Daftar Asuransi Terlengkap di Indonesia

Asuransi di Indonesia: Kesehatan, Jiwa, Mobil Terbaik - Lifepal

  • 500+ Pilihan Polis Terbaik
  • Konsultasi Gratis
  • Bantuan Klaim Cepat dan Mudah

Asuransi di Indonesia: Kesehatan, Jiwa, Mobil Terbaik 2022

Pengertian asuransi adalah perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa nasabah harus menyetorkan premi untuk kemudian mendapatkan manfaat pertanggungan jika terjadi kerugian.

Asuransi di Indonesia dibedakan menjadi dua kategori, yaitu konvensional dan syariah. Baca lebih lanjut untuk mengetahui informasi terkait asuransi  selengkapnya!

Daftar Isi

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam. Karena itu, salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya. Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).

Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam. Perusahaan hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cari tahu cara kerja dan rekomendasi asuransi syariah terbaik selengkapnya!

Dasar Hukum Asuransi

Pengertian hukum asuransi adalah dasar yang mengatur perasuransian di Indonesia, baik legalitas perusahaan asuransi maupun kenyamanan dan keamanan nasabah. Mari pelajari prinsip asuransi melalui undang-undang peraturan OJK tentang asuransi, dan perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Undang-undang yang mengatur perasuransian di Indonesia berasal dari DPR dan pemerintah serta ada pula hukum asuransi dalam Islam. Berikut dasar hukum asuransi di Indonesia yang perlu kita pelajari.

UU Asuransi No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, undang-undang ini berisi regulasi industri perasuransian dan cara kerja perusahaan asuransi.

  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774, peraturan yang termasuk dalam lingkup pidana, apabila terjadi kecurangan dalam perjanjian asuransi akan bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, hukum asuransi di Indonesia ini membahas penyelenggaraan asuransi.
  • Sementara asuransi syariah sendiri diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Asuransi syariah juga diatur oleh berbagai undang-undang yang disebutkan tadi.

Prinsip Asuransi

Dalam di dunia asuransi, terdapat 6 prinsip kegiatan usaha asuransi. Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur cara menggunakan asuransi, hukum apa saja yang perlu dipatuhi, dan termasuk sistem asuransi.

Yuk, simak prinsip-prinsip asuransi serta contoh sistem kerja asuransi.

Prinsip asuransi memberikan kesempatan bagi peserta asuransi untuk mengasuransikan apa yang dia lakukan agar tidak berdampak pada kepentingan atau hubungan si peserta asuransi. Biasanya, prinsip insurable interest diterapkan pada asuransi kredit.

Yang mana si tertanggung tidak akan membebani keluarga atau orang terdekat apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat proses pinjaman masih berjalan.

Prinsip dasar asuransi ini sering disebut sebagai itikad baik. Yaitu, calon peserta asuransi harus menyampaikan hal jujur mengenai kondisi dirinya dan tertanggung lain secara akurat dan jujur. Dengan begitu, pihak perusahaan asuransi akan bisa menyesuaikan premi asuransi dan perjanjian lain dalam polis.

Prinsip ini merupakan prinsip dasar asuransi yang mencari tahu penyebab utama dan paling awal (prinsip sebab akibat dalam asuransi). Dari prinsip ini, pihak perusahaan asuransi dapat mengukur dan memberikan penggantian sesuai dengan penyebab sebenarnya.

Indemnity sering disebut sebagai prinsip ganti-rugi. Prinsip ini membantu perusahaan untuk menentukan ganti-rugi yang tepat sesuai dengan premi dan kesepakatan polis. Contoh ganti-rugi tersebut, antara lain: tunai; repair atau perbaikan; reinstatement atau mengganti barang yang sudah rusak dengan yang baru; replacement atau penempatan kembali terhadap kerugian yang terjadi.

Prinsip ini merupakan pengalihan hak dan tanggung jawab dari pihak peserta asuransi kepada perusahaan asuransi setelah pembayaran klaim. Contoh, saat peserta asuransi mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh pihak ketiga. Maka perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menuntut pihak ketiga melalui asuransi yang dia miliki.

