Cek Premi Asuransi Pertanian
Dapatkan 10% DISKON Daftar sekarang untuk penawaran terbatas
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku
Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!
1
2
3
Isi formulir untuk melihat pilihan
Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi gratis melalui telepon
Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan asuransi terbaik
Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Pertanian: Manfaat dan Cara Kerjanya

Asuransi pertanian adalah asurani yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko gagal panen akibat kondisi alam tidak menentu. Tidak hanya berpaku pada bidang pertanian, jenis asuransi ini juga tersedia untuk nelayan. Hanya saja yang membedakan untuk nasabah nelayan adalah perlindungan asuransi jiwa ketika sedang melaut.

Berikut daftar polis asuransi pertanian di Indonesia:

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Jasindo

  • Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program asuransi khusus dari pemerintah (bekerja sama dengan Jasindo) yang menyasar petani padi.
  • Biaya yang perlu dikeluarkan petani untuk mendapatkan AUTP cukup terjangkau, yaitu Rp36 ribu. Namun, angka tersebut adalah hasil subsidi pemerintah. Harga awal asuransi ini adalah Rp180 ribu.
  • AUTP bakal menanggung kerugian gagal panen akibat kekeringan, banjir, hingga serangan hama dan penyakit.

Asuransi Usaha Tani Sapi (AUTS) Jasindo

  • Asuransi Usaha Tani Sapi (AUTS) adalah program asuransi kerjasama pemerintah dan Jasindo untuk melindungi peternak sapi
  • Penggantian ganti rugi apabila ternak mati karena beranak, jatuh sakit, kecelakaan, dan hilang dicuri.
  • Uang pertanggungan maksimal yang bisa didapatkan oleh AUTS adalah Rp10 juta per ekor sapi. Sistemnya adalah dengan membayarkan selisih kerugian dengan hasil penjualan sapi yang telah mati.

Asuransi Pertanian Nelayan Jasindo

  • Asuransi pertanian nelayan adalah asuransi jiwa. Jadi, produk ini akan memberikan uang santunan kepada ahli waris apabila nelayan mengalami kematian pada saat melaut.
  • Pemerintah mensubsidi 100 persen premi untuk asuransi ini, yaitu Rp175 ribu.
  • Santunan meninggal dunia.

Asuransi Non Program Pemerintah Jasindo

  • Selain bekerja sama dengan pemerintah, Jasindo juga mengeluarkan produk asuransi pertanian swasta. Umumnya, produk tersebut ditujukan kepada pengusaha pertanian yang sudah cukup besar atau lembaga keuangan.
  • Pilihan polis: Asuransi Usaha Tani Padi, Asuransi Usaha Ternak Sapi, Asuransi Usaha Tani Jagung, dan Asuransi Nelayan Mandiri.

Lihat Selengkapnya

Pengertian Asuransi Pertanian

Asuransi pertanian adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian dalam usaha tani. Program asuransi petani ini diinisiasi oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani yang banyak mengalami kendala gagal panen.

Pasalnya, pertanian merupakan sektor yang berisiko karena sangat bergantung pada kondisi alam. Kekeringan, curah hujan terlalu tinggi, hingga serangan hama penyakit dapat merusak komoditas tanaman yang sedang berkembang. Tentu saja hal ini menjadi masalah besar pada era kini, di mana kondisi alam sudah tidak lagi bisa diprediksi.

Tidak hanya petani, asuransi ini juga memiliki polis yang menyasar pada nelayan dalam bentuk asuransi jiwa. Polis ini memberikan santunan kepada keluarga nelayan yang mengalami kecelakaan selama bekerja, misalnya saat melaut.

Pemerintah dan Jasindo sudah menyiapkan platform digital, yaitu Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) sehingga para calon peserta bisa mendaftarkan diri secara online.

