Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Diawasi OJK
Dalam dunia keuangan, perusahaan asuransi memiliki peran sentral dalam melindungi keuangan dan aset dari risiko yang tak terduga. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam mengawasi sejumlah perusahaan asuransi yang beroperasi.
Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di bawah pengawasan ketat OJK, lengkap dengan jenis-jenisnya, mulai dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi syariah, hingga perusahaan reasuransi. Tujuannya agar kita memahami beragam pilihan yang ada dan membantu menemukan solusi perlindungan terbaik sesuai kebutuhan.
Apa Itu Perusahaan Asuransi?
Pengertian perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang menyediakan beragam produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi individu maupun perusahaan dan mendapatkan imbal balik dari pembayaran premi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum adalah:
“…perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dengan memberikan penggantian kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”
Fungsi perusahaan asuransi adalah sebagai penyedia pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi, sesuai dengan jenis-jenis risiko yang dijamin di dalam ketentuan polis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam transaksi dengan nasabahnya, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak penanggung sementara nasabah asuransi disebut sebagai tertanggung.
Tertanggung membayarkan premi asuransi agar mendapatkan manfaat pertanggungan atau ganti rugi jika risiko yang diasuransikan terjadi.
Cara kerja perusahaan asuransi adalah dengan mengelola premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah tersebut. Lalu peran perusahaan asuransi adalah berkewajiban membayarkan manfaat pertanggungan sesuai dengan kesepakatan.
Agar bisnis asuransi bisa terus berjalan, perusahaan asuransi melakukan perhitungan premi yang harus dibayarkan nasabah dengan menyesuaikan profil risiko nasabah tersebut.
Beberapa contoh nama perusahaan asuransi di Indonesia antara lain Allianz Indonesia, JAGADIRI, AXA Mandiri, Prudential, Sinar Mas, dan lain-lain. Selain perusahaan asuransi swasta, terdapat pula perusahaan asuransi bumn seperti Jasa Raharja, Jasindo, dan Taspen.
Daftar Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK Berdasarkan Jenisnya
Secara umum ada lima jenis perusahaan asuransi di Indonesia. Kelima bisnis asuransi ini terdiri dari perusahaan asuransi BUMN dan swasta.
Jumlah perusahaan asuransi di Indonesia cukup banyak, pemerintah telah merilis daftar asuransi yang terdaftar di OJK. Adapun jumlah perusahaan asuransi yang terdaftar adalah hingga Triwulan II 2022 adalah sebagai berikut.
- Asuransi Umum = 71 Perusahaan
- Asuransi Jiwa = 53 Perusahaan
- Reasuransi = 7 Perusahaan
- Asuransi Wajib = 3 Perusahaan
- Asuransi Sosial = 2 Perusahaan
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi terdaftar OJK berdasarkan dengan jenis-jenisnya:
1. Perusahaan asuransi jiwa
Dalam pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan kata lain perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jaminan atau pertanggungan kepada nasabah apabila tertanggung meninggal dunia.
Perusahaan asuransi jiwa bekerja dengan cara mengumpulkan dana dari para nasabahnya yang kemudian diinvestasikan guna membayar kewajiban kepada pemegang polis kelak. Cara pengumpulan dananya adalah dengan penawaran produk perlindungan yang diberikan terkait kondisi hidup atau meninggal.
Selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan jasa penanggulangan risiko kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.
Dalam penerapannya, produk asuransi jiwa terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Term life insurance (asuransi jiwa berjangka)
- Whole life insurance (asuransi jiwa seumur hidup)
- Endowment (asuransi dwiguna)
- Asuransi unit link
Di Indonesia sendiri, ada macam-macam perusahaan asuransi jiwa yang bisa kamu pilih. Berikut daftar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK per Triwulan II 2022.
No | Nama Perusahaan | No Izin | Tanggal Izin |
1 | PT AIA Financial | KEP-156/KMK.017/1997 | 03 April 1997 |
2 | PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha | KEP-001/KM.13/1987 | 18 November 1987 |
3 | PT Asuransi Allianz Life Indonesia | KEP-513/KMK.017/1996 | 16 August 1996 |
4 | Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 | KEP-070/KM.13/1988 | 15 June 1988 |
5 | PT Avrist Assurance | KEP-037/KM.11/1986 | 10 March 1986 |
6 | PT Axa Financial Indonesia | KEP-612/KMK.017/1995 | 22 December 1995 |
7 | PT Axa Mandiri Financial Services | KEP-605/KM.13/1991 | 04 December 1991 |
8 | PT Asuransi Jiwa BCA | KEP-91/D.05/2014 | 14 July 2014 |
