Yuk, Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak [Terbaru]!

Daftar penghasilan tidak kena pajak

Saat gajian tiba, jangan kaget kalau lihat ada potongan pajak di slip gajimu ya. Kenapa? Pasalnya, ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Soal PPh, mungkin kamu udah sering dengar. Namun, kalau PTKP? Dijamin masih banyak deh yang bingung soal ini. Makanya, biar gak salah duga, yuk pahami dulu apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dampaknya terhadap gaji bulanan!

Apa itu penghasilan tidak kena pajak (PTKP)?

Cek penghasilan tidak kena pajak di halaman DJP Online
Cek penghasilan tidak kena pajak di halaman DJP Online (Instagram/@ditjenpajakri)

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) Dengan begitu, wajib pajak yang penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai masyarakat yang masuk golongan PTKP menggunakan seluruh penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya selama satu tahun. 

Karena itu, pajak penghasilan pun tidak dibebankan kepada wajib pajak tersebut. Besaran PTKP tiap tahunnya bergantung kepada kondisi perekonomian negara. Bisa naik, bisa juga tidak. Tahun 2020, besaran PTKP masih menggunakan tarif PTKP 2016 yang mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Berapa tarif PTKP yang saat ini berlaku?

Apakah penghasilan tidak kena pajak lapor SPT?
Apakah penghasilan tidak kena pajak lapor SPT? (Instagram/@ditjenpajakri)

Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019 ataupun 2020 masih mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tahun 2016. Berikut ini besarannya, 

  • Rp 54.000.000 bagi wajib pajak yang masih lajang.
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami. 
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan sedarah dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya (maksimal tiga orang). 
  • Berikut ini besarannya jika tengah lajang, menikah, namun memiliki tanggungan, entah itu anak, orang tua, dengan maksimal tanggungan tiga orang.

    Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020
    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp 54.000.000K/0Rp 58.500.000K/I/0Rp 112.500.000
    TK/1Rp 58.500.000K/1Rp 63.000.000K/I/1Rp 117.000.000
    TK/2 Rp 63.000.000K/2Rp 67.500.000K/I/2Rp 121.500.000
    TK/3 Rp 67.500.000K/3Rp 72.000.000K/I/3Rp 126.000.000

    Besaran di atas merupakan angka penghasilan per tahun ya, bukan per bulan.

    Dampak PTKP terhadap perhitungan PPh Pasal 21

    Dengan tarif di atas, kamu sudah dapat mengira-ngira apakah gaji yang kamu terima saat ini terkena PPh atau tidak. Contohnya, batas PTKP untuk kamu yang belum menikah sebesar Rp 54.000.000 per tahun, atau Rp 4.500.000 per bulan.

    Jika gaji bulananmu di bawah atau sama dengan Rp 4.500.000, maka kamu terbebas dari PPh. Eits, terbebas dari PPh bukan berarti gak lapor pajak yah. Selama kamu memiliki NPWP artinya kamu sudah wajib lapor pajak. 

    Nah, untuk penghasilan di bawah PTKP, kamu hanya perlu mengisi SPT Nihil melalui formulir atau e-filling lewat situs DJP online.

    Cari Asuransi Sesuai Penghasilan Kamu?
    Diskon Hingga 10% | Ratusan Pilihan Brand Ternama
    +62

    Contoh perhitungan penghasilan tidak kena pajak

    Perhitungan pajak
    Perhitungan pajak yang salah satu komponennya adalah PTKP

    Lalu bagaimana jika gajimu di atas tarif PTKP? Berdasarkan tarif di atas, telah diketahui bahwa besaran PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan.

    Berikut ini simulasi perhitungannya berdasarkan dua faktor tersebut. Namun, khusus untuk istri, statusnya akan tetap menjadi TK/0 karena ‘dianggap’ belum menikah dan tak memiliki tanggungan.

    Contoh soal PTKP 1: penghasilan di atas PTKP dan masih lajang

    Mas Fahru adalah seorang karyawan dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Pada tahun 2017 Mas Fahru ini belum menikah. 

