• Promo Page DPLK
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Pengertian dan Rekomendasi DPLK Terbaik 2023

Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah program pensiun yang berguna untuk melengkapi JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Fungsi dari DPLK sendiri untuk menjamin kemampuan finansial Anda di masa tua nanti.

Lantas, untuk apa memiliki DPLK jika sudah ada manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Tujuannya agar Anda benar-benar bisa mendapatkan financial freedom di usia pensiun. Sebab nilai dana pensiun lembaga keuangan jumlahnya lebih besar.

Berikut ini adalah beberapa rekomendasi DPLK terbaik yang bisa dipertimbangkan:

Lihat Selengkapnya

1. DPLK Bank BRI

Nama ProdukManfaat
BRI Pasar Uang
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • Dana pensiun ditempatkan di instrumen investasi deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Keuntungan yang bisa nasabah dapatkan hingga 100 persen
  • Rendah risiko
  • Mengikuti hukum DPLK
BRI Pendapatan Tetap
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • 80-100% dana pensiun ditempatkan di obligasi pemerintah dan BUMN
  • 0-20% dana pensiun ditempatkan di pasar uang
  • Risiko menengah
  • Mengikuti hukum DPLK
BRI Saham
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • Dana pensiun ditempatkan di instrumen investasi reksadana saham
  • Keuntungan lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Tetap
  • Risiko tinggi
  • Mengikuti hukum DPLK
BRI Kombinasi
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • Dana pensiun ditempatkan di instrumen investasi pasar uang dan saham
  • Porsi penempatan dana dapat ditentukan oleh nasabah
  • Risiko menengah ke tinggi
  • Mengikuti hukum DPLK
BRI Pasar Uang Syariah
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • Dana pensiun ditempatkan di instrumen investasi deposito syariah
  • Mengikuti ketentuan syariat Islam
  • Rendah risiko
BRI Berimbang Syariah
  • Tersedia untuk nasabah individu maupun perusahaan
  • Dana pensiun ditempatkan di instrumen investasi deposito, obligasi, dan reksadana saham syariah
  • Peluang keuntungan lebih besar
  • Tinggi risiko

2. DPLK Bank BNI

Nama ProdukManfaat
BNI Simponi Individu
  • Dikhususkan untuk nasabah perorangan
  • Usia pensiun minimum 40 tahun
  • Mengikuti hukum DPLK
  • Pilihan pensiun normal: manfaat diterima setelah nasabah memasuki usia pensiun yang dipilih
  • Pilihan pensiun dipercepat: manfaat diterima 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun yang dipilih
  • Pensiun cacat: manfaat diterima ketika nasabah mengalami risiko cacat tetap
  • Pensiun meninggal: manfaat diberikan kepada ahli waris ketika nasabah mengalami risiko meninggal dunia
BNI Simponi Kelompok
  • Manfaat pensiun untuk karyawan perusahaan
  • Usia pensiun minimum 40 tahun
  • Pilihan iuran dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan atau sharing antara karyawan dan perusahaan.
  • Pilihan pensiun normal: manfaat diterima setelah nasabah memasuki usia pensiun yang dipilih
  • Pilihan pensiun dipercepat: manfaat diterima 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun yang dipilih
  • Pensiun cacat: manfaat diterima ketika nasabah mengalami risiko cacat tetap
  • Pensiun meninggal: manfaat diberikan kepada ahli waris ketika nasabah mengalami risiko meninggal dunia

3. DPLK AXA Mandiri

Nama ProdukManfaat
PPIP – Individu
  • Setoran mulai dari Rp100 ribu
  • Nasabah dapat melakukan penarikan iuran sebagian maksimal 2 kali dalam 1 tahun
  • Setiap penarikan maksimal 50 persen dari akumulasi iuran
  • Nasabah dapat mengajukan perubahan pilihan investasi, maksimal 2 kali setahun
  • Nasabah dapat memiliki lebih dari 1 rekening DPLK sekaligus
  • Usia masuk minimum 18 tahun atau sudah menikah
  • Usia pensiun minimum 40 tahun
PPIP – Group
  • Setoran mulai dari Rp100 ribu atau persentase gaji karyawan perbulan
  • Nasabah dapat melakukan penarikan iuran sebagian maksimal 2 kali dalam 1 tahun
  • Setiap penarikan maksimal 50 persen dari akumulasi iuran
  • Nasabah dapat mengajukan perubahan pilihan investasi, maksimal 2 kali setahun
  • Nasabah dapat memiliki lebih dari 1 rekening DPLK sekaligus
  • Usia masuk minimum 18 tahun atau sudah menikah
  • Usia pensiun minimum 40 tahun

4. DPLK Manulife

Nama ProdukManfaat
DPLK Manulife
  • Dikhususkan untuk nasabah karyawan perusahaan
  • Iuran dana pensiun yang dibayarkan perusahaan dapat menjadi pengurangan PPh25/29
  • Besar iuran fleksibel disesuaikan dengan kemampuan perusahaan

