• Promo page syaria
Cek Premi Asuransi Jiwa Syariah
DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Jiwa Syariah Terbaik – Manfaat dan Keunggulannya

Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola sesuai syariat Islam. Perbedaannya dengan asuransi jiwa yang dikelola secara konvensional terletak pada pengelolaan dananya atau yang disebut dengan dana tabarru’.

Dana tabarru’ akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta sesuai dengan akad hibah. Dana ini hanya dikontribusikan pada 4 hal saja, yakni Ujrah, santunan asuransi, biaya reasuransi, dan juga surplus underwriting.

Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan underwriting yang kemudian dibagikan kepada peserta. Tentunya berbeda dengan keuntungan underwriting di asuransi konvensional yang tidak dibagikan kepada peserta namun menjadi pihak perusahaan asuransi.

Sehingga asuransi syariah tidak hanya membantu menyiapkan diri kita dari risiko tak terduga namun juga dapat membantu sesama, sejalan dengan prinsip sharing risk yang terdapat dalam syariat Islam.

Rekomendasi Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

Lifepal telah menghimpun beberapa produk asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran Anda, antara lain:

  1. Asuransi Jiwa Prudential Syariah
  2. Asuransi Jiwa Allianz Syariah
  3. Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga
  4. Asuransi Jiwa JMA Syariah
  5. Asuransi Jiwa Syariah Manulife
  6. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
  7. Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah
  8. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa
  9. Asuransi Jiwa Syariah AXA Mandiri
  10. Asuransi Jiwa Syariah Panin
  11. Asuransi Jiwa Syariah BNI Life
  12. Asuransi Jiwa Syariah AIA
  13. Asuransi Jiwa Syariah CAR Life

Asuransi Jiwa Prudential Syariah

  • Nama polis: PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)
  • Usia masuk nasabah: 1-70 tahun
  • Minimum dana kontribusi: Rp400 ribu per bulan
  • Santunan meninggal dunia atau caca total dan tetap
  • Terdapat pilihan instrumen asuransi syariah
  • Pilihan polis tambahan (rider) sangat lengkap
  • Diperbolehkan mengajukan cuti membayar dana kontribusi untuk alasan darurat
  • Manfaat surplus underwriting akan diberikan kepada peserta asuransi
  • Rekomendasi polis Prudential terbaik lainnya adalah Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta dengan masa polis hingga 20 tahun

Asuransi Jiwa Allianz Syariah

  • Terbagi menjadi 3 pilihan plan berbeda yaitu Allisya Protection Plus, Allisya Maxi Fund Plus, dan Allianz Tasbih
  • Allisya Protection Plus: Asuransi Allianz yang ,emberikan manfaat santunan jiwa 100 persen dan nilai investasi sekaligus
  • Allisya Maxi Fund Plus: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan santunan meninggal dunia maksimal 350 persen dari premi
  • Allianz Tasbih: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat asuransi jiwa sebesar 200 persen jika meninggal dunia saat perjalan haji atau di Mekkah dan Madinah saat ibadah umrah

Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga

  • Nama polis: Al Khairat Individu
  • Usia masuk nasabah hingga 65 tahun
  • Premi mulai Rp250 ribu per tahun
  • Pilihan pembayaran premi: tahunan dan sekaligus
  • Santunan meninggal dunia 100 persen UP baik akibat sakit maupun kecelakaan

Asuransi Jiwa JMA Syariah

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMA) memiliki produk dengan 5 pilihan plan berbeda yaitu JMA Ilma, JMA Mumtaza, JMA Asyifa, JMA Salama, JMA Aghnia
  • JMA Ilma: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan santunan meninggal dunia dalam bentuk dana pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi
  • JMA Mumtaza: Produk Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi (JMA) yang berbalutkan unsur tabungan sekaligus yang kemudian diberikan dalam bentuk dana hari tua
  • JMA Asyifa: Asuransi jiwa dan kesehatan sekaligus
  • JMA Salama: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia hingga Rp10 juta
  • JMA Aghnia: Santunan meninggal dunia dan manfaat hidup. Artinya, jika nasabah hidup hingga masa akhir polis, maka akan diberikan akumulasi dana investasi

Asuransi Jiwa Syariah Manulife

  • Nama polis: MiSmart Insurance Solution Syariah
  • Keunggulan: memberikan proteksi lengkap yaitu asuransi jiwa, investasi, dan asuransi kesehatan
  • Minimum kontribusi Rp4 juta per tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia nasabah 110 tahun
  • 100% alokasi investasi sejak tahun ke-2 polis berjalan
  • Loyalty bonus diberikan 50% di tahun ke-10 dan 700% di akhir tahun polis ke-25
  • Pilihan asuransi tambahan (rider) berupa asuransi kesehatan syariah
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis

  • Nama polis: MiSmart Insurance Solution Syariah
  • Keunggulan: memberikan proteksi lengkap yaitu asuransi jiwa, investasi, dan asuransi kesehatan
  • Minimum kontribusi Rp4 juta per tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia nasabah 110 tahun
  • 100% alokasi investasi sejak tahun ke-2 polis berjalan
  • Loyalty bonus diberikan 50% di tahun ke-10 dan 700% di akhir tahun polis ke-25
  • Pilihan asuransi tambahan (rider) berupa asuransi kesehatan syariah
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis
Lihat Selengkapnya

Asuransi Jiwa Syariah Al Amin

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin terbagi menjadi 3 pilihan plan berbeda yaitu At Ta’Min Pembiayaan Mikro, At Ta’Min Siswa Dinar, dan Al Amin Badal Arafah
  • At Ta’Min Siswa Dinar: produk Asuransi Jiwa Syariah Al Amin yang memberikan santunan meninggal dunia berupa pelunasan biaya pendidikan
  • At Ta’Min Pembiayaan Mikro: produk Asuransi Jiwa Syariah Al Amin yang memberikan santunan meninggal dunia berupa pelunasan pinjaman atau kredit
  • Al Amin Badal Arafah: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan santunan meninggal dunia berupa pembiayaan ibadah haji

Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah

  • Terbagi menjadi 4 pilihan plan berbeda yaitu Power Save Syariah, SMiLe Multi Invest Syariah, SMiLe PA Syariah, dan SMiLe Kid Insurance Syariah
  • Power Save Syariah: Manfaat Asuransi Jiwa Sinarmas atas risiko kecelakaan dengan investasi sekaligus
  • SMiLe Multi Invest Syariah: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat asuransi jiwa unit link dengan UP mencapai 400 persen dari dana kontribusi tahunan yang dibayarkan
  • SmiLe PA Syariah: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan 100 persen santunan atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan.
  • SmiLe Kid Insurance: produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat asuransi pendidikan diberikan secara bertahap hingga anak berusia 22 tahun.

Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah jiwa Giri Artha unggul dengan polis Amar Invest Link
  • Kontribusi terjangkau, mulai dari Rp200 ribu per bulan
  • Maksimal usia pertanggungan hingga 70 tahun
  • Pembayaran kontribusi dapat dilakukan secara sekaligus atau reguler
  • Santunan meninggal dunia yang diberikan kepada Ahli Waris sebesar Uang Asuransi ditambah dana investasi
  • Jika Pihak yang Diasuransikan masih hidup hingga akhir masa asuransi maka akan menerima saldo Dana Investasi
  • Terdapat biaya kontribusi khusus selama masa pandemi Covid-19.

  • PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah jiwa Giri Artha unggul dengan polis Amar Invest Link
  • Kontribusi terjangkau, mulai dari Rp200 ribu per bulan
  • Maksimal usia pertanggungan hingga 70 tahun
  • Pembayaran kontribusi dapat dilakukan secara sekaligus atau reguler
  • Santunan meninggal dunia yang diberikan kepada Ahli Waris sebesar Uang Asuransi ditambah dana investasi
  • Jika Pihak yang Diasuransikan masih hidup hingga akhir masa asuransi maka akan menerima saldo Dana Investasi
  • Terdapat biaya kontribusi khusus selama masa pandemi Covid-19.

Asuransi Jiwa Syariah AXA Mandiri


  • Nama polis: Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah 
  • UP berupa santunan meninggal dunia dan nilai tunai investasi sekaligus
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 100 tahun
  • Santunan meninggal dunia disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
  • Manfaat loyalty bonus mulai dari tahun ke 7 hingga usia 100 tahun
  • Manfaat Ujrah akuisisi di tahun pertama
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis
  • Usia masuk nasabah pemegang polis: 18 hingga 70 tahun
  • Usia masuk nasabah tertanggung: 15 hari hingga 70 tahun
  • Minimum kontribusi Rp3,6 juta per tahun

  • Nama polis: Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah 
  • UP berupa santunan meninggal dunia dan nilai tunai investasi sekaligus
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 100 tahun
  • Santunan meninggal dunia disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
  • Manfaat loyalty bonus mulai dari tahun ke 7 hingga usia 100 tahun
  • Manfaat Ujrah akuisisi di tahun pertama
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis
  • Usia masuk nasabah pemegang polis: 18 hingga 70 tahun
  • Usia masuk nasabah tertanggung: 15 hari hingga 70 tahun
  • Minimum kontribusi Rp3,6 juta per tahun

Asuransi Jiwa Syariah Panin

  • Nama polis: Multilinked Assurance Syariah
  • Polis dapat diperpanjang hingga usia 99 tahun
  • UP berupa santunan meninggal dan nilai tunai investasi sekaligus
  • Loyalty bonus diberikan pada masa asuransi berakhir 
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis
  • Usia masuk nasabah pemegang polis: 18 hingga 75 tahun
  • Usia masuk nasabah tertanggung: 1 bulan hingga 70 tahun

Asuransi Jiwa Syariah BNI Life

  • Nama polis: BLife Ekawarsa Syariah
  • Asuransi jiwa murni syariah
  • Usia masuk nasabah 17 tahun hingga 60 tahun
  • Masa polis asuransi: 1 tahun
  • Masa pembayaran premi: sekali bayar

  • Nama polis: BLife Ekawarsa Syariah
  • Asuransi jiwa murni syariah
  • Usia masuk nasabah 17 tahun hingga 60 tahun
  • Masa polis asuransi: 1 tahun
  • Masa pembayaran premi: sekali bayar

Asuransi Jiwa Generali Syariah

  • Nama polis: iSALAAM
  • Manfaat pembebasan kontribusi jika tertanggung utama meninggal dunia
  • Manfaat fasilitas wakaf
  • Manfaat Berkah 99 yaitu tertanggung masih hidup hingga masa akhir proteksi asuransi
  • Manfaat kontribusi ringan dan terjangkau
  • Manfaat perlindungan Jiwa untuk nasabah hingga usia 99 tahun
  • Manfaat meninggal dunia mencapai Rp100 juta

  • Nama polis: iSALAAM
  • Manfaat pembebasan kontribusi jika tertanggung utama meninggal dunia
  • Manfaat fasilitas wakaf
  • Manfaat Berkah 99 yaitu tertanggung masih hidup hingga masa akhir proteksi asuransi
  • Manfaat kontribusi ringan dan terjangkau
  • Manfaat perlindungan Jiwa untuk nasabah hingga usia 99 tahun
  • Manfaat meninggal dunia mencapai Rp100 juta

Asuransi Jiwa Syariah AIA

  • Nama polis: AIA Sakinah Assurance
  • Manfaat santunan meninggal dunia dan nilai tunai investasi sekaligus
  • Manfaat polis dapat diperpanjang hingga usia nasabah 80 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 0 hingga 70 tahun
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis

  • Nama polis: AIA Sakinah Assurance
  • Manfaat santunan meninggal dunia dan nilai tunai investasi sekaligus
  • Manfaat polis dapat diperpanjang hingga usia nasabah 80 tahun
  • Usia masuk tertanggung: 0 hingga 70 tahun
  • Manfaat surplus underwriting sesuai perjanjian polis

Asuransi Jiwa Syariah CAR Life

  • Nama polis: Asuranis CARLisya Ultimate
  • Manfaat investasi hingga 10% dari kontribusi dasar
  • Manfaat santunan kematian bagi individu maupun keluarga
  • Manfaat nilai investasi jika masa pertanggungan selesai
  • Manfaat tunai yang diberikan jika tidak pernah melakukan penarikan dana hingga 20% dari kontribusi dasar pada tahun ke-10

  • Nama polis: Asuranis CARLisya Ultimate
  • Manfaat investasi hingga 10% dari kontribusi dasar
  • Manfaat santunan kematian bagi individu maupun keluarga
  • Manfaat nilai investasi jika masa pertanggungan selesai
  • Manfaat tunai yang diberikan jika tidak pernah melakukan penarikan dana hingga 20% dari kontribusi dasar pada tahun ke-10

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah

Secara sederhana, pengertian asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi jiwa yang dikelola dengan menggunakan syariat Islam. Dengan begitu nasabah akan lebih tenang karena tidak perlu khawatir akan risiko riba saat menggunakan produk asuransi dan tetap mendapatkan proteksi.

Hal tersebut juga menjadi pembeda antara produk asuransi jiwa syariah dengan produk asuransi jiwa konvensional.

