Cara dan Syarat-Syarat Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB
Bayar pajak mobil tanpa BPKB di beberapa daerah ada yang bisa melakukannya lho. Hal ini karena BPKB pemilik kendaraan masih ditahan leasing, sehingga bisa bayar pajak mobil tanpa BPKB.
Terlebih di era digitalisasi ini bayar pajak mobil tanpa BPKB tentu bisa dilakukan. Perkara bayar pajak mobil tanpa BPKB juga didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya memungkinkan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya.
Hanya saja, mobil atau motor yang bersangkutan tidak memiliki riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian. Lalu bagaimana cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB?
Bayar pajak tanpa BPKB dengan Si Ondel
Si Ondel adalah singkatan dari Samsat Online Delivery yang diluncurkan pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020).
Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.
Lalu bagaimana praktek langsung bayar pajak tanpa BPKB dengan Si Ondel? Berikut tahapannya
- Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.
- Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.
- Kemudian, driver si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.
- Nantinya driver si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.
- Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.
Bayar pajak mobil tanpa BPKB di minimarket
Bayar pajak mobil tanpa BPKB juga bisa dilakukan dengan cara lain selain online. Untuk bayar pajak mobil tanpa BPKB yang mudah, kamu cukup melakukannya di minimarket. Sayangnya, cara bayar pajak mobil tanpa BPKB satu ini baru tersedia di beberapa provinsi saja.
Keberadaan gerai retail yang banyak semakin memudahkan pembayaran. Dan kelebihan cara Bayar pajak mobil tanpa BPKB ada cukup banyak. Misalnya terhindar dari calo kantor Samsat dan memberikan kenyamanan untuk wajib pajak.
Adapun caranya bayar pajak tanpa BPKB sebagai berikut.
- Pertama kamu tentunya perlu mendatangi gerai retail atau minimarket terdekat.
- Bawalah beberapa dokumen seperti STNKasli kendaraan beserta KTP pemilik.
- Kemudian kasir minimarket akan menanyakan data diri, mulai dari nomor KTP, NoPol kendaraan, mesin kendaraan beserta nomor hp bersangkutan.
- Setelah data yang kasir tanyakan sudah lengkap akan muncul sejumlah nominal yang harus wajib pajak bayarkan.
- Kemudian sebagai pemilik kendaran anda hanya perlu menyetorkan uang sesuai dengan nominal yang sudah kasir sebutkan.
- Wajib pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran.
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa ERI atau Electronic Registration and Identification.
- Klik dalam tautan SMS dan akan tampil gambar berupa e-TBPKP yaitu tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran. Bahkan di dalamnya juga lengkap dengan QR code atau barcode.
e-TBPKP tersebut bisa menjadi tanda bukti pelunasan yang bisa kamu simpan bahkan mencetaknya.
Lembar di QR code ini memungkinkan wajib pajak tak perlu ke Samsat untuk mencetak tanda bukti pembayaran. Sebab cetakan e-TBPKP tersebut bersifat dah di kepolisian meskpun hasil mencetak sendiri.
Meskipun sudah sah, alangkah baiknya pergi ke Samsat guna pengesahan STNK manual dengan membawa cetakan e-TBPKP. Dengan begitu, bayar pajak tanpa BPKB masih bisa pemilik lakukan bahkan tanpa BPKB sekalipun.
Cara bayar pajak tanpa BPKB ini selain untuk mobil juga bisa dilakukan untuk motor juga ketika kamu mau perpanjang pajak tanpa BPKB.
Biaya pajak STNK
Jika kamu sudah memahami cara perpanjang pajak tanpa BPKB. Kini kamu juga harus tahu hitung-hitungan biaya pajak tersebut. Biaya pajak STNK untuk tiap jenis mobil memang berbeda-beda. Semuanya tergantung dari nilai jual kendaraan dan juga aturan lainnya.
Inilah perhitungan pajak STNK mobil yang dapat kamu pahami:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Pajak ini memiliki besaran 10% dari harga kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, besarannya dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor.
- PKB: Memiliki besaran 1,5% dari nilai jual kendaraan sehingga memiliki sifat menurut tiap tahun karena penyusutan harga jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini memiliki aturan tersendiri.
- Biaya ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru, tidak akan dikenakan biaya ini. Namun untuk ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama mobil, maka akan dikenakan biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Jika ternyata STNK Anda sudah jatuh tempo masa berlaku yang artinya belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Sedangkan denda SWDKLLJ besarnya Rp 32.000 untuk roda 2, dan Rp 100.000 untuk roda 4. Tentunya harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai aturan pemerintah.
Cara bayar pajak STNK di kota lain
Jika kamu ingin menjadi wajib pajak yang baik namun tengah di luar kota, maka kamu bisa kok melakukan bayar pajak STNK di kota lain dengan mudah pada saat ini.
Dengan kemajuan zaman, pelayanan untuk masyarakat juga mengalami peningkatan. Hal ini membuat seluruh proses pembayaran pajak tidak harus dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan.
Kamu bahkan bisa juga bayar pajak 5 tahunan, meski tidak di kota asal kamu. Caranya yaitu dengan aplikasi Samsat Online Nasional.
Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam proses pajak STNK ini adalah:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Sebenarnya untuk persyaratan dokumen masih sama seperti dulu. Tidak ada yang berubah. Kamu hanya perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi.
Syarat perpanjang STNK tanpa BPKB
Memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu kewajiban kita sebagai pemilik mobil. Namun ada beberapa kondisi yang membuat proses perpanjangan ini terasa agak repot, yakni perlu membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Lantas bagaimana syarat perpanjang STNK tanpa BPKB? Jangan kaget dahulu. Sebab memang ternyata ada cara untuk kita memungkinkan memperpanjang STNK tanpa BPKB.
Namun harus diingat bahwa perpanjangan STNK yang tanpa BPKB ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan ya, bukan 5 tahunan. Salah satu cara yang memungkinkan perpanjang STNK tanpa BPKB adalah dengan cara online.
Dengan sistem pembayaran online, syarat perpanjang STNK tanpa BPKB adalah kamu hanya diminta STNK dan KTP (sesuai STNK) yang asli. Proses pembayarannya pun bisa dilakukan di bank dan tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan cetakan STNK yang sudah diperpanjangnya.
Berikut adalah salah satu cara membayar perpanjang STNK online di e-Samsat.
- Kamu harus mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
- Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan.
Setelah itu bagaimana cara kita mendapat pengesahan setelah pembayaran? Caranya adalah bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat.
Hal ini untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Tips dari Lifepal! Bayar pajak mobil tanpa BPKB di beberapa daerah ada yang bisa melakukannya lho. Hal ini karena BPKB pemilik kendaraan masih ditahan leasing, sehingga bisa bayar pajak mobil tanpa BPKB. Terlebih di era digitalisasi ini bayar pajak mobil tanpa BPKB tentu bisa dilakukan. Kamu hanya perlu mempelajari cara bayar pajak mobil online. Perkara bayar pajak mobil tanpa BPKB juga didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya memungkinkan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah wajib pajak yang memang terkendala dokumen terkait masih berada di pihak pembiayaan atau leasing serta alasan lainnya. Simak pula ulasan mengenai syarat bayar pajak mobil di artikel Lifepal lainnya! Jangan lupa untuk selalu melindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik: Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini. Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini. Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!Lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil terbaik
Pertanyaan seputar bayar pajak mobil tanpa BPKB
Apakah aplikasi Si Ondel itu