5. DPLK Bank Muamalat

Nama ProdukManfaat
PPIP – Individual
  • Dikhususkan untuk nasabah individu atau perorangan
  • Bebas pajak atas nilai tunai investasi
  • Usia pensiun dapat disesuaikan dengan pilihan nasabah
  • Pilihan paket investasi A: deposito syariah 100 persen
  • Pilihan paket investasi B: deposito syariah maksimal 100 persen, dan/atau surat berharga syariah negara maksimal 80 persen
  • Pilihan paket investasi C: deposito syariah maksimal 100 persen, dan/atau reksadana syariah maksimal 80 persen, dan/atau saham syariah maksimal 50 persen
PPIP – Corporate
  • Iuran dana pensiun yang dibayarkan perusahaan dapat menjadi pengurangan PPh25
  • Besaran iuran bulanan fleksibel
  • Perusahaan bebas menetapkan usia pensiun dan pilihan paket investasi untuk karyawannya
  • 100 persen nilai tunai investasi atau return adalah milik karyawan
  • Pilihan paket investasi A: deposito syariah 100 persen
  • Pilihan paket investasi B: deposito syariah maksimal 100 persen, dan/atau surat berharga syariah negara maksimal 80 persen
  • Pilihan paket investasi C: deposito syariah maksimal 100 persen, dan/atau reksadana syariah maksimal 80 persen, dan/atau saham syariah maksimal 50 persen
PPIP – Asuransi Purna Jabatan (ASPURJAB)
  • Dikhususkan untuk nasabah eksekutif perusahaan
  • Manfaat sebesar akumulasi total iuran + pengembangan investasi di masa akhir jabatan
  • Santunan meninggal dunia sebesar akumulasi total iuran + pengembangan investasi
  • Santunan cacat tetap total sebesar akumulasi total iuran + pengembangan investasi
  • Manfaat sebesar akumulasi total iuran + pengembangan investasi atas risiko PHK ataupun mengundurkan diri
PPTM
  • Program dana pesangon untuk karyawan perusahaan
  • Pilihan instrumen investasi syariah
  • Manfaat keringanan pajak ketika manfaat pesangon diberikan kepada karyawan
  • Nilai tunai investasi bebas pajak

6. DPLK BJB

Nama ProdukManfaat
DPLK BJB
  • Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala (Anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tersedia pilihan paket sesuai jenis investasi yang diinginkan
  • Usia pensiun bisa ditentukan sendiri
  • Setiap nasabah bisa memiliki lebih dari 1 rekening DPLK BJB
  • Nasabah dengan periode kepesertaan minimal 2 tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 tahun dengan jarak waktu 1 bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).
  • Top up atau penambahan setoran minimal Rp50 ribu per bulan.
  1. DPLK Indolife
Nama ProdukManfaat
DPLK Indolife
  • Pembayaran iuran mulai dari Rp100 ribu
  • Manfaat dana pensiun mencapai Rp100 juta
  • Hasil investasi mencapai 8 persen hingga akhir periode
  • Berpotensi mendapatkan uang manfaat pesangon, penghargaan masa kerja atau penggantian hak

8. DPLK AIA

Nama ProdukManfaat
DPLK AIA
  • Menanggung nasabah minimum usia 18 tahun
  • Manfaat investasi dengan manajemen administrasi dan manajer investasi profesional 

9. DPLK Astra

Nama ProdukManfaat
DPLK Astra
  • Pilihan berbagai jenis investasi sesuai kebutuhan
  • Manfaat pensiun normal yang dibayarkan saat peserta pensiun dalam kurun waktu 10 tahun sebelum masa pensiun normal
  • Pensiun disabilitas dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan atau sakit seperti stroke
  • Santunan meninggal dunia yang dibayarkan kepada ahli waris atau keluarga yang sah jika peserta meninggal dunia

Manfaat Asuransi Jiwa untuk Dana Pensiun

Selain membeli produk DPLK sebagai persiapan dana pensiun, Anda juga bisa memanfaatkan asuransi jiwa. Selain memberikan nilai uang pertanggungan dengan jumlah tertentu, asuransi jiwa juga memberikan manfaat santunan tunai dan pengembalian premi. Jadi, Anda bisa menggunakannya biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan lainnya. 

Berikut rekomendasi produk asuransi jiwa dengan manfaat santunan tunai yang bisa jadi pilihan:

Lihat Selengkapnya

Asuransi Jiwa Prudential

Asuransi jiwa dari Prudential yang memberikan proteksi hingga 15 tahun dengan harga premi 10 tahun saja. Ada juga manfaat pengembalian premi jika tidak ada klaim di masa akhir polis.

  • Nama polis: PRUSafe Guard
  • Proteksi jiwa selama 15 tahun dengan pembayaran premi 10 tahun saja
  • Santunan tambahan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja atau menderita penyakit khusus
  • Pengembalian premi pada akhir masa asuransi
  • Pilihan manfaat tambahan untuk risiko kecelakaan

  • Nama polis: PRUSafe Guard
  • Proteksi jiwa selama 15 tahun dengan pembayaran premi 10 tahun saja
  • Santunan tambahan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja atau menderita penyakit khusus
  • Pengembalian premi pada akhir masa asuransi
  • Pilihan manfaat tambahan untuk risiko kecelakaan

Asuransi Jiwa CAR Life

Asuransi jiwa dari CAR Life yang memberikan santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta dengan manfaat pemberian 100 persen uang pertanggungan di tahun ke 10.

  • Nama polis: Life Protection 20
  • Usia masuk tertanggung: 18 – 55 tahun
  • Premi mulai Rp250 ribuan per bulan
  • Bayar 5 tahun, masa perlindungan 20 tahun
  • Manfaat nilai tunai dan pengembalian 100% UP di tahun ke-10

  • Nama polis: Life Protection 20
  • Usia masuk tertanggung: 18 – 55 tahun
  • Premi mulai Rp250 ribuan per bulan
  • Bayar 5 tahun, masa perlindungan 20 tahun
  • Manfaat nilai tunai dan pengembalian 100% UP di tahun ke-10

Asuransi Jiwa Manulife

Asuransi jiwa dari Manulife yang dapat diperpanjang hingga usia nasabah 99 tahun dan santunan meninggal dunia sampai dengan Rp2,5 miliar.

