Beranda
Media
Uji Emisi Mobil: Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Terdekat, dan Biayanya

Uji Emisi Mobil: Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Terdekat, dan Biayanya

uji emisi terdekat

Pemerintah telah menghapus keputusan terkait uji emisi dan menggantinya jadi tarif parkir disintentif untuk kendaraan yang belum lolos kinerja mesin. Kondisi itu menghadirkan tanya di mana bengkel uji emisi terdekat.

Sebagai langkah mengatasi polusi udara di Jakarta, pemerintah lewat peraturan yang tertuang dalam PERGUB No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor memberi aturan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Berdasarkan Pergub tersebut, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji gas buang kendaraan bermotor dan memenuhi ambang batas yang sudah ditentukan. Adapun pengujian gas buang kendaraan bermotor ini paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Untuk itu, kamu harus segera mendatangi bengkel uji emisi terdekat dan melakukan pengujian oleh teknisi terkait. Kamu bisa mengetahui informasi seputar lokasi pengujian gas buang mobil dan motor ini dengan mengakses lewat aplikasi e-Uji Emisi. 

Bagi pemilik kendaraan roda empat, ada sejumlah bengkel mobil lokasi uji emisi mobil. Simak daftar bengkel uji emisi terdekat yang bisa kamu datangi!

Bengkel Uji Emisi Mobil Terdekat

Lalu, di manakah bengkel uji emisi mobil terdekat yang bisa kamu kunjungi? Bagi kamu yang berdomisili di Ibu Kota, ada sejumlah bengkel yang melakukan pengujian emisi di Jakarta

Berikut ini merupakan sejumlah lokasi uji emisi mobil terdekat di Jakarta sesuai aplikasi e-uji emisi:

Bengkel uji emisi mobil terdekat di wilayah Jakarta 

  • Tirta Agung Ban: Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 16, Jakarta Selatan. 
  • Perkasa Motor: Jalan RC Veteran Bintaro (Belakang Pom Bensin), Jakarta Selatan.
  • Kios Bumantara Blue Sukses: Jalan Pondok Kelapa Selatan 1 Nomor 9A, Jakarta Timur. 
  • PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati): Jalan Raya Bogor RW 4, Kramat Jati, Jakarta Timur. 
  • PT Broquet Indonesia: Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plaza Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Bengkel uji emisi di Jakarta Selatan

  • PT Indomobil Multi Trada: Jl. TB Simatupang kav 3B
  • PT Suri Motor Indonesia: Jl. TB Simatupang kav 5
  • PT Tunas Mobilindo Perkasa: Jl. Warung Buncit Raya nomor 14
  • Adi Motor: Jl. Haji Nawi Raya nomor 60
  • Mobile Mobil: Jl. Tebet Timur Dalam X nomor 165.

Bengkel uji emisi di Jakarta Pusat

  • PT Rizqi Putra Pratama: Jl. Pasar Tanah Abang blok G
  • PT IKM Honda Hasyim Ashari: Jl. KH Hasyim Ashari nomor 24
  • PT Nusantara Berlian Motor: Jl. Suryopranoto nomor 77-79
  • Sudin LH Jakarta Pusat: Jl. Rawasari Selatan Komplek Rawa Kerbo
  • PT Imora Motor: Jl. Pangeran Jayakarta nomor 50.

Bengkel uji emisi di Jakarta Timur

  • Bengkel Pelatihan DLH: Jl. Mandala V, Cililitan
  • Sinar Jaya Gemilang: Jl. Otto Iskandar nomor 95-97
  • Audi-VW MT Haryono: Jl. MT Haryono kav 11
  • PT Rizqi Putra Pratama: Pasar Kramat Jati
  • PT Astra Internasional Tbk: Jl. Raya Bogor Km 21, Ciracas
  • Pasar Klender SS: Jatinegara
  • Pasar Pulo Gadung: Jl. Raya Bekasi KM 184.

Bengkel uji emisi di Jakarta Utara

  • Shop & Drive Pluit (PT Astra Otoparts Tbk: Jl. Pluit Utara Raya nomor 62
  • PT Maju Mobilindo: Jl. Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85
  • Honda Maju Motor: Jl. Yos Sudarso Kav 25 Tanjung Priok
  • Sudin LH Jakarta Utara: Jl. Alur Laut
  • Maju Motor Kelapa Gading: Jl. Boulevard Raya RA II nomor 22 2. Jakarta Barat
  • PT Indomobil Trada Nasional: Jl. Pahlawan nomor 81, Kebon Jeruk
  • CV Jaya Energi Sentosa: Jl. Raya Pos Pengumben nomor 168, Kebon Jeruk
  • Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua: Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua
  • PT Trans Eurokars Indonesia: Jl. Panjang nomor 6 Kebon Jeruk
  • Astrido Toyota Kebon Jeruk: Jl. Raya Kebayoran Lama nomor 26
  • Pasar Kedoya: Jl. Kedoya Raya
  • PT Rizqi Putra Pratama: Jl. Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan
  • PT Astra Internasional Tbk: Auto2000 Daan Mogot
  • Shop & Drive Tanjung Duren: Jl. Tanjung Duren Raya nomor 15
  • Sudin LH Jakarta Barat: Jl. Perdana nomor 23.

Biaya Uji Emisi Mobil

Biaya uji emisi mobil sudah termasuk biaya servis rutin dengan rata-rata harga uji emisi mobil Rp150 ribu sampai Rp200.000. Sementara untuk motor, biayanya berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.

