Promo Asuransi Kecelakaan Diri dengan Premi Terbaik
Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia 2022
Asuransi kecelakaan atau personal accident adalah proteksi yang memberikan uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, hingga perawatan di rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan.
Saat ini ada cukup banyak pilihan polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia. Untuk memudahkan calon nasabah dalam memilih, yuk simak 12 rangkuman polis terbaik dengan premi bersahabat dari Lifepal!
Pengertian Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah salah satu jenis asuransi umum (kerugian) yang memberikan uang pertanggungan (UP) apabila terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Selain memberikan UP, produk asuransi ini juga didesain sedemikian rupa untuk menanggung biaya perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan, baik yang terjadi di tempat kerja atau di jalan ketika sedang berkendara dan bepergian.
Dengan adanya asuransi kecelakaan ini, tentunya Anda tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terguncang akibat mahalnya biaya perawatan atau bahkan kehilangan pemasukan akibat ditinggal tulang punggung keluarga akibat kecelakaan.
Perbedaan Asuransi Kecelakaan dengan Jenis Asuransi Lainnya
Jika dilihat manfaatnya, asuransi kecelakaan memang serupa dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang juga menanggung biaya perawatan kesehatan serta santunan meninggal dunia jika terjadi kecelakaan. Namun, manfaat yang diberikan asuransi kecelakaanhanya terbatas pada risiko kecelakaan saja. Jadi polisnya tidak menanggung risiko medis, karena itu secara umum preminya lebih murah.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Manfaat asuransi kecelakaan terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing manfaatnya:
1. Santunan Meninggal Dunia
Santunan tunai akan diberikan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan atau uang pertanggungan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat pemberian santunan meninggal dunia:
- Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan
- Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan
2. Santunan Cacat Tetap/Total
Selain meninggal dunia, santunan tunai atau uang pertanggungan juga dapat dicairkan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Berikut ini tabel persentase cacat tetap / total yang umumnya diterapkan perusahaan asuransi:
Uraian | Tabel persentase |
Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60% |
Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50% |
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50% |
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40% |
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40% |
Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30% |
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 50% |
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 25% |
Ibu jari tangan kanan | 15% |
Ibu jari tangan kiri | 10% |
Jari telunjuk tangan kanan | 10% |
Jari telunjuk tangan kiri | 8% |
Jari kelingking tangan kanan | 8% |
Jari kelingking tangan kiri | 6% |
Jari tengah atau manis tangan kanan | 5% |
Jari tengah atau manis tangan kiri | 4% |
Satu ibu jari kaki | 8% |
Satu jari kaki lainnya | 5% |
Sebelah mata | 50% |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 50% |
Pendengaran pada sebelah telinga | 25% |
Sebelah daun telinga secara keseluruhan | 5% |
3. Pertanggungan Biaya Perawatan
Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan tersebut. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Jenis Asuransi Kecelakaan
Setelah mengetahui manfaat asuransi kecelakaan, penting juga untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang tersedia:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Pengertian asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi.
Adapun risiko yang ditanggung produk asuransi kecelakaan diri meliputi:
- Meninggal dunia
- Cacat tetap / sementara
- Cedera akibat kecelakaan, baik berat ataupun ringan
Manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan diri mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Beberapa hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan.
Produk asuransi kecelakaan diri tersedia untuk tertanggung:
- Individu: Hanya ditujukan untuk satu orang tertanggung saja
- Kelompok: Ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (tergantung kebijakan setiap perusahaan asuransi)
- Keluarga: Ditujukan untuk seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, dan anak
2. Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi kecelakaan yang ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia jika tertanggung karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja. Premi asuransi kecelakaan kerja berkisar mulai dari Rp100 – Rp400 ribuan per tahun.
Manfaat yang diberikan oleh asuransi kecelakaan kerja ini berupa:
- Pertanggungan biaya perawatan
- Santunan meninggal dunia
- Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (bila ada)
- Tunjangan selama istirahat kerja
Karena manfaatnya itu, jenis asuransi ini sangat cocok untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan, seperti konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.
3. Asuransi Kecelakaan Pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat adalah asuransi yang memberikan santunan jika penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Pada dasarnya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan, yaitu:
- Maskapai pesawat
- PT Jasa Raharja
- Pemerintah
Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi kecelakaan pesawat ini adalah santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Selain itu, asuransi ini juga memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis dalam polis.
Cari tahu informasi asuransi kecelakaan pesawat selengkapnya!
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang adalah jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Risiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.
Asuransi kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori produk asuransi sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:
- Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta
- Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
- Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
- Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu
Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi kecelakaan motor
- Asuransi kecelakaan mobil
Produk asuransi ini hadir karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.
Apakah Manfaat BPJS Saja Tidak Cukup?
Pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja sudah masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hanya saja, manfaat kecelakaan kerja dari BPJS terbilang kurang lengkap.