  • Nama polis: Manulife Essential Assurance
  • Perlindungan sampai usia 99 tahun
  • Pilihan masa pembayaran bervariasi, antara 5, 10, atau 20 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 18-70 tahun
  • Manfaat nilai tunai dan pengembalian 100 persen UP di akhir polis
  • Santunan meninggal dunia sampai Rp2,5 miliar
  • Tambahan manfaat meninggal akibat kecelakaan sampai Rp600 juta
  • Perluasan manfaat dengan asuransi tambahan Manulife Medicare Plus untuk biaya rumah sakit, Manulife Crisis Cover untuk risiko penyakit kritis, Waiver of Premium untuk pembebasan premi, dan ADDB untuk manfaat cacat tetap total

  • Nama polis: Manulife Essential Assurance
  • Perlindungan sampai usia 99 tahun
  • Pilihan masa pembayaran bervariasi, antara 5, 10, atau 20 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 18-70 tahun
  • Manfaat nilai tunai dan pengembalian 100 persen UP di akhir polis
  • Santunan meninggal dunia sampai Rp2,5 miliar
  • Tambahan manfaat meninggal akibat kecelakaan sampai Rp600 juta
  • Perluasan manfaat dengan asuransi tambahan Manulife Medicare Plus untuk biaya rumah sakit, Manulife Crisis Cover untuk risiko penyakit kritis, Waiver of Premium untuk pembebasan premi, dan ADDB untuk manfaat cacat tetap total

Asuransi Jiwa Chubb Life

Asuransi jiwa dari Chubb Life yang memberikan uang pertanggungan hingga Rp468 juta dan manfaat pengembalian premi jika tidak ada klaim hingga tahun ke 10. 

  • Nama polis: Extra Cash Back Protection
  • Usia masuk tertanggung 6-55 tahun
  • Proteksi jiwa selama 10 tahun dengan pembayaran premi 5 tahun saja.
  • 100% Uang Pertanggungan akibat apapun
  • Nilai uang pertanggungan Rp468 juta
  • Pengembalian premi pada tahun ke-10

  • Nama polis: Extra Cash Back Protection
  • Usia masuk tertanggung 6-55 tahun
  • Proteksi jiwa selama 10 tahun dengan pembayaran premi 5 tahun saja.
  • 100% Uang Pertanggungan akibat apapun
  • Nilai uang pertanggungan Rp468 juta
  • Pengembalian premi pada tahun ke-10

Asuransi Jiwa Ciputra Life

Asuransi jiwa dari Ciputra Life yang memberikan uang pertanggan hingga Rp500 juta dan manfaat pengembalian premi hingga 160 persen.

  • Pengembalian premi: 160 persen
  • Usia masuk tertanggung: 5-60 tahun
  • Usia pemegang polis: 18-99 tahun
  • Masa pertanggungan: 20 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit 100 persen UP
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan 200 persen UP

  • Pengembalian premi: 160 persen
  • Usia masuk tertanggung: 5-60 tahun
  • Usia pemegang polis: 18-99 tahun
  • Masa pertanggungan: 20 tahun
  • Masa pembayaran premi: 5 tahun
  • Uang pertanggungan sampai Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit 100 persen UP
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan 200 persen UP

Apa itu DPLK?

Arti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program yang berfungsi untuk mempersiapkan finansial melalui return investasi ketika nasabah memasuki hari tua. Artinya, DPLK hanya bisa cair ketika nasabah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sejak awal program.

Kemudian, ketika mendaftarkan diri dalam DPLK, Anda akan ditanya usia pensiun yang diinginkan. Misal, Anda mendaftarkan diri dalam DPLK di usia 30 tahun dan usia pensiun yang diinginkan adalah 50 tahun, maka dana pensiun tersebut baru bisa cair ketika Anda memasuki usia 50 tahun. 

Jadi, cara kerjanya berbeda dengan investasi mandiri yang bisa dicairkan kapan saja Anda inginkan. Tujuan dari DPLK ini mendorong nasabah disiplin menabung untuk hari tuanya nanti. 

Sudah Punya BPJS Ketenagakerjaan Apakah Masih Butuh DPLK?

Perlu dipahami bahwa DPLK itu fungsinya bisa menjadi pelengkap BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, nasabah bisa mendapatkan nilai pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK sekaligus sehingga bisa benar-benar mendapatkan financial freedom di usia pensiun. Kehidupan di hari tua atau masa pensiun juga akan terjamin, sebab nasabah akan mendapatkan uang pensiun dengan jumlah yang sesuai dan mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Jenis-Jenis DPLK di Indonesia

Secara umum, program DPLK di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yaitu program individu dan program DPLK kelompok atau kumpulan.

Program individu DPLK artinya dikhususkan bagi nasabah perorangan, sedangkan program kelompok ditujukan bagi karyawan perusahaan. Selain dua kategori DPLK berdasarkan jumlah keikutsertaan peserta, ada pula DPLK berdasarkan prinsip pengelolaannya, yaitu konvensional dan syariah. 

DPPK adalah lembaga dana pensiun yang dibuat perusahaan untuk mengelola dana pensiun para pekerjanya. Itu sebabnya, peserta DPPK terbatas pada karyawan perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut. Karena itu pula, DPPK disebut sebagai dana pensiun tertutup.

Pengurus DPPK bukan pendiri, melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan menteri untuk menjalankan serta mengelola dana pensiun.

Sementara, DPLK didirikan oleh dua lembaga, yaitu bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Di sinilah letak perbedaan pengertian DPPK dan DPLK. Dari sisi fungsi, DPLK lebih luas bila dibandingkan dengan DPPK, sebab menjangkau masyarakat luas, baik itu perorangan atau kelompok.

