Kartu Indonesia Pintar: Begini Cara Benar Mencairkan Dananya

Kartu Indonesia Pintar: Begini Cara Benar Mencairkan Dananya

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi untuk membantu anak keluarga tidak masuk agar tidak putus sekolah.

Melalui program ini pemerintah berharap angka putus sekolah di Indonesia bisa menurun secara drastis.

Pasalnya KIP bisa dibilang kartu sakti yang dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya secara gratis dari usia 6-21 tahun.

Gak hanya itu, Kartu Indonesia Pintar juga ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan seperti baju sekolah hingga alat tulis, mencegah siswa agar tidak putus sekolah serta membantu siswa yang berhenti sekolah agar bisa kembali menimba ilmu.

Di luar itu masih ada program yang menjaimin masa depan pendidikan anak-anak, yaitu asuransi jiwa. Dengan kepala keluarga memiliki asuransi jiwa, ahli waris, terutama anak berhak atas uang pertanggungan asuransi jiwa hingga Rp1,5 miliar. Hal ini yang membuat banyak orang tertarik untuk memiliki asuransi jiwa.

Berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar

Menurut kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh calon penerima KIP. Beberapa berkas yang harus dipersiapkan tersebut antara lain adalah:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Rapor hasil belajar
  • Surat Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah atau Madrasah
  • Itulah lima berkas umum yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KIP. Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke instansi terkait agar informasi yang didapatkan lebih jelas.

    Bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar?

    Setelah menyiapkan berkas-berkas umum untuk mendaftar. Ada serangkaian langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan anak agar termasuk dalam peserta KIP. 

    Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

    1. Orangtua atau siswa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mendaftarkan diri dengan membawa berkas ke Dinas Pendidikan terdekat atau ke pihak sekolah
    2. Jika belum mempunyai KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT atau RW setempat
    3. Setelah mendaftarkan diri, pihak Dinas Pendidikan atau sekolah akan menyerahkan formulir ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota setempat untuk diproses
    4. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan mengirimkan rekapitulasi data siswa kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    5. Sekolah akan mendaftarkan siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    6. Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada siswa

    [Baca: Yuk Mengenal Kartu Indonesia Pintar Supaya Bijak Memakainya]

    Cara mencairkan dana Kartu Indonesia Pintar

    Buat kamu yang masih bingung bagaimana mencarikan dana Kartu Indonesia Pintar berikut langkah-langkahnya menurut kemdikbud.go.id.

    1. Penerima KIP melaporkan nomor KIP ke sekolah, SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), LKP (Lembaga Kursus Pelatihan).
    1. Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan akan mencatat informasi peserta didik ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
    1. Dapodik kemudian akan mengajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    1. Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans kemudian akan melakukan verifikasi sesuai dengan server Dapodik di pusat.
    1. Setelah diverifikasi atau disetujui, Kemendikbud, Kemenag dan Kemnakertrans akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP dan akan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
    1. Kemudian Dinas Pendidikan akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
    1. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lainnya akan memberikan informasi kepada peserta didik atau orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan.
    1. Kamu pun sudah bisa mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan yang sudah diberikan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.

    [Baca: Bingung Cara Pakai Kartu Indonesia Pintar? Yuk, Kenal Lebih Dekat]

    Besaran dana bantuan Kartu Indonesia Pintar

    Untuk dana bantuan yang diberikan pemerintah berbeda-beda sesuai dengan tingkat sekolah seperti:

  • Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun.
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp 500 ribu per semester atau Rp1 juta per tahun.
  • Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus juga mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 dalam satu tahun.
  • Dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan siswa seperti membeli buku, alat tulis hingga perlengkapan sekolah.

    KIP Hilang? Ini yang harus kamu lakukan

    Meski pun gak ada yang menghendaki, tapi KIP bisa saja hilang karena beragam hal. Karena itu, kamu harus mengikuti langkah berikut ini agar bisa cepat diproses.

    1. Menghubungi pusat bantuan Program Indonesia Pintar Kemendikbud di nomor 021-5703303 atau 021-57903020
    2. Informasikan data KIP dan identitas diri
    3. Menunggu proses pembuatan kartu kembali.

    Siapa saja prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar?

    1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KPS (Kartu Perlindungan Sosial).
    2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
    4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
    5. Peserta didik yang pernah drop out.
    6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:

  • Kelainan fisik,
  • Korban musibah,
  • Orangtua terkena PHK,
  • Orangtua berada di LAPAS,
  • Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
  • Peserta didik yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan lainnya.
    1. Peserta yang berada dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Dengan adanya program Kartu Indonesia Pintar diharapkan angka putus sekolah di Indonesia bisa menurun drastis.

    Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan perihal KIP, kamu bisa langsung mengunjungi websitenya di indonesiapintar.kemdikbud.go.id .

    Buat kamu yang masih belum paham dan mau tahu lebih lanjut? Tanyakan langsung ke ahli di bidang hukum melalui Tanya Lifepal.