Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja

FLASHSALE
Hemat 10%
  • asuransi jiwa lifepal 1

Cari Perlindungan Terbaik dengan Harga Murah

Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Jasa Raharja: Prosedur, Santunan & Klaim Online

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas yang bergerak dalam bidang asuransi sosial dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Jasa Raharja memberikan pengajuan klaim atau santunan layanan online, melalui aplikasi JRku, kapanpun dan di manapun.

Proteksikan diri Anda dengan asuransi jiwa untuk manfaat asuransi yang lebih optimal. Premi mulai Rp55 ribuan per bulan hanya di Lifepal!

Pilihan Polis Terbaik Jasa Raharja

Produk Asuransi Jasa Raharja berfokus pada pertanggungan untuk kecelakaan lalu lintas serta yang melibatkan transportasi umum. Berikut pilihan polis terbaik PT Asuransi Jasa Raharja beserta manfaatnya yang bisa Anda pertimbangkan.

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Program asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kecelakaan lalu lintas bagi pengendara dan pihak ketiga (korban kecelakaan).

Manfaat Pertanggungan

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta
  • Cacat total tetap Rp50 juta (maksimal)
  • Perawatan Rp20-25 juta (maksimal)
  • Penggantian biaya penguburan (jika tidak punya ahli waris) Rp4 juta
  • Penggantian biaya P3K (manfaat tambahan) Rp1 juta
  • Penggantian biaya ambulans (manfaat tambahan) Rp500 ribu

Asuransi Kecelakaan Transportasi Umum

Program asuransi yang memberikan perlindungan bagi penumpang transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Manfaat Pertanggungan

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta
  • Cacat total tetap Rp50 juta (maksimal)
  • Perawatan Rp20-25 juta (tergantung jenis transportasi darat/laut/udara)
  • Penggantian biaya penguburan (jika tidak punya ahli waris) Rp4 juta
  • Penggantian biaya P3K (manfaat tambahan) Rp1 juta
  • Penggantian biaya ambulans (manfaat tambahan) Rp500 ribu

Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Program asuransi kecelakaan diri yang diberikan kepada korban kecelakaan (tabrakan/tabrak lari) lalu lintas atau pihak ketiga. Asuransi ini sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kelalaian pengendara kendaraan bermotor.

Manfaat Pertanggungan

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta
  • Cacat total tetap Rp50 juta (maksimal)
  • Perawatan Rp20-25 juta (maksimal)
  • Penggantian biaya penguburan (jika tidak punya ahli waris) Rp4 juta
  • Penggantian biaya P3K (manfaat tambahan) Rp1 juta
  • Penggantian biaya ambulans (manfaat tambahan) Rp500 ribu
  • Ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga

Rangkuman Manfaat Polis Asuransi Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) atau Jasa Raharja Insurance membagi produknya ke dalam dua kategori, yaitu asuransi kecelakaan dan tanggung jawab pihak ketiga-kecelakaan. Berikut penjelasan keduanya.

ProdukManfaat
Asuransi KecelakaanSantunan meninggal + santunan cacat total tetap + perawatan kecelakaan + biaya penguburan + ambulans + penggantian biaya P3K
Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga-KecelakaanSantunan meninggal + santunan cacat total tetap + perawatan kecelakaan + biaya penguburan + ambulans + penggantian biaya P3K + ganti rugi pihak ketiga

Sekilas Tentang Asuransi Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan asuransi yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan yang didirikan pada 1960 ini  berfokus pada asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan dan asuransi tanggung jawab pihak ketiga.

Karena itu produk Asuransi Jasa Raharja sangat cocok khususnya untuk nasabah yang memiliki usaha penyedia transportasi umum. Selain itu, Jasa Raharja juga cukup dikenal dengan program tahunannya bersama BUMN, yaitu kegiatan mudik gratis.

Hukum dan Legalitas

Sejak didirikan pada tahun 1960, PT Jasa Raharja telah memiliki identitas resmi dari pemerintah Indonesia. Berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang memperkuat status hukum perusahaan asuransi milik negara tersebut:

  • PP Nomor 15 Tahun 1961
  • PP Nomor 8 Tahun 1965
  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tertanggal 18 November 1970
  • PP Nomor 20 Tahun 2020

Meski kuat secara hukum, namun Jasa Raharja Asuransi belum menjadi bagian dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Prestasi dan Penghargaan

Dalam perjalanannya sebagai perusahaan asuransi, Jasa Raharja Asuransi telah mendapatkan banyak penghargaan dan pengakuan atas kinerja perusahaan, baik dari sisi finansial maupun pelayanan. Berikut sejumlah penghargaan yang pernah direngkuh Jasa Raharja Asuransi sepanjang tahun 2020-2021:

  • Indonesia’s Most Popular Digital Financial Brands (Milennials’ Choice) 2021 versi Iconomics
  • Peringkat Pertama Kategory General Insurance – State Owned Enterprise Company Indonesia GCG Award 2021 versi EconomiC Review
  • Amos Sampetoding as The Best Operational Director of The Year 2020 versi Economic Review
  • BUMN Terbaik 2020 Bidang Keuangan Sektor Asuransi 2020 versi Majalah Investor

Laporan Keuangan

Berikut laporan keuangan PT Jasa Raharja (Persero) atau Asuransi Jasa Raharja Tahun 2020:

  • Rasio solvabilitas: 610,47%
  • Jumlah ekuitas: Rp11,492 triliun
  • Jumlah aset: Rp4,390 triliun

Jika berkaca dari laporan keuangan tadi dapat disimpulkan bahwa Asuransi Jasa Raharja memiliki kinerja finansial yang sangat baik, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban kepada para nasabahnya. Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dari tiga indikator tadi Jasa Raharja mampu melampaui semua standar yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu memiliki rasio solvabilitas sekurang-kurangnya 120 persen, ekuitas Rp100 miliar, serta aset Rp150 miliar.

Sedikit informasi, tolak ukur kemampuan perusahaan asuransi dalam menuntaskan semua kewajibannya dapat diketahui dari rasio solvabilitasnya. Makin tinggi rasio solvabilitas, maka makin besar pula kesanggupan perusahaan asuransi dalam menuntaskan kewajibannya itu, begitu pun sebaliknya.

Layanan Nasabah Asuransi Jasa Raharja

Guna memudahkan nasabahnya dalam mendapatkan informasi, Jasa Raharja telah menyediakan layanan nasabah online dan offline. Layanan Jasa Raharja online bisa dijangkau dengan berbagai media, seperti telepon, email, hingga mengakses situs resminya.

