Cara Bayar PBB dan Bagaimana Menghitung Nilainya

cara bayar pajak rumah

Cara bayar pajak rumah dan pajak tanah, alias pajak bumi bangunan (PBB), kini ada beragam jenisnya. Tidak perlu lagi ke bank, kantor pos hingga kantor walikota, tapi kini juga bisa dilakukan secara online.

Cara bayar pajak rumah juga harus dilakukan sesuai tahap dan ketentuan yang berlaku tahun 2020. Karena itu, jangan pernah mengabaikan urusan bayar pajak satu ini, ya!

Seperti diketahui, membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Jenis pajak ini penting untuk kamu pahami, khususnya yang berencana memiliki rumah atau tanah sendiri. Untuk mengetahui cara bayar pajak rumah, yuk ikuti ulasan berikut:

Apa itu PBB?

cara bayar pajak rumah
cara bayar pajak rumah

Menurut UU 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pajak negara yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Objek pajaknya, dan cara bayar pajak rumah kemudian diatur lebih rinci. 

Objek Pajak PBB

Berdasarkan UU 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, objek pajak PBB dibagi menjadi dua:

1. Bumi

Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di dalamnya. Misalnya sawah, kawasan tambang, kebun, dan permukaan laut.

2. Bangunan

Berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di tanah atau perairan. Misalnya indekos, rumah, gedung kuliah, pelabuhan, mal, dan lain-lain.  

Tapi tunggu dulu, ternyata tidak semua bumi dan bangunan menjadi objek pajak yang dikenai PBB loh! Ada lima jenis objek pajak yang tidak dikenai PBB. Apa saja?

  • Objek pajak yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak mengambil keuntungan. Contoh: fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti halte bus atau taman kota. 
  • Kuburan atau peninggalan purbakala. 
  • Hutan lindung, hutan suaka, dan sejenisnya.
  • Objek pajak yang digunakan untuk perwakilan diplomatik.
  • Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  • Subjek pajak dan wajib pajak dari PBB

    Setelah kita memahami objek pajak apa saja yang dikenai dan tidak dikenai PBB, yuk kita cari tahu tentang subjek pajak dan wajib pajaknya!

    Subjek pajak PBB terdiri dari beberapa pihak nih, rinciannya adalah orang atau badan yang:

    1. Mempunyai hak atas bumi
    2. Memperoleh manfaat atas bumi
    3. Memiliki bangunan
    4. Menguasai bangunan
    5. Memperoleh manfaat atas bangunan.

    Sedangkan Wajib Pajak (WP) dari PBB adalah subjek pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB. 

    Administrasi PBB berdasarkan kewenangan pusat-daerah

    Ternyata, tidak semua pajak bumi dan bangunan mengalir ke kas pemerintah pusat. Ada beberapa jenis PBB yang secara administrasi diurus oleh PBB dan dihitung sebagai penerimaan daerah. 

    PBB dibagi menjadi enam sektor:

    1. Sektor perdesaan (diurus oleh Pemda)
    2. Sektor perkotaan (diurus oleh Pemda)
    3. Sektor perkebunan
    4. Sektor perhutanan
    5. Sektor pertambangan
    6. Sektor lainnya

    Selain sektor perdesaan dan perkotaan, keempat sektor lainnya diadministrasikan oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Dasar pengenaan PBB 

    adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan per wilayah oleh Menkeu dengan pertimbangan Bupati/Walikota dan memperhatikan:

    1. Harga transaksi jual beli yang wajar
    2. Perbandingan harga dengan objek sejenis
    3. Nilai perolehan baru
    4. Penentuan NJOP pengganti

    Sama seperti objek pajak, NJOP juga ada yang tidak dikenai pajak, yakni NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berapa nilainya? untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya adalah Rp12 juta untuk setiap wajib pajak. 

    Untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan bisa berbeda-beda setiap daerah karena memang administrasinya dilakukan oleh Pemda. 

    Provinsi DKI Jakarta misalnya, menetapkan NJOPTKP untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan sebesar Rp15 juta per wajib pajak. Karenanya, kamu cek ya berapa NJOPTKP untuk sektor perdesaan dan perkotaan di wilayahmu. 