9 | PT BNI Life Insurance | KEP-305/KMK.017/1997 | 07 July 1997 |
10 | PT Asuransi CIGNA | KEP-572/KMK.17/1994 | 25 November 1994 |
11 | PT Central Asia Financial | KEP-17/D.05/2013 | 13 March 2013 |
12 | PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya | KEP-013/KM.13/1987 | 18 December 1987 |
13 | PT Equity Life Indonesia | KEP-085/KM.11/1987 | 15 September 1987 |
14 | PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia | KEP-281/KMK.017/1994 | 24 June 1994 |
15 | PT Great Eastern Life Indonesia | KEP-514/KMK.017/1996 | 16 August 1996 |
16 | PT Hanwha Life Insurance Indonesia | KEP-603/KMK.017/1995 | 18 December 1995 |
17 | PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses | KEP-95/D.05/2013 | 11 September 2013 |
18 | PT Lippo Life Assurance | KEP-124/D.05/2014 | 31 October 2014 |
19 | PT MNC Life Assurance | KEP-647/KMK.017/1996 | 13 November 1996 |
20 | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia | KEP-020/KMK.13/1989 | 06 March 1989 |
21 | PT Asuransi Jiwa Astra | KEP-044/KM.17/1992 | 05 October 1992 |
22 | PT Asuransi BRI Life (d/h PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera) | KEP-181/KM.13/1988 | 10 October 1988 |
23 | PT Asuransi Ciputra Indonesia d.h. PT Ciputra Finansial Indonesia | KEP-101/D.05/2016 | 16 December 2016 |
24 | PT Asuransi Jiwa SeaInsure | KEP-102/D.05/2016 | 16 December 2016 |
25 | PT Asuransi Jiwa IFG | KEP-19/D.05/2021 | 07 April 2021 |
26 | PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia | KEP-38/KMK.10/2009 | 20 March 2009 |
27 | PT Asuransi Kresna Life | KEP-554/KM.13/1991 | 04 November 1991 |
28 | PT Asuransi Jiwa Nasional | KEP-57/D.05/2017 | 19 July 2017 |
29 | PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk | KEP-649/KM.10/2011 | 03 August 2011 |
30 | PT Asuransi Jiwa Starinvestama (d/h PT Asuransi Jiwa Recapital) | KEP-576/KMK.017/1997 | 13 November 1997 |
31 | PT. Asuransi Jiwa Taspen | KEP-30/D.05/2014 | 10 April 2014 |
32 | PT Jiwasraya (Persero) | KEP-098/KM.11/1986 | 08 September 1986 |
33 | PT Asuransi Simas Jiwa (d/h PT Asuransi Jiwa Mega Life) | KEP-602/KMK.017/1995 | 18 December 1995 |
34 | PT Bhinneka Life Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa Bumiputera | KEP-95/D.05/2016 | 28 November 2016 |
35 | PT. Capital Life Indonesia | KEP-32/D.05/2014 | 05 May 2014 |
36 | PT China Life Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Jiwa Sinansari Indonesia | KEP-150/D.05/2013 | 20 December 2013 |
37 | PT Chubb Life Insurance (d/h PT Ace Life Assurance) | KEP-072/KM.11/1986 | 14 July 1986 |
38 | PT FWD Insurance Indonesia (d/h PT Commonwealth Life) | KEP-773/KMK.017/1993 | 06 August 1993 |
39 | PT Heksa Solution Insurance | KEP-205/KMK.017/1996 | 15 March 1996 |
40 | PT Indolife Pensiontama | KEP-585/KM.13/1991 | 23 November 1991 |
41 | PT PFI Mega Life Insurance d/h PT. ASURANSI JIWA MEGA INDONESIA | KEP-389/KM.10/2012 | 13 August 2012 |
42 | PT. PACIFIC LIFE INSURANCE | KEP-94/D.05/2016 | 28 November 2016 |
43 | PT Panin Dai-ichi Life | KEP-213/KMK.013/1992 | 06 August 1992 |
44 | PT Sun Life Financial Indonesia | KEP-610/KMK.017/1995 | 22 December 1995 |
45 | PT Victoria Alife Indonesia | KEP-40/D.05/2017 | 19 June 2017 |
46 | PT Pasaraya Life Insurance | KEP-240/KMK.017/1995 | 01 June 1995 |
47 | PT Prudential Life Assurance | KEP-241/KMK.017/1995 | 01 June 1995 |
48 | PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia | KEP-762/KM.01/2012 | 27 December 2012 |
49 | PT Asuransi Jiwa Sequis Financial | KEP-572/KMK.017/1997 | 13 November 1997 |
50 | PT Asuransi Jiwa Sequis Life | KEP-106/KM.13/1992 | 18 April 1992 |
51 | PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia | 613/KM.01/1995 | 22 December 1995 |
52 | PT Perta Life Insurance | KEP-082/KM.11/1986 | 12 August 1986 |
53 | PT Zurich Topas Life | KEP-79/KM.10/2011 | 21 January 2011 |
Bagi kamu yang berencana untuk membeli produk asuransi jiwa, pilih perusahaan asuransi jiwa yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini untuk mencegah terjadinya risiko keuangan di masa mendatang.
2. Perusahaan asuransi umum
Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan pertanggungan risiko karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis akibat suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sederhananya, perusahaan asuransi memberikan jaminan atas risiko harta benda, aset, dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan hidupnya berpeluang mengalami risiko kehilangan atau kecelakaan.
Contoh produk asuransi umum meliputi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi kebakaran, asuransi mikro, dan asuransi hewan peliharaan.
Daftar perusahaan asuransi umum di Indonesia yang sudah diawasi dan terdaftar oleh OJK sampai dengan Triwulan II 2022 adalah sebagai berikut.