  1. Prinsip tauhid adalah prinsip paling dasar dalam pengelolaan. Pada prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukan untuk keuntungan, tetapi ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah pada asuransi.
  2. Prinsip keadilan harus diterapkan nasabah maupun perusahaan asuransi. Perusahaan harus bersikap adil kepada semua peserta asuransi. Kedua pihak juga harus adil dalam memenuhi tanggung jawab serta hak dan kewajibannya.
  3. Prinsip tolong-menolong dimulai sejak akad dibuat. Kontribusi (premi) yang dibayarkan akan digunakan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah. Prinsip ini juga diterapkan untuk memenuhi wadiah.
  4. Prinsip kerjasama adalah prinsip dasar yang terjalin antara perusahaan dengan peserta asuransi. Perusahaan mengelola dana nasabah dan peserta membayar kontribusi untuk dikelola perusahaan.
  5. Prinsip amanah mengutamakan percaya dan jujur yang harus diterapkan oleh perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Perusahaan asuransi harus amanah dalam mengelola dana nasabah. Peserta asuransi harus jujur dalam mengajukan klaim.
  6. Prinsip rida artinya menerima dan ikhlas. Nasabah rida kontribusinya dikelola perusahaan. Sedangkan perusahaan rida memberikan keuntungan dan pembayaran klaim sesuai akad.
  7. Prinsip menghindari riba artinya kontribusi dari peserta asuransi wajib dikelola dan diinvestasikan dalam bisnis yang halal dan sesuai prinsip syariah.
  8. Prinsip menghindari perjudian wajib diterapkan karena Islam melarang pengelolaan dana dan investasi di sektor yang mengandung unsur judi.
  9. Menghindari ketidakjelasan diterapkan sejak melakukan akad asuransi jiwa syariah. Agen asuransi harus menjelaskan sedetail-detailnya mengenai kontribusi, klaim, hingga hal-hal yang membuat klaim asuransi syariah ditolak.
  10. Menghindari suap, di mana perusahaan maupun peserta dilarang melakukan suap. Contohnya nasabah yang ingin klaimnya dikabulkan menyuap agen. Suap (risywah) merupakan kegiatan yang hanya menguntungkan satu pihak, dan pihak lain dirugikan. Itu sebabnya dilarang.

Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI, dengan empat jenis akad utama yang membentuk dasar operasionalnya. Berikut adalah ringkasan dari masing-masing akad tersebut:

  1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong): Dalam akad ini, peserta asuransi memberikan kontribusi dalam bentuk hibah, yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memberikan bantuan kepada peserta lain yang mengalami musibah. Ini mencerminkan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah.
  2. Akad Tijarah (Mudharabah): Di sini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi yang dibayarkan oleh peserta dapat diinvestasikan, dan keuntungan dari investasi tersebut dibagi antara perusahaan dan peserta asuransi.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah: Akad ini mengatur bahwa peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan imbalan biaya layanan atau ujrah. Walaupun perusahaan asuransi dapat menginvestasikan dana tersebut, mereka tidak berhak atas keuntungan investasi.
  4. Akad Mudharabah Musytarakah: Merupakan variasi dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi tidak hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib) tetapi juga turut serta dalam menyumbangkan dana untuk investasi bersama dana peserta. Keuntungan dari investasi ini kemudian dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai dengan proporsi dan kesepakatan nisbah.

Setiap akad ini memiliki peran penting dalam menjaga prinsip syariah dan memastikan bahwa asuransi berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan saling membantu.

Jenis Asuransi Jiwa Syariah

Setelah memahami apa itu asuransi jiwa syariah, berikutnya kenali juga apa saja jenis asuransi jiwa syariah.

Jenis produk asuransi jiwa syariah terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu asuransi jiwa syariah murni, jiwa syariah berjangka (term life), jiwa syariah seumur hidup (whole life), serta asuransi jiwa dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa investasi syariah (unit link). Berikut ulasan singkat masing-masing jenis produk asuransi jiwa syariah!

1. Asuransi jiwa syariah berjangka (term life)

Asuransi jiwa syariah berjangka atau populer dengan istilah term life adalah produk asuransi yang memberikan santunan meninggal dunia atau UP jiwa kepada ahli waris. Bedanya, pengelolaan dana pemegang polis dilakukan sesuai syariat Islam.

Selain itu, periode proteksi atau masa asuransi tidak lama. Biasanya tersedia pilihan 1 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun. Masa asuransi disesuaikan dengan kesepakatan pada akad dan premi yang sanggup dibayar calon tertanggung.

Jenis polis ini sangat cocok untuk Anda yang khawatir risiko riba namun dapat tetap terproteksi secara finansial dengan asuransi jiwa. Yuk, bandingkan polis terbaiknya dengan premi murah!

2. Asuransi jiwa syariah seumur hidup (whole life)

Asuransi jiwa syariah seumur hidup yang populer dengan nama whole life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat utama santunan meninggal atau UP jiwa kepada ahli waris. Dikelola secara syariat, bedanya dengan term life terletak pada masa proteksi.

Asuransi jiwa syariah seumur hidup memberikan masa asuransi seumur hidup atau hingga usia tertanggung 100 tahun. Pada asuransi konvensional, jika tertanggung hidup hingga 100 tahun, maka premi yang dibayarkan selama itu akan hangus. Pada asuransi jiwa syariah tidak demikian, ada pengembalian sesuai perhitungan yang adil.

Biasanya jenis asuransi ini tergolong asuransi jiwa murni syariah karena tidak menawarkan manfaat investasi sekaligus.

3. Asuransi jiwa syariah dwiguna (endowment)

Asuransi jiwa syariah dwiguna adalah produk asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat utama yaitu santunan meninggal dunia dan tabungan berjangka. Jika tidak ada klaim, maka tertanggung akan mendapatkan nilai tunai berupa tabungan. Jika terjadi risiko tutup usia, maka ahli waris mendapatkan santunan UP jiwa dan tabungan.

Salah satu contoh dari asuransi jiwa syariah dwiguna adalah asuransi pendidikan. Pada asuransi pendidikan, tabungan berjangka akan diberikan sesuai tahapan pendidikan anak. Namun, ada juga asuransi pendidikan yang manfaatnya adalah investasi bukan tabungan, disebut unit link.

4. Asuransi jiwa syariah plus investasi (unit link)

Asuransi jiwa syariah plus investasi atau unit link adalah produk asuransi yang memberikan dua manfaat yaitu santunan meninggal dunia dan investasi. Kontribusi (premi) yang dibayarkan akan disisihkan ke dua kantong berbeda yaitu untuk asuransi jiwa dan untuk investasi.

Bedanya dengan unit link konvensional adalah unit link syariah memastikan dana investasi dari pemegang polis digunakan untuk investasi yang halal dan sesuai syariat Islam.

Mekanisme Asuransi Jiwa Syariah

Sementara, mekanisme asuransi jiwa syariah pada dasarnya sama dengan asuransi jiwa konvensional, yaitu memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian. Solusi yang diberikan berupa santunan meninggal dunia. 

