Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB Beserta Syaratnya
Saat bosan dengan tampilan mobil, mengganti warnanya bisa jadi solusi, alih-alih membeli mobil baru. Namun, terkadang pengguna tidak menyadari satu hal, yaitu biaya ganti warna mobil.
Biaya yang kamu pikirkan bukan hanya biaya pengecatannya, tapi juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB.
Ya, seperti yang kita tahu, warna kendaraan adalah salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.
Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu akan dianggap ilegal. Lantas, seberapa banyak sih biaya ganti warna mobil ini?
Biaya Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Untuk mengurus ganti warna mobil, kamu bisa mendatangi kepolisian atau Samsat terdekat. Apabila mobilmu sudah ganti warna, otomatis kamu harus mendapatkan STNK dan BPKB baru.
Itulah mengapa penggantian warna mobil harus disertai laporan ke pihak berwajib.
Lantas, berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB? Hal itu telah tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu.
- Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna STNK mobil plus BPKB-nya adalah sekitar Rp575 ribu.
Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.
Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Setelah megetahui biaya ganti warna cat mobil di STNK, kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya. Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa.
Beberapa berkas yang diperlukan dalam proses ganti warna STNK mobil adalah sebagai berikut.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).
- Surat surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Simak pula ulasan mengenai balik nama mobil di artikel Lifepal lainnya!
Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.
Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:
- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.
- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).
- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.
- Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Pencetakan STNK dan BPKB.
Apabila kamu sibuk dan merasa kesulitan untuk mencari waktu yang tepat untuk melakukan registrasi ini, kamu juga bisa meminta bantuan bengkel tempat kamu mengganti cat mobil.
Beberapa bengkel menawarkan biaya ganti cat sudah merangkap sebagai biro jasa yang membantu pengurusan surat-suratnya.
Kamu pun tinggal terima jadi dan dapat langsung menggunakan mobilmu dengan tenang setelah keluar dari bengkel.
Sanksi yang Akan Diterima Apabila Tidak Melapor ke Kepolisian
Meskipun mengganti warna mobil tampak sepele, jangan sampai kamu tidak melapor ke pihak berwajib, ya. Kamu bisa ditilang oleh polisi lalu lintas kalau ketahuan mengendarai mobil tanpa memperbarui STNK dan BPKB.
Sebagai informasi, aturan soal perubahan warna mobil ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
Contoh Surat Keterangan Ganti Warna Mobil
Seperti yang sudah disebutkan, salah satu syarat ganti warna mobil adalah memiliki surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan.
Meski surat ini dibuat oleh bengkel, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui bagaimana sih format dari surat keterangan ganti warna mobil ini.
Sebagai referensi, berikut Lifepal berikan contoh surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel.
Estimasi Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel Resmi
Ada cukup banyak pilihan bengkel yang dapat mengganti warna mobilmu. Berikut estimasi harga ganti warna mobildi bengkel resmi.
Biaya ganti warna full body
Biaya ganti warna mobil full body bergantung dari masing-masing merek mobil.
Misalnya, estimasi biaya ganti warna mobil full body Auto2000 sebagai jaringan dealer resmi Toyota mulai dari Rp7 juta untuk kendaraan berukuran kecil seperti Toyota Agya, sampai Rp17 juta untuk kendaraan yang memiliki ukuran lebih besar.
- Siram full body Toyota Agya di Auto2000: Rp7.000.000
- Siram full body Toyota Avanza: Rp10.400.000
- Siram full body Kijang Innova: Rp11.811.000
Biaya ganti warna per panel
Masih berdasarkan sumber Auto2000, biaya ganti warna mobil per panel mulai dari Rp700 ribu sampai Rp1,8 juta untuk atap, tergantung dari jenis mobilnya.
Misalnya, pada merek mobil Toyota Avanza, harga per panel dipatok mulai dari Rp800 ribu, sementara untuk Innova berkisar dari Rp900 ribu.
Untuk merek Mitsubishi, bengkel resmi memasang tarif per panel sekitar Rp700 ribu – Rp900 ribu.
Apabila kamu memilih warna putih mutiara, biaya yang akan kamu keluarkan semakin banyak, bahkan bisa lebih mahal 30 persen dari price list biasa.
Berikut kisaran biaya ganti warna mobil Xenia per panel:
- Bumper bagian depan dan belakang: Rp620.000
- Fender: Rp650.000–Rp700.000
- Kap Mesin: Rp720.000
- Bagasi: Rp750.000 – Rp800.000
- Pintu belakang/bagasi: Rp720.000
- Roof: Rp1.800.000
- Trisplang kaki bawah: Rp450.000
Estimasi Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel Biasa
Apabila budget kamu pas-pasan, kamu bisa memilih bengkel biasa yang tarifnya tidak terlalu mahal. Ingat, loh, selain biaya cat mobil kamu juga perlu biaya rubah warna STNK dan BPKB.