No | Nama Perusahaan | No Izin | Tanggal Izin |
1 | PT AIG Insurance Indonesia | KEP-257A/KM.13/1991 | 31 August 1991 |
2 | PT Asuransi ASEI Indonesia | KEP-121/D.05/2014 | 21 October 2014 |
3 | PT Asuransi Allianz Utama Indonesia | KEP-238/KM.13/1989 | 21 December 1989 |
4 | PT Asuransi Artarindo | KEP-1024/MD/1979 | 09 April 1979 |
5 | PT Arthagraha General Insurance | KEP-5634/MD/1986 | 29 March 1986 |
6 | PT Asuransi Astra Buana | KEP-7221/MD/1986 | 05 November 1986 |
7 | PT Avrist General Insurance | KEP.051/KM.13/1991 | 21 February 1991 |
8 | PT Asuransi Umum BCA | KEP-165/KM.13/1989 | 09 October 1989 |
9 | PT Asuransi Bangun Askrida | KEP-192/KM.13/1990 | 14 March 1990 |
10 | PT Berdikari Insurance | KEP-282/MK.17/2000 | 11 August 2000 |
11 | PT Asuransi Bhakti Bhayangkara | KEP-1119/M/1988 | 11 January 1988 |
12 | PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk | KEP-3666/MD/1986 | 29 May 1986 |
13 | PT Asuransi Binagriya Upakara | KEP-545/KM.13/1990 | 26 October 1990 |
14 | PT Asuransi Bintang Tbk | KEP-6648/MD/1986 | 13 October 1986 |
15 | PT Asuransi Bosowa | KEP-7720/MD/1986 | 28 October 1986 |
16 | PT Asuransi Buana Independent | KEP-6123/MD/1986 | 20 September 1986 |
17 | PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 | KEP-4150/MD/1986 | 30 June 1986 |
18 | PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia | KEP-19/D.05/2014 | 06 March 2014 |
19 | PT Asuransi Central Asia | KEP-2097/MD/1986 | 31 March 1986 |
20 | PT China Taiping Insurance Indonesia | KEP-411/KMK.017/1996 | 11 June 1996 |
21 | PT Citra International Underwriters | KEP-7211/M/1988 | 26 September 1988 |
22 | PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. | KEP-3472/MD/1982 | 05 July 1982 |
23 | PT Asuransi Eka Lloyd Jaya | KEP-3667/MD/1986 | 29 May 1986 |
24 | PT. Asuransi FPG Indonesia | KEP-3963/MD/1987 | 24 June 1987 |
25 | PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. | KEP-633/MD/1983 | 11 February 1983 |
26 | PT Asuransi Intra Asia | KEP-8747/M/1988 | 12 November 1988 |
27 | PT Asuransi Jasa Tania Tbk. | KEP-7175/MD/1986 | 03 November 1986 |
28 | PT KSK Insurance Indonesia | KEP-137/KM.13/1989 | 04 September 1989 |
29 | PT Lippo General Insurance Tbk | KEP-173/KM.13/1992 | 07 June 1992 |
30 | PT. MNC Asuransi Indonesia | KEP-5970/M/1988 | 06 August 1988 |
31 | PT Asuransi MSIG Indonesia | KEP-588/MD/1987 | 02 February 1987 |
32 | PT Mandiri AXA General Insurance | KEP-825/KM.10/2011 | 08 November 2011 |
33 | PT Asuransi Mega Pratama | KEP-7174/MD/1986 | 03 November 1986 |
34 | PT Asuransi Umum Mega | KEP-711/KMK.017/1996 | 31 December 1996 |
35 | PT Meritz Korindo Insurance | KEP-3068/LK/1999 | 27 July 1999 |
36 | PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika | KEP-554/KM.10/2012 | 02 October 2012 |
37 | PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk | KEP-3251/MD/1986 | 06 May 1986 |
38 | PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk | KEP-462/KMK.017/1997 | 08 September 1997 |
39 | PT Asuransi Candi Utama | 3/KDK.05/2020 | 28 January 2020 |
40 | PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (d/h PT Asuransi Asoka Mas) | KEP-174/KM.13/1992 | 17 June 1992 |
41 | PT Asuransi Jasa Indonesia | KEP-587/MD/1987 | 02 February 1987 |
42 | PT Asuransi Jasaraharja Putera | KEP-603/KM.13/1991 | 04 December 1991 |
43 | PT Asuransi Kredit Indonesia | PP No 1 Tahun 1971 | 11 January 1971 |
44 | PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT Asuransi Kresna Mitra Tbk) | KEP-3335/MD/1985 | 30 May 1985 |
45 | PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (d/h PT Asuransi Tugu Kresna Pratama) | KEP-005/KM.13/1992 | 10 January 1992 |
46 | PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi (d/h PT Bess Central Insurance) | KEP-384/KMK.017/1997 | 31 July 1997 |
47 | PT Asuransi Simas Insurtech (d/h PT Asuransi Simas Net) | KEP-122/D.05/2014 | 21 October 2014 |
48 | PT Asuransi Total Bersama | KEP-05/D.05/2019 | 10 January 2019 |
49 | PT Tugu Pratama Indonesia Tbk | KEP-8014/MD/1986 | 08 December 1986 |
50 | PT Asuransi Umum Videi | KEP-7440/MD/1986 | 13 November 1986 |
51 | PT BRI Asuransi Indonesia (d/h PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur) | KEP-128/KM.13/1989 | 26 August 1989 |
52 | PT Chubb General Insurance Indonesia (d/h PT Ace Jaya Proteksi) | KEP-2560/MD/1986 | 21 April 1986 |
53 | PT Great Eastern General Insurance Indonesia | KEP-471/KMK.017/1994 | 22 September 1994 |
54 | PT Kookmin Best Insurance Indonesia d.h. PT LIG Insurance Indonesia | KEP-491/KMK.017/1997 | 30 September 1997 |
55 | PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk | KEP-6650/MD/1986 | 13 October 1986 |
56 | PT Pan Pacific Insurance | KEP-483/KMK.017/1997 | 30 September 1997 |
57 | PT Asuransi Purna Artanugraha | KEP-155/KM.13/1992 | 23 May 1992 |
58 | PT Asuransi Raksa Pratikara | KEP-8016/MD/1986 | 08 December 1986 |
59 | PT Asuransi Rama Satria Wibawa | KEP-8264/MD/1986 | 19 December 1986 |
