Promo-Mobil-Desktop-Lifepal_compressed
Promo Voucher Desktop - Lifepal
Promo-Cicilan-Desktop-Lifepal (1)
Cek Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Diskon 25% + Voucher s.d Rp2.5juta*
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Asuransi Mobil Pihak Ketiga Terbaik

Asuransi mobil pihak ketiga merupakan polis atau manfaat tambahan (rider) dari asuransi mobil. Manfaat yang diberikan adalah jaminan ganti rugi jika tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, seperti tabrakan dengan mobil lain dan sejenisnya.

Risiko yang ditanggung asuransi mobil pihak ketiga tertera secara lengkap dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), seperti:

  • Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok secara langsung
  • Kebakaran yang disebabkan oleh mobil atau kendaraan lain yang berdekatan.
  • Biaya pengobatan akibat cedera atau kematian yang timbul atas risiko kerugian tersebut (misalnya mobil Anda tidak sengaja menabrak seorang pejalan kaki hingga luka-luka, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pihak asuransi).

Berikut adalah rekomendasi asuransi mobil pihak ketiga terbaik 2023 yang dapat Anda bandingkan:

*Syarat dan ketentuan berlaku

Asuransi Mobil ACA

Asuransi Mobil ACA
Asuransi Mobil ACA
Bengkel Rekanan
400+ bengkel
Usia Mobil Max.
7 tahun
Rasio Solvabilitas
331%

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: ACA Otomate Smart
  • Pertanggungan menyeluruh atas kerugian mobil, jika terjadi dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, maka ganti rugi yang diberikan sesusai harga mobil baru
  • Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) maksimal Rp25 juta
  • Fasilitas mobil pengganti 5×24 jam
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Garansi jika perbaikan di bengkel tidak sesuai

Asuransi Mobil Allianz

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Allianz Mobilku Comprehensive
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan
  • Menanggung pencurian mobil oleh supir pribadi
  • Menanggung tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Bantuan darurat 24 jam dan akomodasi taksi
  • Perlindungan banjir
  • Santunan meninggal dunia hingga Rp10 juta
  • Santunan biaya taksi selama masa perbaikan
  • Ganti rugi kehilangan akibat pencurian oleh supir pribadi

Asuransi Mobil Zurich (Autocillin)

Asuransi Mobil Autocillin Syariah
Asuransi Mobil Autocillin Syariah
Bengkel Rekanan
300+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun

Manfaat Pertanggungan

  • Nama Polis: Autocillin Comprehensive (All Risk)
  • Ganti rugi perbaikan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan
  • Ganti rugi karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan lalu lintas
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Huru-hara dan bencana alam
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang

Asuransi Mobil Simas Insurtech

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Simas Insurtech Basic TLO
  • Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan

Asuransi Mobil Tokio Marine

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Basic comprehensive
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian, hingga kehilangan mobil
  • Pertanggungan terorisme, sabotase, dan kerusuhan
  • Menanggung biaya derek maksimal 0,5% dari UP
  • Menanggung biaya ambulans maksimal Rp1 juta
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

Asuransi Mobil MAG

Asuransi Mobil MAG
Asuransi Mobil MAG
Bengkel Rekanan
600+ bengkel
Usia Mobil Max.
10 tahun
Prestasi
Best General Insurance 2022

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: MAGNA Mobil All Risk
  • Menanggung kerusakan total dan sebagian serta pencurian
  • Perluasan manfaat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Call center 24 jam

Asuransi Mobil Sompo

Asuransi Mobil Sompo
Bengkel Rekanan
500+ bengkel
Keunggulan
Tunjangan transportasi selama perbaikan

Manfaat Pertanggungan

  • Nama polis: Sompo TLO
  • Menjamin risiko kehilangan mobil
  • Perlindungan total terhadap kerusakan minimal 75% kendaraan
  • Asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga, risiko bencana alam, serta kecelakaan penumpang dan pengemudi

Apa Itu Asuransi Mobil Pihak Ketiga?

Asuransi mobil pihak ketiga lebih sering dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) atau third party liability yang terkait dengan kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah mobil. Contoh pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik kerugian maupun dirinya sendiri, atau jadi korban kecelakaan.

TJH adalah mengganti kerugian yang berada di luar objek pertanggungan asuransi mobil yang Anda miliki. Sementara klausul mengenai asuransi mobil pihak ketiga ini sudah terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, termasuk jenis pertanggungan dan pengecualiannya.

Asuransi mobil pihak ketiga dapat dikategorikan menjadi:

1. Manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga

Dalam kategori ini, jaminan tanggung jawab terhadap pihak ketiga berfungsi sebagai manfaat tambahan (rider). Artinya jika Anda ingin melengkapi asuransi mobil yang sudah Anda miliki dengan jaminan TJH III, maka Anda perlu membeli asuransi tambahan dengan pertanggungan tersebut.

2. Termasuk dalam polis asuransi mobil dasar

Polis asuransi mobil dasar, khususnya asuransi dengan pertanggungan All Risk, umumnya telah menanggung jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal inilah yang membuat harga premi polis All Risk tergolong mahal.