Manfaat Asuransi Pertanian

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh jika membeli produk asuransi untuk petani ini. Berikut ini adalah daftar manfaat asuransi pertanian yang akan sangat menguntungkan untuk para nasabah:

Tujuan utama dari produk asuransi ini adalah supaya petani mendapatkan ganti rugi kalau hasil panennya gagal.

Apabila terjadi gagal panen, petani tidak akan kehabisan uang untuk memproduksi hasil pertanian pada musim selanjutnya karena ia bisa menggunakan uang santunan dari asuransi.

Umumnya jika gagal panen, petani terpaksa harus berutang ke tengkulak. Untuk melunasinya, mereka akan menjual hasil panen dengan harga murah. Sistem yang merugikan kesejahteraan petani seperti ini bisa diminimalisir dengan adanya uang asuransi.

Ini adalah salah satu manfaat umum dari memiliki asuransi, termasuk di bidang usaha tani. Apabila petani paham bahwa jika gagal panen tetap akan mendapatkan kompensasi, maka petani bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Namun, perlu dicatat segala bentuk kesengajaan dalam kerusakan panen bakal membatalkan asuransi. Hanya kerugian yang tak terduga yang bisa ditanggung.

Uang ganti rugi cukup tinggi, padahal preminya hanya Rp36 ribu (dengan subsidi pemerintah). Petani akan mendapatkan Rp6 juta per hektar jika mengalami gagal panen selama musim tanam (4 bulan).

Pemerintah dan Jasindo sudah menyiapkan platform digital, yaitu Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) sehingga para calon peserta bisa mendaftarkan diri secara online.

Premi Asuransi Pertanian

Premi asuransi pertanian menjadi salah satu penentu nilai ganti rugi atau klaim. Harga premi asuransi pertanian tergantung pada objek pertanggungan yaitu luas sawah dan jumlah sapi untuk asuransi peternakan.

Berikut daftar harga premi asuransi pertanian bersubsidi:

  • Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP): Rp36 ribu per hektar
  • Asuransi Usaha Tani Sapi: Rp40 ribu per ekor
  • Asuransi Pertanian Nelayan: gratis

Simulasi Perhitungan Premi

Untuk lebih memahami cara perhitungan premi asuransi pertanian, berikut adalah ilustrasi perhitungannya yang dikutip dari situs Kementerian Pertanian untuk premi asuransi pertanian bersubsidi:

  • Ongkos produksi per musim tanam: Rp6 juta
  • Premi asuransi: 3 persen dari ongkos produksi
3/100 x Rp6 juta = Rp180 ribu / 1 hektar (ha)

Subsidi pemerintah 80 persen, jadi petani hanya membayar 20 persen.

Perhitungan premi asuransi pertanian yang harus dibayar adalah:

20/100 x Rp180 ribu = Rp36 ribu / 1 hektar (ha)

Premi yang dibayar petani:

  • Premi per 2 ha = Rp72 ribu
  • Premi per 1 ha = Rp36 ribu
  • Premi per ½ ha = Rp18 ribu
  • Premi per ¼ ha = Rp9 ribu

Mekanisme Asuransi Pertanian: Skema Premi

Skema premi juga memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon tertanggung. Skema premi terdiri atas dua tipe yaitu premi swadaya dan premi subsidi.

Berikut penjelasan dari mekanisme asuransi pertanian untuk skema premi dan syarat yang harus dipenuhi.

1. Skema premi swadaya

Skema premi swadaya terdiri atas tiga skema yaitu mandiri, kemitraan, dan kredit. Berikut ulasannya.

2. Mandiri

Jika petani memilih pembayaran asuransi online melalui tipe ini, maka petani harus membayar iuran penuh dan tidak dibantu oleh pihak lain. Karena tipe ini dilakukan secara mandiri tentu segala pembayaran juga dilakukan secara pribadi.