Sementara, layanan offline bisa mendatangi langsung kantor pusat/cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 64 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.560 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia. Berikut informasi alamat kantor Jasa Raharja selengkapnya:

Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero)

Jalan HR Rasuna Said Kav.C-2, Kuningan, Jakarta, 12920, Indonesia.

(Jasa Raharja Kuningan)

Telepon: (021) 5203454

Fax: (021) 5220284

Email: pusat@jasaraharja.com

Website: www.jasaraharja.co.id

Contact center: 1500020

SMS Center: 081210500500

Alamat Kantor Cabang dan Perwakilan Jasa Raharja

  • Cabang Jasa Raharja Jakarta Barat: Jl. Kali Besar Timur No. 10, Jakarta Barat 021-6912555
  • Cabang Jasa Raharja Banda Aceh: Jl. Teuku Umar No. 350, Setui 0651-41441
  • Cabang Jasa Raharja Medan: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 142, Km 5,1 Medan, Sei Sikambing C II 061-8451746
  • Cabang Jasa Raharja Padang: Jl. HR. Rasuna Said No. 1 0751-34364
  • Cabang Jasa Raharja Riau: Jl. Jend. Sudirman No. 285 Pekanbaru 0761-42851
  • Cabang Jasa Raharja Batam: Park Way, Teluk Tering, Batam Center 0778-322894
  • Cabang Jasa Raharja Jambi: Jl. Prof. Sri Sudewi No. 19, Telanaipura 0741-62444
  • Cabang Jasa Raharja Bengkulu: Jl. S. Parman No. 64, Kebun Kenanga 0736-209994
  • Cabang Jasa Raharja Palembang: Jl. Kapt. Rivai No. 18 0711-354040
  • Cabang Jasa Raharja Lampung: Jl. Dr. W. Monginsidi No. 220A, Bandar Lampung 0721-487522
  • Cabang Jasa Raharja Bangka: Jl. Gabek Raya No.27, Selindung Baru, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 071-7431847
  • Cabang Jasa Raharja Soekarno Hatta Bandung: Jl. Soekarno Hatta No. 689-A 022-7312482
  • Cabang Jasa Raharja Semarang: Jl. Sultan Agung No. 100 024-3546140
  • Cabang Jasa Raharja Yogyakarta: Jl. Magelang No. 7 0274-562531
  • Cabang Jasa Raharja Surabaya: Jl. P. Diponegoro No. 96-98 031-5675102
  • Cabang Jasa Raharja Malang:J l. Dr. Cipto No.8, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65111. Telepon: (0341) 327961
  • Cabang Jasa Raharja Denpasar: Jl. Hayam Wuruk No. 202 0361-235120
  • Cabang Jasa Raharja Pontianak: Jl. Sultan Abdurrahman No. 101 0561-734272
  • Cabang Jasa Raharja Palangkaraya: Jl. RTA Milano Km. I No. 18 0536-3221726
  • Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur: Jl. Jend. Sudirman No. 50, Gunung Bahagia 0542-762294
  • Cabang Jasa Raharja Banjarmasin: Jl. Jend. A. Yani Km. 4.5 No. 363 0511-254593
  • Cabang Jasa Raharja Makassar: Jl. Dr. Syam Ratulangi No. 77 0411-872988
  • Cabang Jasa Raharja Kendari: Jl. Dr. Syam Ratulangi No. 26 0401-322153
  • Cabang Jasa Raharja Palu: Jl. R.A. Kartini No. 108 0451-422419
  • Cabang Jasa Raharja Manado: Jl. A. Yani No. 25-27 0431-876943
  • Cabang Jasa Raharja Mataram: Jl. Majapahit No. 60 0370-636812
  • Cabang Jasa Raharja NTT Kupang: Jl. WJ Lalamentik No. 72 A 0380-833284
  • Cabang Jasa Raharja Ambon:Jl. Jend. Sudirman No. 8, Batu Merah Atas 0911-344836
  • Cabang Jasa Raharja Jayapura: Jl. Sam Ratulangi No. 32 0967-534361

