian mendiang.

Pada intinya, pembagian warisan atau heritage tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Apalagi, jika harta warisan jatuh kepada pihak yang tidak berhak sehingga berisiko menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan.

Aturan hukum warisan di Indonesia

Pembagian warisan bisa berlandaskan kepada beberapa aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu;

  • Hukum Waris Adat
  • Hukum Waris Perdata, dan
  • Hukum Waris Islam
  • 1. Hukum waris adat

    Hukum waris adat adalah aturan pembagian peninggalan berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Norma-norma hukum adat memang tidak secara jelas tertulis tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku tertentu di Indonesia.

    Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender:

  • Sistem patrilineal, mengambil garis keturunan dari laki laki.
  • Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan.
  • Sistem bilateral, mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
  • Selain berdasarkan gender, hukum waris adat pun ada yang membagi warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan, yaitu;

  • Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan.
  • Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris dibagikan secara kolektif atau dibagi-bagi secara rata.
  • Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu saja. Contohnya anak tertua atau anak yang menggantikan posisi kedudukan orang tua yang meninggal dunia.
  • 2. Hukum waris perdata

    Hukum waris perdata adalah hukum pembagian harta peninggalan yang berlandaskan kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) yang digunakan oleh masyarakat nonmuslim di Indonesia.

    Dalam hukum waris perdata, ada dua sistem yang digunakan untuk menentukan ahli waris.

  • Sistem waris absentantio ditentukan berdasarkan keturunan dan saudara terdekat.
  • Sistem waris testamentair ditentukan berdasarkan isi surat wasiat.
  • Dalam hukum waris perdata berikut ini adalah ahli waris yang tidak berhak mendapatkan warisan dikarenakan berbagai sebab tertentu.

  • Orang yang sengaja membunuh atau mencoba membunuh pewaris yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.
  • Orang yang menggunakan kekerasan untuk menekan pewaris membuat surat wasiat yang menguntungkan pihak tertentu saja.
  • Orang yang terbukti memfitnah pewaris dan telah dijatuhi vonis atas perbuatan kriminal dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
  • Orang yang menggelapkan, merusak, dan memalsukan surat wasiat dari pewaris.
  • Dalam hukum waris perdata, berikut ini adalah golongan yang berhak mendapatkan warisan:

  • Golongan pewaris berdasarkan hubungan pernikahan dan keturunan atau hubungan darah. Ahli warisnya adalah suami atau istri dan anak-anaknya. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan.
  • Golongan pewaris yang belum menikah atau memiliki anak. Pada kondisi ini, ahli waris adalah kedua orang tua, saudara kandung, dan atau keturunan dari saudara pewaris seperti keponakan. Masing-masing berhak mendapatkan seperempat bagian dari harta. Bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian.
  • Golongan pewaris yang tidak memiliki saudara kandung. Ahli warisnya adalah kedua orang tua, kakek dan nenek dari kedua orang tua. Pembagian harta warisan dibagi 50:50 untuk pihak dari garis ayah dan garis ibu.
  • Golongan pewaris keluarga sedarah yang masih hidup dari silsilah orang tua dan dari garis lain yang derajatnya paling dekat. Ahli warisnya adalah orang tua dan kakek nenek mendapatkan bagian setengah dari harta bersangkutan, sisanya dibagikan kepada ahli waris garis lain yang derajatnya paling dekat.
  • Dalam hukum waris perdata sudah ditekankan juga bahwa ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan setelah urusan utang-piutang pewaris diselesaikan terlebih dahulu.

    3. Hukum waris Islam

    Hukum waris Islam adalah aturan pembagian harta peninggalan berlandaskan kitab suci Alquran yang dijalankan oleh para pemeluk agama Islam.

    Dalam hukum waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan.

    Garis keturunan laki-laki:

  • Kakek
  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara kandung laki-laki
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak.
  • Garis keturunan perempuan:

  • Nenek
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan budak.
  • Syarat pembagian warisan

    Setidaknya ada empat syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu: 

    1. Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau tenaga medis. 
    2. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat 
    3. Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab, hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak.
    4. Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan warisan.

    Pembagian warisan dalam Hukum Islam

    Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam sudah dibagi ke dalam porsi masing-masing dan golongan-golongan yang berhak, yaitu:

    Setengah harta warisan

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung dari orang tua yang sama
  • Saudara kandung dari ayah
  • Suami tanpa anak.
  • Seperempat harta warisan

  • Suami dengan anak atau cucu
  • Istri tanpa anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Seperdelapan harta warisan

  • Istri dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  • Sepertiga harta warisan

  • Ibu tanpa anak
  • Saudara perempuan satu ibu, dua orang atau lebih.
  • Duapertiga harta warisan

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan dari orang tua yang sama
  • Saudara kandung perempuan dari ayah yang sama.
  • Seperenam harta warisan

  • Ibu dengan anak atau cucu dari anak laki-laki
  • Nenek
  • Saudara kandung perempuan satu ayah
  • Saudara kandung perempuan dari orangtua yang sama
  • Ayah bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
  • Kakek.
  • Pembagian warisan dalam Islam memiliki bidang ilmu tersendiri, yaitu ilmu Faraidh. Ilmu Faraidh adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Melalui kajian ilmu inilah pembagian warisan di dalam agama Islam dilakukan secara berhati-hati, cermat, dan dibagi seadil-adilnya berdasarkan petunjuk dari kitab suci Alquran.