3. Kemitraan

Berbeda dengan tipe di atas, pada tipe ini petani tidak membayar penuh sendirian. Namun pada tipe ini petani akan dibantu perusahaan kemitraan. Jika memilih tipe ini maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

4. Kredit

Tipe ini akan disesuaikan dengan jumlah kredit yang dilakukan oleh petani. Sehingga petani hanya akan membayar sesuai jumlah kreditnya saja.

Skema Premi Subsidi Dana dari APBN

Pembayaran premi melalui tipe ini memiliki berbagai kesulitan yang lebih tinggi dibanding yang lainnya. Pada skema premi ini, petani harus melalui berbagai rangkaian aturan yang ada.

Mengapa demikian? Karena pemerintah memiliki beban 80 persen pembayaran premi dan sisanya sebesar 20 persen ditanggung petani.

Sistem yang dimiliki cukup sederhana karena pendaftarannya dilakukan melalui kelompok tani yang ada sehingga memudahkan bagi para petani untuk melakukan pendaftaran. Namun dalam melakukan berbagai rangkaian di atas petani harus memenuhi beberapa syarat yang sudah disediakan.

  • Jika petani merupakan petani penggarap maka petani tidak memiliki lahan usaha pertanian pribadi. Lahan yang digarap juga tidak boleh lebih dari dua hektare.
  • Jika petani memiliki lahan pribadi maka lahan pengerjaan tidak lebih dari dua hektare
  • Merupakan petani hortikultura, kebun, atau peternak dalam skala kecil.
  • Petani yang ingin bergabung dengan asuransi harus sudah tergabung ke dalam kelompok tani dan merupakan anggota yang aktif dalam kelompok tersebut.
  • Penerimaan ini akan mengutamakan petani yang termasuk ke dalam pertanian pangan  berkelanjutan
  • Jika petani menerima bantuan premi, maka petani harus melaksanakan pertanian atau peternakan dengan baik dan sungguh-sungguh.

Cara Klaim Asuransi Pertanian

Prosedur pembayaran klaim asuransi pertanian dilakukan dalam dua tahap. Pertama adalah petani memenuhi ketentuan klaim. Kedua, perusahaan asuransi menyetujui klaim setelah melakukan pemeriksaan atas klaim yang diajukan.

Berikut ulasan mengenai prosedur penyelesaian klaim Asuransi Pertanian Selengkapnya!

1. Ketentuan klaim

Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim.

  1. Tertanggung menyampaikan pemberitahuan kejadian kerusakan kepada petugas (PPL/POPT-PHP) tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan dan OPT).
  2. Petugas (PPL/POPT-PHP) bersama-sama dengan tertanggung mengisi Form-6 selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja melalui aplikasi SIAP.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. Tertanggung dapat melakukan penanaman kembali disertai bukti foto open camera kerusakan dengan menyertakan titik koordinat yang disebabkan eradikasi (pemusnahan).
  4. Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas.
  5. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas.
  6. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan.
  7. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Cara Mendaftar Asuransi Pertanian

Mekanisme asuransi pertanian untuk mendaftar terdapat dua cara. Cara daftar ini tergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Berikut penjelasannya!

Berikut ini mekanisme asuransi pertanian untuk mendaftar asuransi subsidi:

  • Berpartisipasi dalam pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten atau Kota. Setelah itu, data akan dikirim ke Kementerian Pertanian.
  • Petani perlu mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi. Data tersebut diverifikasi oleh pemerintah.
  • Setelah itu, petani bertemu dengan perusahaan penyedia asuransi atau Jasindo.
  • Pemerintah akan mengadakan sosialisasi tentang cara membayar premi dan pemilihan risiko dalam asuransi.
  • Setelah polis asuransi pertanian terbit, petani dapat mengajukan klaim jika terjadi gagal panen.

Berikut ini mekanisme asuransi pertanian untuk mendaftar asuransi swasta (non-subsidi) di asuransi online Jasindo:

  • Menghubungi asuransi Jasindo di 1500-073 atau contactcenter@asuransijasindo.co.id
  • Mengatakan bahwa ingin membeli asuransi pertanian.
  • Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diminta.
  • Menandatangani polis.