Hanya saja dalam asuransi jiwa syariah, pengelolaan dana perusahaan mengikuti syariat Islam dan harus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

klaim asuransi jiwa syariah

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional 

 Untuk memudahkan Anda mengetahui perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional, silakan simak tabel rangkuman berikut ini:

PerbedaanAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
Pengelolaan risikoSaling tolong, saling menjamin, dan bekerja sama lewat kontribusi dana hibah (premi). Prinsipnya berbagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.Sistem yang berlaku adalah transfer of risk. Risiko yang dialami pemegang polis atau tertanggung dibebankan kepada perusahaan asuransi.
Pengelolaan danaPengelolaan dana bersifat transparan dan penggunaannya untuk kebaikan pemegang polis.Pengelolaan dana bersifat tertutup dan perusahaan yang menentukan jumlah premi dan biaya lain. Keuntungan hanya dinikmati perusahaan asuransi.
Sistem perjanjianPerjanjian dalam asuransi syariah disebut akad Asuransi Syariah berdasarkan sistem syariah.Dalam asuransi konvensional, perjanjian asuransi seperti perjanjian jual-beli.
Kepemilikan danaDana dimiliki bersama oleh pemegang polis. Perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana.Dana dari premi yang dibayar tertanggung dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Perusahaan bertindak penuh sebagai pengelola untuk mengalokasikan dana.
Pembagian keuntunganKeuntungan dibagikan kepada semua peserta asuransi (pemegang polis).Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Kewajiban zakatPerusahaan mewajibkan peserta membayar zakat dengan jumlah sesuai besaran keuntungan yang diperoleh perusahaan.Tidak ada ketentuan terkait zakat.
PengawasanPengawasan dilakukan DPS yang dibentuk DSN dari MUI. Pengawasan termasuk alokasi dana dan investasi yang harus halal. Pengawasan juga dilakukan OJK.Pengawasan hanya dilakukan OJK dan tidak ada kewajiban halal dalam pengelolaannya.
Dana hangusAda klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko.Hanya produk asuransi konvensional tertentu yang memberikan pengembalian dana (premi). Seperti asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun
Instrumen investasiInvestasi tidak bisa dilakukan pada kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung riba, perjudian, unsur suap, hingga haram.Tidak ada ketentuan syariah, hanya mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya.
Klaim dan layananPeserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap untuk semua anggota keluarga dengan premi yang lebih ringan dalam satu polis karena kontribusinya dinilai lebih besar. Memungkinkan klaim ganda dengan asuransi lain yang dimiliki tertanggung.Klaim ganda tersedia pada asuransi konvensional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi konvensional memberikan premi murah untuk polis keluarga.

Kenapa Kita Harus Memiliki Asuransi Jiwa Syariah?

Asuransi jiwa syariah bisa menjadi solusi bagi Anda yang menginginkan manfaat asuransi jiwa namun tetap mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan risiko riba sebab dananya dikelola dengan prinsip tersebut.

Selain itu, ada juga keuntungan lainnya yang dapat dijadikan alasan mengapa Anda harus memiliki asuransi jiwa syariah:

Produk asuransi jiwa syariah penting untuk dimiliki sebab masuk ke dalam rencana keuangan keluarga. Dengan adanya asuransi maka risiko pengeluaran mendadak yang besar dialihkan menjadi pengeluaran premi rutin, sehingga kas keuangan lebih terkontrol.

Apabila pencari nafkah dalam keluarga mengalami risiko meninggal dunia, asuransi jiwa syariah dapat memberikan uang santunan yang dapat digunakan sebagai kebutuhan kehidupan sehari-hari keluarga untuk sementara. Tak hanya menjauhkan dari kesulitan finansial, namun juga santunan yang dikelola secara syariah dapat menghindarkan dari risiko riba.

Salah satu prinsip dari asuransi syariah adalah sharing of risk atau berbagi risiko, di mana kontribusi yang diberikan peserta akan dikumpulkan dalam dana tabarru’ yang akan digunakan ketika ada peserta yang mengalami musibah. Sehingga bisa menjadi sarana membantu sesama.

Menyiapkan dana pendidikan anak sebaiknya dilakukan dari jauh hari. Asuransi jiwa syariah dapat menanggung dana tersebut apabila orangtua atau pencari nafkah meninggal dunia tanpa sempat menyiapkan dana pendidikan anak yang cukup.

Risiko bisa datang kapan saja, oleh akrena tujuan asuransi jiwa syariah juga diharapkan bisa memberikan rasa aman akan risiko di masa depan. Dengan adanya uang santunan, keuangan keluarga akan tetap aman dan jauh dari beban finansial jika pencari nafkah meninggal dunia.

Ketentuan Hukum Asuransi Jiwa Syariah

Hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia berpedoman pada Al Quran, hadits, fatwa MUI, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Empat pedoman ini mengarahkan operasional bisnis yang tidak boleh keluar dari prinsip Islam.

Dasar hukum di Indonesia mengacu pada empat pedoman yaitu Al Quran, hadits, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut adalah dasar hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia.

1. Al Quran dan hadits

Asuransi dalam Islam telah ada sejak zaman dahulu di masa perang. Itu sebab, ada beberapa surat dalam Al Quran yang menjadi pedoman bisnis asuransi jiwa syariah, Berikut ulasannya:

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

2. Fatwa MUI

Berdasarkan Al Quran dan hadits di atas, MUI mengeluarkan beberapa fatwa untuk memberikan kepastian atas kehalalan produk asuransi jiwa syariah. Berikut beberapa fatwa MUI yang menjadi hukum asuransi jiwa syariah di Indonesia:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

3. Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dasar hukum asuransi jiwa syariah. Melalui PMK Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, terdapat pasal-pasal yang memayungi bisnis asuransi jiwa syariah yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Manfaat Memiliki Asuransi Jiwa Syariah

Secara garis besar, manfaat asuransi jiwa syariah yang akan didapat oleh nasabah tidak jauh berbeda dengan manfaat asuransi jiwa konvensional.

Namun dengan mekanisme asuransi jiwa syariah yang mengikuti syariat Islam, tentu ada manfaat-manfaat lain yang bisa didapatkan nasabah, antara lain:

Suatu perusahaan asuransi jiwa syariah harus telah mendapatkan izin usaha resmi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsinya untuk memastikan agar pengelolaan dana perusahaan sesuai dengan syariat Islam dan bebas riba. Karena itu, jenis asuransi online ini sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan proteksi asuransi jiwa namun ragu akan risiko riba.

Secara umum, biaya kontribusi asuransi jiwa syariah lebih terjangkau ketimbang asuransi jiwa konvensional. Alasannya, asuransi jiwa syariah mengutamakan prinsip tolong-menolong. Berbeda dengan asuransi jiwa konvensional yang mengutamakan prinsip jual-beli. Namun besaran premi kembali lagi perlu disesuaikan dengan profil nasabah dan manfaat polis asuransi yang dipilih..

Salah satu prinsip asuransi jiwa syariah adalah amanah, di mana perusahaan harus mengutamakan kepercayaan dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah. Termasuk penjelasan secara detail mengenai konsep pengelolaan dana sejak awal kepada nasabah.