Contribution seri”g disebut s”bagai double claim. Namun, istilah tersebut sebenarnya termasuk istilah awam. Dalam dunia asuransi, double claim dikenal dengan istilah Coordination of Benefit atau CoB yang merupakan bagian dari prinsip Contribution.

Prinsip kegiatan usaha asuransi ini menjadi “pagar” bagi perusahaan asuransi dalam membayarkan klaim. Jadi, tidak ada istilah peserta asuransi akan mendapatkan kelebihan dana dari total biaya perawatan kesehatan yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi. Terlebih saat si peserta asuransi memiliki dua produk asuransi yang sama.

Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Jenis asuransi di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang  mewadahi perusahaan asuransi jiwa serta asuransi kesehatan, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mewadahi perusahaan asuransi umum.

Agar lebih jelas, mari simak macam-macam asuransi di Indonesia dan manfaatnya:

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya perawatan kesehatan ketika nasabah mengalami risiko medis. Beberapa polis asuransi kesehatan terbaik yang cukup populer di Indonesia adalah Asuransi Kesehatan Prudential, Asuransi Kesehatan Allianz, Asuransi Kesehatan AXA Mandiri, dan masih banyak lagi.

  • Pertanggungan rawat inap
  • Pertanggungan rawat jalan
  • Pertanggungan pembedahan
  • Pertanggungan perawatan gigi (manfaat tambahan/ rider)
  • Pertanggungan perawatan mata (manfaat tambahan/ rider)

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap sebagian atau total. Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah nasabah membayarkan premi untuk kemudian mendapatkan proteksi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung meniggal dunia.

Beberapa produk asuransi jiwa terbaik yang populer di Indonesia adalah Asuransi Jiwa BCA, Asuransi Simas Jiwa, Asuransi Jiwa Ciputra Life, dan masih banyak lagi.

Perlu dipahami bahwa perusahaan asuransi jiwa terbagi menjadi beberapa bagian jenis, yaitu:

  • Asuransi jiwa seumur hidup (whole life), yaitu asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup selama polis masih aktif.
  • Asuransi jiwa berjangka (term life), yaitu asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa dalam rentang waktu tertentu. Misal, 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun, dan seterusnya.
  • Asuransi jiwa unit link, yaitu asuransi jiwa berbalut investasi.

  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total
  • Nilai tunai investasi (jika produk unit link)

3. Asuransi Pendidikan Anak

Asuransi pendidikan merupakan bagian dari asuransi jiwa. Artinya, santunan pendidikan anak akan cair ketika nasabah meninggal dunia atau dikembalikan saat masa polis berakhir. Beberapa pilihan asuransi pendidikan anak yang cukup populer di Indonesia adalah Asuransi Pendidikan BRI Life, Asuransi Pendidikan Prudential, dan masih banyak lagi.

  • Santunan pendidikan anak atas risiko orangtua meninggal dunia
  • Nilai tunai investasi (tergantung polis)
  • Manfaat pengembalian premi (tergantung polis)

4. Asuransi Mobil

Asuransi mobil terbagi menadi dua kategori yaitu asuransi mobil all risk yang menanggung segala jenis kerusakan pada mobil dan asuransi TLO adalah jenis yang menanggung biaya perbaikan atas kerusakan total saja. Beberapa pilihan asuransi mobil terbaik yang cukup populer di Indonesia adalah Asuransi ACA, Asuransi AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan masih banyak lagi.

5. Asuransi Motor

Asuransi motor adalah produk asuransi yang menanggung biaya perbaikan atas risiko kerusakan dan kehilangan jenis kendaraan motor. Beberapa pilihan asuransi motor terbaik di Indonesia adalah Asuransi Sinar Mas, Asuransi ACA, Asuransi Allianz, dan masih banyak lagi.

6. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas risiko ketidaknyamanan selama melakukan perjalanan baik di dalam dan luar negeri. Asuransi perjalanan sangat dibutuhkan untuk Anda yang berencana bepergian ke wilayah Eropa dan Jepang, sebab wajib memiliki asuransi perjalanan.

  • Kehilangan dan kerusakan bagasi
  • Keterlambatan pesawat
  • Hilangnya dokumen penting selama perjalanan
  • Biaya medis ketika terjadi risiko sakit selama perjalanan

7. Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan memberikan manfaat santunan meninggal dunia dan pertanggungan biaya perawatan kesehatan akibat risiko kecelakaan. Jenis asuransi kecelakaan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan kerja, hingga asuransi kecelakaan pesawat.

  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian
  • Pertanggungan biaya perawatan medis

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi secara berkala atau sekaligus. Pembayaran bisa dilakukan per bulan, per tahun, atau sekali saja.

Perhitungan premi asuransi juga didasarkan pada jenis produk asuransi yang diambil. Premi asuransi kesehatan tentu berbeda dengan premi asuransi jiwa. Tidak hanya itu saja, premi asuransi kesehatan yang satu dengan lainnya juga bisa saja berbeda. Bergantung pada manfaat atau fasilitas yang akan diterima.

1. Asuransi Jiwa

Perhitungan premi asuransi jiwa biasanya didasarkan pada tiga metode berikut:

  • Human life value, yaitu metode perhitungan premi yang menjumlahkan pengeluaran tahunan dengan kebutuhan dana pada masa pensiun.
  • Income based value, yaitu metode perhitungan premi yang membandingkan antara penghasilan dan inflasi per tahun.
  • Financial based value, yaitu metode perhitungan premi yang didasarkan pada kebutuhan di masa depan, mulai dari pendidikan anak hingga biaya kesehatan.

2. Asuransi Kesehatan

Sementara itu, perhitungan premi asuransi kesehatan dilakukan oleh perusahaan asuransi dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Usia, semakin muda usia tertanggung maka biasanya premi akan lebih terjangkau.
  • Pekerjaan, perhitungan premi asuransi kesehatan juga akan mempertimbangkan jenis pekerjaan calon tertanggung. Sebab, semakin berisiko pekerjaan calon tertanggung maka premi asuransi pun semakin besar.
  • Riwayat kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan premi asuransi kesehatan. Bahkan, ada pula perusahaan asuransi kesehatan yang tidak menerima calon tertanggung dengan riwayat penyakit kritis tertentu.

3. Asuransi Umum

Asuransi kerugian biasanya memberikan proteksi terhadap layanan atas kerusakan atau kehilangan harta-benda. Perhitungan premi untuk beberapa produk asuransi kerugian biasanya ada yang sudah diatur oleh pemerintah dan ada pula yang didasarkan pada lokasi, riwayat, dan risiko yang bisa terjadi pada harta-benda.

Tips Memilih Asuransi Terbaik dan Murah

Asuransi terbaik adalah asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Jadi, saat memilih produk asuransi, kita perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial dengan mendapatkan asuransi murah.

Berikut beberapa panduan tentang asuransi dan cara memilih asuransi terbaik.

Kita perlu menyesuaikan jenis asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan. Tidak semua orang memerlukan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi harta-benda. Sebab, masing-masing orang memiliki kebutuhan proteksi masing-masing.

Sebagai contoh, calon nasabah yang tidak memiliki kendaraan bermotor tentu tidak perlu membeli asuransi kendaraan. Atau, calon nasabah yang masih berusia muda dan tidak memiliki penyakit kritis serta sudah dibekali oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan kantor mungkin tidak butuh beli asuransi kesehatan lain. Namun, calon nasabah bisa berfokus pada asuransi jiwa.

Agar mendapatkan asuransi terbaik maka sediakan waktu untuk membandingkan produk asuransi yang ada di pasaran. Kita dapat membandingkan produk asuransi antara satu perusahaan dengan lainnya atau malah produk-produk asuransi yang tersedia di satu perusahaan. Dengan demikian, kita akan mendapatkan asuransi terbaik dengan harga terbaik pula.

