Beranda
Media
Daftar Asuransi Syariah di Indonesia, Jenis dan Keunggulannya

Daftar Asuransi Syariah di Indonesia, Jenis dan Keunggulannya

Asuransi syariah di Indonesia | lifepal.co.id

Asuransi syariah adalah perlindungan finansial berbasis tolong-menolong, bebas riba, sesuai syariat, diawasi DPS. Menurut OJK (2022), terdapat 58 perusahaan dan reasuransi syariah di Indonesia.

Asuransi syariah di Indonesia memberikan perlindungan finansial dengan manfaat utama seperti transparansi pengelolaan dana, bebas riba, serta pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Terdapat banyak perusahaan yang menawarkan produk perlindungan keuangan berbasis prinsip syariat, baik untuk perlindungan jiwa maupun asuransi umum.

Produk-produk ini dijalankan sesuai prinsip tolong-menolong dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Simak ulasan berikut untuk mengetahui pengertian apa itu asuransi syariah serta daftar lengkap perusahaan yang menyediakannya di Indonesia.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah di Indonesia adalah sistem perlindungan keuangan yang berbasis prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko antar peserta, serta dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Tidak seperti asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan hukum asuransi dalam Islam, seperti akad tabarru’, mudharabah, atau wakalah bil ujrah.

Dana yang terkumpul dari para peserta dikelola secara amanah dan transparan oleh perusahaan asuransi, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan seluruh proses dan produk sesuai dengan prinsip syariat. Keberadaan asuransi syariah di Indonesia menjadi solusi penting bagi masyarakat Muslim yang ingin mendapatkan perlindungan finansial tanpa mengorbankan prinsip agama.

Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia

Asuransi jiwa syariah adalah perlindungan finansial yang memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, dengan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Dana peserta dikumpulkan dalam dana tabarru’ untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

Produk ini bebas riba, gharar, dan maisir, serta diawasi DPS. Menurut data OJK Desember 2022, terdapat 58 perusahaan dan reasuransi syariah yang beroperasi di Indonesia, mencakup perusahaan full syariah dan unit usaha syariah. Berikut daftar perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah di Indonesia menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI):

  • AIA Financial
  • Astra Jiwa
  • Avrist Assurance
  • AXA Financial Indonesia
  • AXA Mandiri Financial Services
  • BNI Life Insurance
  • BRI Life
  • Central Asia Raya (CAR Life Insurance)
  • Chubb Life Insurance Indonesia
  • FWD Life Indonesia
  • Generali Indonesia
  • Great Eastern Life Indonesia
  • Panin Dai-Ichi Life
  • PFI Mega Life
  • Simas Jiwa
  • Sinarmas MSIG Tbk
  • Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Syariah)
  • Tokio Marine Life Insurance Indonesia

Daftar Perusahaan Asuransi Umum Syariah di Indonesia

Asuransi umum syariah adalah jenis perlindungan yang menjamin berbagai risiko kerugian non-jiwa, seperti kebakaran, kecelakaan kendaraan, hingga kerusakan properti, yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip syariah.

Selain asuransi jiwa, banyak perusahaan juga menyediakan produk asuransi umum berbasis syariah. Berikut daftarnya:

  • Allianz Utama Indonesia
  • Asei Indonesia
  • Astra Buana
  • Asuransi Central Asia (ACA)
  • Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
  • Asuransi Umum Mega (Mega Insurance Syariah)
  • BRI Asuransi Indonesia
  • Bumiputeramuda 1967 (BUMIDA)
  • Jasaraharja Putera
  • Maximus Graha Persada Tbk
  • Asuransi Ramayana Tbk
  • Reliance Indonesia (Reliance Syariah)
  • Asuransi Sinar Mas
  • Sompo Insurance Indonesia
  • Staco Mandiri
  • Tri Pakarta
  • Wahana Tata (Haswata

Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Sejarah asuransi syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1993 dengan berdirinya PT Syariah Takaful Indonesia, hasil kerja sama antara Asuransi Tugu Mandiri dan Yayasan Bank Muamalat. Perusahaan ini menjadi tonggak awal hadirnya asuransi berbasis syariah di Indonesia. Sejak saat itu, semakin banyak perusahaan asuransi konvensional yang mulai membentuk unit syariah sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan proteksi finansial yang sesuai prinsip Islam.

Tidak hanya tumbuh dalam jumlah, perusahaan asuransi syariah di Indonesia juga menunjukkan perkembangan dari sisi inovasi produk dan peningkatan literasi masyarakat. Asuransi syariah kini hadir dalam bentuk jiwa, kesehatan, umum, dan bahkan reasuransi. Perkembangannya turut mendorong kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berbasis syariah.

Dasar Hukum Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Berbagai produk asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia, tentunya yang menginginkan sebuah proteksi atau perlindungan. Pastinya banyak yang penasaran dengan hukum asuransi syariah di Indonesia.