Setiap nasabah berhak mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana kontribusi yang mereka bayarkan secara transparan. Selain itu, pengelolaan dana syariat juga memiliki konsep bagi hasil atau dikenal juga dengan nama surplus underwriting.

Surplus underwriting dalah selisi lebih dari total dana kontribusi yang dibayarkan oleh seluruh peserta ke dalam Dana Tabarru’. Jika terdapat selisih, maka dana surplus underwriting akan dibagikan secara merata ke peserta asuransi.

Sama halnya dengan asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah juga memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia. Karena itu, asuransi jiwa bisa juga dilihat sebagai investasi masa depan.

Agar dapat membantu Anda memilih jenis asuransi jiwa syariah mana yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda, coba ikuti kuis asuransi jiwa dari Lifepal di bawah ini!

Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah

Apakah asuransi jiwa syariah dapat dicairkan? Jawabannya, bisa, yaitu pada saat tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total atau memang ingin menutup polis.

Pada prinsipnya tidak ada perbedaan cara klaim asuransi jiwa syariah. Ahli waris yang mengurus klaim asuransi harus menyiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • Polis asuransi asli.
  • Fotokopi semua hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika meninggal karena sakit.
  • Fotokopi KTP ahli waris yang sah.
  • Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit yang menjelaskan penyebab kematian tertanggung.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat bisa diurus di catatan sipil secara gratis dengan membawa KTP tertanggung.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) apabila kematian tertanggung disebabkan karena kecelakaan lalu lintas.

Setelah berkas-bekas lengkap, ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengurus klaim asuransi jiwa syariah:

  1. Pertama, informasikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah bahwa tertanggung telah meninggal dunia tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian. Pada saat yang sama, ahli waris harus menyiapkan dokumen dan persyaratan klaim asuransi jiwa syariah terutama nomor polis asuransi, surat kematian pihak berwenang, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  2. Kedua, kirimkan formulir klaim asuransi jiwa syariah yang harus dilengkapi oleh ahli waris. Formulir harus diisi dengan lengkap dan segera dikembalikan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah beserta dengan syarat-syarat dokumen yang diminta.
  3. Ketiga, setelah berkas diterima oleh perusahaan asuransi jiwa syariah, data tersebut akan diverifikasi untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian, sebab kematian, dan bukti-bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Keempat, jika kematian sesuai dengan polis asuransi dalam arti sudah memenuhi semua persyaratan klaim tanpa ada rekayasa dan tidak melanggar ketentuan hukum, barulah perusahaan asuransi akan menghitung kewajiban yang harus diberikan kepada penerima manfaat, dalam hal ini adalah ahli waris sah tertanggung.
  5. Terakhit, Setelah perhitungan dan proses administrasi selesai, perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan perjanjian di dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan penjelasan tentang skema pembayaran uang pertanggungan serta nomor rekening ahli waris. Proses verifikasi akan memakan waktu yang cukup lama untuk menghindari kesalahan yang tidak diharapkan.

Ahli waris harus memahami bahwa klaim asuransi jiwa syariah akan secara otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi jika tertanggung meninggal dunia akibat yang tercantum dalam pengecualian polis. 

  • Tindakan bunuh diri baik dalam kondisi sadar maupun tidak sadar.
  • Data-data yang diserahkan terindikasi tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
  • Tertanggung dihukum mati akibat vonis pengadilan, meninggal dunia karena melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum baik berperan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Tertanggung meninggal dunia karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh ahli waris dengan tujuan mendapatkan uang pertanggungan asuransinya.

Hal-hal tersebut akan mengakibatkan klaim asuransi jiwa syariah ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa syariah meskipun tertanggung rajin membayarkan kontribusinya.

Tips Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak dan Solusinya 

Jika pengajuan klaim Anda ditolak, jangan panik. Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mencegah atau mengatasi solusi klaim ditolak. Berikut ini beberapa di antaranya: 

1. Cari Tahu Mengapa Klaim Ditolak

Langkah pertama adalah cari tahu alasan mengapa klaim ditolak. Berikut ini beberapa alasan yang bisa Anda pertimbangkan:

  • ​​Polis tidak aktif, karena tagihan premi belum dibayar.
  • Klaim masuk ke dalam daftar pengecualian yang tertera di dalam dokumen polis.
  • Klaim termasuk ke dalam pre-existing condition, yaitu kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  • Klaim tidak termasuk ke dalam pertanggungan polis.
  • Kejadian klaim melibatkan tindak kriminal atau melanggar hukum dari tertanggung.
  • Terlambat mengajukan klaim karena ada batas waktu maksimalnya.
  • Dokumen pengajuan klaim tidak lengkap.
  • Mengajukan klaim dalam masa tunggu atau waiting period, karena dalam asuransi ada rentang waktu tertentu di mana nasabah belum bisa mengajukan klaim setelah polis terbit.

2. Laporkan Permasalahan Klaim ke BMAI

Jika skema di atas dirasa sudah terpenuhi namun pengajuan klaim tetap ditolak, Anda bisa diskusikan dengan agen atau perusahaan asuransi terkait. Jika tidak ada solusi maka bisa melanjutkan permasalahan klaim terkait ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI adalah lembaga independen yang hadir untuk memberikan layanan representasi penengah antara nasabah pemegang polis dan perusahaan asuransi. Berikut ini layanan nasabah BMAI: 

  • Alamat: Menara Duta Lantai 7 Wing A, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
  • Nomor Telepon; (021) 5274145

3. Diskusikan dengan Broker Asuransi

Jika Anda membeli asuransi jiwa syariah melalui broker asuransi, seperti Lifepal, maka Anda dapat mengajukan permohonan bantuan terkait klaim yang ditolak. Namun, agar klaim dapat berjalan lancar, pastikan Anda memilih perusahaan broker asuransi yang telah terdaftar secara resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbandingan Premi Asuransi Jiwa Syariah Terbaik

Untuk membantu Anda mendapatkan produk asuransi jiwa syariah terbaik, melihat dari perbandingan harga premi atau kontribusinya adalah salah satu cara yang bisa dilakukan.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut contoh asuransi jiwa syariah terbaik dan perbandingan preminya:

PerusahaanPolisPremi* per tahun
Prudential SyariahPRUlink Syariah Assurance AccountRp4.800.000
Amanah GithaAmar Invest LinkRp2.400.000
AXA MandiriAsuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah Rp3.600.000
Manulife MiSmart Insurance Solution SyariahRp4.000.000

Lihat perbandingan premi polis asuransi jiwa syariah lainnya di Lifepal dengan mengisi formulir di atas.

Tips Memilih Asuransi Jiwa Syariah Terbaik untuk Anda

Memilih asuransi jiwa syariah terbaik tahun 2022 bukan hanya didasarkan pada kontribusi (premi) dan uang pertanggungan yang besar saja, tetapi juga beberapa faktor berikut ini perlu dipertimbangkan sebelum memilih atau membeli asuransi jiwa syariah yang sesuai.

