Yang Perlu Diperhatikan Kalau Mau Menyewa Tempat untuk Usaha

wirausahawan

Tempat usaha yang cocok mesti jadi prioritas begitu sudah mantap ingin berbisnis. Sebenarnya status tempat usaha itu tak perlu hak milik. Pasalnya, langkah ini bisa dipilih untuk menekan modal.

 

Bayangkan saja berapa dana yang mesti disiapkan untuk membeli tempat usaha, katakanlah ruko atau  kios. Pasti besar, bukan?

 

Menyewa tempat usaha jadi keputusan yang logis. Toh, sekarang tak sulit menemukan tempat usaha yang disewakan karena banyak tersebar di berbagai titik.

 

Untuk mendapatkannya juga tak sulit karena tinggal menghubungi pemilik saja. Biasanya di lokasi yang disewakan disertakan nomor telepon pemilik yang bisa dihubungi.

 

Perjanjian sewa tempat usaha

Sebelum memilih tempat usaha yang akan disewakan, hendaklah sudah mempertimbangkan lokasi yang baik dan berpotensi meningkatkan omset penjualan. Bagaimana pun pemilihan lokasi sangat penting demi kelangsungan usaha.

 

Setelah itu barulah bernegosiasi dengan pemilik tempat tersebut. Jangan lupa memastikan bangunan itu sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perlu diperhatikan juga bahwa IMB yang dimiliki pemilik tempat tersebut boleh digunakan untuk usaha.

 

Beberapa daerah memiliki peraturan sendiri. Misalnya Jakarta, tidak memperbolehkan tempat yang IMB-nya untuk Rumah Tinggal jika dijadikan lokasi usaha. Hal ini nantinya berkaitan dengan pengurusan perizinan usaha. Plus, jika butuh pinjaman, bank-bank biasanya akan meminta dokumen yang lengkap dan tepat. [Baca: Jangan Cuma Mupeng Dapat Pinjaman Usaha dari Bank]

 

Jika IMB tak ada masalah, barulah selanjutnya membicarakan masalah harga sewa. Nah, begitu harga deal, berikutya membuat surat perjanjian sewa ruko. Surat perjanjian ini jangan diabaikan karena itu menjadi bukti yang mengikat dengan pemilik ruko atau kios.

 

Contoh dokumen IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
Contoh dokumen IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

 

Kurang lebih surat perjanjian itu berisikan:

 

– identitas masing-masing pihak

– detail-detail pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak

– besaran harga dan lamanya sewa

– kewajiban biaya-biaya operasional seperti listrik dan PBB dibebankan kepada siapa.

 

Di sinilah pentingnya negosiasi. Dalam surat perjanjian itu sebaiknya mencantumkan dengan lugas biaya-biaya apa saja yang menjadi tanggungan penyewa. Misalnya saja penyewa menanggung biaya listrik, air, retribusi, dan sejenisnya. Sedangkan PBB ditanggung pemilik.

 

Oh ya jangan lupakan pula surat perjanjian itu ditandatangi kedua belah pihak di atas materai secukupnya. Sertakan pula dua saksi yang mengetahui perjanjian itu dibuat. Sebisa mungkin saksi berasal dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Tapi ini bukan mutlak ya.

 

Pengurusan izin gangguan

Begitu beres apakah langsung bisa buka? Bisa saja sih, tapi jangan lupakan juga mengurus perizinan usahanya.

 

Perizinan usaha penting karena menjadi legalitas kelangsungkan usaha ke depannya. Apalagi kalau tempat usahanya masuk radius ring 1 alias tempat ramai maka gampang dideteksi sama aparat. Jadi jangan coba-coba buka usaha tanpa izin.

 

Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengurusan izin gangguan/Hinder Ordonantie (HO) ini? Pertama yang mesti diketahui, izin gangguan/HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

 

Contoh Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie untuk usaha
Contoh Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie untuk usaha

Bisa jadi izin gangguan ini ‘menganggu’ pemilik usaha kecil atau pemula. Tapi suka atau tidak suka, ini hukumnya wajib kalau mau usaha beroperasi secara legal. Izin ini disyaratkan dengan tujuan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan aktivitas usaha dalam upaya melindungi kepentingan umum.

 

Dokumen yang dibutukan pengurusan izin, khusus pebisnis pemula adalah:

 

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Surat persetujuan tetangga (form didapat dari kantor lurah)
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Surat perjanjian sewa tempat usaha (jika sewa)
  •  

    Semua dokumen itu diserahkan ke pemerintah daerah setempat. Prosesnya memakan waktu kurang lebih tiga pekan. Setelah itu akan mendapatkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

     

    Masa berlaku izin ini adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen perpanjangan izin sama seperti saat pengajuan izin pertama tapi ditambah dengan surat izin gangguan yang sebelumnya.

     

    Dengan mengantongi izin gangguan ini, maka tempat usaha tersebut memenuhi unsur legalitas. Mungkin pernah dengah banyak berita di media massa di mana tempat-tempat usaha yang liar alias tak berizin dibongkar paksa aparat pemerintah.

     

    Maka itu, izin yang dimiliki dengan sendirinya menjadi senjata ampuh sebagai sarana perlindungan hukum. Lagi pula, mengantongi izin gangguan menunjukkan bukti pemilik usaha mematuhi aturan hukum yang berlaku.

     

    Salah satu contoh kasus penutupan paksa sebuah tempat usaha karena menyalahi izin yang berlaku
    Salah satu contoh kasus penutupan paksa sebuah tempat usaha karena menyalahi izin yang berlaku

      

    Demikian hal-hal dasar yang perlu diperhatikan saat mau menyewa tempat untuk usaha. Harga sewa memang menjadi faktor pertimbangan utama. Namun perihal perizinan juga patut dipertimbangkan.

     

    Ngapain bayar murah kalau legalitas usaha tidak bisa dilakukan dengan benar? Kan malah bisa kena tindak langsung oleh aparat, bisa-bisa justru musti tutup tempat usahanya.


    Lagipula, masalah harga sewa seharusnya menjadi bagian dari modal. Opsi pinjaman untuk usaha sekarang ini kan sudah banyak, kan?

     

     

     

    Image credit:

  • https://gyannara.files.wordpress.com/2009/09/imb.jpg
  • https://aws-dist.brta.in/2013-01/a2ce38d774cce17b6aa65f42c1eb453f.jpg
  • http://kabarhandayani.com/wp-content/uploads/2015/01/penyegelan-tempat-karaoke-krakal-700.jpg