FLASHSALE
Diskon 10%
Cek Premi Asuransi Kecelakaan Diri dengan Premi Terbaik
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah salah satu jenis asuransi umum (kerugian) yang memberikan uang pertanggungan (UP) apabila terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Selain memberikan UP, produk asuransi online ini juga menanggung biaya perawatan yang disebabkan oleh kecelakaan, baik yang terjadi di tempat kerja atau di jalan ketika sedang berkendara dan bepergian.

Dengan adanya asuransi kecelakaan ini, tentunya Anda tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terguncang akibat mahalnya biaya perawatan atau bahkan kehilangan pemasukan akibat ditinggal tulang punggung keluarga akibat kecelakaan.

Manfaat Asuransi Kecelakaan

Manfaat asuransi kecelakaan terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya perawatan. Berikut penjelasan singkat dari masing-masing manfaatnya:

1. Santunan Meninggal Dunia

Santunan tunai akan diberikan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Santunan atau uang pertanggungan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris. Berikut ini beberapa syarat pemberian santunan meninggal dunia:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan
  • Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan

2. Santunan Cacat Tetap/Total

Selain meninggal dunia, santunan tunai atau uang pertanggungan juga dapat dicairkan jika tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Berikut ini tabel persentase cacat tetap / total yang umumnya diterapkan perusahaan asuransi:

Uraian Tabel persentase
Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60%
Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50%
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50%
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40%
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40%
Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan  30%
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha 50%
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut 25%
Ibu jari tangan kanan 15%
Ibu jari tangan kiri 10%
Jari telunjuk tangan kanan 10%
Jari telunjuk tangan kiri 8%
Jari kelingking tangan kanan 8%
Jari kelingking tangan kiri 6%
Jari tengah atau manis tangan kanan 5%
Jari tengah atau manis tangan kiri 4%
Satu ibu jari kaki 8%
Satu jari kaki lainnya 5%
Sebelah mata 50%
Pendengaran pada kedua belah telinga 50%
Pendengaran pada sebelah telinga 25%
Sebelah daun telinga secara keseluruhan 5%

3. Pertanggungan Biaya Perawatan

Apabila tertanggung mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya tagihan pengobatan tersebut. Untuk besarannya akan disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.

Pengecualian Asuransi Kecelakaan Diri

Selain mengetahui manfaat, penting juga untuk mengetahui apa saja pengecualian asuransi kecelakaan diri. Perlu diketahui bahwa risiko yang masuk ke dalam pengecualian ini sudah pasti tidak akan ditanggung oleh asuransi dan klaim tidak akan diterima. Berikut pengecualian yang biasanya tertera dalam polis asuransi kecelakaan diri.

  • Bunuh diri atau melukai diri sendiri. Kematian dan cedera akibat bunuh diri tidak akan ditanggung oleh asuransi. Karena, kondisi tersebut diinisiasi oleh tertanggung sendiri.
  • Kecelakaan diri yang disengaja. Jika kecelakaan terjadi akibat kecerobohan tertanggung atau disengaja, maka tidak bisa diklaim.
  • Tindakan kriminal. Kecelakaan diri yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja tidak dapat diklaim ke perusahaan asuransi. Begitu pula dengan tindakan yang melanggar undang-undang.
  • Kecelakaan diri akibat perang. Berada di dalam situasi perang tentu meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian dalam perang tersebut.
  • Kecelakaan diri dalam kegiatan lintas udara. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang.
  • Kecelakaan diri akibat profesi. Jika tertanggung terluka dalam menjalani profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat, kemungkinan besar perusahaan memasukkannya ke dalam pengecualian.
  • Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata. Tidak bisa mengajukan klaim jika tertanggung menjalankan tugas dalam Dinas Kepolisian atau Kemiliteran, atau dinas lain yang berkaitan dengan itu. Kecuali, jika perusahaan asuransi sudah menyetujuinya.
  • Kehamilan dan perawatan yang terkait. Hal yang terkait dengan kehamilan, keguguran, melahirkan, pembedahan tidak menjadi tanggungan asuransi.
  • Bencana alam. Polis juga mengecualikan kasus bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan lain-lain.
  • Kondisi perang dan huru-hara. Termasuk di dalamnya perbuatan jahat, huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, invasi, perang, perang saudara, makar, terorisme, atau sabotase.
  • Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain. Termasuk tindakan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan.
  • Radiasi nuklir. Radiasi nuklir dan kontaminasi radioaktif tidak bisa diklaim polis.
  • Kondisi penyakit tertentu. Beberapa kondisi berikut dikecualikan dalam pertanggungan, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan.
  • Olahraga tertentu. Kecelakaan diri akibat kegiatan olahraga di bawah ini termasuk ke dalam pengecualian polis, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.

Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik di Indonesia 2023

Saat ini ada cukup banyak pilihan polis asuransi kecelakaan diri yang bagus di Indonesia. Berikut adalah beberapa pilihan polis yang bisa dipertimbangkan!

1. Asuransi Kecelakaan Zurich

  • Nama polis: Asuransi Accident Solution Zurich
  • Usia maksimum tertanggung 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 75 tahun
  • Manfaat 100% uang pertanggungan atas risiko meninggal dunia
  • Manfaat 125% uang pertanggungan atas risiko cacat tetap total
  • Manfaat 125% uang pertanggungan atas risiko cacat tetap sebagian (persentase sesuai tabel manfaat)
  • Manfaat tambahan biaya pengobatan 10%
  • Terdapat perluasan risiko yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan

2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas

  • Nama polis: Simas Personal Accident
  • Usia masuk tertanggung: 18-60 tahun
  • Uang pertanggungan hingga Rp100 juta
  • Manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Manfaat santunan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan
  • Perluasan jaminan risiko berkendara atau menjadi penumpang sepeda motor

3. Asuransi Kecelakaan Diri Great Eastern Life

  • Nama polis: Great Protection Guard
  • Usia masuk tertanggung: 18-65 tahun, maks. perpanjang hingga 75 tahun
  • Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan
  • Manfaat cacat tetapp total dan sebagian akibat kecelakaan
  • Manfaat ganda apabila meninggal karena kecelakaan saat menggunakan kendaraan umum
  • Manfaat tambahan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
  • Tidak ada masa tunggu.

4. Asuransi Kecelakaan Diri Takaful

  • Nama polis: Takaful Kecelakaan Diri Individu
  • Usia masuk peserta: 17-60 tahun, masa asuransi hingga usia 65 tahun
  • Premi mulai Rp250 ribu
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% manfaat asuransi
  • Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan sebesar 100% manfaat asuransi
  • Santunan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan sesuai persentase.

5. Asuransi Kecelakaan BRI

  • Nama polis: BRI Life Acci Care
  • Usia masuk tertanggung: 5-64 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp200 juta
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sampai Rp200 juta.

6. Asuransi Kecelakaan Diri ACA

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian
  • Pertanggungan atas risiko gangguan jiwa akibat kecelakaan
  • Pertanggungan atas risiko cacat sementara akibat kecelakaan
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan

7. Asuransi Kecelakaan Diri Allianz

  • Nama polis: Allianz Personal Care
  • Harga premi mulai Rp400 ribu per tahun
  • Usia masuk mulai 15 hari hingga 60 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 65 tahun
  • Santunan meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan hingga Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan menggunakan kendaraan umum hingga Rp1 miliar
  • Pertanggungan biaya rumah sakit hingga Rp50 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif hingga Rp1 juta
  • Pertanggungan biaya pemakaman hingga Rp3 juta
  • Pertanggungan rawat inap hingga Rp200 ribu per hari
  • Ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp5  juta.

8. Asuransi Kecelakaan Aswata

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Individu
  • Santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan atas risiko cacat tetap akibat kecelakaan
  • Biaya perawatan rumah sakit atau pengobatan karena kecelakanan (maks. 10% dari jumlah uang pertanggungan). [accordion]

9. Asuransi Kecelakaan Diri AIA

[brand slug="aia"]

[accordion title="Manfaat Pertanggungan"]

  • Nama polis: AIA Personal Accident Insurance
  • Usia masuk 18-65 tahun
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Manfaat santunan tunai harian rawat inap
  • Premi mulai Rp30 ribu
  • Pilihan masa asuransi 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

10. Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri
  • Santunan duka apabila tertanggung meninggal dunia
  • Santunan apabila tertanggung mengalami cacat tetap total atau cacat tetap sebagian
  • Santunan atas biaya perawatan atau pengobatan
  • Penggantian biaya atas pemulangan jenazah dari tempat kejadian kecelakaan
  • Penggantian biaya pemakaman
  • Penggantian biaya ambulans
  • Penggantian biaya pengurusan dokumen.