Tips Memilih Asuransi Pertanian

Memiliki asuransi pertanian tentu akan sangat menguntungkan bagi para petani maupun nelayan. Sebab Anda akan terlindungi apabila gagal panen maupun melakukan aktivitas pekerjaan. Untuk itu, bagi Anda yang ingin memiliki asuransi untuk petani, berikut tips memilihnya.

Sama halnya ketika melakukan investasi, Anda harus memilih polis asuransi sesuai kebutuhan. Usahakan membeli polis dengan manfaat pertanggungan yang sesuai. Misalnya saja menanggung ganti rugi gagal panen akibat banjir, hama dan lain-lain.

Ketika ingin membeli polis asuransi pertanian usahakan untuk memperhatikan proses pendaftaran dan cara klaim. Misalnya saja, ketika Anda memilih asuransi pertanian Jasindo yang sudah bekerjasama dengan pemerintah maka proses pendaftaran dan klaim bisa menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Namun, ketika Anda memilih asuransi swasta usahakan mencari tahu informasi sebanyak mungkin mengenai cara klaim, proses pendaftaran dan lain-lain. Melalui mesin pencarian google, Anda bisa mendapatkan semua informasi tersebut. Atau Anda bisa langsung menghubungi pihak asuransi terkait untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan harga premi termurah, usahakan memenuhi syarat pengajuan asuransi pertanian bersubsidi, silakan cek tab Pengertian untuk mengetahui syarat yang wajib dipenuhi. Namun, bagi Anda yang lebih memilih asuransi swasta usahakan untuk memperhatikan apakah asuransi tersebut swadaya, asuransi kemitraan, atau asuransi dengan pola kredit.

Pertanyaan Seputar Asuransi Pertanian

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan nasabah terkait asuransi petani. Baik itu masalah harga premi, cara klaim dan cara daftar asuransi online pertanian.

Pengertian asuransi pertanian adalah asuransi yang menjamin risiko kerugian gagal panen petani. Selain itu, asuransi pertanian juga ada yang menyasar peternak sapi dan nelayan. Namun, bentuk asuransi nelayan sedikit berbeda karena menanggung jiwa nelayan, bukan gagalnya tangkapan.

Mekanisme asuransi pertanian megacu pada cara mendaftar serta syarat yang harus dipenuhi calon tertanggung baik itu petani, peternak, atau nelayan untuk mendapatkan asuransi. Selain itu, terdapat mekanisme asuransi pertanian terkait skema penetapan premi swadaya dan premi subsidi.

Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah sebuah aplikasi digital atau asuransi online pertanian yang digunakan untuk melayani peserta. Lewat aplikasi ini, peserta asuransi online pertanian Jasindo bisa melakukan pendaftaran, penerbitan polis, penetapan daftar peserta definitif, pemantauan, realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim. 

Aplikasi ini mempermudah baik nasabah maupun petugas di lapangan. Pencatatan dokumen tidak lagi menggunakan kertas, sehingga blanko dokumen tidak tercecer. Selain itu, SIAP juga membantu semua pihak untuk memonitor pelaksanaan program asuransi pertanian secara real time.

Pemerintah telah menyusun program asuransi pertanian Indonesia lewat dasar hukum berikut ini: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. 

Di dalamnya mencatat bahwa pemerintah akan mensubsidi petani kecil untuk membeli asuransi. Adapun dana subsidi tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Program subsidi ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. 

Jasindo kemudian menjadi satu-satunya penyedia asuransi pertanian di Indonesia yang mengelola klaim serta premi petani, nelayan, dan peternak. Selain program kerja sama dengan pemerintah RI, dalam menyediakan asuransi pertanian Jasindo, perusahaan ini juga memiliki produk asuransi pertanian swasta.