    Untuk memudahkan pembahasan, kita akan menggunakan hitungan NJOPTKP Rp12 juta per wajib pajak dalam artikel ini. 

    Dasar Perhitungan PBB

    Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Untuk sektor perkebunan 40 persen, sektor kehutanan 40 persen, migas 40 persen, dan untuk sektor lainnya bisa dikenai 40 persen atau 20 persen tergantung besaran NJOP. 

    Apabila NJOP sebesar Rp1 miliar atau lebih, maka dikenai 40 persen. Sedangkan NJOP kurang dari Rp1 miliar, maka dikenai 20 persen. 

    Tarif PBB

    PBB mengenakan tarif tunggal sebesar 0,5 persen.  

    Rumusnya, 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

    atau 

    0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

    Pajak terutang atas objek pajak ditentukan per 1 Januari. Apabila ada perubahan atau mutasi yang terjadi pada objek pajak setelah tanggal 1 Januari, maka diperhitungkan pada tahun berikutnya. 

    Nah, para wajib pajak diberi jangka waktu untuk membayar PBB maksimal tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Kalau terlambat, maka denda sebesar 2 persen per bulannya ditanggung oleh wajib pajak. 

    Denda keterlambatan bayar PBB adalah 2 persen dari nilai pajak per bulan. Misalnya PBB kita Rp100 ribu. Bila telat bayar sebulan, kena denda 2 persen x Rp 100 ribu = Rp2.000. Kalau setahun, tinggal kalikan 12.

    Denda PBB 2 persen memang kelihatannya kecil. Tapi kalau dibiarkan menumpuk bakal makin memberatkan. Terlebih denda administratif ini cuma berlaku selama 24 bulan. Setelah 24 bulan PBB gak kunjung dibayar, siap-siap didatangi petugas pajak untuk ditagih.

    Bahkan, di DKI Jakarta berlaku kebijakan pemasangan plang penunggak pajak. Jadi, bila sudah ditagih tetap gak mau bayar, di depan rumah bakal dipasangi plang yang menerangkan si pemilik rumah belum bayar pajak.

    Sanksi terakhir: rumah disita! Pada gak mau dong urusan PBB yang sebenarnya sepele ini malah bikin repot dan berujung penyitaan rumah?

    Karena itu, harus cepat-cepat melunasi PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo. Toh, kini gak harus datang ke kantor pajak untuk bayar PBB.

    Cara bayar PBB

    Berkat perkembangan teknologi, cara bayar pajak rumah pun bisa dilakukan secara online. Mau offline atau online, tinggal sesuaikan dengan keinginan. Berikut ini penjelasan cara bayar pajak rumah online dan offline:

    Bayar Offline

    Metode ini mungkin sudah akrab dengan kita-kita semua. Namun buat pemilik hunian baru mungkin gak begitu. Secara umum, bayar PBB offline bisa dilakukan di:

    – Kantor pos

    – Bank yang ditunjuk, antara lain bank daerah setempat. Misalnya di Bandung, bayar di BJB.

    – Petugas pemungut yang ditunjuk di kelurahan atau kantor desa.

    Untuk membayar PBB, kita perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. SPPT biasanya dibagikan ke warga pada awal tahun lewat kelurahan atau ketua RT/RW setempat.

    Di SPPT tertera nominal pajak yang mesti kita bayarkan serta Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah membayar, kita akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan stempel yang menunjukkan PBB telah dilunasi.

    Duh manis banget senyumnya mbak, jadi pada rajin bayar PBB nih hehehe (Kantor Pos / online24jam)

    Bila belum mendapat SPPT, bisa datang dengan SPPT tahun sebelumnya. Nah, kalau SPPT hilang, harus datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk minta print ulang. 

    Biasanya syaratnya adalah membawa surat keterangan dari kelurahan serta fotokopi KTP dan KK.

    Bayar Online

    Ini nih yang ditunggu-tunggu. Bayar PBB lebih simpel lewat online. Memang, belum semua bank diajak kerja sama oleh pemerintah daerah setempat untuk bayar PBB online.

