• asuransi jiwa lifepal 1
Cek Premi Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi Terbaik 2022

Asuransi jiwa dengan pengembalian premi atau biasa disebut Return on Premium (asuransi jiwa ROP) adalah produk asuransi jiwa term life yang menjanjikan pengembalian premi setelah masa asuransi berakhir. Lifepal telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa ROP terbaik di Indonesia. Dapatkan polisnya dengan premi mulai Rp55 ribuan per bulan!

Berikut daftar rekomendasi polis asuransi jiwa dengan pengembalian premi terbaik selengkapnya:

1. Cigna Proteksi Jiwa Optima


  • Pengembalian premi: 160 persen
  • Usia masuk tertanggung: 18-55 tahun
  • Usia pemegang polis: minimum 18 tahun
  • Masa pertanggungan: 8 dan 15 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan (UP) sampai Rp100 juta
  • Santunan meninggal dunia 100 persen UP
  • Santunan penyakit mematikan 50 persen UP

2. Central Asia Perlindungan Jiwa


  • Santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan (UP) hingga Rp500 juta
  • Pengembalian premi 50% jika di akhir masa asuransi tertanggung masih hidup

3. BRI Life AM Lenteraku (110)


  • Pengembalian premi: 110 persen
  • Usia masuk tertanggung: 17-50 tahun
  • Usia pemegang polis: 17-50 tahun
  • Masa pertanggungan: 8 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp105 juta
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan penyakit kritis

4. Ciputra Jaminan Pasti


  • Pengembalian premi: 160 persen
  • Usia masuk tertanggung: 5-60 tahun
  • Usia pemegang polis: 18-99 tahun
  • Masa pertanggungan: 20 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit 100 persen UP
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan 200 persen UP

5. BCA Life Protection Guard


  • Pengembalian premi: 50 persen
  • Usia masuk tertanggung: 6-59 tahun
  • Usia pemegang polis: 21-59 tahun
  • Masa pertanggungan: 12 tahun
  • Masa pembayaran premi: 8 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp1 miliar
  • Santunan meninggal dunia

6. Chubb Extra Cashback Protection


  • Pengembalian premi: 100 persen
  • Usia masuk tertanggung: 6-55 tahun
  • Usia pemegang polis: 17-55 tahun
  • Masa pertanggungan: 10 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan umum 200 persen UP

7. Heksa Rencana Aman


  • Pengembalian premi: 100 persen
  • Usia masuk tertanggung: 1-52 tahun
  • Usia pemegang polis: 17-70 tahun
  • Masa pertanggungan: 8 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia

8. Jagadiri – Jaga Jiwa Xtra


  • Pengembalian premi: 110 persen
  • Premi mulai dari Rp130 ribu per bulan
  • Masa pertanggungan: 5 dan 7 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Usia pemegang polis: minimum 21 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 18-60 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp100 juta
  • Santunan meninggal dunia 100 persen UP
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan umum 200 persen UP
  • Layanan bantuan 24 jam berupa evakuasi medis, repatriasi medis, transportasi untuk keluarga tertanggung, dan pengiriman obat dalam keadaan darurat

9. Manulife Term Saving Protection


  • Pengembalian premi: 100 persen
  • Masa pertanggungan: 12 atau 15 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit 100 persen UP
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan 200 persen UP

10. AXA Mandiri Secure Plan


  • Pengembalian premi: 110 persen
  • Masa pertanggungan: 10 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 18-55 tahun
  • Masa peninjauan polis: 20 hari
  • Santunan meninggal dunia

11. Commonwealth Life – Life Protection


  • Pengembalian premi: 100 persen
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan atau sakit

Lihat Selengkapnya

Pengertian Pengembalian Premi Asuransi

Asuransi jiwa dengan pengembalian premi asuransi adalah produk asuransi yang akan mengembalikan premi nasabah setelah masa pertanggungan berakhir.

Nasabah bisa mendapatkan persentase pengembalian premi yang beragam, mulai dari 50 persen, 75 persen, hingga di atas 100 persen. Kendati begitu, tidak semua produk asuransi jiwa menawarkan manfaat yang biasa disebut Return on Premium (ROP) atau no claim bonus ini.

Kalaupun ada produk asuransi yang bisa uang kembali yang menawarkan manfaat ROP ini, premi yang harus dibayarkan nasabah terbilang cukup mahal. Tapi tenang, ada juga pilihan polis asuransi jiwa ROP dengan premi yang lebih bersahabat! Yuk, bandingkan polis terbaiknya dengan mengisi formulir di atas!

Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Jiwa ROP

Sebelum memutuskan membeli produk asuransi jiwa dengan pengembalian premi, berikut adalah kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihan Asuransi Jiwa ROPKekurangan Asuransi Jiwa ROP
1. Mengajukan klaim atau tidak, nasabah tetap untung

Nasabah asuransi jiwa ROP mendapat keuntungan ganda. Jika mengajukan klaim, nasabah akan mendapatkan uang pertanggungan (UP) berkali lipat jumlah premi. Sementara bila tidak, uang premi tetap kembali.

1. Manfaat lebih terbatas

Biasanya, asuransi jiwa ROP menawarkan manfaat yang terbatas. Misalnya saja, nilai pertanggungan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan preminya.

2. Mendapatkan proteksi sekaligus pertumbuhan aset

Beberapa produk asuransi jiwa ROP memberikan pengembalian premi di atas 100 persen. Itu artinya, selain mendapatkan proteksi jiwa, nilai premi nasabah juga akan ikut berkembang.

2. Premi lebih mahal

Manfaat tambahan ini juga tidak diberikan secara cuma-cuma. Pasalnya, asuransi jiwa ROP cenderung menetapkan premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi jiwa murni lainnya.

3. Premi yang dibayarkan tetap sama

Asuransi jiwa ROP adalah salah satu bentuk asuransi jiwa murni. Yang mana, waktu pertanggungannya sudah ditetapkan di awal. Oleh karena itu, premi yang dibayarkan biasanya bakal tetap sama sampai akhir masa pertanggungan. Sebagai informasi, pada beberapa jenis asuransi jiwa, premi bakal bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan sesuai dengan kondisi kesehatan nasabah.

4. Tidak perlu tes kesehatan

Masa pertanggungan asuransi jiwa ROP umumnya sudah ditentukan sejak awal. Itu seb

Manfaat Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (ROP)

Salah satu manfaat utama dari asuransi jiwa dengan pengembalian premi (asuransi jiwa ROP) adalah premi yang sudah disetorkan oleh nasabah tidak akan hangus seperti asuransi jiwa murni pada umumnya.

Nah, menariknya, manfaat pengembalian premi yang menguntungkan ini bisa didapat dengan premi murah, yaitu mulai Rp100 ribu per bulan, cek di sini!

Selain itu, terdapat beberapa manfaat lain dari asuransi jiwa ROP, yaitu:

Anda akan merasa aman apabila risiko sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi. Terlebih, premi Anda tidak akan hangus 100 persen dengan produk ini.

Asuransi jiwa ROP wajib jadi bagian dari perencanaan keuangan keluarga. Pasalnya, lebih baik Anda menyisihkan sedikit uang setiap bulan atau setiap tahun untuk membayar premi asuransi daripada harus kebingungan saat ada risiko mendadak.

Manfaat asuransi jiwa ROP selanjutnya adalah untuk memastikan anak bisa melanjutkan pendidikan jika orangtua meninggal dunia.

Apabila pencari nafkah dalam keluarga meninggal dunia, keluarga akan sulit melanjutkan kehidupan tanpa penghasilan. Oleh sebab itu, asuransi jiwa ROP bakal menggantikan biaya hidup untuk sementara waktu melalui uang pertanggungan (UP).

Pada asuransi jiwa ROP, bisa dibilang nasabah seperti menabung karena uang premi yang dicicil tiap bulan atau tahun tetap bisa diambil meskipun tidak mengajukan klaim. Oleh sebab itu, produk ini bisa digunakan sebagai salah satu alat untuk mengumpulkan uang.

Akan tetapi, tentu saja tabungan tersebut akan terkena dampak inflasi, khususnya untuk produk dengan pengembalian premi 100 persen. Jika Anda membayar Rp60 juta pada 2020 sampai dengan 2030, nominal uang tersebut mungkin tetap sama, tetapi nilainya akan berkurang karena kenaikan harga-harga barang.

Oleh sebab itu, calon nasabah bisa memilih produk asuransi pendidikan unit link sehingga tabungan yang disimpan akan diinvestasikan. Namun perlu dicatat bahwa dalam investasi selalu terdapat risiko.

Perhitungan Pengembalian Premi Asuransi ROP

Salah satu perhitungan asuransi jiwa ROP yang penting adalah cara perhitungan pengembalian premi asuransi. Pasalnya, uang pertanggungan (UP) adalah dana yang bakal diberikan ke ahli waris jika nasabah meninggal dunia.