60 | PT Asuransi Ramayana Tbk. | KEP-311/DDK/V/II/1971 | 04 November 1971 |
61 | PT Asuransi Reliance Indonesia | KEP-4138/MD/1986 | 30 June 1986 |
62 | PT Asuransi Samsung Tugu | KEP-6/KMK.017/1997 | 03 January 1997 |
63 | PT Sarana Lindung Upaya | KEP-3137/M/1988 | 29 March 1988 |
64 | PT Asuransi Sinar Mas | KEP-2562/MD/1986 | 21 April 1986 |
65 | PT Sompo Insurance Indonesia d.h. PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia | KEP-3250/MD/1986 | 06 May 1986 |
66 | PT Asuransi Staco Mandiri | KEP-605/KM.10/2011 | 26 July 2011 |
67 | PT Asuransi Sumit Oto | KEP-343/KM.10/2011 | 25 April 2011 |
68 | PT Asuransi Tokio Marine Indonesia | KEP-034/KM.13/1991 | 05 February 1991 |
69 | PT Asuransi Tri Pakarta | KEP-1754/MD/1978 | 11 December 1978 |
70 | PT Victoria Insurance Tbk | KEP-604/KM.13/1991 | 04 December 1991 |
71 | PT Asuransi Wahana Tata | KEP-6122/MD/1986 | 20 September 1986 |
3. Perusahaan asuransi wajib
Perusahaan asuransi wajib adalah perusahaan asuransi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan data OJK, perusahaan yang merupakan jenis perusahaan asuransi wajib ada tiga, yakni:
No | Nama Perusahaan | No Izin | Tanggal Izin |
1 | PT ASABRI (Persero) | PP 44 dan 45 Tahun 1971 | 31 July 1971 |
2 | PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja | Peraturan Pemerintah RI No 39 | 06 November 1980 |
3 | PT TASPEN (PERSERO) | PP 25 Tahun 1981 jo. PP 20 Tahun 2013 | 30 July 1981 |
Ketiga perusahaan tersebut memiliki lini usaha berbeda-beda. Misalnya, PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi, dan PNS Kementerian Pertahanan. Lalu ada juga PT Taspen (Persero) adalah asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun untuk PNS.
Terakhir, PT Jasa Raharja adalah perusahaan yang bergerak di asuransi sosial khusus kecelakaan. Ketiga asuransi wajib tersebut adalah milik pemerintah lewat Kementerian BUMN.
4. Perusahaan asuransi sosial
Pemerintah menjamin setiap warga negaranya dapat mengakses fasilitas kesehatan. Lewat amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia membentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS sebagai perusahaan asuransi sosial untuk memastikan seluruh warganya mendapat perlindungan tersebut.
BPJS sendiri terdiri dari dua badan, yaitu BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kepesertaan untuk program ini bersifat wajib bagi para pekerja dan iurannya langsung dipotong dari upah pemberi kerja.
5. Perusahaan reasuransi
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberi pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
Alasan mengapa perusahaan asuransi mengasuransikan kembali risiko yang telah ditutupnya adalah sebagai antisipasi dan untuk kestabilan dan pendapapatan demi kelancaran bisnis asuransi.
Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam sejumlah hal, seperti:
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi
- Meminimalkan penyebaran risiko yang ditanggung
- Mendukung stabilisasi keuntungan perusahaan
- Meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan
- Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan
Saat ini, ada tujuh perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia. Berikut ketujuh perusahaan reasuransi di Indonesia per Triwulan II 2022.
No | Nama Perusahaan | Jenis Kantor | No Izin | Tanggal Izin |
1 | PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. | Kantor Pusat | KEP-4440/MD/1986 | 12 July 1986 |
2 | PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) | Kantor Pusat | KEP-108/D.05/2015 | 19 October 2015 |
3 | PT Reasuransi Nusantara Makmur | Kantor Pusat | KEP – 56/D.05/2017 | 19 July 2017 |
4 | PT Reasuransi Maipark Indonesia | Kantor Pusat | KEP-29/D.05/2014 | 10 April 2014 |
5 | PT Reasuransi Nasional Indonesia | Kantor Pusat | KEP-27/KMK.017/1995 | 09 January 1995 |
6 | PT Tugu Reasuransi Indonesia | Kantor Pusat | KEP-5270/MD/1987 | 18 August 1987 |
7 | PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi | Kantor Pusat | KEP-7/D.05/2022 | 17 January 2022 |
Rekomendasi Perusahan Asuransi Terbaik yang Terdaftar OJK
Jika kamu masih bingung memilih perusahaan asuransi terbesar di indonesia, berikut daftar asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika mencari asuransi terbaik dengan premi termurah.
1. Perusahaan asuransi Allianz
Allianz Indonesia adalah salah satu perusahaan asuransi internasional yang memiliki cabang di Indonesia. Fokus utama Allianz adalah memberikan layanan asuransi serta manajemen aset.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980 di Jerman dan sudah berpengalaman selama puluhan tahun. Allianz mulai hadir di Indonesia sejak tahun 1981, namun baru resmi berdiri pada tahun 1989 dengan pelayanan asuransi umum.
Puncaknya pada tahun 2006, Allianz membentuk PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang memberikan layanan asuransi jiwa, kesehatan, dan dana pensiun.
Jaringan Allianz di Indonesia termasuk yang paling banyak dengan cakupan hingga 44 kota dan 88 titik pelayanan.