Dilansir Duniafintech, dasar hukum asuransi syariah di Indonesia meliputi Al-Qur’an dan hadits, Fatwa MUI, hingga peraturan Menteri Keuangan. Salah satu ayat yang dijadikan pedoman adalah Surat Al-Maidah ayat 2 yang terjemahannya berbunyi seperti berikut ini: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Lalu ada juga Surat An-Nisaa ayat 9 yang berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
Selanjutnya ada beberapa Fatwa MUI yang mengatur asuransi syariah, seperti:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 terkait Akad Wakalah Bil Ujrah dalam Asuransi Syariah serta Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Selain terhindar dari riba, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam ini diawasi serempak oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) secara nasional.

Tujuannya buat memastikan bahwa semua produk yang dimiliki setiap perusahaan telah sesuai dengan hukum syariat Islam.

  • Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia terdiri atas perusahaan yang full syariah dan unit syariah. Maksudnya full syariah adalah perusahaan memang didirikan sebagai perusahaan syariah. Sementara, unit syariah adalah salah satu unit produk syariah dari perusahaan asuransi konvensional.
  • Baik perusahaan full syariah dan unit syariah, keduanya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Produk asuransi berbasis syariah terdiri atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum, dan reasuransi.

Jenis-jenis Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut ini macam-macam asuransi syariah yang berdasarkan prinsip Islam yang ada di Indonesia.

1. Asuransi jiwa syariah

Produk ini akan membantu kamu mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga dengan prinsip syariah. Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.  Jadi, apabila nasabah meninggal saat pergi haji, asuransi akan memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

2. Asuransi kesehatan syariah

Produk asuransi kesehatan syariah akan menjamin biaya perawatan medis nasabahnya dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

Di Indonesia, ada banyak asuransi kesehatan syariah terbaik yang bisa kamu pertimbangkan seperti Asuransi Allianz Syariah, Asuransi AXA Mandiri Syariah, Asuransi FWD Syariah dan masih banyak lagi.

3. Asuransi umum syariah

Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah, salah satunya adalah asuransi mobil syariah. Sekadar info, ada juga asosiasi asuransi yang membawahi perusahaan umum selain syariah (konvensional), yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI.

4. Reasuransi syariah

Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Jadi, reasuransi bakal menjamin risiko perusahaan asuransi, yaitu klaim dari nasabah. Sederhananya, jenis ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

Baca juga: Apa Saja Rukun Asuransi Syariah

Keuntungan Memilih Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Masyarakat Indonesia yang didominasi umat Muslim ini memang mendapatkan opsi lain untuk melindungi diri dan berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Sesuatu hal yang pastinya melegakan. Akan tetapi, mereka yang memilih ini pun tidak lain didorong oleh kepercayaan bahwa asuransi yang berdasarkan prinsip Islam pastinya memberikan keuntungan bagi mereka.

Ada banyak kelebihan asuransi syariah dibanding asuransi konvensional. Apa saja keuntungan yang bisa kamu dapat dengan memiliki asuransi yang berdasarkan prinsip Islam?

1. Bagi hasil

Konsep asuransi yang berdasarkan prinsip Islam menerapkan sistem bagi hasil di mana kontribusi yang disetorkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak dari semua nasabah, terutama jika ada klaim yang diajukan.

Keuntungan bisa didapatkan jika kontribusi yang dimiliki lebih besar dibandingkan nilai klaim yang ada. Sebaliknya, jika klaim lebih besar, akan terjadi defisit dan kerugiannya pun harus diberikan juga kepada tiap nasabah. Sistem bagi hasil dari konsep tersebut adalah sebagai berikut.

  • 60 persen ditahan sebagai saldo tabarru
  • 30 persen dibagikan kepada nasabah
  • 10 persen menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana.

Pembagian hasil keuntungan pun dilakukan secara profesional (tidak sama rata), yaitu sesuai dengan jumlah nilai kontribusi yang dibayarkan nasabah. Semakin besar kontribusinya, porsi keuntungan yang didapatkan pun semakin besar pula.

Sementara, jika mengalami defisit, kerugian tidak langsung dibebankan kepada nasabah dengan pembagian secara profesional. Hal pertama yang dilakukan adalah mengatasinya dengan mengambil dana tabarru yang ada. Jika masih tidak mencukupi, maka akan diadakan akad qardh kepada pihak asuransi untuk mengajukan pinjaman demi menutupi kerugian yang ada.

Defisit yang terjadi pada perusahaan akan menentukan bagi hasil keuntungan. Bagi hasil hanya bisa dilakukan jika defisit telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Jika tidak, harus ditangguhkan.

2. Polis bersama dan klaim ganda

Asuransi yang berdasarkan prinsip Islam berbeda dengan asuransi konvensional karena satu polis yang dimiliki bisa sekaligus melindungi kamu dan keluarga. Tidak harus satu polis untuk orang.