Dengan membandingkan produk asuransi yang tersedia di pasaran maka kita pun bisa membandingkan keseimbangan antara premi dan benefit. Sebisa mungkin pilihlah asuransi dengan premi yang masuk akal dengan benefit atau manfaat yang sebanding. Sayang, kan, kalau ternyata premi yang kita bayarkan terlalu mahal tetapi manfaatnya tidak seberapa.

Asuransi terbaik adalah produk asuransi yang berasal dari perusahaan asuransi kredibel. Perusahaan asuransi tersebut harus memiliki track record yang bagus. Hal tersebut bisa Anda lihat dari berbagai ulasan peserta asuransi perusahaan tersebut, baik secara offline maupun online.

Yang pasti, pilih perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Anda bisa mengecek izin usaha perusahaan asuransi tersebut di situs resmi OJK atau melalui situs Lifepal. Kemudian, pastikan pula perusahaan tersebut sudah terdaftar di AAJI atau AAUI.

Perusahaan asuransi yang bagus juga dapat kita lihat dari rasio solvabilitas (risk based capital/RBC). Rasio solvabilitas adalah kemampuan perusahaan membayarkan klaim dari dana yang dimiliki. Pemerintah Indonesia menetapkan rasio solvabilitas minimal 120 persen bagi setiap perusahaan asuransi di Indonesia. Semakin tinggi persentase solvabilitas perusahaan asuransi maka semakin terjamin klaim akan dibayarkan.

Pilih pula asuransi yang memberikan proses klaim yang mudah dan tidak ribet. Di antaranya, peserta asuransi diberikan pilihan yang beragam untuk melakukan klaim. Bisa berupa cashless atau reimbursement. Apalagi jika terdapat teknologi yang mendukung proses klaim tersebut, segera pilih produk asuransi tersebut.

Asuransi yang bagus adalah produk asuransi yang tidak mencantumkan terlalu banyak pengecualian. Apabila kita membeli asuransi dengan premi murah namun ternyata terlalu banyak pengecualian, sama saja! Jadi, pastikan baca polis secara saksama sebelum menyetujuinya agar tidak menyesal di belakang hari.

Begitu juga dengan rider atau manfaat tambahan selain manfaat utama dari produk asuransi. Pilihlah, rider yang memang kita butuhkan. Selain itu, pilih juga produk asuransi dengan rider yang dibanderol dengan premi yang lebih terjangkau.

Untuk mendapatkan asuransi termurah, tak ada salahnya untuk membandingkan dan beli dari broker asuransi terbaik di Indonesia. Karena, kita akan disajikan berbagai polis dari berbagai perusahaan asuransi. Dengan demikian, kita bisa membandingkan berbagai produk asuransi dalam satu waktu. Tentu saja, pastikan broker asuransi yang kita pilih sudah terdaftar OJK atau telah mendapatkan izin usaha.

Cara Mempelajari Polis Asuransi dengan Tepat

Memilih polis asuransi terbaik di Indonesia bisa dilakukan dengan cara mempelajari polis terlebih dahulu. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan waktu sekitar 14 hari untuk mempelajari polis (dummy polis) yang kemudian baru disetujui oleh pihak nasabah.

Berikut beberapa hal yang bisa kita perhatikan saat menerima polis asuransi:

Saat menerima polis, hal pertama yang harus kita perhatikan adalah informasi penting seperti data diri pemegang polis dan tertanggung, jumlah premi, metode pembayaran premi, masa berlaku, dan pertanggungan secara umum.

Tidak cukup melihat pertanggungan secara umum saja, kita perlu mengecek rincian manfaat yang akan diperoleh secara detail. Sebagai contoh pada asuransi kesehatan, kita bisa perhatikan rincian biaya rawat inap, rawat jalan, konsultasi dokter, operasi, biaya sebelum dan sesudah perawatan, medical check-up, dan sebagainya. Dengan begitu, kita bisa mempertimbangkan apakah premi dan pertanggungan sepadan dan sesuai kebutuhan.