Kabar baiknya, kamu saat ini bisa menguji mobil tanpa membayar biaya pengujian gas buang mobil sepeser pun. Caranya dengan mendatangi lokasi pengujian gas buang gratis yang oleh pemerintah maupun bengkel-bengkel rekanan seperti Auto2000 dan Mitsubishi sediakan.

Misalnya, lokasi uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Tetapi, pastikan kamu datang lebih pagi supaya bisa mendapatkannya.

Bagi pengguna ponsel dengan sistem iOS, dapat memperoleh informasi pengujian gas buang lewat aplikasi JAKI dengan mengikuti langkah berikut:

1. Membuka aplikasi JAKI
2. Ketik emisi dalam kolom search bar
3. Mengklik rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’
4. Memilih lokasi tempat pengujian gas buang bagi kendaraan roda dua atau roda empat.

Cara Uji Emisi Mobil

Setelah menemukan lokasi terdekat, kamu bisa langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengujian gas buang di wilayah Jakarta, dengan bantuan teknisi.

Alat uji emisi gas buang

Alat pengujian gas buang bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang. Exhaust gas analyzer ini berfungsi untuk menganalisa dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah di dalam zat gas. 

Melalui alat pengujian gas buang ini, teknisi juga bisa mengetahui perubahan kandungan gas berlebih. Selain untuk kendaraan bermotor, alat pengujian gas buang juga untuk menguji mesin industri.

Ini cara menguji emisi gas buang pada mobil

Adapun cara pengujian gas buang pada mobil di bengkel adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan melakukan pengujian dalam posisi hidup tanpa menyalakan alat elektronik pada kendaraan, seperti AC mobil, lampu, maupun radio.
  2. Pengujian emisi gas buang pada mobil dan kendaraan bermotor lainnya dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Putaran mesin naik mencapai 1.900-2.000 rpm, kemudian tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
  3. Tahap selanjutnya yaitu pengukuran dengan kondisi mesin idle atau dalam putaran mesin 800-1.400 rpm. 
  4. Teknisi memasukkan selang pengukur (probe) ke dalam lubang knalpot kendaraan dengan kedalam 30 cm selama 20 detik. 
  5. Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan tercatat setelah selesai. Sementara, zat yang terdeteksi seperti kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), maupun unsur lainnya yang berasal dari gas buang hasil proses pembakaran (combustion) yang tidak sempurna.

Setelah kendaraanmu lolos pengujian gas buang, maka akan mendapatkan bukti. Sebaiknya bukti hasil lulus uji emisi ini selalu kamu bawa ketika bepergian, sehingga selalu ada saat polisi akan mengecek bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan. 

Satukan hasil pengujian gas buang dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kamu juga bisa melihat hasilnya melalui aplikasi e-uji emisi yang bisa kamu unduh melalui smartphone

Syarat Uji Emisi Kendaraan

Mengenai syarat pengujian gas buang kendaraan yang lolos baik mobil bensin maupun pengujian gas buangmobil diesel, berikut rinciannya syarat uji emisi kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

  • Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Mobil diesel produksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
  • Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Mobil diesel produksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Motor produksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk  lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.
  • Mobil diesel produksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel produksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen

Setiap mobil penumpang perseorangan maupun sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta harus tetap mengecek emisi gas buang kendaraan. 

Jadi, pastikan kamu juga melakukan pengujian gas buang sebagai syarat aman berkendara. Pasalnya, jika tidak melakukan pengujian gas buang atau tidak lulus, maka akan kena tarif parkir tertinggi dan sanksi denda tilang.

Mobil Listrik Selo Tidak Lulus Pengujian Emisi?

Mobil listrik juga melakukan pengujian gas buang? Ya, bukan hanya mobil konvensional dengan mesin bensin atau diesel saja, namun mobil listrik juga bisa melakukan uji emisi.

Bahkan, sempat mencuat rumor bahwa ada mobil listrik tidak lolos pengujian gas buang, yaitu prototipe mobil listrik Selo buatan Indonesia. Menurut pengembang mobil listrik Selo, Ricky Elson, informasi yang benar sebetulnya mobil listrik gagal uji emisi itu adalah mobil listrik buatan Dasep Ahmadi.

Penyebab mobil listrik tidak lolos uji emisi adalah mobil listrik yang hasil karya Dasep Ahmadi itu hanya prototipe, bukan untuk diproduksi dan akan menjualnya secara massal. Jadi berita mengenai mobil listrik Selo tidak lulus uji emisi itu salah.

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

 

Lindungi Kendaraan dengan Asuransi Mobil Terbaik 

Uji emisi menjadi salah satu bentuk untuk merawat kendaraan supaya bisa mengetahui kerusakan lebih dini. Selain melakukan pengujian emisi, sebaiknya kendaraan juga terlindungi dengan asuransi.

Sebab, biaya servis mobil dan perawatan tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Proteksi asuransi sangat penting bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Mengingat biaya perawatan kendaraan yang tinggi dan risiko pencurian yang bisa terjadi kapan saja.

Manfaatkan asuransi mobil All Risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Gunakan Kalkulator Menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus ditabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab, dana tabungan bisa digunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

FAQ Seputar Bengkel Uji Emisi Terdekat

Biaya uji emisi motor mulai dari Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Sementara biaya uji emisi mobil berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200.000.
Sertifikat uji emisi yang berisi dokumen berupa kertas dan informasi mengenai lulus uji emisi berlaku selama satu tahun setelah penerbitannya.
Setiap mobil penumpang perseorangan maupun sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta juga harus tetap mengecek emisi gas buang kendaraan.
Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi jiwa syariah, asuransi kecelakaan, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.