Meski cari yang murah, sebaiknya kamu tetap hati-hati dan selektif saat memilih bengkel nonresmi.
Biaya ganti warna full body
Ganti warna mobil full body di bengkel umum bisa menggunakan cat oven atau dijemur biasa di bawah sinar matahari.
Kalau kamu ingin ganti warna mobil keseluruhan, pilihlah bengkel yang menyediakan berbagai cat berkualitas baik.
Berikut estimasi biaya ganti warna mobil untuk cat siram full body di bengkel mobil biasa:
- Siram full body dengan bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon Paint: Rp4.000.000
- Siram full body dengan bahan Spies Hecker atau Sikkens: Rp6.500.000 – Rp9.000.000
Biaya ganti warna per panel
Berikut estimasi biaya ganti warna mobil di bengkel body repair tidak resmi yang memakai cat jenis polyurethane:
- Standar Panel Pintu, Spakbor/Fender, Bumper, Sidekirt dan Spoiler/Wing: Rp300.000 – Rp450.000
- Kap Mesin & Bagasi: Rp400.000 – Rp600.000
- Atap Mobil: Rp500.000 – Rp800.000
Apabila ingin harga yang lebih terjangkau, kamu dapat memilih cat dengan bahan Acrylic Lacquer. Berikut ini kisaran harganya:
- Kap Mesin: Rp450.000.
- Kabin Atas: Rp650.000.
- Kap Bagasi: Rp350.000.
- Pintu Per Panel: Rp350.000.
- Fender Per Panel: Rp350.000.
- Bemper Depan: Rp350.000.
- Bemper Belakang: Rp350.000.
Tips dari Lifepal! Hindari mengganti cat mobilmu sembarangan tanpa mengurus surat-suratnya. Ini bisa membuat surat kendaraan kamu jadi tidak valid dan bisa membuat kamu kena tilang.
Sebelum mengganti warna mobil, sebaiknya juga pikirkan tentang biaya registrasinya tersebut.
Jika memang sibuk, kamu bisa memilih bengkel yang juga menawarkan jasa untuk mengurus surat-suratnya tersebut agar lebih praktis.
Mengingat ganti warna cat mobil tidak boleh sembarangan, tentu akan lebih baik jika kamu memikirkan dengan matang keputusan satu ini sebelum mengeksekusinya.
Jangan sampai kamu nantinya salah pilih warna dan kemudian menyesal.
Jangan Lupa Asuransikan Mobilmu, Ya!
Mengganti warna mobil memang menyenangkan, tetapi jangan sampai lupa mengasuransikan mobilmu, ya.
Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak akan terbebani dengan pengeluaran mendadak yang berpotensi menguras tabunganmu.
Seperti misalnya mobil mengalami kecelakaan atau bahkan hilang karena pencurian. Kamu juga bisa menambahkan manfaat tambahan seperti perlindungan banjir, huru-hara, gempa bumi, dan masih banyak lagi.
Kamu dapat memilih produk asuransi mobil sesuai kebutuhan dan kondisi keuanganmu. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, kamu bisa cari tahu di Lifepal.
Secara umum terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi all risk atau komprehensif dan asuransi TLO atau total loss only.
Asuransi all risk memberikan perlindungan dari jenis kerusakan kecil hingga besar, sedangkan TLO memberikan pertanggungan untuk kerusakan di atas 75% dan kehilangan karena pencurian.
Kamu juga bisa mencari tahu berapa besar premi tahunan yang harus dibayar dengan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini:
Di era digital seperti sekarang ini, kamu bisa membeli asuransi di Lifepal secara online jadi gak perlu repot-repot ke kantor.
Sebagai informasi, Lifepal telah bekerja sama dengan lebih dari 4000 bengkel mobil dan 250 kantor cabang rekanan yang tersebar luar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kamu bisa dengan mudah mendapatkan layanan klaim di bengkel rekanan gabungan ataupun kantor cabang.
Daftar asuransi melalui Lifepal juga sangat mudah. Kunjungi Lifepal dan temukan produk asuransi terbaik untuk melindungi mobilmu!
Pertanyaan seputar biaya ganti warna mobil?
Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu. Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp375 ribu untuk cetak BPKB.
Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.
Sedangkan untuk biaya pengecatan bergantung pada bengkel, jenis mobil, hingga jenis cat yang kamu pilih.
Sama manfaatnya dengan asuransi motor yang bisa menanggung biaya perawatan dan perbaikan motor.