Pada polis biasanya terdapat klausul syarat, ketentuan, dan pengecualian tertentu. Jangan lupa perhatikan pasal ini agar tidak berakhir pada pengajuan klaim ditolak oleh perusahaan asuransi. Sebagai contoh pada asuransi jiwa, kemungkinan ada pasal yang menjelaskan bahwa perusahaan asuransi hanya memberikan uang pertanggungan hanya apabila tertanggung meninggal dunia karena sakit tetapi tidak untuk kecelakaan.

Hal-hal yang disebutkan tadi mesti diperhatikan saat akan mengambil polis asuransi tertentu. Dengan begitu, proses klaim tidak akan terkendala atau berakhir ditolak oleh perusahaan asuransi. Bicara mengenai proses klaim, berikut penjelasan mengenai jenis dan prosedur klaim dalam berbagai produk asuransi.

Perusahaan Asuransi di Indonesia

Pertanyaan Seputar Asuransi di Indonesia

Asuransi adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dengan ketentuan tertanggung akan membayarkan premi kepada pihak penanggung untuk mendapatkan penggantian atas risiko yang dia alami. Pihak penanggung adalah perusahaan asuransi.

  • Memberi rasa tenang dan aman: peserta asuransi bisa merasa lebih tenang dan aman apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sebab, dia sudah memiliki semacam pegangan, yaitu asuransi.
  • Mengalihkan risiko finansial yang mungkin terjadi: Dengan adanya asuransi, peserta asuransi tidak perlu menanggung risiko finansial yang terjadi atas penyebab tertentu. Karena, pihak perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.
  • Membantu mengelola keuangan: Dengan memiliki asuransi, kita pun dilatih untuk mengelola keuangan dengan baik. Kita harus menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar premi sehingga di masa mendatang bisa mendapatkan proteksi tertentu sesuai dengan produk asuransi yang diambil.
  • Bisa menjadi “tabungan” atau “investasi”: Jenis atau produk asuransi tertentu juga bisa menjadi “tabungan” atau “investasi”. Beberapa di antaranya adalah asuransi berbalut investasi ataupun asuransi dwiguna yang menggunakan sistem tabungan. Produk asuransi ini akan memberikan nilai tunai, yaitu kita akan mendapatkan pengembalian premi ataupun hasil keuntungan.

Menjadi jaminan pinjaman ke bank: Beberapa produk asuransi juga dapat dijaminkan ke pihak bank untuk mendapatkan pinjaman, lho!

Cara kerja asuransi cukup simpel. Prinsip-prinsip asuransi mirip arisan. Nasabah membayarkan premi ke pihak perusahaan asuransi. Kemudian, perusahaan asuransi akan mengelola dana yang terkumpul tersebut untuk bisa digunakan saat ada klaim oleh salah satu nasabah.

Polis asuransi adalah dokumen yang berisi perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dan tertanggung (nasabah). Dokumen tersebut biasanya terdiri atas informasi berupa data pemegang polis dan tertanggung, manfaat asuransi, ketentuan premi, potongan biaya, dan pengecualian.

Dengan adanya polis asuransi ini, maka terdapat bukti berlandaskan hukum yang menjadi jaminan tanggung jawab dan hak bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan asuransi dan nasabah.

Fungsi polis asuransi terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu dari pihak perusahaan asuransi dan nasabah. Berikut penjelasan mengenai kegunaan dokumen polis dalam dunia perasuransian.

Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung)

  • Menjadi dokumen atau bukti tertulis mengenai hak (dalam hal ini pertanggungan yang akan diperoleh nasabah) yang bisa digunakan untuk klaim.
  • Menjadi dokumen atau bukti tertulis jika sewaktu-waktu yang bisa digunakan dalam ranah hukum apabila terdapat sengketa atau kelalaian klaim dari pihak perusahaan asuransi.
  • Menjadi dokumen atau bukti tertulis mengenai pembayaran premi oleh nasabah ke pihak perusahaan asuransi.