Alamat Kantor Pelayanan Jasa Raharja Asuransi

  • Kantor pelayanan Aceh: Jalan Malikul Saleh No.13 Ds. Cureh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Telp. (0644) 21230 Fax. (0644) 21230
  • Kantor pelayanan Sumatera Utara: Jalan Cut Nyak Dien No. 15C, Rantau Prapat Telp.(0624) 325618 Fax. (0624) 325618 (Labuhan Batu), Jalan Sudirman No. 12 A, Stabat Kec. Stabat Kab. Langkat Telp. (061) 8910033 (Stabat), Jalan Pantai Labu No. 48 A Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam, Deli Serdang Telp.(061) 7953887 (Lubuk Pakam),  Jalan Pemuda No. 8 I Desa Napitupulu Kec. Balige, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara Telp. (0632) 21354 (Balige), Jalan Diponegoro Ds. Sifalaete Kel. Ilir Kotamadya Gunungsitoli – Kota Gunungsitoli Telp. (0639) 323021 (Gunung Sitoli).
  • Kantor pelayanan Riau: Jalan Hang Tuah No.420, Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis Telp.(0765) 597058 (Duri), Jalan Pematang Reba – Rengat No.69 Kec. Rengat Barat Telp. (0769) 341515 (Rengat).
  • Kantor pelayanan Sumatera Barat: Jalan Bandarejo Nagari Lingkuang Aua Jambak Jalur Simpang Empat Pasaman Barat Telp. (0753) 466789 (Pasaman Barat), Jalan Lintas Sumatera KM 163 KiliranJao, Desa Muaro Takuang Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung (Muaro Sijunjung).
  • Kantor pelayanan Jambi: Jalan Jambi Bulian Desa Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi Telp. (0741) 3051398
  • Kantor pelayanan Sumatera Selatan: Jalan Yos Sudarso No. 1, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuk Linggau Timur 1, Lubuk Linggau Telp. (0733) 323307 (Lubuk Linggau), Jalan Merdeka No.24 Kel. Pangkalan Balai Kec. Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Telp. (0711) 891054 (Pangkalan Balai), Jalan Lintas Timur Km 32 Komp Ruko Citra No. 10 Kel. Timbangan Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir – Sumatera Selatan Telp. (0711) 581088 (Indralaya).
  • Kantor pelayanan Lampung: Jalan Lintas Sumatera KM. 61 Kalianda, Lampung Selatan Telp.(0727) 322893 (Kalianda), Jalan A. Yani No.2 Sidodadi, Pringsewu – Tanggamus Telp.(0729) 21810 (Pringsewu)
  • Kantor pelayanan Banten: Jalan Raya Rangkasbitung KM.1 Kel. Kabayan Kec. / Kab. Pandeglang Banten Telp. (0253) 203089 (Pandeglang), Jalan Raya Pemda Tigaraksa KM.1 Ruko Central Mulya No. 4 Desa Sukamulya Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang Banten (Tigaraksa). 
  • Kantor pelayanan Jasa Raharja DKI Jakarta: Jalan Raya Plumpang Semper No. 14 Rt. 001/012 – Jakarta Utara Telp. (021) 43935869 Fax. (021) 29467672 (Jakarta Utara)
  • Kantor pelayanan Jawa Barat: Ruko Cibinong City Center Office Park Blok B II, Jalan Tegar Beriman No. I Cibinong, Kabupaten Bogor Telp. (021) 29335178 (Cibinong), Jalan Ir. H. Juanda No.72 Cianjur Telp. (0263) 261820 (Cianjur), Jalan Jend. Amir Mahmud No. 310 Ruko B6 Cimahi Telp. (022) 6659100 (Cimahi), Jalan Guntur Indah No. 52 Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut Telp. (0262) 238072 (Garut), Jalan Suta Atmaja Komplek Ruko No.7 Pasar Inpres Subang Telp. (0260) 415027 (Subang), Jalan Alfathu No.96 Soreang, Kab. Bandung Telp. (022) 88885834 (Soreang), Ruko Metro Boulevard, Jalan Niaga Raya Blok B2 No.3 Jababeka 2, Cikarang Telp.(021) 89842286 (Cikarang), Jalan Kutamaya No. 45 RT. 01/13 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat Telp. (0261) 202095 (Sumedang), Jalan Otto Iskandardinata Rukan Larissa Kav. 1 No. 501 Klangenan, Kab. Cirebon – Jawa Barat Telp. (0231)-342805 (Palimanan).
  • Kantor pelayanan Jawa Tengah: Jalan Raya Sragen – Solo KM. 3 Jetak, Sidoharjo – Sragen Telp. (0271) 8822810 (Sragen), Jalan Pemuda No. 290 Kab. Klaten Telp.(0272) 3359145 Fax. (0272) 3359145 (Klaten), Jalan Kapten Sudibyo No.102 Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal Telp. (0283) 322844 (Tegal), Jalan Ahmad Yani No. 14, Kel. Karangjati, Kec./Kab. Blora Telp.(0296) 5300366 (Blora), Jalan Tentara Pelajar Ds. Kawedusan RT. 2/1 Kec. Kebumen Kab. Kebumen Telp.(0287) 381882 (Kebumen), Jalan A. Yani No. 51 A Ungaran Telp.(024) 76912676 (Ungaran), Jalan Raya Timur No.79 Klapa Gading Kulon, Wangon Banyumas Telp. (0281) 513001 (Wangon), Jalan Raya Demak – Purwodadi KM 10 Ds. Dempet Kec. Dempet Telp. (0291) 681020 (Demak), Jalan Raya Jepara – Kudus KM. 21 Kec. Mayong – Kab. Jepara Telp.(0291) 7512154 (Jepara).
  • Kantor pelayanan DI Yogyakarta: Ruko Perumahan Alam Citra Jalan Parangtritis KM. 7 Panggungharjo, Sewon Bantul, DI Yogyakarta 55187 Telp. (0274) 445401 Fax. (0274) 6463031 (Bantul)
  • Kantor pelayanan Jawa Timur: Jalan Brawijaya Ruko Karangente Citra Niaga Blok A No. 3-4 – Banyuwangi Telp. (0333) 422333 (Banyuwangi), Jalan Ry Kedondong Ruko 54-B Kec. Bagor Kab. Nganjuk Telp. (0358) 322626 Fax. (0358) 322626 (Nganjuk), Jalan Urip Sumoharjo No.167 Ponorogo Telp.(0352) 483069 (Ponorogo), Jalan P. Antasari No. 1, Kenayan, Tulungagung Telp (0355) 337334 – 337335 (Tulungagung), Komplek Ruko N6 Jalan Surodinawan – Mojokerto Telp. (0321) 3321574 – 5884233 (Mojokerto), Jalan WR Supratman No 45 A-B Telp. (0356) 331633 (Tuban), Jalan A. Yani No.958 Ngawi Telp. (0351) 749431 (Ngawi), Jalan Ahmad Yani No. 3 C Sidoarjo – Jawa Timur Telp.(031) 8952110 Fax. (031) 8952110 (Sidoarjo), Jalan Panji No. 15 Kav. 2 Kepanjen, Jawa Timur Telp. (0341) 392888 (Kepanjen), Jalan Teuku Umar/ Pertokoan Abu Yaman Blok A-II Bangkalan, Jawa Timur Telp. (031) 3062233 (Bangkalan).
  • Kantor pelayanan Bali: Jalan Yos Sudarso No.18 Negara Bali Telp.(0365) 40129 (Negara), Jalan Dharma Giri No.83 Gianyar Telp.(0361) 8958303, 8958304 (Gianyar).
  • Kantor pelayanan Nusa Tenggara Barat: Jalan Prof M. Yamin No. 42 Lingkungan Lauq Masjid Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, Kab. Lombok Timur
  • Kantor pelayanan Nusa Tenggara Timur: Jalan D.C Saudale Kel. Beirafu Kec. Atambua Barat Telp. (0389) 2513577
  • Kantor pelayanan Kalimantan Barat: Jalan Raden Sujarwo No. 18 Kel. Terusan Kec. Mempawah Hilir Telp. (0561) 6693312 Fax. (0561) 6693312
  • Kantor pelayanan Kalimantan Tengah: Jalan Yos Sudarso No.50 Sampit Telp. (0531) 34400
  • Kantor pelayanan Kalimantan Selatan: Jalan Transmigrasi Plajau KM 2.5 Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Telp. (0518) 74461 Fax.(0518) 70543
  • Kantor pelayanan Sulawesi Tengah: Jalan Gunung Lompobattang No. 39 A Kel. Luwuk Kec. Luwuk Kab. Banggai Telp. (0461) 23994 (Luwuk Banggai), Jalan Trans Sulawesi Kompleks Ruko Kel. Bantaya Kabupaten Parigi Moutong Telp. (0450) 22463 (Parigi Moutong) 
  • Kantor pelayanan Sulawesi Selatan: Jalan Pababari No 4A, Mamuju, Sulbar Telp. (0426) 22523 (Mamuju), Jalan Kartini Ruko 152 B Kel. Palantykan, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng Telp. (0413) 22780 (Bantaeng)
  • Kantor pelayanan Papua: Jalan Gunung Arfak No. 34, Kota Sorong – Papua Telp. (0951) 321460 Fax. (0951) 331034 (Sorong), Jalan Brawijaya No.57 Merauke Telp. (0971) 322576 (Merauke), Jalan Teuku Umar, Biak Telp.(0981) 25523 (Biak)