Selain itu, DPPK dan DPLK juga memiliki perbedaan lain dalam hal pembayaraan iuran. Pada program DPPK, beban iuran dibebankan oleh karyawan dan pemberi kerja. Sementara DPLK, iuran dibebankan pada perorangan, karyawan, atau pekerja mandiri.

DPPK adalah lembaga dana pensiun yang dibuat perusahaan untuk mengelola dana pensiun para pekerjanya. Itu sebabnya, peserta DPPK terbatas pada karyawan perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut. Karena itu pula, DPPK disebut sebagai dana pensiun tertutup.

Pengurus DPPK bukan pendiri, melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan menteri untuk menjalankan serta mengelola dana pensiun.

Sementara, DPLK didirikan oleh dua lembaga, yaitu bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Di sinilah letak perbedaan pengertian DPPK dan DPLK. Dari sisi fungsi, DPLK lebih luas bila dibandingkan dengan DPPK, sebab menjangkau masyarakat luas, baik itu perorangan atau kelompok.

Selain itu, DPPK dan DPLK juga memiliki perbedaan lain dalam hal pembayaraan iuran. Pada program DPPK, beban iuran dibebankan oleh karyawan dan pemberi kerja. Sementara DPLK, iuran dibebankan pada perorangan, karyawan, atau pekerja mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK memiliki orientasi untuk menyiapkan kesejahteraan pekerja agar lebih baik di masa pensiun nanti. Masing-masing produk bersifat saling melengkapi kebaikan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek sebagai amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berdasarkan undang-undang, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program ini dianggap sama dengan DPLK. Padahal, ada perbedaan antara DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan.

DPLK adalah program yang dibentuk bank dan perusahaan asuransi jiwa dalam menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program tersebut.

Pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat program wajib yang harus diikuti karyawan, yaitu JHT yang dikenakan 5,7 persen dan program Jaminan Pensiun (JP). Sementara, biaya yang dikenakan pada program DPLK sebesar 1-5 persen saja.

BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK memiliki orientasi untuk menyiapkan kesejahteraan pekerja agar lebih baik di masa pensiun nanti. Masing-masing produk bersifat saling melengkapi kebaikan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek sebagai amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berdasarkan undang-undang, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program ini dianggap sama dengan DPLK. Padahal, ada perbedaan antara DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan.

DPLK adalah program yang dibentuk bank dan perusahaan asuransi jiwa dalam menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program tersebut.

Pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat program wajib yang harus diikuti karyawan, yaitu JHT yang dikenakan 5,7 persen dan program Jaminan Pensiun (JP). Sementara, biaya yang dikenakan pada program DPLK sebesar 1-5 persen saja.

Berikut ini perbedaan DPLK dan reksadana:

  1. DPLK bisa dipotong secara otomatis dari gaji bulanan. Sedangkan reksadana harus melakukan transfer setelah transaksi atau jual.
  2. Dalam DPLK, pemerintah memiliki aturan khusus terkait dengan penarikan dana pensiun. Untuk jumlah akumulasi dana (terdiri dari iuran, pengalihan dana, serta hasil pengembangan) peserta hanya boleh mengambil 20% dananya. Sisanya 80% wajib dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Sedangkan reksadana memiliki kebebasan dalam proses pencairan dana kapan saja dan jumlah berapa saja.
  3. Dalam hal kebebasan memilih instrumen investasi. DPLK tidak bisa memilih instrumen investasinya. Semua jenis investasi yang digunakan perusahaan pada umumnya sama saja bagi karyawan.

Berikut ini perbedaan DPLK dan reksadana:

  1. DPLK bisa dipotong secara otomatis dari gaji bulanan. Sedangkan reksadana harus melakukan transfer setelah transaksi atau jual.
  2. Dalam DPLK, pemerintah memiliki aturan khusus terkait dengan penarikan dana pensiun. Untuk jumlah akumulasi dana (terdiri dari iuran, pengalihan dana, serta hasil pengembangan) peserta hanya boleh mengambil 20% dananya. Sisanya 80% wajib dibelikan anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Sedangkan reksadana memiliki kebebasan dalam proses pencairan dana kapan saja dan jumlah berapa saja.
  3. Dalam hal kebebasan memilih instrumen investasi. DPLK tidak bisa memilih instrumen investasinya. Semua jenis investasi yang digunakan perusahaan pada umumnya sama saja bagi karyawan.

Apa Manfaat DPLK? 

Manfaat DPLK umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Namun, dalam hal ini yang diuntungkan tidak hanya karyawan saja. Berikut ini manfaat DPLK untuk karyawan dan perusahaan:

  • Mendapat penghasilan tetap di masa pensiun
  • Hasil investasi dari DPLK tidak dikenakan pajak
  • Iuran yang dibayarkan peserta DPLK menjadi pengurangan pajak penghasilan (PPh 21)
  • Kepersertaan DPLK atas nama pekerja itu sendiri

  • Mendapat penghasilan tetap di masa pensiun
  • Hasil investasi dari DPLK tidak dikenakan pajak
  • Iuran yang dibayarkan peserta DPLK menjadi pengurangan pajak penghasilan (PPh 21)
  • Kepersertaan DPLK atas nama pekerja itu sendiri

  • Membebaskan perusahaan memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke program DPLK dapat mengurangi beban pajak penghasilan badan (PPh 25)
  • Perusahaan tak perlu repot mengelola investasi dana pensiun karyawannya

  • Membebaskan perusahaan memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke program DPLK dapat mengurangi beban pajak penghasilan badan (PPh 25)
  • Perusahaan tak perlu repot mengelola investasi dana pensiun karyawannya
  • Membebaskan perusahaan memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003
  • Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya ke program DPLK dapat mengurangi beban pajak penghasilan badan (PPh 25)
  • Perusahaan tak perlu repot mengelola investasi dana pensiun karyawannya

Siapa Saja yang Bisa Ikut Program DPLK?