Dengan jaringan yang luas itu membuat Allianz memiliki nasabah yang banyak. Bahkan pada tahun 2020, jumlah nasabah Allianz telah mencapai 8,3 juta.
2. Perusahaan asuransi Prudential
Prudential merupakan perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, didirikan pada tahun 1995 dan merupakan bagian dari jaringan perusahaan ternama di Inggris, yaitu Prudential PLC.
Karena berada di bawah naungan Prudential PLC, tentu saja PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) telah berpengalaman dalam menjalankan bisnisnya di bidang asuransi.
Produk utama yang dijual oleh Prudential adalah unit link. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki produk asuransi syariah yang diluncurkan pada tahun 2007.
Di Indonesia, Prudential telah melayani sekitar 2,8 juta nasabah selama tahun 2020 dengan jumlah dana yang dikelola mencapai Rp70 triliun lebih.
3. Perusahaan asuransi AIA Financial
Para penggemar liga Inggris pasti sudah tidak asing dengan AIA. Perusahaan satu ini memang menjadi salah satu sponsor klub Liga Inggris Tottenham Hotspur hingga saat ini.
AIA Financial (AIA) adalah salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia yang pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Produk asuransi yang ditawarkan AIA termasuk cukup lengkap meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, hingga dana pensiun.
4. Perusahaan asuransi AXA Mandiri
AXA Mandiri merupakan perusahaan patungan antara AXA Group dan PT Bank Mandiri. Meski masih tergolong baru, AXA Mandiri Financial Services jadi salah satu perusahaan asuransi yang wajib diperhitungkan.
Apalagi, AXA Mandiri termasuk ke dalam bagian AXA Group yang memiliki jumlah nasabah mencapai 105 juta di 54 negara yang berbeda.
5. Perusahaan asuransi Indolife
Asuransi Indolife dikenal sejak tahun 1991 dengan produk utamanya adalah asuransi jiwa dan dana pensiun. Berada di bawah naungan Salim Group, Indolife berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabahnya.
Sedikit informasi, Salim Group merupakan perusahaan konglomerat asal Indonesia yang didirikan oleh Sudono Salim. Selain membawahi Indolife, Salim Group juga menaungi perusahaan besar lainnya, salah satunya Indofood.
6. Perusahaan asuransi Sequis
PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan salah satu perusahaan asuransi tepercaya di Indonesia yang telah terdaftar di OJK. Perusahaan yang didirikan 37 tahun yang lalu ini memiliki produk yang cukup lengkap, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, dan asuransi untuk karyawan.
Dalam memasarkan seluruh produknya, Sequis di dukung oleh 7 customer service yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan. Selain itu, Sequis juga memiliki sekitar 70 kantor pemasaran yang tersedia di 28 kota di Indonesia.
7. Perusahaan asuransi BNI Life
Perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1997 ini merupakan anak perusahaan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero).
BNI Life Insurance (BNI Life) sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT Bank Negara Indonesia dengan Sumitomo Life Insurance Company.
BNI Life termasuk satu di antara beberapa perusahaan asuransi top yang ada di Indonesia. Terbukti pada masa sulit di tahun 2015, BNI Life tetap bisa masuk ke dalam jajaran 5 perusahaan asuransi jiwa dengan new business premium.
8. Perusahaan asuransi Reliance Indonesia
Dulu memang jarang sekali perusahaan asuransi yang memberikan jaminan untuk kendaraan, khususnya mobil. Di samping belum banyak yang menyadari pentingnya asuransi kendaraan, produknya pun masih terbatas.
Melihat peluang tersebut, asuransi Reliance Indonesia yang didirikan pada tahun 2002 sudah langsung mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor serta berbagai macam produk asuransi umum lainnya.
Hingga saat ini, PT Asuransi Reliance Indonesia sudah memiliki lebih dari 500 ribu nasabah dengan 4 kantor cabang dan 8 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
9. Perusahaan asuransi Sinar Mas
Didirikan pada 1985, Asuransi Sinar Mas (ASM) menjadi salah satu perusahaan asuransi terkemuka yang memberikan perlindungan bagi para nasabahnya dari berbagai risiko kerugian.
Selain asuransi kesehatan, ASM juga menghadirkan berbagai pilihan produk asuransi kerugian lainnya, seperti asuransi properti, pengangkutan, hingga proteksi kredit UKM.
Dalam memasarkan produknya itu, ASM dibantu dengan 33 kantor cabang dan 71 kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.
10. Perusahaan asuransi FWD
Perusahaan yang memiliki jaringan di negara-negara, seperti Hong Kong, Macau, hingga Singapura ini berdiri pada tahun 2013 dengan nama PT FWD Life Indonesia (FWD Life). FWD merupakan salah satu nama perusahaan asuransi konvensional yang terkemuka di dunia.
Kini FWD berubah nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) sejak bergabung dengan PT Commonwealth Life pada 1 Desember 2020 lalu.
Dalam menawarkan seluruh produk asuransinya, FWD Life telah menggunakan sistem online. Sehingga, tidak lagi menggunakan kertas dalam kegiatan berasuransi alias paperless.
Buat kamu yang sedang mencari pilihan asuransi kesehatan terbaik, temukan pilihannya di Lifepal.co.id. Dapatkan promo diskon dari setiap pembelian polis asuransi secara online.
Perusahaan Asuransi Syariah
Bagaimana dengan perusahaan asuransi syariah di Indonesia? Perusahaan asuransi kini tidak hanya hadir dalam jenis konvensional, namun juga syariah. Artinya, perusahaan asuransi ini dijalankan sesuai dengan syariat Islam sehingga bisa dipastikan halal.