Kebutuhan uang pertanggungan setiap orang tentunya berbeda-beda, tergantung dari pendapatan dan gaya hidup keluarga. Calon nasabah bisa menghitung uang pertanggungan untuk asuransi premi kembali berdasarkan:

Pengeluaran

Ketika ingin menghitung uang pertanggungan berdasarkan pengeluaran, caranya adalah dengan menjumlahkan pengeluaran saat ini (selama beberapa waktu tertentu), lalu dikalikan dengan nilai inflasi.

Pengeluaran saat ini x nilai inflasi

Begini contohnya: nasabah ingin uang pertanggungan asuransi jiwa bisa mencukupi kebutuhan keluarga selama 5 tahun. Artinya, nasabah harus mengalikan pengeluaran saat ini dengan 5×12 bulan. Setelah itu, disesuaikan dengan nilai inflasi yang berlaku saat ini.

Gunakan kalkulator uang pertanggungan dari Lifepal apabila ingin menghitung uang pertanggungan berdasarkan pengeluaran.

Pendapatan

Untuk menghitung uang pertanggungan berdasarkan pendapatan, caranya adalah dengan mengalikan jumlah pendapatan keluarga  saat ini (selama beberapa waktu tertentu), lalu dikalikan dengan kenaikan gaji per tahun.

Jumlah pendapatan keluarga saat ini x kenakan gaji per tahun

Begini contohnya: nasabah ingin uang pertanggungan (UP) bisa mencukupi kebutuhan keluarga selama 5 tahun. Itu artinya, nasabah perlu mengalikan jumlah pendapatan saat ini, yaitu 5×12 bulan. Setelah itu, sesuaikan dengan kenaikan gaji per tahun.

Cara Klaim Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi

Bagi nasabah yang ingin mengajukan klaim asuransi jiwa ROP berikut ini prosedur selengkapnya:

  1. Laporkan kepada penyedia asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia, tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian.
  2. Ahli waris mengirimkan dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri dan kartu polis. 
  3. Perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan membandingkannya dengan ketentuan polis.
  4. Tunggu pihak asuransi memproses semua data Anda
  5. Jika data sudah sesuai uang pertanggungan akan di transfer ke rekening ahli waris.

Tips Memilih Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi Terbaik

Sebelum memilih asuransi jiwa ROP terbaik, perhatikan tips berikut agar tidak menyesal.

Asuransi, termasuk asuransi jiwa ROP, berperan sebagai pengeluaran dan bukan aset investasi dalam pencatatan keuangan. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memilih produk. Pastikan hanya membeli asuransi yang Anda butuhkan saja.

Selain itu, pertimbangkan juga kesanggupan dalam membayar premi. Jangan sampai keuangan terbebani untuk membayar asuransi. Menurut konsultan keuangan, rasio yang pas untuk membeli asuransi adalah 3-5% dari pendapatan bulanan.

Biasanya, asuransi jiwa premi kembali menawarkan masa pertanggungan yang cukup panjang, misalnya 10 atau 15 tahun. Oleh sebab itu, pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki rekam jejak yang baik.

Anda bisa mencari informasi lewat pemberitaan di media online untuk mengetahui rekam jejak perusahaan. Periksa komplain apa saja yang ditujukan kepada perusahaan dan bagaimana legalitasnya.

Selain itu, Anda perlu mengecek rasio solvabilitas dalam laporan keuangan perusahaan. Rasio solvabilitas adalah indikator yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam membayar utang jangka panjangnya, salah satunya klaim nasabah. Apabila angkanya di atas 120 persen, artinya perusahaan tersebut sehat secara finansial.

Pastikan uang yang Anda keluarkan untuk membayar asuransi jiwa ROP sesuai dengan yang Anda dapatkan. Caranya, bandingkan berbagai polis yang ada di pasaran menggunakan marketplace seperti Lifepal.

Hal ini seringkali diabaikan oleh beberapa nasabah asuransi. Mereka sering tidak membaca polis dengan teliti dan percaya saja apa yang disampaikan oleh agen. Akibatnya, rasa kecewa terhadap asuransi yang sudah dibeli.

Padahal, semua syarat dan ketentuan terkait asuransi pasti tertulis dalam dokumen polis. Selain itu, jika ada hal yang tidak sesuai, Anda punya hak untuk menuntut perusahaan karena sudah tercatat di atas tinta hitam.