Berdasarkan definisi dana pensiun lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh OJK, program DPLK tidak hanya bisa diikuti oleh karyawan perusahaan saja.Anda sebagai pekerja mandiri juga bisa mengikuti program DPLK. Contoh pekerja mandiri yang bisa mengikuti program DPLK adalah para pedagang, pekerja freelance, dan lain-lain.

Tidak hanya program DPLK, nasabah mandiri juga bisa memanfaatkan asuransi jiwa. Dengan memiliki asuransi jiwa Anda dan keluarga akan terpoteksi secara finansial ketika terjadi risiko tentu. Sebab, asuransi jiwa memberikan manfaat pertanggungan dan pengembalian premi maupun santunan tunai. Lihat, rekomendasi asuransi jiwa dengan manfaat pengembalian premi di sini!

Cara Memanfaatkan DPLK Secara Maksimal

Ketika semua dana pensiun tersebut diambil dan dibiarkan saja, tentu akan habis. Supaya tetap sesuai fungsinya, simak tips memanfaatkan dana pensiun lembaga keuangan berikut ini:

1. Bergabunglah dari jauh hari sebelum waktu pensiun

Ketika Anda ingin mendapatkan hasil program DPLK, idealnya keuntungan akan didapatkan lebih besar ketika kurun waktu 10 – 20 tahun. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika Anda bergabung sedini mungkin, karena keuangan jangka panjang bisa jadi berubah dan kondisi ekonomi yang tidak terprediksi.

2. Sebaiknya gunakan NPWP

Bagi Anda yang sudah berusia lanjut, ada baiknya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum mengikuti program DPLK. Hal ini disebabkan DPLK termasuk lembaga pengelola investasi wajib pajak. Sehingga jika Anda memiliki NPWP, maka pencairan DPLK tidak akan terkena pajak dua kali lipat.

Perlu Anda ketahui! Pencairan total bruto investasi DPLK di bawah Rp50 juta tidak akan dikenai pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5%. Sebagai contoh perhitungan DPLK pajaknya ketika Anda memiliki dana investasi DPLK sebesar Rp80 juta, maka NPWP kena pajak adalah Rp4 juta. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pajak Rp8 juta atau dua kali lipatnya.

3. Jadikan sebagai modal investasi

Anda bisa mendapatkan manfaat DPLK terbaik secara maksimal dan juga menjadikannya sebagai modal investasi. Karena salah satu syarat ikut program DPLK tidak perlu memiliki penghasilan tetap, asalkan Anda bisa melunasi iuran tersebut setiap bulannya. Jadi, DPLK juga bisa digunakan sebagai modal investasi.

Selain itu, ketika Anda sudah mencairkan dana pensiun tersebut, uang yang didapatkan bisa dialokasikan ke instrumen investasi. Misalnya saja, properti, logam mulia, saham dan lain-lain. Dengan menjadikannya sebagai modal investasi, uang Anda akan lebih aman dari dampak inflasi setiap tahunnya.

4. Jadikan sebagai modal usaha

Selain dijadikan sebagai modal investasi, agar dana pensiun tidak cepat habis bisa Anda gunakan sebagian sebagai modal usaha. Contohnya Anda bisa membuat usaha rumah makan, toko kelontong dan lain-lain. Sehingga dana pensiun yang Anda siapkan akan terpakai ketika ada kebutuhan darurat di masa mendatang.

Cara Menjadi Peserta Program DPLK

Setiap program DPLK memiliki cara pendaftaran yang berbeda-beda. Berikut ini cara umum daftar DPLK yang bisa dijadikan acuan:

1. Datang langsung ke perusahaan penyelenggara dana pensiun

Untuk menjadi peserta, Anda bisa langsung mendatangi lembaga-lembaga penyenggarannya. Contoh lembaga dana pensiun DPLK adalah sebagai berikut.

2. Membayar iuran pertama

Setelah mendatangi kantor penyelenggara dana pensiun, Anda harus membayar iuran pertama sebagai bukti bahwa telah resmi terdaftar sebagai peserta. Setelah membayar iuran, biasanya Anda akan diberi kartu DPLK dan laporan saldo dana peserta. Biasanya, kepesertaan Anda baru akan dianggap aktif ketika kartu program DPLK terbit.

Bagaimana Hukum DPLK dalam Islam?

Sebelum menyatakan hukum dana pensiun dalam Islam halal atau haram, sebaiknya ketahui terlebih dahulu ciri-cirinya berikut ini:

Sistem dana pensiun adalah cicilan setiap bulan dari gaji karyawan. Nominal potongan gaji ini akan dialihkan untuk investasi yang kelak dibayarkan kembali dalam bentuk uang pensiun.

Sifat investasi menjadi pertanyaan karena dari gaji yang disisihkan setiap bulan, nominal yang diterima saat pensiun jauh lebih besar.

Sistem dana pensiun adalah cicilan setiap bulan dari gaji karyawan. Nominal potongan gaji ini akan dialihkan untuk investasi yang kelak dibayarkan kembali dalam bentuk uang pensiun.

Sifat investasi menjadi pertanyaan karena dari gaji yang disisihkan setiap bulan, nominal yang diterima saat pensiun jauh lebih besar.

Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), investasi halal hukumnya selama diinvestasikan pada sektor yang tidak mengandung riba, barang haram, ketidakjelasan, perjudian, dan lain-lain. Artinya, selama sesuai syariat Islam dan perusahaan asuransi jiwa serta bank berbasis syariah, maka DPLK adalah program pensiun yang halal.

Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), investasi halal hukumnya selama diinvestasikan pada sektor yang tidak mengandung riba, barang haram, ketidakjelasan, perjudian, dan lain-lain. Artinya, selama sesuai syariat Islam dan perusahaan asuransi jiwa serta bank berbasis syariah, maka DPLK adalah program pensiun yang halal.

Dalam Islam, sesuatu yang sifatnya memberatkan dilarang. Ini pula yang berlaku dalam menetapkan halal atau haramnya DPLK. Berdasarkan peraturan uang pensiun, disebutkan jika potongan dana pensiun berkisar 1-5 persen per bulan. Itu artinya, dana pensiun tidak memberatkan bagi karyawan yang mengikuti program tersebut.

Dalam Islam, sesuatu yang sifatnya memberatkan dilarang. Ini pula yang berlaku dalam menetapkan halal atau haramnya DPLK. Berdasarkan peraturan uang pensiun, disebutkan jika potongan dana pensiun berkisar 1-5 persen per bulan. Itu artinya, dana pensiun tidak memberatkan bagi karyawan yang mengikuti program tersebut.

Perhitungan DPLK

Simulasi DPLK atau perhitungan Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadi salah satu cara mengetahui iuran yang dibayar setiap bulan dan manfaat dana pensiun yang akan diterima. Di bawah ini adalah contoh perhitungan DPLK dari beberapa lembaga keuangan di Indonesia.

Berikut simulasi DPLK BRI, BNI, dan DPLK Muamalat.

1. Simulasi DPLK BRI

Usia nasabah: 25 tahun

Usia pensiun: 55 tahun

Setoran awal: Rp10,4 juta

Iuran per bulan: Rp500 ribu

Pilihan produk: Pasar Uang

Hasil yang dapat diterima nasabah: 

Manfaat pensiun: Rp1.103.175

Pajak pensiun: Rp48.158.791

Manfaat pensiun setelah pajak: Rp965.017.040

Catatan: Lihat kalkulator simulasi BRI pada situs resmi Bank BRI.

2. Simulasi DPLK BNI

Usia nasabah: 25 tahun

Usia pensiun: 55 tahun

Setoran awal: Rp10,4 juta

Iuran per bulan: Rp500 ribu

Kenaikan iuran per tahun: 2 persen

Bunga: 15 persen

Pilihan produk: Pasar Uang

Hasil yang dapat diterima nasabah: 

Hasil pengembangan: Rp5.262.527.134

Total dana manfaat: Rp5.655.935.609

Catatan: Lihat kalkulator simulasi DPLK BNI pada situs resmi Bank BNI.

3. Simulasi DPLK Muamalat

Usia nasabah: 25 tahun

Usia pensiun: 55 tahun

Iuran per bulan: Rp500 ribu

Kenaikan iuran per tahun: 2 persen

Pilihan paket investasi A: deposito syariah 100 persen

Asumsi tingkat investasi: 7 persen

Hasil yang dapat diterima nasabah: 

Manfaat pensiun: Rp627.347.885

Pajak pensiun: Rp28.867.394

Manfaat pensiun setelah pajak: Rp598.480.491

Catatan: Lihat kalkulator simulasi DPLK Muamalat pada situs resmi DPLK Syariah Muamalat.

Besar kecilnya dana pensiun yang Anda butuhkan tergantung dari gaya hidup masing-masing. Untuk itu, yuk gunakan Kalkulator Dana Pensiun Lifepal untuk menghitung persiapan dana pensiun di masa mendatang!

Cara Cek Saldo DPLK

Secara umum, cara cek saldo DPLK bisa Anda lakukan melalui aplikasi bank atau perusahaan asuransi, serta melalui situs resmi perusahaan terkait.

Prosedur pengecekan saldo program dana pensiun ini umumnya seperti berikut:

  • Membuka aplikasi atau situs resmi perusahaan tempat menabung DPLK
  • Isi kolom username dan password
  • Ketik nomor peserta DPLK
  • Saldo DPLK akan muncul di layar.

Berikut contoh cara cek saldo DPLK AXA Mandiri dan BRI.

Bagi peserta DPLK AXA Mandiri yang sudah terdaftar aktif dapat mengecek saldo dengan langkah sebagai berikut:

  • Klik menu login
  • Akan muncul kolom username dan password seperti gambar diatas
  • Masukkan nomor peserta DPLK Anda yang tertera di kartu peserta DPLK AXA Mandiri pada kolom username
  • Ketik password di kolom password, untuk password awal biasanya adalah tanggal lahir (ddmmyy) ditambah empat digit terakhir nomor peserta DPLK.

Contoh:

Tanggal lahir 21 Januari 1980 dan nomor peserta DPLK adalah 2001500304305 maka yang diketik pada kolom password adalah: 2101804305

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank BRI atau biasa disingkat dengan nama DPLK BRI merupakan pelayanan finansial bagi nasabah untuk dana pensiun yang dikelola oleh bank BRI. Untuk cara cek saldonya adalah sebagai berikut:

  • Nasabah yang tergabung dalam DPLK BRI bisa melakukan cek saldo melalui layanan digital banking atau internet banking di halaman website berikut. https://dplk.bri.co.id.
  • Login dan cara cek DPLK BRI dengan memasukan user ID 6 digit dari nomor CIF
  • Masukan password yaitu tanggal lahirAnda
  • Selesai,  Anda bisa melihat detail terkait saldo di dalam kartu DPLK BRI.

Apabila nasabah mengalami kendala saat login di website DPLK BRI bisa meminta bantuan di kantor cabang Bank BRI terdekat atau hubungi layanan contact center BRI Call.