Menurut OJK, perusahaan asuransi syariah memiliki peran untuk mengelola operasional dan investasi sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis dengan cara yang berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional, di mana mereka bertindak sebagai penanggung risiko.
Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong antar sesama pemegang polis dan kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.
Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang dilakukan berdasarkan akad atau prinsip pertukaran atau jual-beli. Perusahaan asuransi syariah hadir sebagai jawaban kebutuhan para masyarakat muslim di Indonesia.
Kalau kamu sudah akrab dengan nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia, apakah kamu juga sudah tahu apa saja nama perusahaan asuransi syariahnya? Sebagai contoh, berikut beberapa nama perusahaan asuransi syariah yang terdaftar di OJK:
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah)
- PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
- PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah)
Daftar Perusahaan Asuransi BUMN
Di Indonesia, sejumlah perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang kuat dan tepercaya. Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi BUMN di Indonesia.
1. Perum Jamkrindo
Perum Jamkrindo, atau Jaminan Kredit Indonesia, merupakan salah satu perusahaan asuransi milik negara yang memberikan jaminan berupa kredit kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman. Perusahaan ini sudah ada sejak tahun 1970 dan dulunya dikenal sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).
Nama kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) berdasarkan PP No. 41 Tahun 2008, tanggal 19 Mei 2008. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi (UMKMK).
2. PT. Asabri
Asabri, atau Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, memberikan manfaat berupa pemberian dana pensiun untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS. Didirikan pada Agustus 1971, perusahaan ini sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah. Manfaat yang disediakan meliputi tabungan untuk hari tua, jaminan atas kecelakaan kerja, jaminan saat meninggal dunia, dan program pensiun.
3. Asuransi Ekspor Indonesia
Perusahaan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) didirikan pada tahun 1985. ASEI adalah perusahaan asuransi BUMN yang melindungi risiko kegagalan pembayaran ekspor dan pinjaman kredit. Fokus utamanya adalah meningkatkan ekspor non-migas di Indonesia.
4. Jasa Raharja
Jasa Raharja merupakan asuransi sosial milik negara yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan lalu lintas dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Berdiri sejak era penjajahan Belanda dan dinasionalisasikan pada tahun 1958.
5. Askrindo
Askrindo menawarkan layanan penjaminan kredit dan asuransi umum. Penjaminan yang disediakan mencakup berbagai jenis kredit dan asuransi umum, termasuk asuransi kecelakaan diri, kebakaran, dan konstruksi.
6. Jasindo
Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia) awalnya dimiliki oleh Belanda dan Inggris, namun dinasionalisasikan pada tahun 1972. Perusahaan ini menyediakan asuransi ritel untuk kesehatan, pendidikan, dan lainnya, serta asuransi korporasi seperti kebakaran dan kecelakaan.
7. Taspen
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memberikan tabungan hari tua dan dana pensiun kepada ASN dan pejabat negara. Taspen berperan sebagai penyedia perlindungan bagi pegawai negeri.
Perusahaan Penunjang Perusahaan Asuransi
Ada beberapa bidang perusahaan yang menjadi pendukung dari adanya bisnis asuransi. Macam-macam perusahaan asuransi ini memiliki berbagai perusahaan penunjang yang berperan penting dalam operasional mereka.
Berikut adalah perusahaan-perusahaan tersebut:
1. Pialang asuransi
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa sebagai perantara dalam transaksi asuransi yang ada di Indonesia, termasuk asuransi syariah.
Pialang juga membantu nasabah dalam penyelesaian ganti rugi oleh pihak asuransi, sehingga memudahkan mereka dalam mengakses berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia.
Pialang asuransi memiliki peran yang diatur dan dilindungi oleh hukum di Indonesia, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
Sampai pada tahun 2023, tercatat ada sekitar 160 perusahaan pialang asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan peran penting dan signifikan mereka dalam ekosistem asuransi di Indonesia.
2. Pialang reasuransi
Menurut Insuranceopedia.com, pialang reasuransi adalah individu atau firma perantara yang dibayar biaya atau komisi untuk mencari dan menempatkan bisnis baru atas nama klien yang diasuransikan dan perusahaan asuransi. Ini bisa melibatkan negosiasi tarif atau kontrak sambil mencari polis yang paling sesuai di pasar.
Sama seperti pialang asuransi, pialang reasuransi juga bertindak sebagai perantara. Pihak pialang reasuransi membantu dalam penempatan reasuransi dan juga penyelesaian ganti rugi reasuransi.
Perusahaan ini bekerja untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjamin, dan perusahaan reasuransi.
3. Perusahaan penilai kerugian asuransi
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang memberikan jasa penilaian atau taksiran terhadap klaim dan/atau konsultasi objek asuransi yang dipertanggungkan.
Layanan yang ditawarkan oleh perusaahan ini sangat penting dalam proses penyelesaian klaim, karena menentukan nilai klaim yang wajar dan adil berdasarkan polis asuransi yang berlaku dan kondisi objek yang diasuransikan.
Dengan demikian, perusahaan penilai kerugian asuransi memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai tertanggung terikat dengan kontrak yang disebut polis asuransi. Adapun polis asuransi mengandung prinsip-prinsip asuransi yang harus ditaati setiap lembaga asuransi.
1. Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)
Asuransi harus punya hubungan atau kepentingan terhadap hak untuk mengasuransikan. Maksudnya adalah tertanggung harus punya hubungan atau kepentingan dengan objek yang diasuransikan.