Contohnya, asuransi kecelakaan kerja menanggung risiko tidak hanya kejadian saat bekerja saja, tapi juga risiko kecelakaan apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan. Misal, kecelakaan saat menuju tempat meeting di jam kerja.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Pengajuan klaim asuransi kecelakaan dibedakan untuk tiap jenisnya. Berikut penjelasan cara klaim asuransi kecelakaan selengkapnya:
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
Klaim asuransi kecelakaan diri perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan dokumen lengkap. Oleh sebab itu, ada baiknya Anda sudah mencatat langkah-langkah klaim berikut.
- Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan diri. Semakin cepat akan semakin baik. Karena, masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
- Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
- Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
- Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
- Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
- Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
- Formulir pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri
- Surat kronologis kecelakaan diri
- Polis asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jika tertanggung meninggal dunia:
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau Visum et Repertum
- Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian
- Surat keterangan dari saksi
Jika tertanggung hilang:
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup
- Jika tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan pengobatan atau perawatan (visum)
- Surat keterangan dari saksi
- Kwitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium, apabila tertanggung menjalani pengobatan atau perawatan. Bisa juga menggunakan fotokopi kwitansi yang sudah dilegalisir
- Dokumen lain yang diminta oleh penyedia asuransi
Sebelum mengajukan klaim, sebaiknya perhatikan juga pengecualian yang tertera dalam polis asuransi kecelakaan diri. Tujuannya agar klaim yang kamu ajukan tidak ditolak oleh perusahaan asuransi. Berikut pengecualian yang biasanya tertera dalam polis asuransi kecelakaan diri.
- Bunuh diri atau melukai diri sendiri. Kematian dan cedera akibat bunuh diri tidak akan ditanggung oleh asuransi. Karena, kondisi tersebut diinisiasi oleh tertanggung sendiri.
- Kecelakaan diri yang disengaja. Jika kecelakaan terjadi akibat kecerobohan tertanggung atau disengaja, maka tidak bisa diklaim.
- Tindakan kriminal. Kecelakaan diri yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Begitu pula dengan tindakan yang melanggar undang-undang.
- Kecelakaan diri akibat perang. Berada di dalam situasi perang tentu meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian dalam perang tersebut.
- Kecelakaan diri dalam kegiatan lintas udara. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang.
- Kecelakaan diri akibat profesi. Jika tertanggung terluka dalam menjalani profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat, kemungkinan besar perusahaan memasukkannya ke dalam pengecualian.
- Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata. Tidak bisa mengajukan klaim jika tertanggung menjalankan tugas dalam Dinas Kepolisian atau Kemiliteran, atau dinas lain yang berkaitan dengan itu. Kecuali, jika perusahaan asuransi sudah menyetujuinya.
- Kehamilan dan perawatan yang terkait. Hal yang terkait dengan kehamilan, keguguran, melahirkan, pembedahan tidak menjadi tanggungan asuransi.
- Bencana alam. Polis juga mengecualikan kasus bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan lain-lain.
- Kondisi perang dan huru-hara. Termasuk di dalamnya perbuatan jahat, huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, invasi, perang, perang saudara, makar, terorisme, atau sabotase.
- Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain. Termasuk tindakan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan.
- Radiasi nuklir. Radiasi nuklir dan kontaminasi radioaktif tidak bisa diklaim polis.
- Kondisi penyakit tertentu. Beberapa kondisi berikut dikecualikan dalam pertanggungan, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan.
- Olahraga tertentu. Kecelakaan diri akibat kegiatan olahraga di bawah ini termasuk ke dalam pengecualian polis, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk mengajukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari
- Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jangan lupa simpan kwitansinya
- Laporkan kembali ke BPJS setelah mendapatkan perawatan dengan menyiapkan dokumen seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kwitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter
- BPJS Ketenagakerjaan bakal menghitung jumlah ganti rugi kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Mengisi formulir pengajuan klaim
- Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
- Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit
- Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya)
- Polis asuransi nasabah (jika ada)
- Setelah dokumen dilengkapi dan formulir diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan
- Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, ikuti beberapa langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).
- Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.
- Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Kunjungi situs Jasa Raharja di tautan: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
- Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.
- Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap.
- Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.
Syarat dokumen korban luka-luka
- Laporan dari kepolisian
- Kuitansi rumah sakit
- Fotokopi KTP korban atau surat kuasa
Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah proteksi finansial yang diberikan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan hingga santunan meninggal dunia / cacat akibat risiko seperti:
- kecelakaan kerja
- lalu lintas
- kecelakaan diri seperti terpeleset di kamar mandi
- meninggal dunia
- cacat tetap
Asuransi kecelakaan/accident sendiri bisa didapatkan secara pribadi, disediakan oleh perusahaan untuk karyawannya, ataupun diberikan gratis karena dikelola pemerintah. Perlu dipahami bahwa asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil, dan asuransi kebakaran termasuk dalam kebutuhan.