Secara umum, bagi Anda yang ingin melihat saldo DPLK BNI caranya cukup mudah. Cara cek saldo DPLK BNI Simponi bisa dilakukan melalui situs resmi perusahaan. Adapun langkah-langkah mengeceknya sebagai berikut:

  • Mengakses website Bank BNI di https://dplk.bni.co.id/portal/login
  • Kemudian, masukkan user ID dan password
  • Ketik nomor peserta DPLK
  • Tunggu beberapa saat hingga saldo DPLK BNI Simponi muncul di layar.

Cara Klaim DPLK

Prosedur klaim DPLK bertujuan untuk mencairkan atau menguangkan saldo DPLK yang dimiliki oleh nasabah. Cara klaim DPLK pun berbeda-beda, berikut beberapa di antaranya:

1. Cara Klaim DPLK BNI

Cara klaim atau cara mencairkan DPLK BNI dibagi menjadi enam jenis, yaitu pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun meninggal dunia atau cacat tetap, masa kepesertaan berakhir, penarikan akumulasi iuran (belum tutup rekening), dan pengalihan ke DPLK lain. Cara klaim untuk jenis pencairan dana pensiun normal dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Syarat pengajuan klaim adalah nasabah telah mencapai usia pensiun normal yang dipilih, yakni minimal 40 tahun.
  • Mengirimkan berkas atau dokumen persyaratan ke Kantor Pusat BNI, sebagai berikut:
    • Formulir pencairan dana BNI Simponi
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi buku tabungan tujuan transfer
    • Buku Simponi asli
    • Surat kuasa pencairan bermaterai Rp6 ribu
    • Surat pembelian Anuitas bagi peserta yang dananya diatas Rp500 juta

2. Cara Klaim DPLK Mandiri

Klaim DPLK Mandiri untuk produk Dana Pensiun juga dibagi menjadi lima jenis, yaitu pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, pensiun kurang dari tiga tahun, dan pensiun janda/duda/anak. Berikut prosedur cara mencairkan DPLK Mandiri:

Manfaat Pensiun Normal berlaku bagi nasabah yang berhenti kerja dan telah mencapai usia pensiun normal. Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain:

  • Mengisi dan melengkapi form C (dapat diunduh di situs resmi Dapen Bank Mandiri)
  • Fotokopi SK Pemberhentian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi cover buku tabungan
  • Apabila manfaat yang didapat 80 persen atau lebih dari Rp500 juta maka harus mengisi form E.

Manfaat Pensiun Normal berlaku bagi nasabah yang berhenti kerja dan telah mencapai usia pensiun normal. Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain:

  • Mengisi dan melengkapi form C (dapat diunduh di situs resmi Dapen Bank Mandiri)
  • Fotokopi SK Pemberhentian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi cover buku tabungan
  • Apabila manfaat yang didapat 80 persen atau lebih dari Rp500 juta maka harus mengisi form E.

Manfaat Pensiun Dipercepat berlaku bagi nasabah yang berhenti kerja dan belum mencapai usia pensiun normal (minimal 10 tahun sebelu mencapai usia pensiun normal). Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain:

  • Mengisi dan melengkapi form C (dapat diunduh di situs resmi Dapen Bank Mandiri)
  • Fotokopi SK Pemberhentian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi cover buku tabungan
  • Apabila manfaat yang didapat 80 persen atau lebih dari Rp500 juta maka harus mengisi form E.

Manfaat Pensiun Dipercepat berlaku bagi nasabah yang berhenti kerja dan belum mencapai usia pensiun normal (minimal 10 tahun sebelu mencapai usia pensiun normal). Syarat-syarat yang perlu diajukan antara lain:

  • Mengisi dan melengkapi form C (dapat diunduh di situs resmi Dapen Bank Mandiri)
  • Fotokopi SK Pemberhentian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi cover buku tabungan
  • Apabila manfaat yang didapat 80 persen atau lebih dari Rp500 juta maka harus mengisi form E.

3. Cara Klaim DPLK Manulife

Cara mencairkan DPLK Manulife kini dapat dilakukan secara online yakni dengan mengirimkan dokumen persyaratan melalui email di alamat customerserviceid@manulife.com. Berikut dokumen yang harus dilengkapi untuk persyaratan klaim manfaat pensiun normal:

  • Formulir pembayaran manfaat pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi identitas diri
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Fotokopi nomor rekening atau halaman depan buku tabungan

  • Formulir pembayaran manfaat pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi identitas diri
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Fotokopi nomor rekening atau halaman depan buku tabungan

  • Formulir pembayaran manfaat pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi identitas diri
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Fotokopi nomor rekening atau halaman depan buku tabungan
  • Rincian perhitungan manfaat

  • Formulir pembayaran manfaat pensiun
  • Kartu Tanda Peserta DPLK Manulife Indonesia (asli)
  • Fotokopi identitas diri
  • Surat Keterangan memasuki usia pensiun dari perusahaan atau pemberi kerja
  • Fotokopi nomor rekening atau halaman depan buku tabungan
  • Rincian perhitungan manfaat

Tips Memilih DPLK

Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang menyediakan program untuk Anda yang ingin mempersiapakan dana pensiun sejak dini. Untuk itu, berikut ini adalah beberapa tips dan kriteria dalam memilih program DPLK terbaik:

Pilih waktu investasi yang ideal yaitu 10, 15, atau 20 tahun. Dengan begitu nasabah bisa mendapatkan return atau nilai tunai investasi yang lebih besar dan dapat menjadi solusi finansial ketika memasuki usia pensiun.