Misalnya, saat kamu membeli polis asuransi mobil, tertanggung haruslah orang yang secara sah memiliki mobil tersebut. Itu dibuktikan misalnya dengan STNK.
2. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Maksudnya adalah baik tertanggung maupun penanggung harus sama-sama memberikan informasi yang sebenar-benarnya, jujur, dan akurat.
Bagi tertanggung atau nasabah harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai objek asuransi yang ditanggungkan. Sementara bagi perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang rinci mengenai syarat-syarat pertanggungan.
3. Indemnity (Indemnitas)
Indemnity disebut juga dengan prinsip ganti rugi. Maksudnya adalah fungsi asuransi memberikan pertanggungan jika terjadi risiko, bentuknya dapat berupa uang tunai, penggantian dengan perbaikan maupun penggantian dengan barang baru. Besarnya pertanggungan bisa lebih kecil dari kesepakatan tetapi tidak bisa lebih besar.
4. Subrogation (Subrogasi)
Subrogation merupakan prinsip pengalihan hak tertanggung kepada penanggung setelah premi asuransi dibayarkan.
Ketika terjadi kecelakaan yang diakibatkan karena pihak lain, pihak tertanggung tidak dibolehkan untuk minta ganti kerugian kepada pihak tersebut jika sudah mengajukan klaim asuransi.
5. Contribution (Kontribusi)
Prinsip asuransi contribution berkaitan dengan satu objek asuransi yang ditanggungkan kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Dalam prinsip ini disebutkan, nasabah bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang terlibat sesuai tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.
Perlu diingat, nasabah atau tertanggung tidak mungkin mendapatkan klaim asuransi penuh dari kedua perusahaan asuransi yang menanggung objek asuransi tersebut karena ada prinsip Indemnity.
6. Proximate Cause (Kausa Proksimal)
Perusahaan asuransi berhak untuk mencari tahu penyebab yang mengakibatkan musibah atau risiko terjadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim asuransi palsu yang disengaja untuk mendapatkan ganti rugi.
Tingkat Kesadaran Berasuransi Di Indonesia Masih Rendah
Kesadaran masyarakat terhadap asuransi yang masih sangat rendah menjadi salah satu permasalahan asuransi di indonesia. Padahal di negara maju, asuransi menjadi hal yang penting dan tidak bisa dipisahkan untuk menghindari kerugian finansial yang sangat besar.
Ada persepsi yang keliru mengenai asuransi yang berkembang di tengah masyarakat, yaitu mereka menganggap bahwa asuransi adalah sebuah investasi jangka panjang yang tidak menguntungkan.
Asuransi bukan produk investasi, melainkan produk untuk melindungi dari kerugian finansial saat terjadi musibah seperti sakit atau kecelakaan yang bisa mengakibatkan cacat total hingga kematian.
Adapun asuransi yang disatukan dengan investasi merupakan salah satu alternatif bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat lain dari asuransi. Asuransi ini dikenal juga dengan nama unit link.
Namun sebelum kamu memilih asuransi jenis unit link, pastikan kamu sudah mengetahui risikonya karena investasi jenis apa pun memiliki risiko, termasuk investasi yang digabung dengan asuransi.
Kesadaran masyarakat tentang asuransi memang perlu ditingkatkan, apalagi Indonesia termasuk salah satu negara cincin api yang rawan dengan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor, hingga potensi tsunami yang beberapa kali melanda Indonesia.
Fakta itulah yang seharusnya diantisipasi dengan memanfaatkan berbagai produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan dengan premi yang sangat terjangkau.
Perusahaan Asuransi Di Indonesia Tawarkan Produk Secara Inovatif
Perusahaan asuransi di Indonesia kini lebih kreatif dalam mengemas produknya sehingga bisa menjangkau semua kalangan bahkan hingga para pengemudi ojek online sekalipun. Sebagai contoh, ada perusahaan asuransi yang menawarkan polis demam berdarah dengan premi terjangkau hanya Rp50 ribu per tahun. Polis tersebut tentu akan sangat berguna apalagi di kala musim hujan yang membuat penyakit demam berdarah lebih sering terjadi.
Bukan hanya jaminan demam berdarah, ada juga asuransi jiwa dalam bentuk mikro yang preminya mulai dari harga Rp50 ribu per tahun. Artinya, asuransi bukan lagi sesuatu hal yang eksklusif dan hanya dikhususkan untuk kalangan tertentu saja, melainkan bisa dimiliki dan dijangkau oleh semua kalangan dengan pendapatan atau penghasilan di bawah UMR sekalipun.
Ini tentu patut diapresiasi sebagai langkah tepat perusahaan asuransi dalam menarik minat masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya berasuransi.
Kriteria Perusahaan Asuransi yang Baik
Dalam memilih perusahaan asuransi terbaik setidaknya ada 5 kriteria yang perlu dipertimbangkan. Kita bahas satu per satu, ya.
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penting bagi kamu untuk memahami bahwa kriteria pertama yang harus kamu perhatikan adalah status perusahaan asuransi yang bersangkutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah langkah awal yang penting dalam menilai perusahaan asuransi. Saat perusahaan tersebut terdaftar di OJK, kamu bisa merasa lebih tenang karena mereka tunduk pada regulasi yang ketat dan diakui secara resmi.
2. Risk Based Capital (RBC)
RBC, atau yang sering disebut sebagai modal berbasis risiko, adalah penunjuk kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi. Perhatikan dengan cermat rasio RBC mereka.