1. Kontribusi (premi) asuransi jiwa syariah murah

Salah satu faktor yang memengaruhi harga kontribusi (premi) adalah jenis asuransi yang dipilih. Dari berbagai pilihan asuransi jiwa syariah yang ada, Anda bisa memilih asuransi jiwa syariah berjangka (term life). Asuransi jenis ini tidak memasukkan unsur investasi maupun tabungan sehingga seluruh kontribusi (premi) benar-benar dialokasikan khusus untuk proteksi saja.

2. Uang pertanggungan tinggi

Jika tujuan Anda ingin melindungi kehidupan keluarga selepas tertanggung meninggal dunia, maka uang tertanggung harus disesuaikan setidaknya cukup untuk kehidupan keluarga 1 tahun ke depan. Begitu juga jika tujuan asuransi jiwa syariah untuk pendidikan anak-anak. Uang pertanggungan harus bisa meng-cover biaya pendidikan anak sampai dia lulus kuliah.

3. Menyediakan rider tertentu

Jenis produk ini berbeda dengan jenis asuransi jiwa syariah unit link maupun endowment. Artinya paket asuransi jiwa syariah jenis ini memberikan rider atau tambahan untuk memberikan proteksi jika keluarga harus rawat inap di rumah sakit.

4. Terdaftar di asosiasi asuransi jiwa syariah Indonesia dan OJK

Pastikan pula perusahaan asuransi jiwa syariah yang Anda incar sudah terdaftar di Asosiasi asuransi jiwa syariah Indonesia (AAJI). Dengan demikian, perusahaan terbukti kredibel karena masih memiliki izin usaha dari pemerintah.

Sebagai salah satu contoh, hindari memilih asuransi yang tengah terjerat kasus seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dan lain sejenisnya.

Pertanyaan Tentang Asuransi Jiwa Syariah

Berikut adalah daftar pertanyaan tentang asuransi jiwa syariah yang banyak diajukan oleh nasabah maupun calon nasabah.

Apa itu asuransi jiwa syariah? Pengertian asuransi jiwa syariah adalah asuransi yang memberikan solusi finansial berupa santunan meninggal dunia jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap total dengan prinsip tolong menolong yang mengikuti syariat Islam.

Hal yang membedakan asuransi jiwa syariah dengan konvensional ada pada pengelolaan dananya yang mengikuti prinsip syariah. Premi atau kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dikumpulkan menjadi dana tabarru’, yaitu kumpulan dana yang bertujuan untuk kebajikan dan tolong menolong antar peserta.

Artinya, dana tabarru’ ini akan digunakan untuk saling membantu jika ada risiko yang terjadi antar peserta, sesuai dengan prinsip sharing risk yang diusung asuransi jiwa syariah.

Jalannya usaha asuransi syariah secara ketat diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu dapat dipastikan dana kontribusi yang dibayarkan nasabah pengelolaannya sesuai dengan hukum Islam.

Pada dasarnya, mekanisme asuransi jiwa syariah sama dengan asuransi jiwa konvensional, yaitu memberikan solusi finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, jika Tertanggung atau tulang punggung keluarga mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap/sebagian dengan memberikan solusi berupa uang santunan.

Perbedaan asuransi jiwa syariah dan konvensional terletak pada cara pengelolaan dananya. Di mana asuransi jiwa syariah mengelola dana dengan mengikuti syariah Islam dan harus mendapatkan izin usaha fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Metode bagi hasil adalah dana total surplus underwriting yang dibagi kepada pemegang polis. Jumlahnya disesuaikan dengan besaran dana kontribusi masing-masing peserta yang telah dibayarkan. 

Sistem operasional asuransi jiwa syariah sama seperti mekanisme asuransi syariah pada umumnya untuk menghilangkan berbagai macam unsur buruk seperti gharar atau riba. Asuransi jiwa syariah menggunakan akad tabarru’ dan akad mudharabah dalam sistem operasionalnya.

Sejarah asuransi jiwa syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1994 dengan didirikannya PT Syarikat Takaful Indonesia , industri asuransi berbasis syariah pertama di Indonesia. Yang kemudiaan diikuti dengan kemunculan dua perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga) yang bergerak di bidang asuransi jiwa, dan PT Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang asuransi umum.

Kedua perusahaan tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk asuransi yang berbasis syariat Islam.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbayan di dunia. Karena itu asuransi syariah menjadi salah satu proteksi yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia. Selain itu, asuransi jiwa syariah juga menjadi solusi tepat untuk memberikan proteksi asuransi bagi nasabah yang khawatir akan adanya hukum riba dalam asuransi jiwa konvensional. 

Jika dilihat dari sejarahnya, asuransi syariah muncul setelah banyak masyarakat yang ragu akan kehalalan dari asuransi konvensional. Hingga akhirnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan keputusan melalui fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dari situlah mulai bermunculan pilihan asuransi syariah. 

Menariknya, tujuh tahun sebelum fatwa diterbitkan, asuransi syariah di Indonesia telah hadir melalui perusahan asuransi syariah pertama yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia, pada tanggal 24 Februari 1994. Sejak kemunculan Asuransi Takaful, semakin banyak perusahaan konvensional yang melirik jenis produk ini karena pangsa pasar yang begitu luas di Indonesia.

Berikut adalah beberapa jenis asuransi jiwa syariah:

  1. Asuransi jiwa syariah berjangka (term life)
  2. Asuransi jiwa syariah seumur hidup (whole life)
  3. Asuransi jiwa syariah dwiguna (endowment)
  4. Asuransi jiwa syariah plus investasi (unit link)

Berikut adalah beberapa produk asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia:

Menurut M Syakir selaku pengamat ekonomi, beberapa kalangan masih ragu dengan kehalalan dari asuransi syariah ini. Oleh sebab itu, M Syakir menjelaskan bahwa konsep syariat berdiri atas keinginan sekumpulan orang yang ingin saling membantu dan melindungi satu sama lain dengan cara mengumpulkan dana (dana tabarru’). Mengikuti konsep akad tolong menolong tersebut, Syakir percaya bahwa asuransi syariah yang mengikuti aturan DSN MUI tidak haram atau mengandung unsur riba.

Asuransi syariah hadir sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan proteksi asuransi jiwa namun khawatir akan konsep riba. Sebab, asuransi syariah menggunakan akad tolong menolong yang sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi memiliki dasar hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian (UU Asuransi).  Perusahaan asuransi jiwa syariah juga diatur oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Kontrak atau perjanjian berupa akad asuransi jiwa syariah tentu harus mengikuti prinsip syariat Islam, yaitu tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat ketika menghadapi risiko yang terjadi pada nasabah atau peserta asuransi. 

