Pengertian Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah salah satu jenis asuransi umum (kerugian) yang memberikan uang pertanggungan (UP) apabila terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Selain memberikan UP, produk asuransi online ini juga menanggung biaya perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan, baik yang terjadi di tempat kerja atau di jalan ketika sedang berkendara dan bepergian.
Dengan adanya asuransi kecelakaan ini, tentunya Anda tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terguncang akibat mahalnya biaya perawatan atau bahkan kehilangan pemasukan akibat ditinggal tulang punggung keluarga akibat kecelakaan.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Manfaat asuransi kecelakaan terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing manfaatnya:
1. Santunan Meninggal Dunia
Santunan tunai akan diberikan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan atau uang pertanggungan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat pemberian santunan meninggal dunia:
- Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan
- Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan
2. Santunan Cacat Tetap/Total
Selain meninggal dunia, santunan tunai atau uang pertanggungan juga dapat dicairkan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Berikut ini tabel persentase cacat tetap / total yang umumnya diterapkan perusahaan asuransi:
3. Pertanggungan Biaya Perawatan
Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan tersebut. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Pengecualian Asuransi Kecelakaan Diri
Selain mengetahui manfaat, penting juga untuk mengetahui apa saja pengecualian asuransi kecelakaan diri. Perlu diketahui bahwa risiko yang masuk ke dalam pengecualian ini sudah pasti tidak akan ditanggung oleh asuransi dan klaim tidak akan diterima. Berikut pengecualian yang biasanya tertera dalam polis asuransi kecelakaan diri.
- Bunuh diri atau melukai diri sendiri. Kematian dan cedera akibat bunuh diri tidak akan ditanggung oleh asuransi. Karena, kondisi tersebut diinisiasi oleh tertanggung sendiri.
- Kecelakaan diri yang disengaja. Jika kecelakaan terjadi akibat kecerobohan tertanggung atau disengaja, maka tidak bisa diklaim.
- Tindakan kriminal. Kecelakaan diri yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Begitu pula dengan tindakan yang melanggar undang-undang.
- Kecelakaan diri akibat perang. Berada di dalam situasi perang tentu meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian dalam perang tersebut.
- Kecelakaan diri dalam kegiatan lintas udara. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang.
- Kecelakaan diri akibat profesi. Jika tertanggung terluka dalam menjalani profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat, kemungkinan besar perusahaan memasukkannya ke dalam pengecualian.
- Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata. Tidak bisa mengajukan klaim jika tertanggung menjalankan tugas dalam Dinas Kepolisian atau Kemiliteran, atau dinas lain yang berkaitan dengan itu. Kecuali, jika perusahaan asuransi sudah menyetujuinya.
- Kehamilan dan perawatan yang terkait. Hal yang terkait dengan kehamilan, keguguran, melahirkan, pembedahan tidak menjadi tanggungan asuransi.
- Bencana alam. Polis juga mengecualikan kasus bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan lain-lain.
- Kondisi perang dan huru-hara. Termasuk di dalamnya perbuatan jahat, huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, invasi, perang, perang saudara, makar, terorisme, atau sabotase.
- Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain. Termasuk tindakan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan.
- Radiasi nuklir. Radiasi nuklir dan kontaminasi radioaktif tidak bisa diklaim polis.
- Kondisi penyakit tertentu. Beberapa kondisi berikut dikecualikan dalam pertanggungan, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan.
- Olahraga tertentu. Kecelakaan diri akibat kegiatan olahraga di bawah ini termasuk ke dalam pengecualian polis, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.
Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik di Indonesia
Saat ini ada cukup banyak pilihan polis asuransi kecelakaan diri yang bagus di Indonesia. Berikut adalah beberapa pilihan polis yang bisa dipertimbangkan!
1. Asuransi Kecelakaan Zurich
2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas
3. Asuransi Kecelakaan Diri Great Eastern Life
4. Asuransi Kecelakaan Diri Takaful
5. Asuransi Kecelakaan BRI
6. Asuransi Kecelakaan Diri ACA
7. Asuransi Kecelakaan Diri Allianz
8. Asuransi Kecelakaan Aswata
10. Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo
11. Asuransi Kecelakaan Diri AXA Mandiri
12. Asuransi Kecelakaan Diri AXA
13. Asuransi Kecelakaan Diri Askrida Syariah
14. Asuransi Kecelakaan BRINS
15. Asuransi Kecelakaan Chubb
17. Asuransi Kecelakaan Diri FWD
17. Asuransi Kecelakaan Kerja Diri Taspen Life
Perbedaan Asuransi Kecelakaan dengan Jenis Asuransi Lainnya
Jika dilihat manfaatnya, asuransi kecelakaan memang serupa dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang juga menanggung biaya perawatan kesehatan serta santunan meninggal dunia jika terjadi kecelakaan. Namun, manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan hanya terbatas pada risiko kecelakaan saja. Jadi polisnya tidak menanggung pengobatan maupun kematian akibat sakit. Ini juga yang membuat premi asuransi kecelakaan relatif lebih murah.