11. Asuransi Kecelakaan Diri AXA Mandiri

  • Nama polis: AXA Mandiri Asuransi Kecelakaan Diri
  • Manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Manfaat santunan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Menanggung nasabah hingga usia 60 tahun.

12. Asuransi Kecelakaan Prudential

  • Nama polis: PRUPersonal Accident Death and Disablement (rider)
  • Harus membeli polis dasar PRULink Generasi Baru, PRUUniversal Life, dan PRUMy Child
  • Memberikan manfaat uang pertanggungan jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan

13. Asuransi Kecelakaan Diri AXA

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri AXA
  • Usia masuk: 17-60 tahun
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan
  • Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Masa pertanggungan 1 tahun dan bisa diperpanjang

14. Asuransi Kecelakaan Diri Askrida Syariah

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
  • Santunan kematian akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap total/cacat sementara akibat kecelakaan
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan.

15. Asuransi Kecelakaan BRINS

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri BRINS
  • Berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman di BRI
  • Jaminan atas risiko kematian akibat kecelakaan
  • Jaminan atas risiko cacat tetao sebagian atau seluruh tubuh akibat kecelakaan
  • Jaminan biaya perawatan akibat kecelakaan.

16. Asuransi Kecelakaan Chubb

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Chubb
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian
  • Santunan biaya perawatan setelah kecelakaan hingga 30 hari.

17. Asuransi Kecelakaan Diri FWD

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri Bebas Aksi
  • Uang pertanggungan Rp100 juta-Rp1 miliar
  • Premi mulai Rp50 ribu per bulan
  • Wilayah pertanggungan di seluruh dunia
  • Pendaftaran hingga klaim dapat dilakukan online
  • Usia masuk 18-65 tahun, tapi perlindungan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun
  • Jaminan kecelakaan untuk berbagai aktivitas termasuk saat nonton konser, traveling, hingga olahraga ekstrem.

18. Asuransi Kecelakaan Kerja Diri Taspen Life

  • Nama polis: Taspen Group Personal Accident
  • Jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan saat kerja maupun di luar jam kerja
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap atau total akibat kecelakaan
  • Ganti rugi biaya pengobatan kecelakaan.

Lihat Selengkapnya

Perbedaan Asuransi Kecelakaan dengan Jenis Asuransi Lainnya

Jika dilihat manfaatnya, asuransi kecelakaan memang serupa dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang juga menanggung biaya perawatan kesehatan serta santunan meninggal dunia jika terjadi kecelakaan. Namun, manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan hanya terbatas pada risiko kecelakaan saja. Jadi polisnya tidak menanggung pengobatan maupun kematian akibat sakit. Ini juga yang membuat premi asuransi kecelakaan relatif lebih murah.

Jenis Asuransi Kecelakaan

Setelah mengetahui manfaat asuransi kecelakaan, penting juga untuk memahami jenis-jenisnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Berikut beberapa jenis asuransi kecelakaan yang tersedia:

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Pengertian asuransi kecelakaan diri (personal accident) adalah produk asuransi yang memberikan proteksi kepada tertanggung dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Adapun risiko yang ditanggung produk asuransi kecelakaan diri meliputi:

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap/sementara
  • Cedera akibat kecelakaan, baik berat ataupun ringan

Manfaat yang diberikan asuransi kecelakaan diri mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Beberapa hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan.

Produk asuransi kecelakaan diri tersedia untuk tertanggung:

  • Individu: Hanya ditujukan untuk satu orang tertanggung saja
  • Kelompok: Ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (tergantung kebijakan setiap perusahaan asuransi)
  • Keluarga: Ditujukan untuk seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, dan anak

2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi kecelakaan yang ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia jika tertanggung karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja. Premi asuransi kecelakaan kerja berkisar mulai dari Rp100 – Rp400 ribuan per tahun.

Manfaat yang diberikan oleh asuransi kecelakaan kerja ini berupa:

  • Pertanggungan biaya perawatan
  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (bila ada)
  • Tunjangan selama istirahat kerja

Karena manfaatnya itu, jenis asuransi ini sangat cocok untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan, seperti konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.

3. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat adalah asuransi yang memberikan santunan jika penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Pada dasarnya, ada tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan, yaitu:

  • Maskapai pesawat
  • PT Jasa Raharja
  • Pemerintah

Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi kecelakaan pesawat ini adalah santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Selain itu, asuransi ini juga memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis dalam polis.

Cari tahu informasi asuransi kecelakaan pesawat selengkapnya!

4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang adalah jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Risiko yang ditanggung oleh asuransi ini adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.

Asuransi kecelakaan lalu lintas masuk dalam kategori produk asuransi sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:

  • Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta
  • Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
  • Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan motor
  • Asuransi kecelakaan mobil

Produk asuransi ini hadir karena tingginya angka kecelakaan bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.

Apakah Manfaat BPJS Saja Tidak Cukup?

Pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja sudah masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun umumnya asuransi kecelakaan diri swasta menawarkan cakupan jaminan yang lebih luas.

Contohnya, asuransi kecelakaan kerja menanggung risiko tidak hanya kejadian saat bekerja saja, tapi juga risiko kecelakaan apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan. Misal, kecelakaan saat menuju tempat meeting di jam kerja.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan

Pengajuan klaim asuransi kecelakaan dibedakan untuk tiap jenisnya. Berikut penjelasan cara klaim asuransi kecelakaan selengkapnya:

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Klaim asuransi kecelakaan diri perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan dokumen lengkap. Oleh sebab itu, ada baiknya Anda sudah mencatat langkah-langkah klaim berikut.

  1. Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan diri. Semakin cepat akan semakin baik. Karena, masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
  3. Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
  4. Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
  5. Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
  6. Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
  • Formulir pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri
  • Surat kronologis kecelakaan diri
  • Polis asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika tertanggung meninggal dunia:

  • Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau Visum et Repertum
  • Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian
  • Surat keterangan dari saksi

Jika tertanggung hilang:

  • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
  • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup
  • Jika tertanggung mengalami cacat tetap
  • Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan pengobatan atau perawatan (visum)
  • Surat keterangan dari saksi
  • Kwitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium, apabila tertanggung menjalani pengobatan atau perawatan. Bisa juga menggunakan fotokopi kwitansi yang sudah dilegalisir
  • Dokumen lain yang diminta oleh penyedia asuransi

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Untuk mengajukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari
  2. Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jangan lupa simpan kwitansinya
  3. Laporkan kembali ke BPJS setelah mendapatkan perawatan dengan menyiapkan dokumen seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kwitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter
  4. BPJS Ketenagakerjaan bakal menghitung jumlah ganti rugi kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

  1. Mengisi formulir pengajuan klaim
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:
    • Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
    • Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit
    • Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya)
    • Polis asuransi nasabah (jika ada)
  3. Setelah dokumen dilengkapi dan formulir diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan
  4. Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, ikuti beberapa langkah berikut:

  1. Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).
  2. Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.
  3. Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  4. Kunjungi situs Jasa Raharja di tautan: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
  5. Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.
  6. Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap.
  7. Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.

Syarat dokumen korban luka-luka:

  • Laporan dari kepolisian
  • Kwitansi rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban atau surat kuasa

Syarat dokumen korban cacat tetap:

  • Laporan dari kepolisian
  • Surat keterangan cacat dari dokter
  • Fotokopi KTP korban
  • Dokumentasi bagian yang cacat

Syarat dokumen korban luka-luka, lalu meninggal dunia:

  • Laporan dari kepolisian
  • Surat kematian dari rumah sakit
  • Kwitansi rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah)

Syarat dokumen korban kecelakaan meninggal di tempat:

  • Laporan dari kepolisian
  • Surat kematian dari kelurahan
  • Fotokopi KTP korban
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah)

Tips Memilih Asuransi Kecelakaan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli asuransi kecelakaan. Berikut tips yang bisa Anda terapkan sebelum membeli:

1. Pelajari Polis dengan Baik

Sebelum membeli, sebaiknya Anda mempelajari dengan baik penawaran polis. Pastikan Anda mengetahui risiko apa saja yang dijamin dan tidak dijamin oleh polis tersebut.