Terdapat tiga akad asuransi syariah secara umum yaitu:

  • Akad Tijarah artinya semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tabarru’ artinya semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Untuk asuransi jiwa syariah menggunakan akad hibah sebagai bentuk ta’awun.
  • Akad Wakalah bil Ujrah artinya yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.

Dana tabarru adalah salah satu akad dari produk asuransi syariah yang berarti dilakukan dengan tujuan kebaikan dan juga tolong-menolong antar peserta, sehingga tidak hanya ditujukan untuk tujuan komersial.

Asuransi jiwa syariah atau asuransi syariah pada umumnya memiliki beberapa kelemahan, seperti misalnya jumlah keuntungan yang didapatkan kecil dan juga operasionalnya belum siap sepenuhnya untuk mengimbangi asuransi konvensional. Hal ini disebabkan asuransi syariah memiliki modal yang cenderung masih minim.

Keunggulan asuransi jiwa syariah juga cukup banyak, tentunya selain dapat memberikan proteksi pada diri sendiri, Anda juga dapat membantu sesama melalui dana tabarru’. Keunggulan selengkapnya dapat Anda simak di tab Manfaat.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada sistem perjanjian atau akad yang digunakan. Asuransi syariah menggunakan perjanjian atau akad yang mengikat dua belah pihak untuk melakukan dan/atau tidak melakukan hukum tertentu, sementara asuransi konvensional menggunakan perjanjian atau yang disebut kontrak dengan sistem jual beli berisi harga, kejelsan pembeli dan penjual, obyek yang diperdagangkan atau ditawarkan, hingga persetujuan kedua belah pihak atas transaksi yang dilakukan.

Cara pembayaran kontribusi (premi) asuransi jiwa syariah bisa dilakukan dengan berbagai metode, yaitu:

  • Transfer bank.
  • Kartu kredit.
  • Autodebet

Sementara itu, frekuensi pembayaran asuransi jiwa syariah tergantung pada kesepakatan polis. Berikut beberapa pilihannya:

  • Pembayaran kontribusi (premi) tunggal, yaitu peserta asuransi hanya perlu membayarkan kontribusi (premi) sekali saja untuk rentang waktu pertanggungan tertentu.
  • Pembayaran kontribusi (premi) berkala (top-up berkala), yaitu peserta asuransi jiwa syariah membayarkan kontribusi (premi) secara berkala. Ada yang bulanan ataupun tahunan.

Ya, tersedia tabungan BNI Syariah yang langsung tercover di asuransi jiwa melalui program BNI Tapenas iB Hasanah.

BNI Tapenas iB Hasanah merupakan program dana tabungan berjangka yang dihadirkan oleh bank BNI Syariah. Dengan tergabung dalam tabungan berjangka ini, nasabah akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa sekaligus. Adapun setoran dana tabungan awalnya cukup terjangkau, yaitu minimal Rp100 ribu. 

Salah satu alasan membeli asuransi jiwa syariah secara online karena lebih mudah dan nyaman tanpa bantuan agen asuransi. Lifepal adalah salah satu marketplace asuransi yang memberikan berbagai produk asuransi jiwa syariah terbaik dengan pilihan uang pertanggungan yang dapat disesuaikan dengan kontribusi (premi) yang sesuai.

Lifepal sebagai teman andalan Anda, memberikan layanan 24 jam untuk membantu proses klaim hingga dokter dan bonus asuransi gratis berupa kecelakaan, demam berdarah dan tifus.

Salah satu rahasia mengapa membeli asuransi jiwa syariah secara online menguntungkan karena harganya bisa lebih murah 10 persen dibandingkan dengan membeli secara offline ataupun melalui agen. 

Berikut contoh asuransi jiwa syariah terbaik yang tersedia di beberapa perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah.

  1. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin

Asuransi jiwa syariah Al Amin adalah perusahaan asuransi khusus syariah yang hanya menyediakan produk asuransi syariah. Didirikan pada 2009, terdapat 8 polis asuransi jiwa yaitu:

  • Al Amin Term Insurance, produk asuransi ini melindungi nasabah terhadap risiko meninggal dunia.
  • Al Amin Badal Arafah, produk asuransi ini cocok bagi nasabah untuk merencanakan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci. Asuransi ini khususnya meng-cover nasabah apabila mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama menjalani ibadah suci.
  • Al Amin Personal Accident, produk asuransi ini memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit kepada nasabah dari semua golongan masyarakat seperti wisatawan, jamaah haji  atau umrah, atau para pekerja.
  • At Ta’min Siswa Dinar ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang mengalami risiko meninggal dunia, kecelakaan diri, dan perawatan inap di rumah sakit.
  • At Ta’min Siswa Dirham, produk asuransi ini memberikan perlindungan kepada siswa atau mahasiswa terhadap kecelakaan diri dan rawat inap.
  • Syariah Pembiayaan Al Amin, produk asuransi asuransi ini memberikan perlindungan finansial akibat kesulitan melunasi pinjaman yang telah dilakukan nasabah.
  • At Ta’min Joint Life, produk asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada nasabah ketika mengalami kesulitan untuk melunasi pembiayaan Joint Income yang disebabkan oleh kejadian meninggal dunia.
  • At Ta’min Pembiayaan Mikro, produk asuransi ini memberikan perlindungan berupa jaminan finansial kepada nasabah yang bisa menyelesaikan cicilan pinjaman UMKM atau usaha mikro karena meninggal dunia.
  1. Takaful Keluarga

Takaful adalah perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia. Produk asuransi jiwa syariah yang tersedia cukup beragam dan diperuntukkan bagi nasabah individu, keluarga, dan perusahaan atau lembaga.

Berikut adalah beberapa produk asuransi jiwa syariah Takaful Keluarga:

  • Takaful Personal untuk individu, terdiri dari Takafulink Salam, Takafulink Salam Community, dan Takafulink Al-Khairat Individu
  • Takaful Korporat untuk perusahaan atau lembaga, salah satu produknya Takaful Al-Khairat Kumpulan
  • Takaful Bancassurance, kerja sama Takaful dengan perbankan
  • Asuransi Haji.
  1. PRULink Syariah Assurance Account (Asuransi Jiwa Prudential Syariah)

Polis unit link ini bisa dibeli mulai Rp400 ribu per bulan. Proteksi jiwa yang diberikan adalah seumur hidup atau hingga usia 99 tahun. Kontribusi (premi) yang dibayarkan setiap bulan akan dikelola perusahaan untuk memberikan manfaat santunan meninggal dan nilai investasi.

Selain itu, terdapat beberapa polis tambahan seperti:

  • PRULink Term Syariah
  • PRUEarly Stage Crisis Cover Plus Syariah
  • PRUPersonal Accident Death Syariah.
  1. AlliSya Maxi Fund Plus 

Polis Asuransi Jiwa Allianz Syariah memberikan dua manfaat utama yaitu manfaat santunan meninggal dunia dan manfaat investasi. Masa proteksi asuransi jiwa ini seumur hidup atau hingga usia tertanggung 100 tahun.