Besaran Premi Jasa Raharja Insurance

Setiap masyarakat pengguna kendaraan lalu lintas maupun pengguna kendaraan umum diwajibkan untuk membayar premi yang ketentuannya telah tercantum dalam aturan dan hukum:

  • UU No. 3 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
  • UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Dalam Jasa Raharja premi dibedakan menjadi dua, yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib. Sebelum melihat nominal iuran, kenali terlebih dahulu penjelasan singkat mengenai iuran wajib dan sumbangan wajib berikut ini:

  • Iuran Wajib adalah biaya yang dikenakan kepada setiap penumpang transportasi umum yang nominalnya telah dijumlahkan dengan ongkos angkut saat membeli tiket. Iuran Wajib ini dipungut langsung oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi. Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 kilometer) dibebaskan dari pembayaran Iuran Wajib tersebut.
  • Sumbangan Wajib adalah nominal iuran yang dibayarkan secara periodik (setiap tahun) di Kantor Samsat saat melakukan pendaftaran atau perpanjangan STNK. Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Tarif Iuran Wajib Asuransi Jasa Raharja

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Berikut ini nominal Sumbangan Wajib asuransi Jasa Raharja yang dikenakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Sepeda motor 500CC ke bawah, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp3.000,-
  • Traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, ekskavator, crane, dan sejenisnya sebesar Rp23 ribu.
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 CC hingga 250 CC dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35 ribu.
  • Sepeda motor dan skuter di atas 250 CC sebesar Rp83 ribu.
  • Pick-up dan mobil barang hingga 2.400 CC, sedan, jip, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp143 ribu.
  • Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 CC dikenakan tarif Rp73 ribu.
  • Bus dan mikrobus bukan angkutan umum sebesar Rp153 ribu.
  • Bus dan mikrobus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan lain di atas 1.600 CC sebesar Rp90 ribu.
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 CC, truk kontainer, dan sejenisnya sebesar Rp163 ribu.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Melakukan klaim asuransi Jasa Raharja cukup mudah. Terdapat tahapan proses klaim yang bisa Anda ikuti untuk semua jenis klaim, baik klaim meninggal dunia, cacat total tetap, rawat inap/rawat jalan, hingga penggantian biaya ambulan dan biaya lain-lain.

Berikut cara klaim Asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan secara umum:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari kepolisian 
  • Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari pihak rumah sakit 
  • Membawa identitas pribadi seperti KTP, KK, atau Surat Nikah (bagi yang telah berkeluarga)
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir pengajuan klaim
  • Menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen pendukung ke petugas
  • Menunggu proses pencairan 

Cara di atas dapat digunakan untuk pengajuan klaim Asuransi Jasa Raharja kecelakaan motor maupun klaim Asuransi Jasa Raharja kecelakaan mobil. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui terkait klaim Asuransi Jasa Raharja:

  • Santunan hanya diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas, yaitu janda/duda sah dari peserta, anak-anak sah, dan orangtua sah.
  • Jika tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak kerabat atau tetangga yang menyelenggarakan proses penguburan.
  • Hak santunan bisa digugurkan jika pengajuan lebih dari enam bulan setelah terjadi kecelakaan.
  • Hak santunan gugur karena tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui Jasa Raharja.

Cara Klaim Jasa Raharja Online

Urus santunan Jasa Raharja juga bisa dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Jasa Raharja. Lantas, bagaimana caranya?

  • Buka situs resmi atau Jasa Raharja website di  jasaraharja.co.id
  • Kemudian, isi formulirnya secara online seperti memasukkan NIK korban dan lokasi kejadian
  • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai, pihak Jasa Raharja akan melakukan peninjauan terhadap dokumen yang Anda kirimkan

Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki layanan digital bernama JRku. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. 

Layanan-layanan di dalamnya pun lengkap salah satunya adalah santunan online. Di layanan ini, Anda bisa mengajukan santunan secara online, dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan polisi, identitas korban, dan formulir. 

Setelah proses pengajuan santunan selesai, Anda langsung bisa mengecek sejauh mana proses santunan itu hingga dana santunan cair. 

Selain proses pengajuan online, JRku juga memiliki layanan Safe My Trip. Dengan layanan ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap seputar area-area yang rawan kecelakaan. Tujuannya agar pengendara bisa lebih berhati-hati bila melewati area tersebut.

Dokumen Persyaratan untuk Klaim Santunan Jasa Raharja

Untuk korban luka-luka yang harus mendapatkan perawatan:

  • Laporan polisi terkait sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP), atau laporan pihak berwenang lainnya 
  • Kwitansi biaya perawatan dan kwitansi obat-obatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat dirawat
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi rujukan bila korban sempat berpindah rumah sakit 

Untuk korban luka-luka hingga cacat:

  • Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat
  • Fotokopi KTP 
  • Foto diri yang menunjukkan cacat tetap 

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP 
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bila korban telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Untuk korban meninggal dunia saat kejadian kecelakaan:

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lain
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah

Perlu diketahui bahwa klaim Asuransi Jasa Raharja tidak akan diproses atau diterima oleh Asuransi Jasa Raharja jika tidak melampirkan laporan atau surat keterangan dari Kepolisian setempat.

Lingkup Jaminan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja hanya memberikan santunan kepada korban yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mereka pengguna sah angkutan umum.

Berikut beberapa kriteria yang termasuk dalam lingkup jaminan klaim Asuransi Jasa Raharja:

  • Korban kecelakaan yang saat kejadian sedang berada di dalam angkutan umum.
  • Penumpang bus yang sedang berada di kapal feri dan mengalami kecelakaan di laut akan mendapatkan santunan ganda.
  • Setiap orang yang sedang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
  • Setiap orang yang berada di suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara lainnya. [/accordion]

Apakah Kecelakaan Tunggal Dapat Asuransi Jasa Raharja?

Sayangnya tidak ada santunan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal yang terjadi di lalu lintas. Hal ini disebabkan kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan lalu lintas yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain, yang berarti kecelakaan yang terjadi disebabkan karena pihak pertama saja.

Selain itu, dalam kecelakaan tunggal tidak ada pihak yang menanggungnya. Berbeda dengan kecelakaan dua buah kendaraan, mungkin salah satunya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sehingga, tidak ada cara klaim Asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal.

Anda bisa menyimak jenis korban kecelakaan apa saja yang tidak bisa menerima santunan klaim Asuransi Jasa Raharja di bawah ini.