Pengertian asuransi kecelakaan penumpang adalah salah satu manfaat dari asuransi kecelakaan lalu lintas. Artinya, polis asuransi kecelakaan penumpang memberikan santunan atau uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kecelakaan ketika menggunakan moda transportasi umum.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan standar baku untuk polis asuransi kecelakaan diri, yaitu Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Dilansir dari situs resmi AAUI, berikut risiko yang dijamin:
PSAKDI menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan pengobatan medis yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Kecelakaan yang dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; baik yang bersifat fisik maupun kimia.
Perlu diketahui, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan dari angkutan umum dan lalu lintas jalan. Meski begitu, tidak semua kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja, termasuk kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi.
Jadi, bila Anda mengalami kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi, jangan berharap untuk mendapatkan uang pertanggungan Jasa Raharja, ya!
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, asuransi kecelakaan akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.
Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan. Layaknya asuransi lain, premi atau kontribusi tentu perlu juga dibayarkan saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi. Pasalnya, kontribusi ini yang akan dijadikan sebagai uang pertanggungan (UP) bila Anda sewaktu-waktu mengalami hal buruk, termasuk kecelakaan.
Bila Anda ingin melakukan klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, berikut panduan yang harus Anda ikuti:
- Melakukan pengisian formulir dan data diri melalui website Jasa Raharja (https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan)
- Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim telah sah dan lengkap
- Menyerahkan dokumen ke pihak Jasa Raharja
- Pihak Jasa Raharja akan meneliti dokumen dan proses pengajuan santunan akan dimulai
Dokumen Klaim yang Dibutuhkan
- Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setemoat dan instansi serupa yang memiliki kewenangan, misalnya PT KAI atau Syah Bandar
- Surat kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
- KK
- KTP
- Buku Nikah
- Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya
- Formulir Pengajuan Santunan
- Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
- Formulir Kesehatan Korban
- Keterangan Ahli Waris Jika Korban Meninggal Dunia
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung lainnya kepada petugas
Korban luka-luka:
- Membuat laporan polis berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Melampirkan kwitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
- Melampirkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) yang dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan bila korban dipindahkan ke rumah sakit lain
Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
- Melampirkan surat keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
- Fotokopi KTP korban
Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan dari kepolisian berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
- Surat keterangan kematian dari RS / kelurahan (jika korban tidak dibawa ke RS)
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi KK
- Fotokopi buku nikah bagi korban yang telah menikah
- Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan
Korban meninggal di tempat (TKP)
- Laporan kematian dari rumah sakit / kelurahan
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi akta lahir atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
Premi asuransi kecelakaan diri berkisar mulai dari Rp25 ribuan per bulan, namun besarannya bisa berbeda tergantung dengan polis yang dipilih.
Besaran premi asuransi kecelakaan dipengaruhi oleh faktor berikut:
1. Pekerjaan
Faktor utama yang menentukan besaran premi asuransi ini adalah jenis pekerjaan yang dilakukan. Jenis pekerjaan ini terbagi menjadi empat golongan. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasinya berikut.
- Golongan A (Risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor/sering tinggal di kantor. Contoh: direktur, akuntan, sekretaris, karyawan administrasi, dsb.
- Golongan B (Risiko kecil): Orang yang sering bepergian atau melakukan dinas di luar. Contoh: ibu rumah tangga, pimpinan proyek, manajer atau karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
- Golongan C (Risiko sedang): Orang yang pekerjaannya membutuhkan alat-alat. Contoh: dokter gigi, ahli bedah, paramedis, sopir, mekanik, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung proses pekerjaan, dsb.
- Golongan D (Risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja tambang, pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, awak kapal, dan sebagainya.
2. Usia
Selain faktor pekerjaan, usia juga memengaruhi premi yang akan diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Sebab, semakin tua usia peserta maka risiko penyakit akan lebih tinggi dan tingkat terjadinya kecelakaan pun akan lebih besar.
3. Riwayat penyakit
Calon peserta asuransi dengan riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.
Besaran santunan yang akan diberikan oleh Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja berbeda-beda. Berikut besaran nominal yang akan diterima peserta yang mengalami kecelakaan:
Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang
Jenis Santunan | Jenis Alat Angkutan | |
Darat, Laut (Rp.) |
Udara (Rp.) | |
Meninggal dunia | Rp50 juta | Rp50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp50 juta | Rp50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp20 juta | Rp25 juta |
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) | Rp4 juta | Rp4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) | Rp1 juta | Rp1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal) | Rp500 ribu | Rp500 ribu |
Nilai Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jenis santunan |
Besar santunan |
Meninggal dunia | Rp50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp20 juta |
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) | Rp4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K | Rp1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans | Rp500 ribu |
Berikut jaminan yang diberikan asuransi kecelakaan diri:
- Jaminan dari risiko kematian
- Jaminan dari risiko cacat tetap atau sementara
- Biaya perawatan dan pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan
Batas maksimal melakukan klaim asuransi kecelakaan adalah lima hari terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Pada umumnya perusahaan asuransi akan menyelesaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara tertanggung dan penanggung.