    Seperti dicontohkan dalam situs nu.co.id, berikut ini adalah contoh pembagian waris berdasarkan hukum Islam.

    Sebuah keluarga memiliki ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Kemudian sang ayah meninggal dunia. Bagaimana perhitungan warisannya?

    Ahli WarisBagian24
    Istri1/83
    Ibu1/64
    Anak Laki-LakiSisa17
    Angka Penyebut24

    Harta yang ditinggalkan sebagai contoh berupa uang senilai Rp120.000.000. Kemudian dibagi 24 menjadi masing-masing senilai Rp5.000.000.

    Jadi, simulasi pembagiannya adalah sebagai berikut ini:

  • Istri mendapatkan 3 x Rp5.000.000 =  Rp15.000.000
  • Ibu mendapatkan 4 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
  • Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5.000.000 = Rp85.000.000.
  • Total harta yang dibagikan sebesar Rp120.000.000 (Habis terbagi).

    Dalam hukum waris adat, orang yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut.

    Dalam hukum waris perdata, pembagian warisan disaksikan oleh notaris. Apalagi terkait dengan surat wasiat yang sudah memiliki ketetapan hukum.

    Sedangkan dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya untuk membagi warisan biasanya berasal dari kalangan yang memahami ilmu faraidh atau ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Akan tetapi, perhitungan waris dalam Islam juga bisa meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris.

    Itulah makna, pembagian, dan bentuk warisan atau heritage. Pada momen-momen pembagian, biasanya turut mengundang pihak ketiga agar penghitungan warisan bisa menjadi lebih netral. Harapannya agar tidak ada perselisihan di kemudian hari dikarenakan pembagian warisan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kepentingan atas harta warisan.

    Pentingnya merencanakan warisan

    Beberapa waktu ini marak diberitakan media massa mengenai sengketa harta warisan konglomerat Indonesia. Kasus sengketa harta waris bisa dibilang lumayan tinggi terjadi di Indonesia. Bahkan, sebanyak 20% kasus hukum perdata agama di Indonesia berkaitan dengan hukum waris. 

    Hal ini dikuatkan dengan data dari Mahkamah Agung yang menempatkan sengketa harta waris menjadi kasus tertinggi kedua setelah sengketa perkawinan dalam perkara perdata umum di Indonesia. 

    Melihat kondisi tersebut, jadi sangat penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan. Ada beberapa alasan yang membuat kamu harus mempersiapkannya saat usia masih produktif seperti: 

    1. Melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga
    2. Memastikan pembiayaan kehidupan keluarga yang ditinggalkan
    3. Meminimalisir konflik keluarga dalam hal pembagian harta.

    Dengan merencanakan warisan saat usia kamu masih produktif, selain alasan di atas, persoalan dalam usaha keluarga atau bisnis patungan bisa jadi lebih jelas. Apakah bisnis tersebut akan diteruskan atau dikelola ahli waris atau tidak. Jadi, pastikan perencanaan tersebut dengan bijak. 

    Asuransi jiwa unit link sebagai alternatif harta warisan

    Tahukah kamu jika dalam proses harta warisan sampai ke hak waris membutuhkan waktu yang gak sebentar? Ada rangkaian proses mulai dari penunjukkan hak waris, berlanjut ke proses pemindahan kepemilikan harta pada ahli waris hingga adanya ketetapan dari pengadilan. Setelah itu, baru harta warisan akan diterima ahli waris secara resmi. 

    Proses panjang dan rumit tersebut bisa dipermudah dan dipersingkat dengan memilih asuransi sebagai alternatif warisan. Produk asuransi jiwa adalah salah satu jenis asuransi yang bisa dijadikan sebagai warisan. Jenis asuransi jiwa yang bisa dijadikan perencanaan warisan adalah unit link. Melalui produk asuransi unit link, uang pertanggungan dari manfaat proteksi dan nilai investasi yang terbentuk bisa dijadikan warisan untuk keluarga. 

    Selain itu, dengan memiliki asuransi jiwa unit link ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito dan sebagainya. 

    Ketahui berapa uang pertanggungan asuransi jiwa yang kamu perlukan dengan Kalkulator Uang Pertanggungan berikut ini:

    Kelebihan asuransi sebagai harta waris

  • Manfaat atau uang pertanggungan akan diterima langsung oleh penerima manfaat yang ditunjuk 
  • Tidak perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia 
  • Sebagai informasi, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan rencana masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Siapkan warisanmu dari sekarang. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar warisan

    Menurut aturan dalam UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Meski warisan adalah tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, tapi dalam hal ini bukanlah objek pajak.
    Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2 menjelaskan tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris saja. Ahli waris gak berkewajiban memakai harta pribadinya untuk membayar utang-utang pewaris.
    Bisa. dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1045 menyebutkan tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, ahli waris yang menolak warisan, otomatis dianggap gak pernah jadi ahli waris.
    Kematian pewaris adalah syarat utama untuk dapat dilakukan proses pewarisan. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup gak bisa dilakukan.