Asuransi TLO Terbaik di Lifepal

Kenapa Beli Asuransi Mobil TLO di Lifepal?
Asuransi TLO adalah produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika kendaraan rusak parah (tidak bisa digunakan lagi) atau kerugiannya di atas 75% dari harga kendaraan. Jadi risiko yang ditanggung asuransi TLO atau Total Loss Only ini hanya pada saat kerusakannya sangat parah, hilang akibat pencurian, dan lain sejenisnya.
Lifepal hadir untuk membantu kamu membandingkan dan mencari polis asuransi TLO dari berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Berikut keuntungan yang bisa kamu dapatkan di Lifepal!




Produk Asuransi Mobil Terbaik yang Tersedia di Lifepal
Bandingkan PremiBedanya Asuransi TLO dengan All Risk
Asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan jika kendaraan mengalami kerusakan parah dengan nilai perbaikan setidaknya 75% dari harga mobil, atau jika mobil hilang karena pencurian.
Jadi secara manfaat berbeda dengan asuransi all risk, yang mencakup semua jenis kerusakan, baik ringan seperti lecet dan penyok, hingga kerusakan total. Karena cakupannya lebih terbatas, premi asuransi TLO lebih terjangkau dibandingkan dengan all risk, sehingga cocok bagi pemilik kendaraan yang ingin perlindungan dasar namun tetap hemat biaya.
Asuransi Mobil TLO | Asuransi Mobil All Risk |
Memberikan perlindungan untuk kehilangan atau kerusakan total saja, di mana biaya perbaikannya mencapai minimal 75% dari nilai kendaraan. | Memberikan perlindungan atas kerusakan ringan maupun berat akibat kecelakaan atau insiden tak terduga yang terjadi tanpa unsur kesengajaan. |
Mobil dengan usia maksimal 15 tahun masih bisa didaftarkan, lebih dari itu akan dikenakan loading fee. | Mobil dengan usia maksimal 10 tahun masih bisa didaftarkan, lebih dari itu akan dikenakan loading fee. |
Besaran premi 0,2% – 0,69% dari harga mobil. Premi lebih terjangkau. | Besaran premi 1,05% – 3,69% dari harga mobil. Premi lebih tinggi. |
Tips dan Panduan Lengkap Terkait Asuransi Mobil
- Apa bedanya jenis asuransi mobil all risk dan TLO? Tim Lifepal telah merangkum jenis-jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia.
- Apakah premi asuransi mobil ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Pelajari bagaimana cara perhitungan premi asuransi mobil sesuai ketentuan OJK.
- Apakah klaim asuransi mobil dikenakan biaya? Ketahui nilai dan cara kerja biaya klaim asuransi mobil atau own risk!
- Bagaimana cara kerja asuransi TPL yang diwajibkan pemerintah? Semua informasi penting yang perlu kamu tahu soal aturan TPL terbaru.
- Apa bedanya cara kerja asuransi mobil konvensional dan syariah? Rangkuman utnuk membantumu memhami hukum dan cara kerja asuransi syariah di Indonesia.
- Beritahu kami asuransi yang dibutuhkan.Isi formulir dan jawab beberapa pertanyaan untuk dapatkan diskon terbaik
- Tim Lifepal akan segera menghubungimu Untuk membantumu bandingkan dan pilih polis yang sesuai kebutuhan dan anggaran
- Temukan polis yang tepat untukmu.Kamu bisa beli secara online atau ikuti panduan dari tim konsultan kami