2. Pilih Perusahaan Asuransi Tepercaya

Pastikan perusahaan asuransi yang dipilih memiliki kondisi keuangan yang sehat. Indikator ini dapat Anda lihat dari laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan setiap kuartal dan tahunan. Perusahaan asuransi dengan keuangan sehat menurut OJK, harus memiliki rasio solvabilitas lebih dari 120%, aset minimal Rp150 miliar, dan ekuitas minimal Rp100 miliar.

3. Teliti dalam Mengisi Data Tertanggung

Isi data yang diminta oleh pihak asuransi dengan jelas dan benar. Biasanya data yang diminta adalah seperti usia, pekerjaan, riwayat kesehatan, hobi yang berisiko, pendapatan, dan data pribadi lainnya. Jika data tidak diisi dengan tepat akan berpotensi menyebabkan masalah pada saat klaim.

4. Ketahui Apa Saja Manfaat Tambahan yang Ada

Setiap asuransi memiliki manfaat tambahan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Setiap manfaat tambahan atau rider ini menambah harga premi sehingga Anda harus memastikan manfaat yang dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah proteksi finansial yang diberikan dalam bentuk pertanggungan biaya pengobatan hingga santunan meninggal dunia/cacat akibat risiko seperti:

  • kecelakaan kerja
  • lalu lintas
  • kecelakaan diri seperti terpeleset di kamar mandi
  • meninggal dunia
  • cacat tetap

Asuransi kecelakaan/accident sendiri bisa didapatkan secara pribadi, disediakan oleh perusahaan untuk karyawannya, ataupun diberikan gratis karena dikelola pemerintah. Perlu dipahami bahwa asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil, dan asuransi kebakaran termasuk dalam kebutuhan.

Pengertian asuransi kecelakaan penumpang adalah salah satu manfaat dari asuransi kecelakaan lalu lintas. Artinya, polis asuransi kecelakaan penumpang memberikan santunan atau uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kecelakaan ketika menggunakan moda transportasi umum.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan standar baku untuk polis asuransi kecelakaan diri, yaitu Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Dilansir dari situs resmi AAUI, berikut risiko yang dijamin:

PSAKDI menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan pengobatan medis yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Kecelakaan yang dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; baik yang bersifat fisik maupun kimia.

Perlu diketahui, Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan jaminan dasar kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, tidak semua kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja. Salah satu yang tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal saat mengendarai kendaraan pribadi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, asuransi kecelakaan akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.

Pihak asuransi akan menanggung seluruh biaya serta santunan apabila pemegang polis meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan. Layaknya asuransi lain, premi atau kontribusi tentu perlu juga dibayarkan saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi. Pasalnya, kontribusi ini yang akan dijadikan sebagai uang pertanggungan (UP) bila Anda sewaktu-waktu mengalami hal buruk, termasuk kecelakaan.

Bila Anda ingin melakukan klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, berikut panduan yang harus Anda ikuti:

  • Melakukan pengisian formulir dan data diri melalui website Jasa Raharja (https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan)
  • Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim telah sah dan lengkap
  • Menyerahkan dokumen ke pihak Jasa Raharja
  • Pihak Jasa Raharja akan meneliti dokumen dan proses pengajuan santunan akan dimulai

Dokumen Klaim yang Dibutuhkan

  • Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setemoat dan instansi serupa yang memiliki kewenangan, misalnya PT KAI atau Syah Bandar
  • Surat kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  • Identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
    • KK
    • KTP
    • Buku Nikah
  • Mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya
    • Formulir Pengajuan Santunan
    • Formulir Keterangan Singkat Kecelakaan
    • Formulir Kesehatan Korban
    • Keterangan Ahli Waris Jika Korban Meninggal Dunia
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung lainnya kepada petugas

Korban luka-luka:

  • Membuat laporan polis berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Melampirkan kwitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Melampirkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) yang dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban dipindahkan ke rumah sakit lain

Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
  • Melampirkan surat keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
  • Fotokopi KTP korban

Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan dari kepolisian berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya
  • Surat keterangan kematian dari RS / kelurahan (jika korban tidak dibawa ke RS)
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi KK
  • Fotokopi buku nikah bagi korban yang telah menikah
  • Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan

Korban meninggal di tempat (TKP)

  • Laporan kematian dari rumah sakit / kelurahan
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi akta lahir atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

Premi asuransi kecelakaan diri berkisar mulai dari Rp25 ribuan per bulan, namun besarannya bisa berbeda tergantung dengan polis yang dipilih.