Semakin tinggi nilainya, semakin kuat kondisi finansial perusahaan tersebut. Dengan pemahaman tentang RBC, kamu bisa memprediksi sejauh mana perusahaan tersebut mampu memenuhi janji pembayaran atau klaim jika suatu saat dibutuhkan.
3. Memiliki reputasi baik
Reputasi adalah segalanya dalam industri asuransi. Ketika kamu mempertimbangkan perusahaan asuransi, pastikan untuk mencari tahu tentang reputasi mereka. Ini dapat dilakukan dengan mencari informasi tentang pengalaman nasabah dalam menangani klaim.
Selain itu, tanyakan kepada konsumen yang telah berinteraksi dengan perusahaan tersebut. Reputasi baik adalah tanda bahwa perusahaan tersebut peduli pada kepuasan pelanggan dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam industri ini.
4. Rasio likuiditas tinggi
Rasio likuiditas adalah faktor penting dalam menilai kelayakan finansial perusahaan asuransi. Rasio ini mencerminkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang jangka pendeknya.
Semakin tinggi rasio likuiditasnya, semakin baik kondisi keuangan perusahaan tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa mereka memiliki ketangguhan finansial untuk menghadapi risiko yang tak terduga, seperti klaim besar dari nasabah.
5. Menyediakan dana jaminan
Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, adalah ketersediaan dana jaminan. Dana ini berperan sebagai penjamin terakhir untuk melindungi pemegang polis, pihak tertanggung, dan peserta lainnya. Pastikan perusahaan asuransi yang kamu pilih mematuhi regulasi terkait dana jaminan, seperti yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 serta Peraturan OJK No.71/POJK.05//2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ini akan memastikan bahwa investasimu aman dan terlindungi dengan baik dalam jangka panjang.
Bagaimana Prospek Asuransi di Indonesia?
Industri perasuransian di tanah air bisa dibilang memiliki prospek yang cerah. Keyakinan akan adanya masa depan cerah bagi industri asuransi di Indonesia disampaikan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Berdasarkan catatan dari OJK, premi komersial sepanjang tahun 2019 tumbuh 8 persen YoY (year on year) menjadi Rp281,2 triliun. Di waktu yang bersamaan, premi asuransi jiwa juga mengalami kenaikan sebesar 4,1 persen YoY menjadi Rp179,1 triliun, serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.
Tidak hanya itu, OJK juga mencatat aset industri asuransi di Indonesia sepanjang tahun 2019 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yaitu 5,91 persen YoY dari Rp862,8 triliun menjadi Rp913,8 triliun.
Dengan catatan seperti ini diyakini bahwa industri perasuransian tanah air masih terbuka untuk mengalami pertumbuhan. Apalagi, baru sekitar 12,08 persen penduduk Indonesia yang baru terlayani jasa asuransi.
Tips Memilih Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia
Dalam memilih lembaga asuransi haruslah jeli dan cermat. Tujuannya adalah agar kamu tidak merasa kecewa ketika sudah memutuskan untuk memilih satu dari sekian banyak lembaga asuransi di Indonesia.
Adapun tips memilih lembaga asuransi yang bagus di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pastikan kekuatan finansial lembaga asuransi sehat, harus diakui ada pula perusahaan asuransi yang bangkrut. Jadi kamu mesti lebih selektif.
- Pastikan perusahaan asuransi memiliki RBC yang tinggi (minimal di atas 120%).
- Cari tahu informasi sebanyak-banyaknya seputar lembaga asuransi yang ingin beli, mulai dari kapan perusahaan tersebut didirikan, visi dan misi, hingga jajaran direksi.
- Cari tahu cakupan perlindungan yang diberikan.
- Pilih lembaga asuransi di Indonesia yang menawarkan premi terjangkau.
- Pilih perusahaan asuransi di Indonesia yang memberikan kemudahan dalam berasuransi, seperti pembayaran tagihan secara online, pelaporan klaim secara online, hingga pelayanan 24/7.
- Usahakan untuk memiliki perbandingan produk asuransi dari beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sehingga kamu bisa lebih punya banyak pertimbangan.
Lifepal, sebagai salah satu broker asuransi mobil terkemuka di Indonesia, memberikanmu platform yang dapat digunakan untuk membandingkan dan memilih dari berbagai perusahaan asuransi, khususnya asuransi mobil terbaik di Indonesia.
Dengan berbagai produk asuransi mobil yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan ternama, Lifepal memudahkan kamu dalam menemukan solusi perlindungan yang paling cocok dengan kebutuhan serta situasi keuanganmu.
Pertanyaan Seputar Perusahaan Asuransi
Kegiatan yang dilakukan perusahaan asuransi sendiri adalah menghimpun dana dari para nasabah yang kemudian digunakan untuk memberikan perlindungan kepada anggota nasabah lain dari segala kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa.
Kegiatan perusahaan asuransi inilah yang menjadi pembeda antara perusahaan tersebut dengan perusahaan lainnya. Lalu, apa saja contoh perusahaan asuransi swasta yang ada di Indonesia? Berikut ini beberapa perusahaan asuransi Indonesia dari swasta.
- PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
- PT AIA Financial Indonesia
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT AXA Financial Indonesia
- PT AXA Mandiri Financial Service
- PT BNI Life Insurance
- PT Central Asia Financial
- PT Asuransi Cigna
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Lippo Life Assurance
- Jiwa
- Kesehatan
- Kendaraan
- Properti
- Pendidikan
- Bisnis
- Kerugian atau asuransi umum
- Kredit
- Perjalanan
- Pengangkutan