Pengertian Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah salah satu jenis asuransi umum (kerugian) yang memberikan uang pertanggungan (UP) apabila terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Selain memberikan UP, produk asuransi online ini juga menanggung biaya perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan, baik yang terjadi di tempat kerja atau di jalan ketika sedang berkendara dan bepergian.
Dengan adanya asuransi kecelakaan ini, tentunya Anda tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terguncang akibat mahalnya biaya perawatan atau bahkan kehilangan pemasukan akibat ditinggal tulang punggung keluarga akibat kecelakaan.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Manfaat asuransi kecelakaan terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing manfaatnya:
1. Santunan Meninggal Dunia
Santunan tunai akan diberikan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan atau uang pertanggungan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat pemberian santunan meninggal dunia:
- Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan
- Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan
2. Santunan Cacat Tetap/Total
Selain meninggal dunia, santunan tunai atau uang pertanggungan juga dapat dicairkan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Berikut ini tabel persentase cacat tetap / total yang umumnya diterapkan perusahaan asuransi:
Lihat Tabel Presentase
Uraian | Tabel persentase |
Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60% |
Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50% |
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50% |
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40% |
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40% |
Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30% |
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50% |
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25% |
Ibu jari tangan kanan | 15% |
Ibu jari tangan kiri | 10% |
Jari telunjuk tangan kanan | 10% |
Jari telunjuk tangan kiri | 8% |
Jari kelingking tangan kanan | 8% |
Jari kelingking tangan kiri | 6% |
Jari tengah atau manis tangan kanan | 5% |
Jari tengah atau manis tangan kiri | 4% |
Satu ibu jari kaki | 8% |
Satu jari kaki lainnya | 5% |
Sebelah mata | 50% |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 50% |
Pendengaran pada sebelah telinga | 25% |
Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5% |
3. Pertanggungan Biaya Perawatan
Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan tersebut. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Pengecualian Asuransi Kecelakaan Diri
Selain mengetahui manfaat, penting juga untuk mengetahui apa saja pengecualian asuransi kecelakaan diri. Perlu diketahui bahwa risiko yang masuk ke dalam pengecualian ini sudah pasti tidak akan ditanggung oleh asuransi dan klaim tidak akan diterima. Berikut pengecualian yang biasanya tertera dalam polis asuransi kecelakaan diri.
- Bunuh diri atau melukai diri sendiri. Kematian dan cedera akibat bunuh diri tidak akan ditanggung oleh asuransi. Karena, kondisi tersebut diinisiasi oleh tertanggung sendiri.
- Kecelakaan diri yang disengaja. Jika kecelakaan terjadi akibat kecerobohan tertanggung atau disengaja, maka tidak bisa diklaim.
- Tindakan kriminal. Kecelakaan diri yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Begitu pula dengan tindakan yang melanggar undang-undang.
- Kecelakaan diri akibat perang. Berada di dalam situasi perang tentu meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian dalam perang tersebut.
- Kecelakaan diri dalam kegiatan lintas udara. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang.
- Kecelakaan diri akibat profesi. Jika tertanggung terluka dalam menjalani profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat, kemungkinan besar perusahaan memasukkannya ke dalam pengecualian.
- Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata. Tidak bisa mengajukan klaim jika tertanggung menjalankan tugas dalam Dinas Kepolisian atau Kemiliteran, atau dinas lain yang berkaitan dengan itu. Kecuali, jika perusahaan asuransi sudah menyetujuinya.
- Kehamilan dan perawatan yang terkait. Hal yang terkait dengan kehamilan, keguguran, melahirkan, pembedahan tidak menjadi tanggungan asuransi.
- Bencana alam. Polis juga mengecualikan kasus bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan lain-lain.
- Kondisi perang dan huru-hara. Termasuk di dalamnya perbuatan jahat, huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, invasi, perang, perang saudara, makar, terorisme, atau sabotase.
- Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain. Termasuk tindakan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan.
- Radiasi nuklir. Radiasi nuklir dan kontaminasi radioaktif tidak bisa diklaim polis.
- Kondisi penyakit tertentu. Beberapa kondisi berikut dikecualikan dalam pertanggungan, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan.
- Olahraga tertentu. Kecelakaan diri akibat kegiatan olahraga di bawah ini termasuk ke dalam pengecualian polis, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.
Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik di Indonesia
Saat ini ada cukup banyak pilihan polis asuransi kecelakaan diri yang bagus di Indonesia. Berikut adalah beberapa pilihan polis yang bisa dipertimbangkan!
1. Asuransi Kecelakaan Zurich
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Accident Solution Zurich
- Usia maksimum tertanggung 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 75 tahun
- Manfaat 100% uang pertanggungan atas risiko meninggal dunia
- Manfaat 125% uang pertanggungan atas risiko cacat tetap total
- Manfaat 125% uang pertanggungan atas risiko cacat tetap sebagian (persentase sesuai tabel manfaat)
- Manfaat tambahan biaya pengobatan 10%
- Terdapat perluasan risiko yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan
2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Simas Personal Accident
- Usia masuk tertanggung: 18-60 tahun
- Uang pertanggungan hingga Rp100 juta
- Manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Manfaat santunan cacat tetap akibat kecelakaan
- Biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan
- Perluasan jaminan risiko berkendara atau menjadi penumpang sepeda motor
3. Asuransi Kecelakaan Diri Great Eastern Life
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Great Protection Guard
- Usia masuk tertanggung: 18-65 tahun, maks. perpanjang hingga 75 tahun
- Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan
- Manfaat cacat tetapp total dan sebagian akibat kecelakaan
- Manfaat ganda apabila meninggal karena kecelakaan saat menggunakan kendaraan umum
- Manfaat tambahan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
- Tidak ada masa tunggu.
4. Asuransi Kecelakaan Diri Takaful
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Takaful Kecelakaan Diri Individu
- Usia masuk peserta: 17-60 tahun, masa asuransi hingga usia 65 tahun
- Premi mulai Rp250 ribu
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% manfaat asuransi
- Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan sebesar 100% manfaat asuransi
- Santunan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan sesuai persentase.
5. Asuransi Kecelakaan BRI
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: BRI Life Acci Care
- Usia masuk tertanggung: 5-64 tahun
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp200 juta
- Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sampai Rp200 juta.
6. Asuransi Kecelakaan Diri ACA
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Santunan cacat tetap total atau sebagian
- Pertanggungan atas risiko gangguan jiwa akibat kecelakaan
- Pertanggungan atas risiko cacat sementara akibat kecelakaan
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan
7. Asuransi Kecelakaan Diri Allianz
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Allianz Personal Care
- Harga premi mulai Rp400 ribu per tahun
- Usia masuk mulai 15 hari hingga 60 tahun
- Polis dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 65 tahun
- Santunan meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan hingga Rp500 juta
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan menggunakan kendaraan umum hingga Rp1 miliar
- Pertanggungan biaya rumah sakit hingga Rp50 juta
- Pertanggungan biaya pengobatan alternatif hingga Rp1 juta
- Pertanggungan biaya pemakaman hingga Rp3 juta
- Pertanggungan rawat inap hingga Rp200 ribu per hari
- Ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp5 juta.
8. Asuransi Kecelakaan Aswata
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Individu
- Santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
- Santunan atas risiko cacat tetap akibat kecelakaan
- Biaya perawatan rumah sakit atau pengobatan karena kecelakanan (maks. 10% dari jumlah uang pertanggungan). [accordion]
9. Asuransi Kecelakaan Diri AIA
[brand slug="aia"]
[accordion title="Manfaat Pertanggungan"]
- Nama polis: AIA Personal Accident Insurance
- Usia masuk 18-65 tahun
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Manfaat santunan tunai harian rawat inap
- Premi mulai Rp30 ribu
- Pilihan masa asuransi 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
10. Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri
- Santunan duka apabila tertanggung meninggal dunia
- Santunan apabila tertanggung mengalami cacat tetap total atau cacat tetap sebagian
- Santunan atas biaya perawatan atau pengobatan
- Penggantian biaya atas pemulangan jenazah dari tempat kejadian kecelakaan
- Penggantian biaya pemakaman
- Penggantian biaya ambulans
- Penggantian biaya pengurusan dokumen.
11. Asuransi Kecelakaan Diri AXA Mandiri
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: AXA Mandiri Asuransi Kecelakaan Diri
- Manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Manfaat santunan cacat tetap akibat kecelakaan
- Menanggung nasabah hingga usia 60 tahun.