    Bayar melalui situs resmi

    Mengecek besaran PBB ternyata bisa lewat internet. Baru nanti pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Tapi situs yang digunakan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah. 

    Untuk memudahkannya, kamu bisa kok mencarinya di mesin pencari seperti Google dengan mengetikkan kata kunci ‘PBB online (nama daerah)’. Misalnya nih, objek pajak yang kamu miliki berada di Bogor, Jawa Barat. Ketikkan saja ‘PBB online Bogor’. Nah, ketemu tuh alamat situs yang akan melayani pengecekan PBB di Bogor. 

    Bayar melalui aplikasi resmi

    Cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB kamu adalah melalui aplikasi. Layanan ini memang belum merata di seluruh daerah di Indonesia. Namun, sebagian daerah sudah meluncurkan layanan ini untuk memudahkan wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya. 

    Salah satu aplikasi yang tersedia di Google Play adalah ‘iPBB’ openSIPKD. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, maka kamu bisa dengan mudah mengecek tagihan PBB. 

    Kemudian, bisa tuh dicek ke daerah masing-masing, bank mana saja yang sudah online dengan sistem PBB di sana. Adapun pembayaran PBB online bisa dilakukan via ATM maupun Internet banking.

    Secara umum, tahap bayar PBB online via ATM maupun Internet banking adalah berikut ini:

  • Masukkan kartu ATM, PIN, lalu pilih menu pembayaran
  • Pilih menu pajak atau PBB
  • Masukkan Nomor Objek Pajak
  • Masukkan tahun pembayaran
  • Muncul informasi tagihan pajak, lengkap dengan namanya
  • Pastikan nama dan jumlah pajak sudah sesuai dengan SPPT
  • Tekan bayar
  • Simpan print out bukti pembayaran atau screen shot layar bila bayar via Internet banking.
  • Bayar PBB melalui Tokopedia
  • Selain cara bayar pajak rumah di atas, ternyata pemerintah, baik pusat dan daerah sudah bekerja sama dengan sejumlah platform digital nih. Masyarakat bisa dengan mudah membayar PBB melalui aplikasi seperti Tokopedia. 

    Tak hanya melakukan pembayaran, wajib pajak juga bisa mengecek nominal tagihan dengan mudah melalui aplikasi Tokopedia. 

    Wajib pajak pun ditawarkan sejumlah opsi pembayaran, mulai dari debit ATM/bank, kartu kredit, internet banking, pembayaran instan, Virtual Account, OVO, dan gerai atau minimarket terdekat.

    Lantas, bagaimana tahapan yang harus dilalui wajib pajak saat bayar PBB melalui Tokopedia?

    Kunjungin laman tokopedia.com:

  • Arahkan ke Top-Up & Tagihan
  • Klik titik tiga atau Lainnya
  • Klik Pajak PBB
  • Pilih wilayah pajak PBB
  • Masukan Nomor Objek Pajak yang berjumlah 18 digit
  • Pilih tahun pembayaran
  • Klik “Bayar”
  • Akan muncul Detail Pembayaran Pajak
  • Pilih metode pembayaran
  • Lakukan transaksi hingga selesai
  • Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran melalui email yang sudah didaftarkan pada Tokopedia.
  • Bayar PBB melalui Traveloka

    Ada aplikasi lagi yang menawarkan fasilitas pembayaran PBB, yakni Traveloka. Pembayaran melalui aplikasi seperti ini sekaligus memudahkan masyarakat untuk melunasi PBB mereka meski tidak memiliki rekening bank. 

    Traveloka menawarkan sejumlah opsi pembayaran mulai dari PayLater atau cicilan tanpa kartu kredit, saldo UANGKU, debit instan alias menggunakan kartu debit di traveloka, dan kartu saya yang merupakan kartu kredit yang Anda miliki.

    Berikut ini terdapat tahapan yang perlu wajib pajak perhatikan bila ingin membayar pajak PBB melalui traveloka, antara lain:

  • Buka aplikasi Traveloka, atau unduh terlebih dulu bagi yang belum memiliki
  • Pilih Bills & Top-up pada halaman utama
  • Klik ikon PBB
  • Tentukan wilayah bangunan Anda
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih tahun pembayaran
  • Akan muncul jumlah tagihan
  • Lanjutkan transaksi pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan langsug ke email yang terdaftar.
  • Bayar PBB melalui Indomaret

    Layanan pembayaran PBB di Indomaret sebenarnya sudah dimulai beberapa tahun lalu. Tapi barangkali belum banyak dari kita yang tahu. 