Memang, dokumen polis sangat panjang untuk dibaca. Namun, penyedia asuransi biasanya memberikan waktu untuk Anda mempelajarinya selama kurang lebih dua minggu (free look period). Kalau ada yang kurang cocok, Anda pun bisa membatalkan pemesanan asuransi tanpa terkena biaya.

Pertanyaan Seputar Asuransi dengan Pengembalian Premi

Berikut pertanyaan yang sering diajukan terkait produk asuransi jiwa dengan pengembalian premi (asuransi jiwa RoP).

Asuransi jiwa dengan pengembalian premi atau biasa disebut Return on Premium (ROP) adalah produk asuransi jiwa term life yang menjanjikan pengembalian premi setelah masa asuransi berakhir. 

Polis asuransi jiwa premi kembali adalah dokumen yang membuktikan perjanjian dua belah pihak; nasabah dan perusahaan asuransi, dan berisikan tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankannya. Polis dapat menjadi pegangan kedua belah pihak apabila terjadi perselisihan di masa depan. 

Produk asuransi jiwa uang kembali di antaranya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi mobil. 

Meskipun dijanjikan kembali 100 persen, tetapi kemungkinan premi kita akan terpotong oleh beberapa biaya asuransi. Wajar saja, karena asuransi adalah produk proteksi bukan asuransi. Sehingga, sebagian premi tersebut terpakai untuk membiayai jasa asuransi yang kita pakai.

Produk asuransi jiwa adalah jenis proteksi atau perlindungan yang memberikan santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia akibat sakit, kecelakaan, dan risiko lainnya yang tidak disengaja. Karena itulah asuransi jiwa juga disebut sebagai asuransi kematian. Lihat detail penawaran polis asuransi jiwa terbaik sekarang!

Besaran premi asuransi jiwa sebenarnya ditentukan oleh berbagai faktor. Mulai dari profil nasabah, besaran uang pertanggungan (UP) yang diinginkan, manfaat polis, dan lain-lain. Namun berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan besaran premi BCA Life Proteksi Jiwa Optima mulai Rp110.400 per bulan.

Setiap produk asuransi premi kembali berbeda-beda, ada yang 50 persen, 75 persen, 100 persen, bahkan di atas 100 persen. 

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa ROP, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jenis asuransi lainnya. Silakan tab klaim untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Selain asuransi jiwa, terdapat beberapa produk asuransi kesehatan yang juga menawarkan pengembalian premi jika tidak ada klaim atau no claim bonus. Namun, persentase pengembaliannya memang tidak sebesar asuransi jiwa. 

Asuransi kesehatan dengan pengembalian premi umumnya menawarkan pengembalian uang di bawah 100 persen. Misalnya saja Auransi Kesehatan Allianz MediCare hanya menawarkan pengembalian 25 persen saja. Selain itu, ada juga BNI Life Medica Optima yang memberikan pengembalian 50 persen premi jika ada klaim atau 75 persen jika tidak ada klaim pada akhir masa asuransi.

Produk yang memberikan pengembalian premi paling besar, yaitu 100 persen, adalah AIA Pundi Sehat Plus. Pencairan tersebut diberikan pada tahun ke-10 asuransi.

Menurut UU Nomor 42 tahun 2009, asuransi tergolong Jasa Tidak Kena Pajak. Uang pertanggungan dan nilai tunai yang kita dapatkan tidak akan dikenakan pajak oleh negara. Bahkan jika  kita mendapat nilai tunai (pengembalian premi) 110 persen dari total setoran premi, tambahan 10 persen tersebut tetap tidak kena pajak. 

Uang tersebut tetap harus kita laporkan dalam laporan pajak tahunan, tapi sebagai bagian dari harta yang kita miliki. 

Double klaim atau coordination of benefit maksudnya kita bisa mengajukan klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi penjamin. Hal ini bisa terjadi apabila salah satu polis yang kita miliki memang membolehkannya. 