12. Asuransi Kecelakaan Diri AXA
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri AXA
- Usia masuk: 17-60 tahun
- Santunan meninggal dunia karena kecelakaan
- Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan
- Masa pertanggungan 1 tahun dan bisa diperpanjang
13. Asuransi Kecelakaan Diri Askrida Syariah
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
- Santunan kematian akibat kecelakaan
- Santunan cacat tetap total/cacat sementara akibat kecelakaan
- Biaya perawatan akibat kecelakaan.
14. Asuransi Kecelakaan BRINS
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri BRINS
- Berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman di BRI
- Jaminan atas risiko kematian akibat kecelakaan
- Jaminan atas risiko cacat tetao sebagian atau seluruh tubuh akibat kecelakaan
- Jaminan biaya perawatan akibat kecelakaan.
15. Asuransi Kecelakaan Chubb
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Chubb
- Santunan meninggal dunia
- Santunan cacat tetap total dan sebagian
- Santunan biaya perawatan setelah kecelakaan hingga 30 hari.
17. Asuransi Kecelakaan Diri FWD
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Bebas Aksi
- Uang pertanggungan Rp100 juta-Rp1 miliar
- Premi mulai Rp50 ribu per bulan
- Wilayah pertanggungan di seluruh dunia
- Pendaftaran hingga klaim dapat dilakukan online
- Usia masuk 18-65 tahun, tapi perlindungan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun
- Jaminan kecelakaan untuk berbagai aktivitas termasuk saat nonton konser, traveling, hingga olahraga ekstrem.
17. Asuransi Kecelakaan Kerja Diri Taspen Life
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Taspen Group Personal Accident
- Jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan saat kerja maupun di luar jam kerja
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Santunan cacat tetap atau total akibat kecelakaan
- Ganti rugi biaya pengobatan kecelakaan.
Perbedaan Asuransi Kecelakaan dengan Jenis Asuransi Lainnya
Jika dilihat manfaatnya, asuransi kecelakaan memang serupa dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang juga menanggung biaya perawatan kesehatan serta santunan meninggal dunia jika terjadi kecelakaan. Namun, manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan hanya terbatas pada risiko kecelakaan saja. Jadi polisnya tidak menanggung pengobatan maupun kematian akibat sakit. Ini juga yang membuat premi asuransi kecelakaan relatif lebih murah.
Jenis Asuransi Kecelakaan
Setelah mengetahui manfaat asuransi kecelakaan, penting juga untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang tersedia:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Pengertian asuransi kecelakaan diri (personal accident) adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Adapun risiko yang ditanggung produk asuransi kecelakaan diri meliputi:
- Meninggal dunia
- Cacat tetap/sementara
- Cedera akibat kecelakaan, baik berat ataupun ringan
Manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan diri mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Beberapa hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan.
Produk asuransi kecelakaan diri tersedia untuk tertanggung:
- Individu: Hanya ditujukan untuk satu orang tertanggung saja
- Kelompok: Ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (tergantung kebijakan setiap perusahaan asuransi)
- Keluarga: Ditujukan untuk seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, dan anak
2. Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi kecelakaan yang ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia jika tertanggung karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja. Premi asuransi kecelakaan kerja berkisar mulai dari Rp100 – Rp400 ribuan per tahun.
Manfaat yang diberikan oleh asuransi kecelakaan kerja ini berupa:
- Pertanggungan biaya perawatan
- Santunan meninggal dunia
- Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (bila ada)
- Tunjangan selama istirahat kerja
Karena manfaatnya itu, jenis asuransi ini sangat cocok untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan, seperti konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.
3. Asuransi Kecelakaan Pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat adalah asuransi yang memberikan santunan jika penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Pada dasarnya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan, yaitu:
- Maskapai pesawat
- PT Jasa Raharja
- Pemerintah
Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi kecelakaan pesawat ini adalah santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Selain itu, asuransi ini juga memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis dalam polis.
Cari tahu informasi asuransi kecelakaan pesawat selengkapnya!
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang adalah jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Risiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.
Asuransi kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori produk asuransi sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:
- Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta
- Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
- Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
- Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu
Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi kecelakaan motor
- Asuransi kecelakaan mobil
Produk asuransi ini hadir karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.
Apakah Manfaat BPJS Saja Tidak Cukup?
Pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja sudah masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun umumnya asuransi kecelakaan diri swasta menawarkan cakupan jaminan yang lebih luas.