Fungsi polis bagi perusahaan asuransi (penanggung)

  • Menjadi dokumen atau bukti tertulis apabila terdapat klaim yang tidak memenuhi syarat polis asuransi atau terdapat sengketa antara kedua belah pihak.

Di Indonesia, contoh asuransi di Indonesia terbilang cukup beragam. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, daftar asuransi di Indonesia terbagi menjadi asuransi jiwa dan asuransi umum. Hal tersebut berdasarkan pada pembagian lembaga yang menaungi tiap jenis asuransi tersebut.

Asuransi jiwa di Indonesia berada di bawah naungan lembaga bernama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sementara itu, asuransi umum berada di bawah naungan lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Selain itu, terdapat pula asuransi syariah yang harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum asuransi dalam Islam. Ada ulama yang menyatakan bahwa asuransi termasuk riba dan haram. Dengan alasan asuransi memperjualbelikan barang yang tidak jelas atau tidak terlihat wujudnya.

Akan tetapi, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyatakan bahwa asuransi adalah upaya saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang dalam bentuk aset bersama dengan tujuan memberikan pengembalian kepada salah satu anggota yang mengalami risiko tertentu yang dijalankan sesuai akad dan prinsip syariat.

Kesimpulannya, asuransi yang dijalankan dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah halal sebagaimana difatwakan oleh para ulama MUI. Kemudian, pastikan pula, produk asuransi syariah tertentu telah mendapatkan izin usaha unit syariah.

Perusahaan asuransi Indonesia termasuk lembaga keuangan bukan bank. Oleh sebab itu, perusahaan harus mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kegiatan usaha asuransi menghimpun dana (premi) dari nasabah. Artinya, ada aktivitas atau transaksi keuangan di dalam lembaga tersebut.

Asuransi sebenarnya tidak bisa digunakan untuk mencari untung. Sebab, asuransi berfungsi sebagai proteksi, bukan investasi. Akan tetapi, kini ada beberapa produk asuransi yang digabungkan dengan instrumen investasi, sehingga dapat memberikan keuntungan pada nasabah. Meski demikian, nilainya tentu tidak sebesar investasi.

Asuransi tidak termasuk sebagai investasi, melainkan sebagai proteksi. Akan tetapi, ada beberapa produk asuransi yang menggabungkan kedua instrumen tersebut, yaitu unit link ataupun asuransi dengan pengembalian premi.

Asuransi yang bagus sekalipun memang tidak akan menghindarkan kita dari yang namanya risiko tetapi dapat meminimalkan kerugian yang terjadi.

Sebagai contoh, bila kita sakit maka perusahaan asuransi yang akan membayarkan tagihan rumah sakit. Sementara kalau kita tidak memiliki asuransi, maka kita perlu merogoh tabungan atau investasi.

Perbandingan kerugian yang terjadi apabila menggunakan asuransi dan tabungan/investasi cukup signifikan. Dengan membayarkan premi, misalnya mulai dari Rp100 ribu saja per bulan, kita akan mendapatkan pertanggungan rumah sakit hingga puluhan juta. Sementara jika hanya mengandalkan tabungan dan investasi, dana yang kita sudah kumpulkan bertahun-tahun akan hangus begitu saja.

Asuransi sangat penting karena bermanfaat sebagai proteksi dari kerugian finansial akibat risiko tertentu. Dalam hidup, kita dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari sakit, meninggal dunia, dan harta-benda bisa mengalami kerusakan. Nah, asuransi dapat digunakan untuk mengganti nilai ekonomi yang hilang akibat risiko tersebut.

Klaim asuransi adalah pengajuan dari pihak tertanggung untuk mendapatkan pembayaran dari pihak asuransi sesuai dengan ketentuan polis. Setelah nasabah membayarkan premi dan di kemudian hari mengalami kerugian maka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.

