Sedikit berbeda dengan asuransi kesehatan dan jiwa, besaran premi asuransi kendaraan mobil sudah diatur berdasarkan rate OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
OJK membuat Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Sebagai panduan, premi asuransi dihitung berdasarkan jenis asuransinya (all risk dan TLO), dan wilayah serta harga mobil.
Untuk beberapa kasus, jaminan perluasan juga dapat mempengaruhi harga premi asuransi mobil.
Belum tahu jenis asuransi apa yang paling cocok untuk mobilmu atau pengemudi seperti kamu? Coba ikuti kuis dibawah:
Untuk mendapat kisaran premi asuransi mobil dengan cepat, gunakan kalkulator dibawah untuk mendapaktan prehitungan premi minimal berdasarkan standar OJK: Adapun tiga kategori wilayah penentu premi, yaitu: Kemudian, kategori harga mobil penentu premi, yaitu: Lalu, kita bisa hitung berdasarkan jenis asuransi dan perluasannya. Berikut contoh simulasi premi berdasarkan jenis asuransi yang kamu ambil. Dari tabel di atas, kita bisa menghitung biaya asuransi yang perlu dibayarkan jika mengambil asuransi all risk. Sebagai contoh, mobil Agya seharga Rp150 juta dan berplat B Jakarta maka kategori premi adalah wilayah II dan kategori 2. Berikut simulasi premi asuransi all risk yang harus dibayarkan setiap tahun selama mengikuti asuransi: Jika dilihat dari tabel di atas, kita bisa lihat asuransi TLO bakal lebih murah daripada all risk. Kita gunakan contoh yang sama dengan perhitungan asuransi all risk sebelumnya ya. Contoh, mobil Agya Rp150 juta dan berplat B Jakarta. Maka premi yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan wilayah II kategori 2. Berikut perhitungannya. Selain kedua kategori yang disebutkan di atas, ada pula asuransi kombinasi. Jenis asuransi ini mengombinasikan antara pertanggungan all risk dan TLO. Biasanya produk ini digunakan pada mobil kredit. Jenis asuransi ini menerapkan pergantian jenis pertanggungan di tahun tertentu. Di tahun pertama pertanggungan yang berlaku adalah all risk, di tahun selanjutnya adalah TLO. Ini yang bikin nasabah kadang tidak ngeh. Di tahun pertama nasabah klaim untuk proteksi all risk dan kemudian di tahun depan melakukan klaim untuk hal yang sama. Perusahaan asuransi malah menolak klaim tersebut. Kemudian, nasabah malah komplain. Padahal, pertanggungan yang berlaku sudah berbeda, yaitu TLO. Kerusakan mesin akibat beberapa hal tertentu mungkin tidak langsung ditanggung oleh perusahaan asuransi. Sebab, pertanggungan ini termasuk jaminan perluasan. Nasabah harus menambahkan biaya premi untuk mendapatkan proteksi tersebut. Beberapa jenis perluasan jaminan diantaranya: Untuk melihat lebih lengkap mengenai premi asuransi dengan jaminan perluasan, kunjungi halaman asuransi mobil Lifepal.Perhitungan Biaya Premi Asuransi Mobil
Biaya dan simulasi asuransi all risk/comprehensive
Kat. Wilayah & Harga Mobil
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Kat. 1, Maks. Rp125 juta
3,82% – 4,20%
3,26% – 3,59%
2,53% – 2,78%
Kat. 2, Rp125-200 juta
2,67% – 2,94%
2,47% – 2,72%
2,69% – 2,96%
Kat. 3, Rp200-400 juta
2,18% – 2,40%
2,08% – 2,29%
1,79% – 1,97%
Kat. 4, Rp400-800 juta
1,20% – 1,32%
1,20% – 1,32%
1,14% – 1,25%
Kat. 5, lebih dari Rp800 juta
1,05% – 1,16%
1,05% – 1,16%
1,05% – 1,16%
Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi.2,47% x Rp150.000.000 = Rp3.705.000 per tahun
Biaya dan simulasi asuransi TLO
Kat. Wilayah & Harga Mobil
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Kat. 1, Maks. Rp125 juta
0,47% – 0,56%
0,65% – 0,78%
0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta
0,63% – 0,69%
0,44% – 0,53%
0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta
0,41% – 0,46%
0,38% – 0,42%
0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta
0,25% – 0,30%
0,25% – 0,30%
0,23% – 0,27%
Kat. 5, lebih dari Rp800 juta
0,20% – 0,24%
0,20% – 0,24%
0,20% – 0,24%
Persentase premi TLO x harga mobil = biaya premi0,44% x Rp150.000.000 = Rp660.000 per tahun
Premi Asuransi Mobil Kombinasi
Premi Asuransi Dengan Perluasan Jaminan