  1. Manulife Berkah SaveLink

Asuransi Manulife juga memiliki unit bisnis syariah. Contoh polis asuransi jiwa syariah dari Manulife adalah Berkah SaveLink.

Polis ini memberikan dua manfaat utama yaitu santunan meninggal dunia dan manfaat investasi. Untuk mendapatkan manfaat polis ini, calon tertanggung membayar kontribusi sekira Rp300 ribuan per bulan atau Rp4 juta per tahun.

Masa pertanggungan asuransi yang diberikan adalah seumur hidup atau hingga usia 99 tahun dengan usia masuk mulai 30 hari hingga 70 tahun.

Alamat asuransi jiwa syariah Al Amin terletak di:

Kantor Pusat Asuransi Al AminGedung Al Amin

Jl. Sultan Agung No.12A, Guntur, Setiabudi,

Jakarta Selatan, 12980

Salah satu poin yang penting dan terutama yang perlu Anda perhatikan sebelum memilih produk asuransi jiwa syariah adalah cari tahu izin usaha perusahaan. Jika Anda memilih untuk membeli asuransi jiwa syariah melalui broker asuransi, pastikan perusahaan telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Produk asuransi jiwa adalah produk keuangan yang akan menjaga kita dari risiko finansial akibat kematian. Ide dasar cara kerja asuransi jiwa adalah memberikan solusi lewat uang santunan yang diberikan kepada keluarga. Harapannya, mereka tetap dapat melanjutkan hidup dengan layak.

 

Pengembalian premi asuransi tergantung pada jenis produknya. Untuk asuransi jiwa berjangka, uang premi akan hangus kalau tidak ada klaim. Sementara itu, pada produk whole life dan asuransi jiwa dwiguna, premi bisa dicairkan setelah masa asuransi habis.

Sementara itu, uang pertanggungan pasti bisa dicairkan, yaitu pada saat tertanggung meninggal atau mengalami cacat tetap total.

Asuransi jiwa terbaik memenuhi semua kebutuhan dan profil Anda. Temukan rekomendasi polis asuransi jiwa terbaik di Lifepal!

Begini Kinerja Asuransi Jiwa Sepanjang 2021

Mei 2022 – Sepanjang 2021, perusahaan asuransi jiwa di Indonesia telah mencatat pertumbuhan kinerja keuangan yang baik. Salah satunya adalah Sun Life Indonesia dengan pendapatan premi yang meningkat sebesar 25 persen selama tahun 2021.

Risk Based Capital (RBC) Dana Perusahaan Syariah dan Tabarru Sun Life sendiri mencapai 969 persen dan 132 persen, lebih tinggi dari ketetapan pemerintah. Diharapkan, baik asuransi jiwa konvensional maupun syariah dapat berkembang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Ada beberapa istilah penting yang harus dipahami oleh orang awam terutama jika Anda sudah berniat untuk membeli polis asuransi jiwa syariah.

  • Akad adalah perjanjian antara tertanggung dan penanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi syariah yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing dalam hal asuransi syariah atau proteksi syariah yang dipilih maupun ditawarkan oleh masing-masing pihak.
  • Akad Tabarru’ adalah akad hibah berupa dana yang diberikan oleh peserta yang ditujukan untuk tujuan tolong menolong dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan asuransi syariah. Perusahaan hanya berhak menjaga atau sebagai pihak yang dititpkan dana oleh para peserta.
  • Aktuaria adalah ilmu dalam asuransi yang menggunakan metode perhitungan saintifik dalam memperkirakan dan memperhitungkan risiko.
  • Ajudikasi adalah tahap penyelesaian sengketa dalam membantu mengambil keputusan tentang penerimaan dan penolakan klaim perusahaan asuransi terhadap klaim pemegang polis.
  • Anuitas adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara berkala dalam periode tertentu.
  • Assignor adalah pihak yang melakukan penugasan hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain. 
  • Biaya akuisisi adalah biaya yang harus dikeluarkan saat penerbitan polis.
  • Biaya top-up adalah biaya yang harus dibayarkan untuk kontribusi (premi) berkala dan kontribusi (premi) tunggal. 
  • Cash value adalah total uang yang diberikan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
  • Contestable period adalah jangka waktu yang diberikan kepada perusahaan (penanggung) untuk membatalkan polis.
  • Cuti kontribusi (premi) adalah kondisi di mana tertanggung berhenti membayarkan kontribusi (premi) untuk sementara waktu.
  • Masa tenggang adalah batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar kontribusi (premi) sesuai dengan perjanjian. 
  • Masa tunggu adalah periode di mana tidak ada pembayaran kontribusi (premi) karena alasan tertentu.
  • Mortalitas adalah waktu perkiraan waktu rata-rata kematian yang tidak pasti.
  • Minor adalah pemegang polis yang berusia di bawah 21 tahun. 
  • Nilai aktiva bersih (NAB) adalah nilai dasar investasi dalam polis asuransi unit link.
  • Nilai investasi adalah nilai total unit yang terbentuk dalam periode tertentu.
  • Occupational risk/hazard adalah risiko pekerjaan yang dimiliki pemegang polis.
  • Payor adalah istilah pemegang polis dimana berkedudukan sebagai orang yang membayar kontribusi (premi).
  • Pemegang polis adalah orang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi karena terdaftar sebagai tertanggung yang membayar kontribusi (premi) (kewajiban) sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. 
  • Polis adalah perjanjian yang dilakukan antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) .
  • Kontribusi (premi) adalah biaya yang dibayarkan oleh tertanggung (nasabah) atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Kontribusi (premi) dibayarkan sesuai dengan kontrak dalam polis asuransi.
  • Qard adalah pinjaman murni dari dana perusahaan asuransi untuk dana tabarru’ pada saat terjadi defisit underwriting atau ketika dana tabarru’ tidak cukup membayar santunan (klaim) peserta. Namun demikian, dana qard yang sudah digunakan pada nantinya akan diganti atau dibayarkan utangnya jika dana tabarru’ mendapatkan surplus underwriting di kemudian hari.
  • Risiko adalah kemungkinan yang terjadi yang dapat menimpa seseorang atau tertanggung.
  • Secondary benefits adalah manfaat lain yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung selain manfaat utama/pokok.
  • Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika tertanggung mengajukan klaim saat mengalami risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
  • Ujrah adalah biaya administrasi yang dibebankan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai fee pengelolaan dana peserta. Besaran fee sudah disepakati antara kedua belah pihak di awal perjanjian atau awal kontrak. 
  • Underwriter adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam menilai dan memperhitungkan risiko pemegang polis sehingga perusahaan asuransi dapat memutuskan untuk menerima atau menolak calon nasabah.

Customer Service