Nah, metode penggantian yang diberikan oleh perusahaan asuransi Indonesia terdiri dari tiga cara berikut.

1. Cashless

Metode penggantian dengan cara cashless adalah metode penggantian dengan memberikan kartu asuransi kepada peserta asuransi. Nantinya, peserta asuransi hanya perlu menggesekkan kartu asuransi tersebut untuk mendapatkan pelayanan tertentu. Biasanya metode penggantian asuransi cashless digunakan pada produk asuransi kesehatan.

Prosedur dan cara klaim cashless
Peserta asuransi membawa kartu saat di rumah sakit/klinik → Gesek kartu → Rumah sakit mengkonfirmasi ke pihak perusahaan asuransi → Peserta asuransi mendapatkan pelayanan medis.

2. Reimbursement

Metode penggantian secara reimbursement adalah metode penggantian dana setelah proses klaim dari peserta asuransi. Jadi, peserta asuransi perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun perbaikan tertentu. Metode penggantian secara reimbursement biasanya digunakan pada produk asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan, baik asuransi motor atau mobil.

Prosedur dan cara klaim reimbursement
Peserta mengirimkan dokumen klaim → Datang langsung ke kantor perusahaan asuransi/Kurir/Lifepal → Perusahaan asuransi mengecek dokumen dan analisis → Pembayaran klaim → Selesai.

Khusus untuk prosedur klaim reimbursement, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

Dokumen Klaim Reimbursement

  • Polis asli
  • Mengunduh dan mengisi formulir klaim
  • Bukti general check-up
  • Surat keterangan dokter
  • Hasil laboratorium dan/atau radiologi
  • Kwitansi rumah sakit asli
  • Surat keterangan polisi apabila dirawat karena kecelakaan
  • Khusus untuk asuransi kendaraan seperti asuransi mobil atau motor, tertanggung harus mengirimkan bukti pembayaran dari bengkel.

Berikut istilah-istilah asuransi yang sering muncul dalam polis ataupun saat berbicara dengan agen maupun broker asuransi:

