Cara Mudah Menghitung Zakat Emas Serta Persyaratannya!

zakat emas

Apakah kamu sudah menyiapkan dana untuk zakat di bulan Ramadan ini? Zakat memang menjadi kewajiban untuk umat Muslim di setiap bulan dan jelang Idul Fitri. Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 

Nah, salah satu yang termasuk dalam kategori zakat mal adalah zakat emas. Artinya, setiap umat Muslim yang memiliki emas dan perak serta telah mencapai nisab dan haul (ketentuan sesuai syariat Islam) maka wajib memberikan zakat emas. 

Lalu, seperti apa perhitungan serta nisab dan haul yang dimaksud? Yuk, simak penjelasan berikut! 

Cara menghitung zakat emas yang mudah

Cara menghitung zakat emas sebenarnya sederhana, yang menjadi acuannya adalah nisab emas yang dimiliki. 

Perlu diingat, bahwa 1 dinar = 4,25 gram emas. Jika emas yang kamu miliki mencapai nisab, yaitu 20 dinar atau 85 gram emas murni, maka kamu perlu melakukan zakat dengan rumus: 

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh: Rini memiliki emas 90 gram yang disimpan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 25% x 90 gram = 2,25 gram atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga emas tersebut. 

Jika dihitung dalam bentuk uang, harga emas saat ini (berdasarkan data April 2020) 1 gram emas dibanderol seharga Rp993 ribu. Maka, Rini harus mengeluarkan zakat emas sebesar 2,25 gram x Rp993 ribu = Rp2.234.250.

Nisab dan haul atau ketentuan zakat emas

investasi untuk pemula

Gak semua umat Muslim yang memiliki emas atau perak harus melakukan zakat. Melainkan hanya mereka yang telah mencapai nisab, dan haul dari zakat emas. Berikut ini ketentuannya: 

  • Nisab emas min sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram)
  • Nisab perak adalah 595 gram
  • Haul 1 tahun. Artinya, emas atau perak telah dimiliki selama 1 tahun tanpa pernah dijual atau digadaikan. 
  • Apabila telah memenuhi nisab dan haul di atas, maka wajib melakukan ibadah zakat emas, ya! Lantas, apakah perhiasan wanita juga wajib dikeluarkan zakatnya? 

    Mengacu pada Imam Nawawi dalam al-Majmu: 6 / 36 yang menyebutkan, jika mereka memiliki perhiasan dalam bentuk emas dan perak dan tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu haram, makrum maupun mubah, maka wajib dikeluarkan zakatnya

    Mengacu pada Ibnu Quadaman di dalam al-Mughni: 2 / 608, jika wanita memakai perhiasan kemudian berniat untuk diperjualbelikan, maka tetap akan terhitung wajib zakat. 

    Terkahir, jika perhiasan emas dan perak dipakai sehari-hari, misalnya cincin, kalung, dan gelang, maka mayoritas ulama berpendapat tidak dikenakan wajib zakat.

    Sementara orang yang berhak menerima zakat, adalah:

  • Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  • Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  • Riqab (hamba sahaya atau budak)
  • Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  • Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  • Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  • Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  • Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
  • Bisakah bayar zakat emas online? 

    Bayar zakat, termasuk zakat emas bisa lewat Baznas

    Saat ini sudah ada begitu banyak platform yang menyediakan layanan bayar zakat secara online. Pembayaran zakat secara online ini sangat cocok khususnya di masa pandemi di mana kegiatan sosial sangat dibatasi. 

    Beberapa pilihan zakat online di antaranya adalah, Kitabisa, DANA, Tokopedia Zakat, Zakat Mobile by Rumah Zakat, dan masih banyak lagi. Pastikan kamu memilih platform zakat online yang telah terdaftar resmi oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) 

    LAZ adalah lembaga yang berfungsi untuk mengumpulkan data zakat online yang resmi dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota. 

    LAZ bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan memastikan, mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan penggunaan zakat dari masyarakat benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 

    Apakah sah bayar zakat emas secara online? 

    Perlu dipahami, ibadah zakat pada dasarnya berfokus pada tiga poin yaitu pemberian zakat, harga zakat, dan penerima zakat. 

    Artinya, pastikan pemberian zakat dilakukan oleh mereka yang mencapai nisab, harta zakat sesuai dengan nisab dan haul baik itu haram, makrum maupun mubah, serta penerima zakat tepat saasaran atau yang benar-benar berhak menerima zakat. 

    Selama poin tersebut sudah sesuai, maka bayar zakat emas baik offline maupun zakat online akan sah-sah saja. 

    Jadi, apakah kamu sudah siap untuk berbagi zakat emas di bulan Ramadan ini? Semoga momen berbagi zakat ini dapat membantu banyak orang yang membutuhkan ya. Selamat beribadah membersihkan harta! (Editor: Chaerunnisa)