Klaim Korban Kecelakaan yang Tidak Bisa Menerima Santunan

Berikut contoh korban kecelakaan yang tidak berhak atas santunan Jasa Raharja:

  • Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan. 
  • Korban kecelakaan entah pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang rel kereta api. 
  • Korban kecelakaan yang disengaja, contohnya percobaan bunuh diri.
  • Korban kecelakaan yang disebabkan karena kelalaiannya sendiri, contohnya mabuk saat berkendara. 
  • Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindakan kejahatan.
  • Korban kecelakaan yang diakibatkan karena bencana alam.
  • Korban kecelakaan yang diakibatkan karena perlombaan kecepatan.[/accordion]

Apabila korban kecelakaan meninggal dunia dan berhak untuk mendapatkan santunan, maka uang santunan akan diberikan kepada ahli warisnya. Namun, ada skala prioritas ahli waris yang bisa menerima:

  • Janda atau duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah 
  • Orangtua sah dari korban kecelakaan 
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka santunan akan dialihkan ke biaya penguburan 

Penting diingat, batas santunan ahli waris adalah 6 bulan setelah kecelakaan. Itu artinya, jika ahli waris tidak mengajukan haknya selama batas waktu tersebut, maka permintaan klaimnya dinyatakan gugur. Kemudian, pihak ahli waris juga harus melakukan penagihan paling lambat 3 bulan setelah pengajuan disetujui oleh Jasa Raharja.

Besar Santunan Jasa Raharja 2022

Besaran santunan PT Asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017, berikut rincian besaran santunan Asuransi Jasa Raharja meninggal dunia maupun tidak bagi penumpang korban kecelakaan transportasi umum:

JENIS SANTUNANJENIS ALAT ANGKUTAN 
DARAT, LAUTUDARA 
Meninggal duniaRp50.000.000Rp50.000.000
Cacat tetap (maksimal)Rp50.000.000Rp50.000.000
Perawatan tetap (maksimal)Rp20.000.000Rp25.000.000
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris)Rp4.000.000Rp4.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya P3KRp1.000.000Rp1.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulansRp500.000Rp500.000

Berikut ini besaran santunan Asuransi Jasa Raharja meninggal dunia bagi korban kecelakaan lalu lintas:

JENIS SANTUNAN BESAR SANTUNAN
Meninggal dunia Rp50.000.000
Cacat tetap (maksimal)Rp50.000.000
Perawatan (maksimal)Rp20.000.000
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris)Rp4.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya P3KRp1.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulansRp500.000

Seperti tabel di atas, bagi mereka yang mengalami cacat tetap maksimal akan mendapatkan santunan yang sama dengan santunan meninggal dunia, tapi bagi yang mengalami cacat hanya sebagian dari anggota tubuh akan mendapatkan santunan sesuai dengan persentasenya. Berikut ini persentase santunan yang didapat oleh korban dengan cacat sebagian:

ANGGOTA TUBUH KANAN KIRI 
Tiap-tiap jari kaki 5%5%
Jari tengah atau jari manis tangan 10%5%
Kelingking tangan 10%5%
Telunjuk tangan 15%10%
Ibu jari tangan 25%20%
Penglihatan dari satu mata 30%30%
Satu kaki 50%50%
Lengan dari atau di atas sendi dari pergelangan tangan 60%50%
Lengan dari atau di atas sendi siku 65%55%
Lengan dari sendi bahu 70%60%

Berita Terbaru Asuransi Jasa Raharja

1. Jasa Raharja Sumbang Santunan Rp 3 Miliar ke Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Mei 2021 – PT Jasa Raharja (Persero) menyumbangkan santunan total Rp3 miliar kepada ahli waris dari 62 korban jiwa akibat jatuhanya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Besaran tersebut telah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan yang telah dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Untuk penyalurannya, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Tim DVI Mabes Polri yang sudah mengidentifikasi seluruh korban Sriwijaya Air SJ 182. Dana tersebut nantinya aka diberikan kepada ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kabupaten/kota.

2. Sukses Pimpin KB Bukopin, Rivan Purwantono Dipercaya Jadi Dirut Jasa Raharja

Juni 2021 – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jasa Raharja yang digelar pada Juni 2021 menunjukkan President Director KB Bukopin Rivan A Purwantono sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja. Rivan resmi mengundurkan diri dari perusahaan yang telah dipimpinnya selama 15 tahun.

Tak sedikit prestasi yang telah ditorehkan oleh Rivan semasa berkarier di KB Bukopin sejak tahun 2016. Banyak inovasi yang telah ia telurkan, dan diharapkan dapat membawa angin segar pada posisi barunya di Jasa Raharja.

Pertanyaan Seputar Asuransi Jasa Raharja

Berikut daftar pertanyaan yang paling sering diajukan calon nasabah maupun nasabah terkait PT Asuransi Jasa Raharja.