  • Agen: Mitra perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk asuransi atau melayani calon peserta asuransi. Mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi peserta asuransi.
  • Aktuaria: Profesi dalam asuransi yang menerapkan ilmu matematika, keuangan, dan statistik untuk memperhitungkan risiko dan premi.
  • Ajudikasi: Tahapan penyelesaian sengketa untuk memutuskan apakah klaim yang disampaikan oleh tertanggung dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi (penanggung).
  • Anuitas: Pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
  • Assignment: Istilah untuk menyebutkan pengalihan dalam asuransi.
  • Assignor: Pihak yang bertugas melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari peserta asuransi (tertanggung) kepada orang lain.
  • Automatic Premium Loan (APL): Ketentuan pengambilan nilai tunai secara otomatis dari polis apabila peserta asuransi tidak membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
  • Bancassurance: Produk asuransi yang dipasarkan dan dijual oleh pihak bank.
  • Excess (batas potong): Biaya yang harus dikeluarkan peserta asuransi untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak rumah sakit.
  • Biaya Akuisisi: Biaya yang dikeluarkan saat akan dilakukan penerbitan polis.
  • Biaya Top-up: Biaya yang dikeluarkan saat peserta asuransi membayar premi berkala dan premi tunggal.
  • Nilai tunai: Total uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi di rentang waktu tertentu maupun di akhir masa polis
  • Contestable Period: Waktu yang diberikan kepada peserta asuransi untuk membatalkan polis.
  • Cuti Premi: Fitur dalam asuransi yang membolehkan peserta asuransi untuk berhenti membayar premi selama sementara waktu.
  • Dana Investasi: Besarnya dana yang diperoleh dari hasil pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
  • Endowment Plan: Program asuransi dengan dua manfaat/benefit: proteksi dan tabungan.
  • Explanation Of Benefits (EOB): Surat dari pihak perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang nantinya akan diberikan kepada peserta asuransi.
  • Field Underwriting: Seleksi awal calon peserta asuransi yang dilakukan perusahaan asuransi.
  • Flat Rate: Biaya premi yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa polis.
  • Free-Look Period: Calon peserta asuransi mendapatkan wkatu 14 hari untuk memutuskan bekerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ada dalam polis.
  • Grace Period: Masa tenggang yang diberikan kepada peserta asuransi selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
  • Harga Unit: Hasil yang didapatkan dari portofolio investasi yang diperoleh dari hasil nilai aset ditambah keuntungan dari hasil investasi.
  • Ilustrasi Polis: Proyeksi manfaat asuransi yang akan diterima peserta asuransi.
  • Investment-linked Plan: Sering pula disebut sebagai asuransi unit link yang menawarkan dua manfaat: proteksi dan investasi.
  • Jaminan Perlindungan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi sehingga peserta asuransi bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
  • Jaminan/Pernyataan Jaminan: Pernyataan yang dikeluarkan calon peserta asuransi mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
  • Joint life annuity: Pembayaran premi akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
  • Key Employee (Key Person): Tenaga ahli dari pihak perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
  • Klaim: Pengajuan penggantian yang diberikan pihak peserta asuransi asuransi kepada perusahaan asuransi. Dengan demikian, peserta asuransi mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
  • Klaim Akhir Kontrak: Tuntutan hak peserta asuransi karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
  • Klaim Tertunda: Klaim yang dilakukan peserta asuransi dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
  • Klausul: Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi peserta asuransi dan perusahaan asuransi.
  • Lapse: Rentang waktu premi yang tidak dibayarkan hingga menyebabkan polis batal (masa efektif polis berhenti).
  • Life Insurance Company: Perusahaan asuransi dengan produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
  • Loan of Policy: Apabila pihak peserta asuransi meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
  • Late Remittance Offer: Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis peserta asuransi yang batal.
  • Law of Large Numbers: Perhitungan dengan konsep hukum bilangan besar berdasarkan data statistik untuk dapat memberikan gambaran persentase segala kemungkinan terjadi pada peserta asuransi.
  • Main Reserve: Cadangan premi yang dimiliki peserta asuransi akan dihitung pada pertengahan tahun.
  • Mail Kit: Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon peserta asuransi agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
  • Masa Tenggang: Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak peserta asuransi untuk membayar premi yang sudah disepakati.
  • Masa Tunggu: Periode atau masa tertentu yang harus dilewati hingga manfaat atau klaim dapat dicairkan kembali.
  • Minor: Peserta asuransi yang masih berusia di bawah 21 tahun.
  • Mortalitas: Waktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB): Nilai dasar investasi pada polis asuransi unit link.
  • Nilai Investasi: Nilai total unit link yang terbentuk dalam suatu periode.
  • Occupational Risk/Hazard: Risiko dari pekerjaan peserta asuransi.
  • Payor: Istilah yang digunakan untuk peserta asuransi sebagai pihak yang membayar premi.
  • Pemegang Polis: Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
  • Penanggung: Pihak yang memberikan pertanggungan asuransi, dalam hal ini perusahaan asuransi.
  • Polis: Perjanjian yang dilakukan pihak peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
  • Premi: Nominal pembayaran yang disetujui oleh peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian, bulanan, tahunan, atau sesuai kesepakatan.
  • Quarterly Premium: Pembayaran premi setiap tiga bulan sekali.
  • Reasuransi: Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
  • Rider: Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
  • Risiko: Berbagai kemungkinan buruk yang dapat menimpa seseorang.
  • Tertanggung: Pihak yang mendapatkan manfaat asuransi, dalam hal ini bisa pemegang polis atau orang lain yang tertera sebagai pihak tertanggung.
  • Uang Pertanggungan: Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari peserta asuransi atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
  • Underwriter: Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko peserta asuransi sehingga menentukan calon peserta asuransi berhak menerima asuransi atau tidak.