52 Ribu Pelanggan Puas Dengan Lifepal!

4.6/5.0
Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil TLO
Apa itu asuransi Total Loss Only (TLO)?
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi mobil yang hanya menanggung kerugian apabila mobil mengalami kerusakan parah atau hilang. Kerusakan yang dimaksud harus mencapai atau melebihi 75% dari nilai pasar kendaraan saat itu, sehingga dinilai sebagai kerugian total (total loss).
Contohnya termasuk mobil yang hancur karena kecelakaan berat hingga tidak bisa digunakan lagi, atau rusak karena terendam banjir dan biaya perbaikannya sangat tinggi. Selain itu, TLO juga memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang akibat pencurian dan tidak ditemukan kembali.
Dibandingkan dengan asuransi all risk yang mencakup segala bentuk kerusakan—baik ringan maupun berat—TLO memiliki cakupan lebih terbatas. Karena itu premi asuransi TLO lebih terjangkau.
Apa saja yang ditanggung oleh asuransi TLO?
Berdasarkan dokumen resmi PSAKBI, asuransi TLO menanggung:
- Kerugian atau kerusakan total akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Kerugian atau kerusakan total akibat perbuatan jahat dari pihak ketiga
- Kerugian atau kerusakan total akibat kebakaran, termasuk akibat sambaran petir
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai kekerasan
- Pengangkutan kendaraan ke bengkel atau tempat lain, jika kendaraan rusak akibat risiko yang dijamin
- Kendaraan hilang dan tidak ditemukan kembali
- Biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75% dari harga pasar kendaraan saat terjadinya kerugian
Apa saja pengecualian dalam asuransi mobil TLO?
Berikut ini adalah risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil TLO:
- Kerugian/kerusakan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tertanggung sendiri atau atas sepengetahuannya (misalnya: mobil hilang karena disewakan tanpa kontrak resmi dan tidak kembali).
- Kerugian yang timbul saat kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan, balapan, latihan balap, karnaval, pawai, atau kegiatan yang melanggar hukum.
- Kerusakan mekanis atau elektrikal, kecuali disebabkan langsung oleh risiko yang dijamin (misalnya kerusakan mesin karena usia bukan karena kecelakaan).
- Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya kendaraan pribadi digunakan sebagai taksi online tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi.
- Kerusakan akibat overloading (muatan berlebih) yang melebihi kapasitas kendaraan.
- Kerusakan atau kehilangan akibat bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, atau tanah longsor – kecuali ditambahkan sebagai perluasan jaminan.
- Kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, terorisme, sabotase, dan perang, kecuali ditanggung dalam klausul khusus.
- Kehilangan atau kerusakan barang bawaan di dalam kendaraan.
- Kerusakan akibat kelalaian seperti kunci tertinggal di mobil dan mobil dicuri.
Apakah mobil bekas bisa diasuransikan dalam polis TLO?
Ya, mobil bekas bisa diasuransikan dalam polis TLO, selama masih memenuhi syarat usia kendaraan yang ditentukan oleh perusahaan asuransi. Umumnya, batas maksimal usia mobil untuk asuransi TLO adalah 15 tahun. Jika usia kendaraan melebihi batas tersebut, kamu tetap bisa mengajukan asuransi mobil bekas jenis TLO, tetapi akan dikenakan biaya tambahan (loading premi).
Apakah mobil listrik bisa diasuransikan dalam polis TLO?
Ya, mobil listrik bisa diasuransikan dalam polis TLO, asalkan memenuhi syarat dari perusahaan asuransi mobil listrik, seperti usia kendaraan dan kelengkapan dokumen. Sama seperti mobil konvensional, asuransi TLO untuk mobil listrik memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan total akibat pencurian atau kerusakan berat dengan nilai perbaikan minimal 75% dari harga mobil.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil TLO?
Berikut adalah langkah-langkah untuk cara klaim asuransi mobil TLO:
- Laporkan ke pihak asuransi. Segera laporkan kehilangan atau kerusakan pada pihak asuransi; semakin cepat semakin bagus.
- Siapkan dokumen yang diminta. Dokumen meliputi: KTP, SIM, STNK, surat kehilangan, dan kunci kendaraan.
- Buat berita acara (BAP) di kantor polisi. Segara ke kantor polisi yang bertanggung jawab atas daerah tempat motor hilang untuk membuat berita acara. Ingat, pembuatan berita acara maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
- Blokir STNK di Polda (Kepolisian Daerah). Langkah ini penting dalam mengajukan klaim kehilangan.
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Surat tersebut harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Kita akan dimintai beberapa dokumen pelengkap, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Pihak asuransi akan menghubungi kamu kembali apabila ada berkas yang kurang.
Jika berkas sudah disetujui, biasanya pencairan dana klaim asuransi TLO akan memakan waktu 14 hari kerja.