Ini menjadi keuntungan karena biaya premi atau kontribusi menjadi lebih ringan. Kamu dan keluarga pun tetap mendapatkan perlindungan maksimal. Selain itu, asuransi yang berdasarkan prinsip Islam memungkinkan kamu untuk melakukan klaim ganda (double claim).

Mereka tetap memberikan klaim secara penuh meskipun kamu memiliki asuransi lain atau BPJS yang diwajibkan oleh pemerintah. Misalnya, plafon polis asuransi kamu sebesar Rp25 juta. Ketika kamu mengajukan klaim dan disetujui, kamu akan mendapatkannya secara penuh Rp25 juta. Tidak akan dikurangi meskipun kamu telah menerima klaim dari BPJS sebesar Rp5 juta.

Menghindari riba terdengar sulit di masa seperti ini. Namun, asuransinya di Indonesia sudah mulai ramai, kok. Hal tersebut bisa sangat membantu kamu untuk mengikuti beberapa ketentuan dalam syariat Islam.

3. Manfaat tidak akan berubah meskipun telat bayar premi

Keuntungan asuransi syariah kamu juga tidak perlu cemas ketika telat bayar premi. Sebab, ketika telat membayar dana kontribusi karena sesuatu hal, maka manfaat pertanggungan tidak berubah dan berjalan seperti seharusnya.

Manfaat ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak membolehkan nasabahnya telat bayar premi. Pada asuransi konvensional ketika telat bayar premi maka manfaat pertanggungan juga terhenti.

4. Tidak ada sistem dana hangus

Pada asuransi syariah juga tidak mengenal dana hangus. Sebab ada klaim atau tidak ada pengembalian dana sesuai dengan prinsip bagi hasil termasuk bagi risiko. Sementara untuk asuransi konvensional hanya produk tertentu saja. Contohnya ketika membeli produk asuransi jiwa seumur hidup yang hangus jika tertanggung hidup hingga usia 99 tahun.

Untuk membantu kamu memahaminya, simak tabel berikut ini:

AspekAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
Prinsip PengelolaanTolong-menolong (ta’awun), berbagi risiko, sesuai syariat Islam, bebas riba, gharar, dan maisirKomersial, pengelolaan dana untuk keuntungan perusahaan, tidak berbasis prinsip syariah
AkadAkad tabarru’, mudharabah, atau wakalah bil ujrahPerjanjian jual beli jasa asuransi antara nasabah dan perusahaan
PengawasanDiawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan mengikuti Fatwa DSN-MUI serta regulasi OJKDiawasi OJK, tanpa pengawasan khusus terkait prinsip agama
Kepemilikan DanaDana milik peserta secara kolektif, perusahaan hanya sebagai pengelolaDana menjadi milik perusahaan setelah premi dibayarkan
Sistem KeuntunganBagi hasil (surplus underwriting) antara peserta dan perusahaanKeuntungan menjadi hak penuh perusahaan
Perlakuan PremiTidak ada dana hangus, sisa dana dikembalikan atau dibagi sesuai prinsip syariahAda kemungkinan dana hangus tergantung jenis produk
Polis Bersama & Klaim GandaSatu polis dapat melindungi beberapa orang, memungkinkan klaim gandaPolis umumnya hanya melindungi individu, klaim ganda sering dibatasi

Pilih Asuransi Kesehatan Syariah untuk Perlindungan yang Halal dan Aman

Asuransi syariah memberikan perlindungan dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan pengelolaan dana yang sesuai syariat Islam. Produk ini cocok untuk kamu yang ingin mendapatkan manfaat asuransi sekaligus memastikan pengelolaan dana dilakukan secara halal.

Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai pilihan asuransi kesehatan terbaik termasuk yang menggunakan prinsip syariah dari perusahaan terpercaya. Manfaatnya bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan prosesnya transparan sehingga kamu mendapatkan perlindungan yang aman, halal, dan optimal.

Pertanyaan Seputar Asuransi Syariah di Indonesia

Berapa jumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia?

Menurut data OJK per Desember 2022, terdapat 58 perusahaan dan reasuransi berbasis syariah yang beroperasi di Indonesia. Jumlah ini mencakup perusahaan syariah penuh dan unit usaha syariah dari perusahaan konvensional.

Apakah asuransi syariah sudah pasti halal?

Ya, asuransi syariah dirancang sesuai prinsip syariat Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan. Selain itu, pelaksanaannya mengikuti Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK untuk memastikan bebas dari riba, gharar, dan maisir.

Apa jenis asuransi yang ada di Indonesia?

Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua kategori besar: asuransi konvensional dan asuransi syariah. Keduanya memiliki beberapa produk utama, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi umum (misalnya kendaraan dan properti), serta reasuransi. Perbedaan utamanya terletak pada prinsip pengelolaan dana, konvensional bersifat komersial, sedangkan syariah mengikuti prinsip Islami seperti tolong-menolong dan bebas riba.