    Bagi kamu yang berstatus wajib pajak dan harus membayar PBB, bisa tuh memanfaatkan layanan yang ada di Indomaret. Lagian gerai Indomaret tersebar luas di Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Sumatera.  

    Tapi, yang perlu kamu tahu, layanan PBB di Indomaret hanya menerima tagihan di bawah Rp5 juta saja. Sedangkan wajib pajak yang memiliki tagihan PBB lebih dari Rp5 juta harus menempuh cara lain seperti melalui bank.

    Berikut cara mudah yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika membyar PBB di Indomaret, yaitu:

  • Langsung datang ke kasir Indomaret, kemudian beritahukan nomor objek besar tagihan
  • Selanjutnya, kasir menginput nomor tersebut dan akan memberitahukan kepada Anda nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan
  • Anda bisa memilih pembayaran dengan cara tunai atau debit
  • Setelah pembayaran selesai, simpan struk dengan baik.
  • Cara menghitung nilai PBB

    Sebagai wajib pajak, kita juga mesti kritis. Kita mesti tahu berapa nilai PBB untuk hunian yang kita tinggali. Kalau asal bayar, jangan-jangan nominalnya salah. Ingat, petugas pajak juga manusia. Bisa saja ada kesalahan teknis.

    Ada beberapa hal penting seputar nominal PBB yang mesti diketahui, yakni:

    1. Tarif pajak berlaku 0,5 persen x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
    2. PBB dipengaruhi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Makin tinggi NJOP, PBB makin besar
    3. Dasar penghitungan PBB adalah NJKP. Bila NJOP ≥ Rp1.000.000.000, NJKP sebesar 40 persen. Jika NJOP < Rp1.000.000.000, NJKP 20 persen
    4. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) digunakan untuk mengurangi jumlah pajak yang dikenakan. Besarnya di tiap daerah berbeda, maksimal Rp12 juta.

    Rumus penghitungan PBB:

    PBB Terutang = Tarif (0,5%) x NJKP

    NJKP = NJOP – NJOPTKP

    NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

    Berikut ini cara menghitung PBB dengan ilustrasi:

    Sebuah bangunan rumah yang dimiliki Bu Santi di Madiun luasnya 100 meter persegi dengan luas bidang lahan 120 meter persegi. NJOP lahan (bumi) dan rumah (bangunan) sama, yakni Rp1 juta per meter persegi.

    PBB Bu Santi:

    NJOP bumi 100 x Rp1 juta = Rp100 juta

    NJOP bangunan 120 x Rp1 juta = Rp120 juta

    NJOP sebagai dasar pengenaan = Rp100 juta + Rp120 juta = Rp220 juta

    NJOPTKP = Rp12 juta

    NJOP untuk penghitungan PBB = NJOP – NJOPTKP = Rp220 juta – Rp12 juta = Rp208 juta.

    NJKP 20% (di bawah Rp1 miliar) x Rp208 juta = Rp41.600.000

    PBB terutang 0,5% x Rp41.600.000= Rp208.000.

    Uang Rp208.000 itu adalah anggaran untuk setahun PBB. Tentu tersedia uang sejumlah itu dong, gak perlu sampai ambil kredit tanpa agunan (KTA) segala.

    Bayar pajak adalah kewajiban yang mesti ditunaikan demi pembangunan negara. Kebanyakan orang bukan gak mampu bayar, melainkan malas atau kurang mengerti cara bayar PBB tepat waktu.

    Dengan informasi cara bayar pajak rumah, sekarang sudah tahu dong konsekuensinya kalau telat atau bahkan sengaja menunggak bayar PBB? Masak mau ambil risiko rumah disita? 

    Nah, agar kamu bisa membayar pajak rumah tepat waktu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu kondisi keuanganmu secara online di Lifepal Financial Checker! (Editor: Chaerunnisa)