Contohnya, asuransi kecelakaan kerja menanggung risiko tidak hanya kejadian saat bekerja saja, tapi juga risiko kecelakaan apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan. Misal, kecelakaan saat menuju tempat meeting di jam kerja.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Pengajuan klaim asuransi kecelakaan dibedakan untuk tiap jenisnya. Berikut penjelasan cara klaim asuransi kecelakaan selengkapnya:
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
Klaim asuransi kecelakaan diri perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan dokumen lengkap. Oleh sebab itu, ada baiknya Anda sudah mencatat langkah-langkah klaim berikut.
- Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan diri. Semakin cepat akan semakin baik. Karena, masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
- Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
- Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
- Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
- Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
- Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
Dokumen Klaim
- Formulir pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri
- Surat kronologis kecelakaan diri
- Polis asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika tertanggung meninggal dunia:
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau Visum et Repertum
- Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian
- Surat keterangan dari saksi
Jika tertanggung hilang:
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup
- Jika tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan pengobatan atau perawatan (visum)
- Surat keterangan dari saksi
- Kwitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium, apabila tertanggung menjalani pengobatan atau perawatan. Bisa juga menggunakan fotokopi kwitansi yang sudah dilegalisir
- Dokumen lain yang diminta oleh penyedia asuransi
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk mengajukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari
- Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jangan lupa simpan kwitansinya
- Laporkan kembali ke BPJS setelah mendapatkan perawatan dengan menyiapkan dokumen seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kwitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter
- BPJS Ketenagakerjaan bakal menghitung jumlah ganti rugi kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
- Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit
- Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya)
- Polis asuransi nasabah (jika ada)
- Setelah dokumen dilengkapi dan formulir diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan
- Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, ikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).
- Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.
- Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Kunjungi situs Jasa Raharja di tautan: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
- Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.
- Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap.
- Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.
Dokumen Klaim
Syarat dokumen korban luka-luka:
- Laporan dari kepolisian
- Kwitansi rumah sakit
- Fotokopi KTP korban atau surat kuasa
Syarat dokumen korban cacat tetap:
- Laporan dari kepolisian
- Surat keterangan cacat dari dokter
- Fotokopi KTP korban
- Dokumentasi bagian yang cacat
Syarat dokumen korban luka-luka, lalu meninggal dunia:
- Laporan dari kepolisian
- Surat kematian dari rumah sakit
- Kwitansi rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah)
Syarat dokumen korban kecelakaan meninggal di tempat:
- Laporan dari kepolisian
- Surat kematian dari kelurahan
- Fotokopi KTP korban
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah)
Tips Memilih Asuransi Kecelakaan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli asuransi kecelakaan. Berikut tips yang bisa Anda terapkan sebelum membeli:
1. Pelajari Polis dengan Baik
Sebelum membeli, sebaiknya Anda mempelajari dengan baik penawaran polis. Pastikan Anda mengetahui risiko apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh polis tersebut.
2. Pilih Perusahaan Asuransi Tepercaya
Pastikan perusahaan asuransi yang dipilih memiliki kondisi keuangan yang sehat. Indikator ini dapat Anda lihat dari laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan setiap kuartal dan tahunan. Perusahaan asuransi dengan keuangan sehat menurut OJK, harus memiliki rasio solvabilitas lebih dari 120%, aset minimal Rp150 miliar, dan ekuitas minimal Rp100 miliar.
3. Teliti dalam Mengisi Data Tertanggung
Isi data yang diminta oleh pihak asuransi dengan jelas dan benar. Biasanya data yang diminta adalah seperti usia, pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang berisiko, pendapatan, dan data pribadi lainnya. Jika data tidak diisi dengan tepat akan berpotensi menyebabkan masalah pada saat klaim.
4. Ketahui Apa Saja Manfaat Tambahan yang Ada
Setiap asuransi memiliki manfaat tambahan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Setiap manfaat tambahan atau rider ini menambah harga premi sehingga Anda harus memastikan manfaat yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.
Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan
Berapa premi asuransi kecelakaan diri?
Premi asuransi kecelakaan diri berkisar mulai dari Rp25 ribuan per bulan, namun besarannya bisa berbeda tergantung dengan polis yang dipilih.
Berapa besaran premi asuransi kecelakaan?