1. Apa yang dimaksud dengan Jasa Raharja?
Pengertian Asuransi Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang didirikan sejak tahun 1960. Jasa Raharja merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1960 tentang Ketentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang Dinasionalisasikan. Terdapat empat perusahaan, yaitu Bekouw & Mijnssen, Blom & van Der Aa, Sluyters, serta N.V. Assurantie Maatschappij yang menjadi cikal bakal Jasa Raharja. Keempat perusahaan yang bermarkas di Jakarta ini kemudian dilebur menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara IKA BHAKTI. Perusahaan Asuransi Kerugian Negara IKA BHAKTI melayani berbagai jenis pertanggungan asuransi. Asuransi ini pun bisa diikuti oleh masyarakat umum. Namun akhirnya mereka mengeluarkan produk asuransi baru, yaitu asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Seiring berjalannya waktu, nama perusahaan beberapa kali mengalami pergantian hingga menjadi PT Jasa Raharja (Persero), dengan salah satu produknya pertanggungan asuransi sosial kecelakaan. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menetapkan bahwa perusahaan asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial. Sehingga berdasarkan peraturan itu, PT Jasa Raharja sepenuhnya melayani asuransi sosial khususnya kecelakaan berlalu lintas. Perusahaan yang telah memiliki anak perusahaan di bidang asuransi, yaitu Asuransi Jasaraharja Putera yang menjalankan “tugas negara” berupa memberikan asuransi sosial untuk setiap kecelakaan yang dialami masyarakat baik darat, laut, atau udara.
2. Jasa Raharja termasuk asuransi apa?
PT Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN, yang berarti perusahaan ini adalah milik negara atau pemerintah, bukan swasta. PT Jasa Raharja termasuk lembaga keuangan jenis asuransi atau perasuransian dan bukan perbankan.
3. PT Jasa Raharja bergerak dibidang apa?
Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial yang berupaya untuk memberikan layanan dan produk terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum dan pengguna jalan.
4. Apa fungsi Jasa Raharja?
PT Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang menyediakan pelayanan asuransi sosial di bidang kecelakaan lalu lintas. Karena bentuknya sebagai asuransi sosial, maka layanan ini wajib dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tentunya dengan beberapa persyaratan. Artinya, siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi persyaratan dari Jasa Raharja, ahli waris berhak untuk mendapatkan santunan. Dengan kata lain, Asuransi Jasa Raharja ini mirip dengan asuransi jiwa.
5. Lingkup jaminan Jasa Raharja itu apa?
Asuransi Jasa Raharja memiliki lingkup jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
6. Jasa Raharja menanggung apa saja?
Jasa Raharja menanggung biaya-biaya terkait kecelakaan lalu lintas, misalnya seperti biaya perawatan rumah sakit hingga Rp20 juta dan santunan kepada korban yang meninggal dunia karena kecelakaan.
7. Jasa Raharja BUMN atau bukan?
Jasa Raharja termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial.
8. Jasa Raharja halal atau haram?
Dalam hukum Islam, Jasa Raharja Asuransi Kecelakaan termasuk jenis asuransi komersial di mana masyarakat terpaksa mengikuti karens sistem yang berlaku, sebab asuransi ini otomatis disertakan ketika kita memperpanjang pajak kendaraan. Dalam kondisi ini, diperbolehkan memanfaatkan ganti rugi dari pihak asuransi tersebut dan nilai maksimalnya tidak boleh lebih dari total premi yang sudah dibayarkan. Sebagai catatan, sistem asuransi yang sesuai dengan syariat Islam dibangun atas asas taawun atau tolong menolong dengan premi yang bersifat sukarela dan tidak menjadi pihak asuransi. Majelas Ulama Indonesia (MUI) sendiri melalui fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah telah menyampaikan bahwa Islam tidak melarang untuk memiliki asuransi asalkan dikelola sesuai dengan syariat Islam.
9. Apakah Jasa Raharja bisa diuangkan?
Bagi korban kecelakaan meninggal dunia, santunan akan diberikan dalam bentuk tunai ke pada pihak ahli waris. Jadi, ahli waris nantinya akan menerima sejumlah uang sesuai dengan besaran santunan Jasa Raharja orang meninggal dunia. Sementara untuk korban rawat, PT Jasa Raharja akan langsung mentransfer ke rekening pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan rawat jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yaitu Rp20-25 juta untuk perawatan maksimal.
10. Bagaimana cara mendapatkan Asuransi Jasa Raharja?
Asuransi Jasa Raharja tidak diperjualbelikan karena program asuransi ini merupakan tanggung jawab negara bagi masyarakat yang menjadi penumpang transportasi umum, pengendara kendaraan bermotor, atau pejalan kaki di jalan raya. Namun, bagi pemilik kendaraan bermotor ada kewajiban membayar Sumbangan Wajib yang ditetapkan setiap tahun saat memperpanjang STNK. Sementara, bagi penumpang transportasi umum sudah mendapatkan Asuransi Jasa Raharja ketika membeli tiket perjalanan, baik darat, laut, ataupun udara. Jika ingin menambah manfaat pertanggungan dari Jasa Raharja, Anda bisa membeli asuransi online tambahan melalui situs agregator seperti Lifepal. Di Lifepal.co.id, Anda tidak hanya membandingkan satu atau dua produk asuransi, melainkan berbagai produk dari berbagai perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan begitu, Anda mendapatkan proteksi terbaik sesuai kebutuhan dan premi paling ringan. Cek caranya di sini!
11. Siapa yang bisa klaim Jasa Raharja?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, klaim Jasa Raharja berlaku untuk semua peristiwa kecelakaan di jalan raya yang terjadi di Indonesia. Baik korban luka-luka maupun meninggal dunia akan mendapatkan pertanggungan dari Asuransi Jasa Raharja, Akan tetapi, klaim Jasa Raharja kecelakaan ini tidak berlaku pada kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri, misalnya seperti pengemudi kecelakaan tunggal atau yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Simak kriteria penerima klaim Jasa Raharja kecelakaan selengkapnya!
12. Bagaimana cara pembayaran Asuransi Jasa Raharja?
Cara membayar Asuransi Jasa Raharja dibedakan berdasarkan status konsumen. Jika penumpang transportasi publik, maka membayar Asuransi Jasa Raharja sudah termasuk dalam pembelian tiket perjalanan, baik secara tunai, transfer, dan lain-lain. Sementara bagi pemilik kendaraan, metode pembayaran premi Jasa Raharja adalah melalui Sumbangan Wajib yang dibedakan berdasarkan provinsi.
13. Bagaimana cara mengurus Asuransi Jasa Raharja?

Proses pengajuan santunan dari Jasa Raharja sendiri terbilang mudah. Anda cukup mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat, lalu menyerahkan dokumen dan formulir yang dibutuhkan.

  • Meminta surat laporan kecelakaan dari polisi atau instansi wewenang, misalnya seperti PT Jasa Marga untuk kecelakaan di tol atau PT KAI untuk kecelakaan kereta api
  • Membuat surat keterangan sehat atau kematian dari rumah sakit
  • Mengunjungi kantor PT Jasa Raharja untuk pengisian formulir pengajuan santunan
  • Menunjukkan identitas pribadi korban baik yang asli maupun fotokopi (KTP, KK, Surat Nikah)
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi
  • Tunggu hingga proses pencairan selesai

Proses pencairan ini biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari, namun untuk korban meninggal dunia di TKP pencairan bisa lebih cepat bahkan dalam jangka waktu 24 jam.