    Maka, kode perhitungan PTKP Mas Fahru adalah TK/0 (tidak kawin/ tidak ada tanggungan). Berdasarkan tarif PTKP terbaru, Mas Fahru mendapatkan batas PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Penghasilan bruto per bulan

  • Gaji per bulan: Rp 8.000.000,-
  • Biaya jabatan: 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000
  • Iuran pensiun: Rp 200.000
  • Penghasilan netto per tahun

  • Gaji netto per bulan: Rp 8.000.000 – (Rp 400.000 + Rp 200.000) = Rp 7.400.000
  • Gaji netto per tahun: Rp 7.400.000 x 12 = Rp 88.800.000
  • PTKP (TK/0)

  • Rp 88.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 34.800.000
  • Penghasilan kena pajak setahun

  • PPh pasal 21: 5% x Rp 34.800.000 = Rp 1.740.000
  • Penghasilan kena pajak sebulan

  • Rp 1740.000 / 12 = Rp 145.000
  • Jadi, Mas Fahru perlu membayar pajak per bulannya sebesar Rp 145.000.

    Contoh Kasus 2: penghasilan di atas PTKP dan sudah menikah

    Pada awal tahun 2018 Mas Fahru menikah dan punya dua orang anak. Penghasilan Mas Fahru pun telah naik menjadi Rp 8.800.000 per bulan.

    Kini, status PTKP Mas Fahru menjadi K/2: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 67.500.000 per tahun. Menggunakan cara yang serupa dengan contoh di atas, berikut simulasi perhitungannya: Penghasilan bruto per bulan

  • Gaji per bulan: Rp 8.800.000,-
  • Biaya jabatan: 5% x Rp 8.800.000 = Rp 440.000
  • Iuran pensiun: Rp 200.000
  • Penghasilan netto per tahun

  • Gaji netto per bulan: Rp 8.800.000 – (Rp 440.000 + Rp 200.000) = Rp 8.160.000
  • Gaji netto per tahun: Rp 8.160.000 x 12 = Rp 97.920.000
  • PTKP (K/2)

  • Rp 97.920.000 – Rp 67.500.000 = Rp 30.420.000
  • Penghasilan kena pajak setahun

  • PPh pasal 21: 5% x Rp 30.420.000 = Rp 1.521.000
  • Penghasilan kena pajak sebulan

  • Rp 1.521.000 / 12 = Rp 126.750
  • Pajak penghasilan yang perlu dibayarkan Mas Fahru pun menjadi Rp 126.750. Jadi, jika kamu sudah menikah atau memiliki anak, segera perbarui data wajib pajakmu di kantor pelayanan pajak. Dengan begitu, pajak tahunan yang perlu dibayarkan pun ikut menyesuaikan.

    Perubahan terkini PTKP menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016

    Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 menjadi ketentuan terakhir soal penetapan tarif PTKP. Sejauh ini, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak telah mengalami beberapa kali perubahan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

    Perubahan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mana juga mengatur PTKP ditandai dengan terbitnya:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016
  • Berikut ini daftar perubahan PTKP dari 2001 – 2015

    PTKP 2001 – 2008

    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp2.880.000K/0Rp4.320.000K/I/0Rp7.200.000
    TK/1Rp4.320.000K/1Rp5.760.000K/I/1Rp8.640.000
    TK/2 Rp5.760.000K/2Rp7.200.000K/I/2Rp10.080.000
    TK/3 Rp7.200.000K/3Rp8.640.000K/I/3Rp11.520.000

    PTKP 2009 – 2012

    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp15.840.000K/0Rp17.160.000K/I/0Rp33.000.000
    TK/1Rp17.160.000K/1Rp18.480.000K/I/1Rp34.320.000
    TK/2 Rp18.480.000K/2Rp19.800.000K/I/2Rp35.640.000
    TK/3 Rp19.800.000K/3Rp21.120.000K/I/3Rp36.960.000

    PTKP 2013 – 2014

    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp24.300.000K/0Rp26.325.000K/I/0Rp50.625.000
    TK/1Rp26.325.000K/1Rp28.350.000K/I/1Rp52.650.000
    TK/2 Rp28.350.000K/2Rp30.375.000K/I/2Rp54.675.000
    TK/3 Rp30.375.000K/3Rp32.400.000K/I/3Rp56.700.000

    PTKP 2015 – 2016

    LajangKawinSuami-Istri Digabung 
    TK/0Rp36.000.000K/0Rp39.000.000K/I/0Rp75.000.000
    TK/1Rp39.000.000K/1Rp42.000.000K/I/1Rp78.000.000
    TK/2 Rp42.000.000K/2Rp45.000.000K/I/2Rp81.000.000
    TK/3 Rp45.000.000K/3Rp48.000.000K/I/3Rp84.000.000

    Sementara PTKP 2016 masih berlaku hingga saat ini 2020 sebagaimana yang telah diterangkan di atas mengenai besaran tarifnya buat lajang, kawin, dan suami-istri digabung.

    Nah, sekarang kamu sudah tahu cara perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan rincian besaran potongan pajakmu, kan?