Jenis Asuransi Kecelakaan
Setelah mengetahui manfaat asuransi kecelakaan, penting juga untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang tersedia:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Pengertian asuransi kecelakaan diri (personal accident) adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Adapun risiko yang ditanggung produk asuransi kecelakaan diri meliputi:
- Meninggal dunia
- Cacat tetap/sementara
- Cedera akibat kecelakaan, baik berat ataupun ringan
Manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan diri mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Beberapa hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan.
Produk asuransi kecelakaan diri tersedia untuk tertanggung:
- Individu: Hanya ditujukan untuk satu orang tertanggung saja
- Kelompok: Ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (tergantung kebijakan setiap perusahaan asuransi)
- Keluarga: Ditujukan untuk seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, dan anak
2. Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi kecelakaan yang ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia jika tertanggung karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja. Premi asuransi kecelakaan kerja berkisar mulai dari Rp100 – Rp400 ribuan per tahun.
Manfaat yang diberikan oleh asuransi kecelakaan kerja ini berupa:
- Pertanggungan biaya perawatan
- Santunan meninggal dunia
- Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (bila ada)
- Tunjangan selama istirahat kerja
Karena manfaatnya itu, jenis asuransi ini sangat cocok untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan, seperti konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.
3. Asuransi Kecelakaan Pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat adalah asuransi yang memberikan santunan jika penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Pada dasarnya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan, yaitu:
- Maskapai pesawat
- PT Jasa Raharja
- Pemerintah
Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi kecelakaan pesawat ini adalah santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Selain itu, asuransi ini juga memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis dalam polis.
Cari tahu informasi asuransi kecelakaan pesawat selengkapnya!
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang adalah jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Risiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.
Asuransi kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori produk asuransi sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:
- Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta
- Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
- Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
- Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu
Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi kecelakaan motor
- Asuransi kecelakaan mobil
Produk asuransi ini hadir karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.
Apakah Manfaat BPJS Saja Tidak Cukup?
Pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja sudah masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun umumnya asuransi kecelakaan diri swasta menawarkan cakupan jaminan yang lebih luas.
Contohnya, asuransi kecelakaan kerja menanggung risiko tidak hanya kejadian saat bekerja saja, tapi juga risiko kecelakaan apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan. Misal, kecelakaan saat menuju tempat meeting di jam kerja.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Pengajuan klaim asuransi kecelakaan dibedakan untuk tiap jenisnya. Berikut penjelasan cara klaim asuransi kecelakaan selengkapnya:
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
Klaim asuransi kecelakaan diri perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan dokumen lengkap. Oleh sebab itu, ada baiknya Anda sudah mencatat langkah-langkah klaim berikut.
- Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan diri. Semakin cepat akan semakin baik. Karena, masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
- Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
- Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
- Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
- Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
- Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk mengajukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari
- Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jangan lupa simpan kwitansinya
- Laporkan kembali ke BPJS setelah mendapatkan perawatan dengan menyiapkan dokumen seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kwitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter
- BPJS Ketenagakerjaan bakal menghitung jumlah ganti rugi kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
- Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit
- Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya)
- Polis asuransi nasabah (jika ada)
- Setelah dokumen dilengkapi dan formulir diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan
- Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, ikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).
- Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.
- Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Kunjungi situs Jasa Raharja di tautan: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
- Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.
- Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap.
- Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.
Tips Memilih Asuransi Kecelakaan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli asuransi kecelakaan. Berikut tips yang bisa Anda terapkan sebelum membeli:
1. Pelajari Polis dengan Baik
Sebelum membeli, sebaiknya Anda mempelajari dengan baik penawaran polis. Pastikan Anda mengetahui risiko apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh polis tersebut.
2. Pilih Perusahaan Asuransi Tepercaya
Pastikan perusahaan asuransi yang dipilih memiliki kondisi keuangan yang sehat. Indikator ini dapat Anda lihat dari laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan setiap kuartal dan tahunan. Perusahaan asuransi dengan keuangan sehat menurut OJK, harus memiliki rasio solvabilitas lebih dari 120%, aset minimal Rp150 miliar, dan ekuitas minimal Rp100 miliar.
3. Teliti dalam Mengisi Data Tertanggung
Isi data yang diminta oleh pihak asuransi dengan jelas dan benar. Biasanya data yang diminta adalah seperti usia, pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang berisiko, pendapatan, dan data pribadi lainnya. Jika data tidak diisi dengan tepat akan berpotensi menyebabkan masalah pada saat klaim.
4. Ketahui Apa Saja Manfaat Tambahan yang Ada
Setiap asuransi memiliki manfaat tambahan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Setiap manfaat tambahan atau rider ini menambah harga premi sehingga Anda harus memastikan manfaat yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.