Besaran premi asuransi kecelakaan dipengaruhi oleh faktor berikut:

1. Pekerjaan

Faktor utama yang menentukan besaran premi asuransi ini adalah jenis pekerjaan yang dilakukan. Jenis pekerjaan ini terbagi menjadi empat golongan. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasinya berikut.

  • Golongan A (Risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor/sering tinggal di kantor. Contoh: direktur, akuntan, sekretaris, karyawan administrasi, dsb.
  • Golongan B (Risiko kecil): Orang yang sering bepergian atau melakukan dinas di luar. Contoh: ibu rumah tangga, pimpinan proyek, manajer atau karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
  • Golongan C (Risiko sedang): Orang yang pekerjaannya membutuhkan alat-alat. Contoh: dokter gigi, ahli bedah, paramedis, sopir, mekanik, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung proses pekerjaan, dsb.
  • Golongan D (Risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja tambang, pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, awak kapal, dan sebagainya.

2. Usia

Selain faktor pekerjaan, usia juga memengaruhi premi yang akan diberlakukan oleh perusahaan asuransi. Sebab, semakin tua usia peserta maka risiko penyakit akan lebih tinggi dan tingkat terjadinya kecelakaan pun akan lebih besar.

3. Riwayat penyakit

Calon peserta asuransi dengan riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.

Besaran santunan yang akan diberikan oleh Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja berbeda-beda. Berikut besaran nominal yang akan diterima peserta yang mengalami kecelakaan:

Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang

Jenis Santunan

Jenis Alat Angkutan
Darat, Laut (Rp.)

Udara (Rp.)

Meninggal dunia Rp50 juta Rp50 juta
Cacat tetap (maksimal)  Rp50 juta Rp50 juta
Perawatan (maksimal) Rp20 juta Rp25 juta
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta Rp4 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta Rp1 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans (maksimal)  Rp500 ribu Rp500 ribu

Nilai Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jenis santunan

Besar santunan

Meninggal dunia Rp50 juta
Cacat tetap (maksimal) Rp50 juta
Perawatan (maksimal) Rp20 juta
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu

Berikut jaminan yang diberikan asuransi kecelakaan diri:

  • Jaminan dari risiko kematian
  • Jaminan dari risiko cacat tetap atau sementara
  • Biaya perawatan dan pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan

Batas maksimal melakukan klaim asuransi kecelakaan adalah lima hari terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Pada umumnya perusahaan asuransi akan menyelesaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara tertanggung dan penanggung.

Tentu bisa, jika tertanggung tidak mengajukan klaim dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Manfaat cacat tetap total umumnya sama dengan meninggal dunia, yaitu 100 persen uang pertanggungan. Umumnya klaim ini akan langsung mengakhiri klaim. Namun jika klaim yang dilakukan adalah klaim cacat tetap sebagian, bisa jadi polis akan terus berjalan dan manfaat meninggal dunia tetap bisa diklaim nantinya.

Ada asuransi kecelakaan yang menanggung kecelakaan pada motor kredit. Anda bisa melakukan klaim kepada pihak leasing jika motor dicuri atau kecelakaan. Namun, klaim tersebut baru bisa diterima apabila kerusakan pada motor sangat banyak, yaitu lebih dari 75 persen.

Berdasarkan cakupan perlindungannya, asuransi kecelakaan dibagi ke dalam empat jenis, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan kerja
  • Asuransi kecelakaan lalu lintas
  • Asuransi kecelakaan pesawat

Ketahui ulasan dari keempat jenis asuransi kecelakaan tadi di tab Jenis.

Ruang lingkup yang dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja adalah seluruh kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi maupun umum. Adapun yang dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja adalah:

  • Kecelakaan motor pribadi
  • Kecelakaan mobil pribadi
  • Kecelakaan angkutan umum, baik udara (pesawat), darat, dan laut

Asuransi kecelakaan diri dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). AAUI ini yang membuat standar baku asuransi kecelakaan diri melalui, Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).

Contoh kasus asuransi kecelakaan:

Ibu A memiliki mobil, kemudian mengalami kecelakaan diri yang tidak hanya merugikan mobilnya tapi juga mengalami patah kaki. Untungnya Ibu A memiliki asuransi kecelakaan diri sehingga biaya perawatan kesehatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi yang dimilikinya ditanggung.