Tentu bisa, jika tertanggung tidak mengajukan klaim dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Tentu bisa. Apabila tertanggung telah menerima santunan cacat tetap, tapi akibat kecelakaan yang sama itu tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan kematian akan tetap diberikan. Namun jumlahnya akan dikurangi dari jumlah santunan cacat tetap yang telah dibayarkan.
Namun, jika santunan cacat tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan kematian, maka tertanggung tidak berhak atas santunan kematian.
Ada asuransi kecelakaan yang menanggung kecelakaan pada motor kredit. Anda bisa melakukan klaim kepada pihak leasing jika motor dicuri atau kecelakaan. Namun, klaim tersebut baru bisa diterima apabila kerusakan pada motor sangat banyak, yaitu lebih dari 75 persen.
Asuransi kecelakaan tunggal tidak dapat santunan dari Jasa Raharja. Perusahaan tersebut hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan kecelakaan di luar kendaraan.
Berdasarkan cakupan perlindungannya, asuransi kecelakaan dibagi ke dalam empat jenis, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi kecelakaan kerja
- Asuransi kecelakaan lalu lintas
- Asuransi kecelakaan pesawat
Ketahui ulasan dari keempat jenis asuransi kecelakaan tadi di tab Jenis
Jasa Raharja menanggung jaminan kecelakaan motor dan mobil pribadi, serta penumpang dari angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri baik udara (pesawat), darat, maupun laut.
Asuransi kecelakaan diri dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI ini yang membuat standar baku asuransi kecelakaan diri melalui, Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).
Contoh asuransi kecelakaan:
Ibu A memiliki mobil, kemudian mengalami kecelakaan diri yang tidak hanya merugikan mobilnya tapi juga mengalami patah kaki. Untungnya Ibu A memiliki asuransi kecelakaan diri, sehingga biaya perawatan kesehatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi yang dimilikinya ditanggung.
Jika Ibu A mengalami risiko meninggal dunia ataupun cacat tetap total, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sesuai dengan kesepakatan polis asuransi kecelakaan diri.
Contoh kasus asuransi kecelakaan lainnya:
Danang memiliki asuransi kecelakaan diri. Selain itu, dia juga punya asuransi mobil dengan jenis asuransi komprehensif.
Pada suatu ketika, ia mengalami kecelakaan. Danang mengalami patah kaki dan mobilnya juga penyok. Bagaimana asuransi menanggung kecelakaan itu?
Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Apabila Pak George telah memiliki produk asuransi tersebut, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Namun, apabila Pak George meninggal atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberikan santunan kepada ahli waris, misalnya keluarga. Tentu saja, semua itu akan diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Risiko yang dijamin pada umumnya meliputi:
- Meninggal dunia.
- Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
- Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.
Sementara itu, asuransi mobil yang ia miliki akan menanggung biaya perbaikan mobilnya yang penyok. Danang dapat mencairkan sejumlah uang pertanggungan yang sesuai dengan nilai mobilnya.
Kontrak asuransi jiwa yang tidak dapat dipindahkan ke orang lain disebut dengan personal. Pasalnya, dalam asuransi jiwa kontrak asuransi bersifat rahasia yang mana hanya bisa diketahui atau dimiliki oleh orang yang sudah tertera dalam polis tersebut.
- Masa tunggu: Periode di mana tidak ada pembayaran premi karena alasan tertentu.
- Pemegang polis: Orang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi karena terdaftar sebagai tertanggung yang membayar premi (kewajiban) sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
- Polis: Perjanjian yang dilakukan antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).
- Premi: Biaya yang dibayarkan oleh tertanggung (nasabah) atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Premi dibayarkan sesuai dengan kontrak dalam polis asuransi.
- Risiko: Kemungkinan yang terjadi yang dapat menimpa seseorang atau tertanggung.
- Uang pertanggungan: Jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika tertanggung mengajukan klaim saat mengalami risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
- Underwriter: Seseorang yang memiliki kompetensi dalam menilai dan memperhitungkan risiko pemegang polis sehingga perusahaan asuransi dapat memutuskan untuk menerima atau menolak calon nasabah.
- Klaim asuransi: Permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
- Ahli waris: Orang yang ditunjuk dan tercantum dalam polis untuk menerima uang pertanggungan apabila terjadi kematian pada pemegang polis.
- Cacat tetap: Hilang atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian anggota tubuh.