• asuransi jiwa lifepal 1

Asuransi Kecelakaan Pesawat

DapatkanDISKON 15%Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Kecelakaan Pesawat: UU dan Besar Santunan 2022

Asuransi kecelakaan pesawat adalah produk asuransi yang memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap, perawatan akibat luka-luka, hingga ganti rugi atas kerusakan barang akibat kecelakaan pesawat terbang. Pihak yang bertanggung jawab memberikan manfaat asuransi kecelakaan pesawat adalah PT Jasa Raharja, pemerintah, dan maskapai pesawat.

Berikut ini informasi lengkap terkait asuransi kecelakaan pesawat di Indonesia:

Peraturan atau UU Asuransi Kecelakaan Pesawat

UU Asuransi Kecelakaan Pesawat diatur melalui Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965. Berikut rangkuman UU Asuransi Kecelakaan Pesawat:

  • Premi asuransi kecelakaan pesawat ditambahkan secara otomatis dalam harga tiket penumpang pesawat.
  • Santunan asuransi kecelakaan pesawat dikecualikan jika kerugian atau kecelakaan terjadi akibat keteledoran tertanggung.
  • Nasabah tidak dapat membeli asuransi kecelakaan pesawat secara terpisah dari tiket pesawat.
  • Besaran santunan atau ganti rugi ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  • Janga waktu tuntutan ganti rugi adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Besaran premi untuk setiap perjalanan menggunakan pesawat, ditetapkan oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Berapa Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Diterima Korban?

Manfaat asuransi kecelakaan pesawat terbang akan diberikan jika terjadi risiko meninggal dunia, cacat, luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, atau kargo akibat kecelakaan pesawat. Berikut ini adalah besaran asuransi kecelakaan pesawat sesuai dengan UU Pasa 2 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 terkait Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara:

1. Besaran Santunan Meninggal Dunia

Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan tunai dari asuransi jiwa kecelakaan pesawat dengan ketentuan berikut:

  • Penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat terbang berhak mendapatkan santunan atau ganti rugi sebesar Rp1.250 miliar per penumpang.
  • Penumpang meninggal dunia pada saat meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat berhak mendapatkan santunan atau ganti rugi sebesar Rp500 juta per penumpang.
  • Untuk ahli waris yang keluarganya menjadi korban kecelakaan pesawat berhak mendapatkan santunan tunai sebesar Rp50 juta.

2. Besaran Santunan Cacat Tetap dan Sebagian

Tertanggung yang mengalami risiko cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat terbang akan diberikan santunan senilai Rp1,250 miliar per penumpang.  Adapun ketentuan yang terhitung masuk dalam golongan cacat tetap total oleh asuransi korban kecelakaan pesawat adalah:

  • Kehilangan penglihatan total yang tidak dapat disembuhkan.
  • Kehilangan anggota badan tangan atau kaki.
  • Ketentuan santunan cacat tetap baru diberikan jika tertanggung telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan.

Sementara cacat tetap sebagian atau kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, maka akan diberikan santunan asuransi pesawat jatuh sebesar Rp150 juta per penumpang. Berikut ketentuan yang terhitung cacat sebagian:

  • Kehilangan sebagian atai salah satu anggota badan, tapi tidak mengurangi fungsi dari anggota bandan.
  • Kehilangan salah satu bagian dari kaki, mata, atau lengan.
  • Ketentuan santunan cacat tetap baru diberikan jika tertanggung telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan.

3. Besaran Santunan Luka-Luka

Santunan tunai atau uang pertanggungan dari asuransi penumpang pesawat juga akan diberikan jika tertanggung mengalami luka-luka akibat kecelakaan pesawat terbang. Besaran uang pertanggungan yang diberikan hingga Rp200 juta per penumpang. Berikut ketentuan besaran santunan atau uang pertanggungan perawatan luka-luka akibat kecelakaan pesawat terbang:

  • Uang pertanggungan atas biaya  perawatan hingga Rp25 juta.
  • Uang pertanggungan atas biaya P3K hingga Rp1 juta.
  • Uang pertanggungan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

4. Besaran Ganti Rugi Atas Kerusakan atau Kehilangan Barang

Pihak maskapai dan asuransi pesawat jatuh juga wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang tertanggung jikga terjadi kecelakaan pesawat terbang. Besaran ganti rugi disesuaikan dengan jenis pesawat terbang, seperti berikut ini:

  • Pesawat kapasitas 30 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp50 miliar.
  • Pesawat kapasitas 31-70  tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp100 miliar.
  • Pesawat kapasitas 71-150 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp175 miliar.
  • Pesawat kapasitas lebih dari 150 tempat duduk membeirkan ganti rugi maksimal Rp250 miliar.

5. Besaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagarkerjaan juga memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematin (JK) bagi tertanggung pekerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat terbang. Berikut ini rangkuman besaran santunan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diterima tertanggung atau ahli waris:

  • Tertanggung yang mengalami risiko meninggal dunia (termasuk akibat kecelakaan pesawat) saat bertugas, menerima santunan sebesar 48x lipat upah terakhir yang dilaporkan pada BPJAMSOSTEK.
  • Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia saat tidak bertugas, menerima santunan hingga Rp42 juta.
  • Anak dari tertanggung yang menjadi korban kecelakaan pesawat terbang juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari tinggat pendidikan SD hingga kuliah, maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
  • Tertanggung atay ahli waris akan menerika Jaminan Hari Tua (JHT).

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat?

Ketika terjadi risiko kecelakaan pesawat, pihak keluarga atau kerabar terdekat dapat langsung mengajukan klaim ke PT Jasa Raharja (Persero). Atau, biasanya pihak maskapai akan langsung menghubungi Anda untuk memberikan informasi terkait cara klaim dan prosedur apa saja yang perlu dilakukan. Berikut ini adalag langkah-langkah klaim asuransi kecelakaan pesawat:

  1. Lengkapi form pengajuan klaim yang disediakan oleh Asuransi Jasa Raharja kecelakaan pesawat.
  2. Sertakan Surat Keternagan Kecelakaan dari Polres (minta ke pihak maskapai atau instansi berwenang).
  3. Sertakan surat identitas tertanggung atau korban dan ahli waris: KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dll).
  4. Sertakan polis asuransi kecelakaan pesawata (jika ada).
  5. Serahkan semua data ke pihak Jasa Raharja atau maskapai.
  • Tiket pesawat
  • Bukti bagasi atau claim tag
  • Surat muatan udara atau airway bill
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan oleh pihak maskapai atau asuransi

Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan Pesawat

Untuk memberikan gambaran, Anda dapat melihat asuransi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, asuransi kecelakaan pesawat Garuda, dan asuransi kecelakaan pesawat Lion Air sebagai contoh.

Asuransi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air juga tersedia untuk korban kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air Flight 182 (SJ 182) yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021. Disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Surmadi, manajemen Sriwijaya Air telah memberikan santunan sebesar Rp1,25 miliar ke keluarga korban.

Maskapai Sriwijaya Air juga bekerja sama dengan CIU Insurance sejak bulan November 2010 melalui produk khusus Prima Sriwijaya Travel Insurance yang didapatkan nasabah secara otomatis ketika membeli tiket pesawat Sriwijaya Air.

Asuransi kecelakaan pesawat Lion Air juga diberikan kepada ahli waris kobran kecelakaan pesawat Lion Ait JT 610 pada bulan Oktober 2019. Jatuhnya pesawatn Lion Ait JT610 akibat sensor tidak berfungsi, sehingga pilot tidak dapat mengendalikan pesawat tanpa petunjuk. Mengkuti ketentuan hukum, Boeing memberikan USD 50 juta + kompensasi dari pihak Lion Air. Secara total, ahli waris korban akan mendapatkan Rp1,6 miliar.

Pertanyaan Seputar Asurasi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat adalah produk asuransi yang memberikan santunan tunai atas risiko meninggal dunia, luka-luka akibat kecelakaan pesawat. Manfaat produknya juga memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan bagasi atau kargo akibat kecelakaan pesawat.

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat
  • Santunan cacat tetap dan sebagian akibat kecelakaan pesawat
  • Santunak luka-luka akibat kecelakaan pesawat
  • Ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang akibat kecelakaan pesawat
  1. Hubungi pihak maskapai
  2. Minta form pengajuan klaim yang dibutuhkan
  3. Sertakan surat keterangan kecelakaan dari polres
  4. Sertakan identitas tertanggung dan ahli waris seperti KTP, KK, surat nikah, akta lahir, dll
  5. Sertakan polis asurani (jika ada)
  6. Serahkan semua data ke pihak maskapai atau asuransi
Tanya Agen