Jika Ibu A mengalami risiko meninggal dunia ataupun cacat tetap total, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sesuai dengan kesepakatan polis asuransi kecelakaan diri.

Contoh kasus asuransi dan penyelesaiannya lainnya:

Danang memiliki asuransi kecelakaan diri. Selain itu, dia juga punya asuransi mobil dengan jenis asuransi komprehensif.

Pada suatu ketika, ia mengalami kecelakaan. Danang mengalami patah kaki dan mobilnya juga penyok. Bagaimana asuransi menanggung kecelakaan  itu?

Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi ini menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.

Apabila Danang telah memiliki produk asuransi tersebut, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, apabila Danang meninggal atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberikan santunan kepada ahli waris, misalnya keluarga. Tentu saja, semua itu akan diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Risiko yang dijamin pada umumnya meliputi:

  • Meninggal dunia.
  • Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
  • Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.

Sementara itu, asuransi mobil yang ia miliki akan menanggung biaya perbaikan mobilnya yang penyok. Danang dapat mencairkan sejumlah uang pertanggungan yang sesuai dengan nilai mobilnya.

Kontrak asuransi jiwa yang tidak dapat dipindahkan ke orang lain disebut dengan personal. Pasalnya, dalam asuransi jiwa kontrak asuransi bersifat rahasia yang mana hanya bisa diketahui atau dimiliki oleh orang yang sudah tertera dalam polis tersebut.

Kecelakaan dalam perjalanan adalah kecelakaan yang terjadi saat individu sedang dalam perjalanan, baik itu menggunakan moda transportasi darat, udara, maupun laut. Dalam hal terkait asuransi kecelakaan kerja, kecelakaan perjalanan yang dimaksud adalah kecelakaan yang dialami pekerja saat menuju tempat kerja atau pulang ke rumah dari tempat kerja.

Kecelakaan transportasi adalah kejadian atau peristiwa pengoperasian sarana transportasi yang menyebabkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.

Berdasarkan UU Pasal 2 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 terkait Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tertanggung atau ahli warisnya berhak mendapatkan uang pertanggungan atau biaya ganti rugi kecelakaan pesawat sebesar Rp1,250 miliar untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap total.

Definisi cacat sebagian adalah adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan individu untuk menjalankan pekerjaannya.

Setiap polis dapat memberikan besaran santunan yang berbeda untuk setiap risiko. Khusus untuk cacat tetap umumnya mendapatkan 100 persen uang pertanggungan. Sedangkan untuk cacat sebagian, perhitungannya berdasarkan persentase seperti yang dijelaskan pada tab Manfaat.

Sebagai contoh, berikut adalah ketentuan santunan cacat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJSTK:

  • Cacat Sebagian Anatomis = persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Sebagian Fungsi = persentase berkurangnya fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Total Tetap = 70 persen x 80 x upah sebulan
  • Masa tunggu: Periode di mana tidak ada pembayaran premi karena alasan tertentu.
  • Pemegang polis: Orang yang ditanggung oleh perusahaan asuransi karena terdaftar sebagai tertanggung yang membayar premi (kewajiban) sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
  • Polis: Perjanjian yang dilakukan antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).
  • Premi: Biaya yang dibayarkan oleh tertanggung (nasabah) atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung. Premi dibayarkan sesuai dengan kontrak dalam polis asuransi.
  • Risiko: Kemungkinan yang terjadi yang dapat menimpa seseorang atau tertanggung.
  • Uang pertanggungan: Jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jika tertanggung mengajukan klaim saat mengalami risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
  • Underwriter: Seseorang yang memiliki kompetensi dalam menilai dan memperhitungkan risiko pemegang polis sehingga perusahaan asuransi dapat memutuskan untuk menerima atau menolak calon nasabah.
  • Klaim asuransi: Permintaan secara resmi dari pihak peserta asuransi untuk mendapatkan kompensasi alias jaminan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan di polis.
  • Ahli waris: Orang yang ditunjuk dan tercantum dalam polis untuk menerima uang pertanggungan apabila terjadi kematian pada pemegang polis.
  • Cacat tetap: Hilang atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian anggota tubuh.

Customer Service