Namun kini beberapa polis asuransi mobil dengan pertanggungan total loss only (TLO) juga telah memasukkan jaminan tersebut di dalam polisnya. Contohnya adalah polis dari Asuransi Mobil Sompo dan asuransi mobil dari Simas Insurtech.

mobil 1

Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga atau third party liability sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya, karena jaminan ini lebih sering terdapat pada pertanggungan All Risk. Meski begitu, tentu saja tiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.

Selain itu, besaran uang pertanggungan yang diberikan saat mengajukan klaim pun harus disesuaikan dengan polis yang Anda miliki. Adapun nominal limit yang biasanya disediakan berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta

Jika ingin mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga, Anda bisa mengikuti prosedur berikut di bawah ini:

  1. Melapor ke pihak asuransi
  2. Lampirkan foto kerusakan dan kronologi lengkap secara tertulis
  3. Datangi bengkel rekanan asuransi terdekat
  4. Isi formulir klaim yang terdapat di bengkel rekanan, lalu tandatangani di atas materai
  5. Lampirkan juga dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya
  6. Jika permasalahannya adalah kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka untuk pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga dapat menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami
  7. Apabila semua dokumen lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi
  8. Mobil Anda akan segera diperbaiki jika mendapat persetujuan.

Penyebab Batalnya Klaim

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya pertanggungan asuransi mobil pihak ketiga, seperti berikut ini:

1. Knock-to-knock agreement

Dalam bidang asuransi, istilah knock-to-knock agreement digunakan untuk kesepakatan antara perusahaan asuransi apabila terjadi kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (dalam hal ini mobil) yang diasuransikan, maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke perusahaan asuransi miliknya masing-masing.

Sehingga pertanggungan asuransi pihak ketiga tersebut akan batal atau tidak dapat digunakan jika Tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Jaminan asuransi ini baru bisa digunakan hanya jika mobil yang ditabrak tidak diasuransikan.

2. Melebihi limit pertanggungan

Pengajuan klaim pertanggungan tidak dapat melebihi limit yang telah disepakati oleh Tertanggung dan pihak asuransi.

Jika kerusakan melebih limit asuransi mobil pihak ketiga milik Tertanggung, maka selisihnya akan dibebankan kepada Tertanggung atau sesuai dengan kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga tersebut.

Pengecualian Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Pengecualian asuransi mobil pihak ketiga disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI terkait pengecualian. Beberapa kondisi yang menjadi pengecualian asuransi pihak ketiga antara lain:

  • Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi
  • Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa
  • Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir.

Karena itu, penting untuk kita mengetahui manfaat dan pengecualian dalam polis asuransi yang dimiliki agar tidak kecewa karena ditolak saat mengajukan klaim.

Mengapa Perlu Punya Asuransi Mobil Pihak Ketiga?

Memiliki manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga sangat penting bagi pemilik kendaraan mobil, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sebab, jumlah kendaraan bermotor di kota besar terbilang tinggi, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Dengan memiliki perlindungan tambahan ini bisa menjadi sebuah tindakan preventif, sehingga ke depannya Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan atas biaya ganti rugi maupun tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga. Selain itu, proteksi ini juga menghindari terjadinya persengketaan yang berlarut-larut.

Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Besaran premi asuransi mobil pihak ketiga tentu akan berbeda jika dimiliki sebagai manfaat tambahan dari asuransi mobil yang telah dimiliki. Umumnya premi asuransi tambahan ini tergolong lebih murah.

Namun, jika jaminan ini telah termasuk dalam polis tentunya premi akan jadi lebih mahal, terutama jika termasuk dalam polis All Risk. Selain itu, premi dalam asuransi tambahan juga bergantung pada besaran nilai pertanggungan yang diinginkan.

Apa Itu Besaran Nilai Pertanggungan?

Besaran nilai pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan biasanya ditentukan sebesar harga pertanggungan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga tidak terbatas pada penggantian kerusakan kendaran bermotor saja, namun juga dapat meliputi hal-hal berikut ini:

Pertanggungan asuransi pihak ketiga

  • Kerusakan harta benda
  • Biaya pengobatan medis
  • Kehilangan penghasilan akibat cedera atau cacat
  • Santunan kematian
  • Untuk penumpang dan pengemudi, terutama jika Tertanggung menggunakan supir atau jasa pengemudi pribadi

Tips Memilih Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Memilih asuransi mobil pihak ketiga terbaik sangat penting agar Anda mendapatkan manfaat pertanggungan yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. Berikut tips memilih asuransi mobil pihak ketiga menurut Lifepal:

1. Cari tahu latar belakang perusahaan

Lakukan riset terhadap rekam jejak perusahaan asuransi. Cek apakah perusahaan rajin membayar klaim nasabah sebelumnya, atau pernah terlibat suatu masalah?

2. Cek laporan keuangan perusahaan

Setiap perusahaan asuransi pasti memiliki dan melampirkan laporan keuangan perusahaan di situs resminya. Cermati laporan keuangan tersebut dan pastikan indikator kondisi finansial perusahaan seperti rasio solvabilitas berada di atas ketentuan OJK, yang berarti kondisi finansial perusahaan tersebut masuk dalam kategori sehat.