Besaran premi asuransi kecelakaan dipengaruhi oleh faktor berikut:
1. Pekerjaan
Faktor utama yang menentukan besaran premi asuransi ini adalah jenis pekerjaan yang dilakukan. Jenis pekerjaan ini terbagi menjadi empat golongan. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasinya berikut.
- Golongan A (Risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor/sering tinggal di kantor. Contoh: direktur, akuntan, sekretaris, karyawan administrasi, dsb.
- Golongan B (Risiko kecil): Orang yang sering bepergian atau melakukan dinas di luar. Contoh: ibu rumah tangga, pimpinan proyek, manajer atau karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
- Golongan C (Risiko sedang): Orang yang pekerjaannya membutuhkan alat-alat. Contoh: dokter gigi, ahli bedah, paramedis, sopir, mekanik, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung proses pekerjaan, dsb.
- Golongan D (Risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja tambang, pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, awak kapal, dan sebagainya.
2. Usia
Selain faktor pekerjaan, usia juga memengaruhi premi yang akan diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Sebab, semakin tua usia peserta maka risiko penyakit akan lebih tinggi dan tingkat terjadinya kecelakaan pun akan lebih besar.
3. Riwayat penyakit
Calon peserta asuransi dengan riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.
Berapa besaran Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Besaran santunan yang akan diberikan oleh Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja berbeda-beda. Berikut besaran nominal yang akan diterima peserta yang mengalami kecelakaan:
Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang
Jenis Santunan | Jenis Alat Angkutan | |
Darat, Laut (Rp.) | Udara (Rp.) | |
Meninggal dunia | Rp50 juta | Rp50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp50 juta | Rp50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp20 juta | Rp25 juta |
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) | Rp4 juta | Rp4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) | Rp1 juta | Rp1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal) | Rp500 ribu | Rp500 ribu |
Nilai Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jenis santunan | Besar santunan |
Meninggal dunia | Rp50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp20 juta |
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) | Rp4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K | Rp1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans | Rp500 ribu |
Apakah hak klaim asuransi kecelakaan juga bisa hangus atau hilang?
Tentu bisa, jika tertanggung tidak mengajukan klaim dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Apakah santunan kematian bisa cair jika sudah menerima santunan cacat tetap?
Manfaat cacat tetap total umumnya sama dengan meninggal dunia, yaitu 100 persen uang pertanggungan. Umumnya klaim ini akan langsung mengakhiri klaim. Namun jika klaim yang dilakukan adalah klaim cacat tetap sebagian, bisa jadi polis akan terus berjalan dan manfaat meninggal dunia tetap bisa diklaim nantinya.
Seperti apa contoh kasus asuransi kecelakaan?
Contoh kasus asuransi kecelakaan:
Ibu A memiliki mobil, kemudian mengalami kecelakaan diri yang tidak hanya merugikan mobilnya tapi juga mengalami patah kaki. Untungnya Ibu A memiliki asuransi kecelakaan diri sehingga biaya perawatan kesehatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi yang dimilikinya ditanggung.
Jika Ibu A mengalami risiko meninggal dunia ataupun cacat tetap total, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sesuai dengan kesepakatan polis asuransi kecelakaan diri.
Contoh kasus asuransi dan penyelesaiannya lainnya:
Danang memiliki asuransi kecelakaan diri. Selain itu, dia juga punya asuransi mobil dengan jenis asuransi komprehensif.
Pada suatu ketika, ia mengalami kecelakaan. Danang mengalami patah kaki dan mobilnya juga penyok. Bagaimana asuransi menanggung kecelakaan itu?
Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Apabila Danang telah memiliki produk asuransi tersebut, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, apabila Danang meninggal atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberikan santunan kepada ahli waris, misalnya keluarga. Tentu saja, semua itu akan diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Risiko yang dijamin pada umumnya meliputi:
- Meninggal dunia.
- Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
- Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Sementara itu, asuransi mobil yang ia miliki akan menanggung biaya perbaikan mobilnya yang penyok. Danang dapat mencairkan sejumlah uang pertanggungan yang sesuai dengan nilai mobilnya.
Kontrak asuransi jiwa tidak dapat dipindahkan ke orang lain disebut?
Kontrak asuransi jiwa yang tidak dapat dipindahkan ke orang lain disebut dengan personal. Pasalnya, dalam asuransi jiwa kontrak asuransi bersifat rahasia yang mana hanya bisa diketahui atau dimiliki oleh orang yang sudah tertera dalam polis tersebut.