14. Bagaimana cara mengurus Jasa Raharja tabrak lari?
Berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, bukan cuma pengguna kendaraan umum dan pengendara kendaraan saja yang akan mendapatkan santunan, tapi bagi korban tabrak lari juga bisa mendapatkannya. Sejatinya, korban tabrak lari memiliki hak yang sama dengan korban kecelakaan pada umumnya yang bukan tabrak lari. Artinya, penanganan dalam hal santunannya juga sama, tidak ada jauh berbeda. Besaran santunannya pun mulai dari Rp500 ribu sampai Rp50 juta, sama dengan yang didapatkan para korban kecelakaan kendaraan. Namun, karena kecelakaan tabrak lari itu sangat mudah dimanipulasi kebenarannya, maka pihak Jasa Raharja juga akan mengecek kembali setiap pengajuan santunan korban tabrak lari. Petugas akan melaksanakan survei dan meneliti Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meyakini kebenaran kasus kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal. Sebab, jika terbukti benar kecelakaan tunggal, maka pihak PT Jasa Raharja tidak bisa mengeluarkan santunannya karena tidak tersedia jaminan Jasa Raharja untuk kecelakaan tunggal. Sementara korban, perlu mengikuti prosedur klaim Asuransi Jasa Raharja seperti pada umumnya, yaitu membuat laporan kepolisian terlebih dahulu, kemudian, mengisi formulir dan menyerahkan data diri sebagai persyaratan klaim.
15. Bagaimana cara mengurus asuransi Jasa Raharja online?
Mengajukan klaim Jasa Raharja online kini sudah bisa dilakukan guna memudahkan nasabah. Cara mengurus klaim Jasa Raharja online dapat dilakukan melalui situs resmi Jasa Raharja maupun aplikasi JRku yang dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS. Langkah-langkah klaim Jasa Raharja online selengkapnya, sila cek tab Klaim.
16. Kecelakaan Tunggal apa bisa di klaim Jasa Raharja?
Tidak ada cara klaim Asuransi Jasa Raharja kecelakaan tunggal di jalan raya. Namun sebagai proteksi diri, Anda bisa memanfaatkan perlindungan dari asuransi jiwa maupun asuransi kecelakaan diri.
17. Bagaimana cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan tunggal?
Sayangnya, bagi korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak bisa mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal ini karena di dalam kecelakaan tunggal tidak ada pihak yang menanggungnya. Berbeda dengan kecelakaan dua buah kendaraan, mungkin salah satunya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab.
18. Apa saja persyaratan klaim Jasa Raharja rawat jalan?

Prosedur klaim Asuransi Jasa Raharja rawat jalan atau korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan dapat dilakukan dengan persyaratan:

  • Laporan polisi terkait sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP), atau laporan pihak berwenang lainnya
  • Kwitansi biaya perawatan dan kwitansi obat-obatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit tempat dirawat
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi rujukan bila korban sempat berpindah rumah sakit
19. Bagaimana metode penggantian Jasa Raharja?
Dalam Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja terdapat satu metode penggantian biaya asuransi, yaitu santunan Jasa Raharja. Bagi penumpang transportasi umum, pengendara kendaraan bermotor, ataupun pejalan kaki yang mengalami kecelakaan bisa melakukan klaim untuk mendapatkan penggantian biaya asuransi dengan nominal sesuai ketentuan Jasa Raharja.
20. Bagaimana cara mendapatkan asuransi Jasa Raharja terkait kecelakaan?
Untuk mendapatkan penggantian biaya dari Asuransi Jasa Raharja terkait kecelakaan, Anda perlu mengajukan klaim dengan melengkapi sejumlah persyaratan kriteria dan juga dokumen pengajuan. Cek klaim Asuransi Jasa Raharja selengkapnya di tab Klaim.
21. Berapa lama Jasa Raharja cair?
Untuk proses pencairan santunannya sendiri tidak memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, apabila korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau mengalami kecelakaan besar, uang santunan bisa cair dalam waktu 1×24 jam. Sementara untuk kecelakaan-kecelakaan biasa, biasanya proses pencairan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja bisa memakan waktu sekitar 2-3 hari.
22. Berapa asuransi kematian Jasa Raharja?

Jumlah santunan Asuransi Jasa Raharja meninggal dunia atau jaminan Jasa Raharja kematian disesuaikan dengan jenis kecelakaannya, antara lain:

  1. Bagi penumpang korban kecelakaan transportasi umum: Rp50 juta
  2. Bagi penumpang korban kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja laka lantas): Rp50 juta
23. Berapa jumlah santunan Jasa Raharja patah tulang?

Santunan Jasa Raharja patah tulang termasuk dalam pertanggungan perawatan di rumah sakit. Rincian jumlah santunan Jasa Raharja untuk perawatan maksimal adalah sebagai berikut:

  1. Bagi penumpang korban kecelakaan transportasi umum: Rp20 juta (darat dan laut), Rp25 juta (udara)
  2. Bagi penumpang korban kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja laka lantas): Rp20 juta

24. Berapa asuransi kecelakaan Jasa Raharja?

Simak besaran santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja terbaru pada tab Klaim.

25. Apa saja kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja?
Jasa Raharja siap menanggung biaya perawatan, meninggal dunia, memberikan santunan untuk ahli waris, atau memberikan biaya penguburan bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris. Santunan ini siap diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang telah memenuhi persyaratan. Ada tiga jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, yaitu: A. Kecelakaan yang melibatkan dua pihak kendaraan Setiap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak kendaraan pada umumnya bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. B. Kecelakaan transportasi umum baik darat, laut, dan udara Dalam UU No. 33 Tahun 1964 juncto (Jo) PP No. 17 Tahun 1965 disebutkan bahwa dana pertanggungan wajib diberikan kepada penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri. Namun, saat kejadian, korban harus berada di dalam angkutan dan naik dari pemberangkatan dan turun di tujuan. C. Kecelakaan dengan korban pihak ketiga atau tabrak lari Di dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965, korban lain yang berhak untuk mendapatkan santunan kecelakaan adalah semua orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan dari pengguna angkutan lalu lintas jalan lainnya, serta setiap orang di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak. Sayangnya, bagi para korban kecelakaan tunggal di lalu lintas, Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan lalu lintas yang tidak berbenturan dengan kendaraan lain. Artinya, kecelakaan disebabkan karena pihak pertama saja. Kenapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung? Ini karena dalam kecelakaan tunggal tidak ada pihak yang menanggungnya. Berbeda dengan kecelakaan dua buah kendaraan, mungkin salah satunya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab.
26. Apakah Jasa Raharja menanggung kecelakaan motor?
Benar, tersedia jaminan pertanggungan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan motor untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor pribadi. Besaran santunan untuk kecelakaan motor Jasa Raharja mengikuti jenis kecelakaan yang terjadi, simak selengkapnya di sini.
27. Jasa Raharja cacat seumur hidup apakah ditanggung?
Terdapat jaminan pertanggungan Jasa Raharja cacat seumur hidup atau cacat tetap, dengan santunan maksimal Rp50 juta.
28. Apakah tersedia asuransi wisata Jasa Raharja?
Tidak tersedia asuransi wisata Jasa Raharja. Adapun yang disediakan Jasa Raharja asuransi kecelakaan saja.
27. Siapa saja direksi Jasa Raharja saat ini?

Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir merombak susunan direksi PT Jasa Raharja (Persero). Perombakan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2021 lalu. Adapun susunan direksi Jasa Raharja yang baru adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama: Rivan Purwanto
  • Direktur Keuangan: Myland
  • Direktur Operasional: Dewi Aryani Suzana
  • Direktur Manajemen Risiko & Teknologi Informasi: Amos Sapetoding
  • Direktur Hubungan Kelembagaan: Munadi Herlambang
  • Direktur SDM & Umum: Rubi Handojo
28. Apa visi Jasa Raharja?
Sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang sosial, PT Jasa Raharja Asuransi terus berupaya memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan untuk seluruh lapisan masyarakat, yang sejalan dengan visi Jasa Raharja yaitu: “Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik”.
29. Jasa Raharja logo maknanya apa?
Situs resmi perusahaan tidak mencantumkan makna Jasa Raharja logo.
30. Di mana alamat kantor Jasa Raharja?
Alamat kantor Jasa Raharja pusat berlokasi di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-2, Kuningan. Informasi mengenai alamat gedung Jasa Raharja selengkapnya simak pada tab Layanan.
31. Di mana alamat Jasa Raharja Tangerang?
Untuk saat ini belum tersedia kantor cabang maupun kantor perwakilan Jasa Raharja Tangerang.
32. Di mana alamat Jasa Raharja Pasar Minggu?
Untuk saat ini belum tersedia kantor cabang maupun kantor perwakilan Jasa Raharja Pasar Minggu di Jakarta Selatan. Jasa Raharja Jakarta Selatan merupakan kantor Jasa Raharja pusat.
33. Di mana alamat Jasa Raharja Jogja?
Alamat Jasa Raharja Jogja berada di Jl. Magelang No. 7 0274-562531.
34. Berapa no telepon Jasa Raharja?
No telepon Jasa Raharja dapat dihubungi pada nomor (021) 5203454.
35. Apa saja call center Jasa Raharja?
Nasabah dapat mengakses layanana call center Jasa Raharja melalui telepon (021) 5203454 atau email pusat@jasaraharja.co.id.
36. Adakah kartu Asuransi Jasa Raharja?
Tidak ada kartu Asuransi Jasa Raharja untuk peserta atau keperluan layanan lainnya.
37. Apa itu Jasaraharja Putera?

Jasaraharja Putera atau PT Jasaraharja Putera adalah anak perusahaan dari PT Jasa Raharja yang berfungsi sebagai penyedia asuransi untuk masyarakat umum. Perusahaan asuransi yang lebih dikenal dengan nama JP-Insurance ini menghadirkan produk asuransi umum (kerugian) baik konvensional maupun syariah dan telah mendapatkan izin usaha dari OJK dengan nomor KEP-603/KM.13/1991. Produk unggulan Asuransi Jasaraharja Putera antara lain:

  1. JP-Astor: asuransi mobil yang tak hanya memberikan proteksi maksimal pada mobil kesayangan Anda, namun juga tersedia manfaat tambahan hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga
  2. JP-Aspri: asuransi jiwa yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia hingga biaya perawatan
38. PT Jasaraharja Putera bergerak dibidang apa?
PT Asuransi Jasaraharja Putera atau Jasaraharja Putera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan menyasar masyarakat Indonesia yang lebih luas, berbeda dengan induk perusahaannya, PT Jasa Raharja, yang lebih berfokus pada penyedia asuransi sosial terkait kecelakaan di jalan raya.
39. Apa saja produk Asuransi Jasaraharja Putera?

Berbeda dengan Jasa Raharja, Asuransi Jasaraharja Putera memasarkan produk asuransi umum yang lebih beragam. Berikut ragam produk Asuransi Jasaraharja Putera yang tersedia:

  • JP-ASTOR (Asuransi Kendaraan Bermotor)
  • JP-BONDING (Surety Bond/Penjaminan)
  • JP-GRAHA (Asuransi Properti)
  • JP-ASPRI (Asuransi Jiwa/Kecelakaan Diri)
  • JP-ASKRED (Asuransi Kredit/Perdagangan)
  • JP-SYARIAH
  • Asuransi Rekayasa
  • Asuransi Tanggung Gugat (Liability)
  • Asuransi Rangka Kapal (Hull)
  • Asuransi Alat Berat (Heavy Equipment)
  • Asuransi Harta Benda / Property
  • Asuransi Pengangkutan (Cargo)
  • Asuransi Varia/Aneka :
    • Personal Accident Insurance
    • Money Insurance
    • Burglary / Theft Insurance
    • Hole In One Insurance
    • Bilboard Insurance
    • Moveable All Risk

Sementara, untuk melihat produk PT Asuransi Jasa Raharja selengkapnya, sila cek tab Polis.

40. Apa itu Jasa Raharja Official?
Jasa Raharja Official merupakan akun YouTube resmi dari Jasa Raharja yang berisi informasi serta pengetahuan baru seputar layanan dan produk Jasa Raharja Insurance dan juga konten yang bertujuan meningkatkan rasa persatuan Indonesia.
41. Apa itu HRIS Jasa Raharja?
HRIS Jasa Raharja atau Human Resource Information System merupakan sistem kelola SDM milik Jasa Raharja untuk karyawannya.
42. Apa itu JRku Jasa Raharja?

JRku Jasa Raharja adalah aplikasi dari PT Jasa Raharja (Persero) yang membantu memberikan informasi dan kemudahan layanan pada nasabah yang mengalami kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Beberapa fasilitas atau fitur JRku Jasa Raharja antara lain:

  • Pengajuan klaim atau santunan Jasa Raharja online
  • Berita kondisi lalu lintas terkini
  • Pembayaran program perlindungan kendaraan umum
  • Safe My Trip, yang dapat merekam aktivitas perjalanan Anda
  • Pengecekan SWDKLLJ kendaraan motor pribadi
43. Bagaimana langkah pengaduan nasabah Jasa Raharja?
Pelaporan aduan nasabah Jasa Raharja atau whistleblowing system dapat dilakukan melalui Jasa Raharja website resmi. Langkahnya nasabah Jasa Raharja login dengan menggunakan form eksternal kanan (untuk nasabah) dengan alamat email dan password yang terdaftar, kemudian klik Login. Buat laporan baru dengan klik menu Dashboard.
44. Perusahaan lain seperti Jasa Raharja

Produk asuransi mirip yang disediakan oleh Jasa Raharja kemungkinan bisa Anda temukan di berbagai perusahaan asuransi lainnya. Berikut daftar perusahaan asuransi yang kemungkinan menyediakan produk asuransi seperti Jasa Raharja:

  • Asuransi Kecelakaan Jagadiri

Sementara itu, berikut daftar perusahaan asuransi lain yang sama-sama berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara):

45. Sumber dan Referensi

Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru tetapi dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan/institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial. Berikut ini daftar laman situs yang disadur oleh tim penulis Lifepal.co.id:

  • https://www.jasaraharja.co.id/
Daftar dan dapatkan promo asuransi terbaik! Diskon 15%

Customer Service