3. Polis yang ditawarkan jelas dan lengkap

Membeli polis asuransi sebaiknya disertai penawaran yang jelas dan lengkap agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bisa-bisa yang ada malah Anda rugi.

Pahami baik-baik polis yang Anda terima sebelum menandatanganinya, tanyakan hal-hal yang tidak Anda pahami atau tidak jelas dengan agen yang menawarkan.

Anda juga bisa membandingkan polis asuransi mobil terbaik dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga melalui Lifepal. Yuk cek polisnya sekarang!

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Berikut adalah daftar pertanyaan terkait asuransi mobil pihak ketiga yang sering diajukan oleh nasabah sebagai bahan pertimbangan Anda.

Apa itu tanggung jawab kepada pihak ketiga dalam asuransi?

Tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liability merupakan jaminan perlindungan terhadap Tertanggung atas risiko finansial akibat gugatan pihak ketiga yang merasa dirugikan. Asuransi yang memberikan TJH asuransi ini disebut sebagai asuransi pihak ketiga atau asuransi tanggung gugat.

Apa itu asuransi pihak ketiga?

Asuransi pihak ketiga atau TJH asuransi adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga atau pihak lain yang mengalami kerugian baik pada mobil atau diri sendiri. Contoh kasus TJH asuransi adalah, saat seseorang menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh Tertanggung.

Apa saja risiko risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?

Risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tergantung dari jenis asuransinya. Untuk asuransi mobil, salah satu risiko yang diberikan adalah pertanggungjawaban hukum terhadap pihak ketiga atau TJH III.

Apa itu TJH dalam istilah asuransi?

TJH dalam istilah asuransi berarti tanggung jawab hukum, biasanya digunakan ketika terjadi gugatan dari pihak ketiga. Pengajuan TJH III ini harus berdasar peristiwa yang dialami.

Hanya saja, perusahaan asuransi tidak serta merta langsung menggantinya, melainkan melihat pada limit atau batasan polis yang dimiliki pemilik polis. Yaitu, mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, dan selanjutnya.

Dengan begitu, jika ada yang menanyakan apa itu TJH 10 juta? Maka jawabannya, TJH 10 juta artinya limit polis asuransi yang dimiliki nasabah sebesar Rp10 juta.

Bagaimana cara klaim asuransi mobil pihak ketiga?

Pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara klaim asuransi mobil pada umumnya.

Apa saja persyaratan asuransi mobil?

Persyaratan asuransi mobil dalam mengajukan klaim umumnya membutuhkan identitas diri, formulir pendaftaran, dan juga NPWP/KITAS. Untuk mengetahui persyaratan asuransi mobil selengkapnya dapat disimak di sini.

Berapa besar asuransi mobil All Risk?

Asuransi mobil All Risk adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan asuransi mobil pihak ketiga. Karena jenis asuransi ini menanggung hampir seluruh risiko yang mungkin terjadi pada mobil, baik skala ringan maupun berat, maka harga preminya tergolong cukup mahal.

Menurut riset Lifepal pada tahun 2023 baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual asuransi tersebut terikat dengan ketentuan tarif asuransi All Risk nasional, yakni berkisar antara 1,05 hingga 4,2 persen.

Besaran tersebut juga masih dipengaruhi oleh faktor seperti harga mobil dan wilayah Tertanggung.

TJH pihak ke 3 artinya apa?

Banyak nasabah yang belum memahami siapakah pihak ketiga dalam asuransi. Yang dimaksud TJH pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.

Contoh pihak ketiga adalah pengendara motor yang tidak sengaja tertabrak oleh Tertanggung dan menyebabkan cedera atau hingga kematian.

Rekomendasi asuransi mobil yang bagus

Jika Anda membutuhkan rekomendasi asuransi mobil yang bagus, berikut adalah 10 rekomendasi asuransi mobil terbaik 2023 pilihan Lifepal:

  1. Asuransi Mobil Sinarmas
  2. Asuransi Mobil Autocillin (ex Adira)
  3. Asuransi Mobil Tugu Pratama
  4. Asuransi Mobil ACA
  5. Asuransi Mobil MAG
  6. Asuransi Mobil Mega Insurance
  7. Asuransi Mobil AXA Mandiri
  8. Asuransi Mobil Tokio Marine
  9. Asuransi Mobil Allianz
Bandingkan Asuransi dengan Mudah Secara Online!
  • Beritahu kami asuransi yang dibutuhkanIsi formulir dan jawab beberapa pertanyaan untuk dapatkan diskon terbaik
  • Tim Lifepal akan segera menghubungimu Untuk membantumu bandingkan dan pilih polis yang sesuai kebutuhan dan anggaran
  • Temukan polis yang tepat untukmuKamu bisa beli secara online atau ikuti panduan dari tim konsultan kami
Testimoni Positif: Cerita Kepuasan Nyata Nasabah Lifepal
Lifepal Google Review

52 Ribu Pelanggan Puas Dengan Lifepal!

Google review rating

4.5/5.0