Pilih waktu investasi yang ideal yaitu 10, 15, atau 20 tahun. Dengan begitu nasabah bisa mendapatkan return atau nilai tunai investasi yang lebih besar dan dapat menjadi solusi finansial ketika memasuki usia pensiun.

Dana pensiun ini umumnya memiliki sistem compounding atau bergulung. Jadi secara sederhana jika setoran Rp200 ribu setiap bulan, maka dalam waktu 10 tahun akan terkumpul Rp24 juta dan ditambah nilai tunai investasi. Artinya, semakin tinggi setoran tunai yang nasabah bayarkan setiap bulannya, semakin besar juga besaran DPLK yang akan didapatkan nantinya.

Dana pensiun ini umumnya memiliki sistem compounding atau bergulung. Jadi secara sederhana jika setoran Rp200 ribu setiap bulan, maka dalam waktu 10 tahun akan terkumpul Rp24 juta dan ditambah nilai tunai investasi. Artinya, semakin tinggi setoran tunai yang nasabah bayarkan setiap bulannya, semakin besar juga besaran DPLK yang akan didapatkan nantinya.

Sebaiknya pilih yang menawarkan fleksibilitas dalam menentukan jumlah investasi. Kemudian pilih juga pilihan produk yang memberi kebebasan dalam menentukan besar nilai setoran bulanan. Dengan begitu, nasabah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Sebaiknya pilih yang menawarkan fleksibilitas dalam menentukan jumlah investasi. Kemudian pilih juga pilihan produk yang memberi kebebasan dalam menentukan besar nilai setoran bulanan. Dengan begitu, nasabah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Terakhir, jangan lupa untuk cari tahu reputasi perusahaan. Seperti, apakah pernah terjerat kasus atau tidak, kemudian lihat laporan tahunannya yang umumnya bisa di-download pada situs resmi perusahaan. Ketahui juga cara membaca laporan tahunan perusahaan.

Terakhir, jangan lupa untuk cari tahu reputasi perusahaan. Seperti, apakah pernah terjerat kasus atau tidak, kemudian lihat laporan tahunannya yang umumnya bisa di-download pada situs resmi perusahaan. Ketahui juga cara membaca laporan tahunan perusahaan.

Pertanyaan Seputar Program DPLK

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan oleh calon nasabah terkait DPLK. Mulai dari pilihan terbaik, simulasi perhitungan, sampai cara mencairkan DPLK.

Kepanjangan DPLK adalah dana pensiun lembaga keuangan. Yang artinya program dana pensiun yang diberikan untuk tertanggung individu maupun karyawan perusahaan. Adapun dana pensiun yang diberikan dalam bentuk nilai tunai atau return investasi.

Umumnya untuk jumlah iuran peserta per tahun bagi peserta DPLK yang juga menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja ditetapkan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh perseratus) dari penghasilan pertahun. Sementara itu, ketika Anda mencairkan dana total bruto investasi DPLK di bawah Rp50 juta tidak akan dikenai pajak. 

Sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Namun ketika Anda tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak dua kali lipat. Misalnya dari Rp4 juta ketika memiliki NPWP menjadi Rp8 juta.

Dana pensiun yang ideal kembali kepada kebutuhan masing-masing orang. Namun umumnya adalah biaya hidup per bulan dikalikan dengan estimasi umur hidup. Silakan cek tab jenis untuk melakukan perhitungan persiapan dana pensiun menggunakan kalkulator dari Lifepal.

DPLK bisa dicairkan 1 tahun sebelum masa pensiun. Begitu juga dengan dengan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dicairkan ketika tidak lagi terikat kontrak kerja dengan suatu perusahaan.

Cara mencairkan dana pensiun lembaga keuangan akan disesuaikan dengan yang Anda miliki. Silakan cek tab klaim untuk mengetahui dokumen apa saja yang harus Anda persiapkan.

Produk anuitas sebenarnya adalah aliran pendapatan terjamin yang biasa digunakan oleh para pensiunan. Sayangnya tidak disebutkan secara detail mengenai apa saja produk anuitas BRI Life. Namun pada situs resmi perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan usaha asuransi jiwa juga terdapat anuitas. Jadi, silakan menghubungi layanan call center perusahaan untuk mendapatkan informasi terkait selengkapnya.

Perusahaan asuransi dana pensiun adalah lembaga yang khusus menyediakan program mempersiapkan dana pensiun untuk nasabah. Untuk mendapatkan manfaat dana pensiun tersebut, nasabah harus membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah tertentu. Contoh dana pensiun lembaga keuangan adalah sebagai berikut:

Saldo DPLK adalah akumulasi uang dari setoran bulanan + nilai tunai investasi yang terkumpul dalam rekening dana pensiun nasabah.

Saat ini pilihan produk yang paling banyak diminati adalah produk DPLK BRI dan BNI. Sementara untuk pilihan syariah adalah produk dari DPLK Muamalat.

Program DPLK menjadi salah satu solusi yang ideal untuk memenuhi kebutuhan finansial ketika memasuki usia pensiun atau tidak dapat bekerja lagi. Sebab, dalam program ini nasabah dituntut untuk menabung dan berinvestasi jangka panjang.

Kembali lagi pada masing-masing nasabah. Jika JHT BPJS Ketenagakerjaan dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa tua nanti, maka jawabannya tidak. Sebaliknya, jika dirasa JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memenuhi kebutuhan hari tua nanti dan nasabah memiliki anggaran lebih, tak ada salahnya untuk melengkapinya dengan program dana pensiun ini.

Biasanya jika klaim asuransi telah disetujui, maka dana akan cair dalam waktu 14 hari. Namun, kembali lagi kepada regulasi dari tiap-tiap perusahaan.

Customer Service