Asuransi jiwa yang sehat dapat dipastikan dengan cara memeriksa laporan keuangan tahunannya. Perhatikan tabel “Rasio Solvabilitas” dan pastikan angka Rasio Pencapaian di atas 120 persen. Sebagai catatan, rasio tersebut biasa disebut dengan Risk Based Capital (RBC) yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam 

  • Ahli waris: Nama yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan jika terjadi klaim kematian.
  • Biaya administrasi: Biaya yang harus dibayarkan nasabah untuk keperluan administrasi. 
  • Cuti premi: Fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu.
  • Endowment plan: Produk asuransi yang memiliki dua manfaat, yaitu asuransi dan tabungan.
  • Explanation of benefits: Penjelasan tentang manfaat dari asuransi yang dikirimkan dari perusahaan ke nasabah asuransi.
  • Field underwriting: Proses seleksi akan risiko yang dimiliki oleh nasabah asuransi. 
  • Flat rate: Pembayaran premi yang sama rata sejak daftar hingga masa asuransi berakhir.
  • Free-look period: Waktu yang diberikan perusahaan kepada nasabah untuk mempelajari polis, biasanya 14 hari sejak polis terbit. Dalam periode ini, nasabah dapat membatalkan perjanjian dan tidak perlu keluar biaya pembatalan.
  • Grace period: Masa tenggang dalam pembayaran premi asuransi, yaitu 30 hari sejak tanggal jatuh tempo.
  • Harga unit: Hasil yang didapatkan dari investasi ditambah dengan nilai aset.
  • Ilustrasi polis: Perkiraan manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah, biasanya menggunakan kasus atau simulasi.
  • Investment-linked plan: Investment-linked plan adalah program asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa. Plus membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
  • Jaminan perlindungan: Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis agar ia bisa membeli asuransi tambahan tanpa melalui proses seleksi lagi.
  • Kedaluwarsa (lapse): Hilangnya manfaat/jaminan perlindungan polis yang disebabkan karena pembayaran premi terhenti. 
  • Klaim: Klaim asuransi adalah pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran. Selanjutnya perusahaan harus membayarkan nilainya kepada pihak tertanggung. 
  • Klaim akhir kontrak: Pengajuan klaim pada akhir masa asuransi, biasanya klaim yang diajukan berupa pengembalian premi atau nilai tunai.
  • Klaim tertunda: Klaim yang telah diajukan namun belum dapat dipenuhi atau dibayar oleh perusahaan asuransi.
  • Klausul: Pasal dalam dokumen polis yang harus dipatuhi oleh nasabah maupun perusahaan asuransi.
  • Masa tenggang: Batas akhir pembayaran premi yang harus dilakukan nasabah asuransi. 
  • Masa tunggu: Masa tidak adanya pembayaran premi karena suatu sebab.
  • Maturity date (tanggal jatuh tempo): Tanggal yang telah disetujui pada saat suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
  • Minor: Seseorang yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
  • Nilai tunai (cash value): Sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi kamu yang bisa kamu klaim pada waktu yang sudah ditentukan.
  • Objek asuransi: Objek asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
  • Payor: Pihak yang membayar premi, atau pemegang polis.
  • Pemegang polis: Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
  • Penanggung: pihak yang memberikan jaminan terhadap objek yang diasuransikan, atau perusahaan asuransi.
  • Peserta asuransi: Orang atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
  • Policy lapse (polis lewat waktu): Penghentian penanggungan asuransi, sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi asuransi.
  • Polis asuransi: Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Isinya adalah pengalihan risiko, jenis risiko yang ditanggung hingga jangka waktu perlindungan diberikan. 
  • Premi atau kontribusi: Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis. Uang untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi. Atau sejumlah uang yang ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk mendapatkan manfaat. 
  • Reasuransi: Produk keuangan di mana perusahaan asuransi mengasuransikan kembali (reasuransi) risiko yang dimilikinya, yaitu klaim nasabah.
  • Regular Premium Policy (Polis Premi Reguler): Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
  • Return on Premium (ROP): Produk asuransi yang menjanjikan pengembalian premi pada waktu yang dijanjikan di dalam polis.
  • Rider atau asuransi tambahan: Produk tambahan dari asuransi untuk menambah pertanggungan dari manfaat utama yang sudah ada. Rider juga bisa menanggung pertanggungan yang dikecualikan pada polis utama.
  • Risk Based Capital: Rasio (rasio solvabilitas) untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi. Ukurannya berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
  • Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar): Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
  • Surrender: Permintaan tertulis dari pemegang polis untuk membatalkan kerja sama dalam polis.
  • Tertanggung: Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.
  • Underwriting: Underwriting adalah sebuah proses mengidentifikasi dan menyeleksi risiko dan mengelompokkan tingkat risiko dari calon nasabah asuransi. Underwriting dianggap penting sebagai gambaran jumlah premi yang harus dibayarkan.
  • Uang pertanggungan (face amount): Uang pertanggungan yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau penyebab klaim lainnya. Dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan jenis asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

Customer Service