Kurangnya sosialisasi ke pihak petani menjadi kendala asuransi pertanian Indonesia. Dilansir dari Republika, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih belum mencapai target per Juli 2019. Baru 392 ribuan hektar lahan yang dilindungi oleh asuransi pertanian. Jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dengan luas lahan padi yang ada di Indonesia. Angka itu hanya mencapai 39,26 persen dari target satu juta hektar lahan di 27 provinsi.

Hingga Juli 2019, total petani yang mengikuti program asuransi peratanian tercatat sebanyak 676.455 orang. Sementara itu, jumlah premi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 70,67 miliar dan jumlah klaim yang sudah dibayarkan mencapai Rp 10,94 miliar.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai bahwa pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi untuk mencapai target program AUTP. Langkahnya adalah dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain untuk membantu Jasindo memperluas jangkauannya di seluruh Indonesia. Setelah itu, pemerintah bisa mengurangi subsidi premi secara bertahap dan mengalihkan budgetnya untuk memperbaiki layanan AUTP. 

Asuransi pertanian adalah implementasi dari Undang-undang No. 19 Tahun 2013 Pasal 37 ayat 1, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Asuransi pertanian diberikan untuk menanggung risiko kerugian akibat:

  • bencana alam
  • serangan organisme pengganggu tumbuhan
  • wabah penyakit hewan menular
  • dampak perubahan iklim
  • jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain itu, fasilitas asuransi pertanian juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Artinya, pemerintah wajib memfasilitasi petani untuk mengakses asuransi pertanian, dalam bentuk:

  • kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta,
  • kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi,
  • sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi, dan/atau
  • bantuan pembayaran premi.

Asuransi pertanian di Jepang berawal dari tahun 1929 di mana diterbitkannya asuransi ternak. Pada tahun 1937, peraturan tentang asuransi hutan nasional mulai diberlakukan untuk menyelamatkan alam dari kerusakan akibat kebakaran, iklim (seperti air, salju, angin, kekeringan, es, dan gelombang pasang), serta erupsi gunung berapi.

Model asuransi pertanian di Jepang disusun berdasarkan solidaritas para petani. Setiap koperasi pertanian mengumpulkan dana dari hasil pembayaran premi. Model ini bergantung pada jaringan koperasi di level lokal, regional, hingga nasional. Sebagai catatan, terdapat 300 koperasi nasional di Jepang.

Adapun tipe dan contoh asuransi pertanian di Jepang terdiri dari:

  • Asuransi padi, gandum, barley (program nasional)
  • Asuransi ternak (program nasional)
  • Asuransi produksi buah dan tanaman buah (program pilihan)
  • Asuransi tanaman lapangan dan berbagai tanaman (program pilihan)
  • Asuransi rumah kaca (greenhouse) (program pilihan).

Dari 300 koperasi yang melaksanakan asuransi pertanian, tidak ada koperasi khusus yang melayani kebutuhan petani kecil. Wajib atau tidaknya petani mengikuti program asuransi ditentukan oleh tipe petani. 

Petani yang menanam tanaman pangan seperti gandum, barley, dan padi wajib ikut asuransi. Namun, petani yang tidak memenuhi syarat seperti luas minimum lahan, tidak dapat menjadi peserta acara sukarela. Selain itu, produk asuransi buah dan tanaman buah, asuransi gagal panen, asuransi peternakan, dan asuransi rumah kaca sifatnya sukarela.

Asuransi pertanian pertama kali diterapkan di Thailand dalam bentuk asuransi gagal panen pada tahun 1978 sampai dengan tahun 1990. Produk tersebut menanggung beberapa risiko untuk tanaman kapas, jagung, serta kacang kedelai. Namun, program asuransi tersebut ditutup karena biaya administrasi yang tinggi serta kerugian yang harus ditanggung. 

Asuransi gagal panen tersebut dijalankan kembali pada tahun 2006 sampai dengan 2010 oleh perusahaan reasuransi, sembilan eprusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi milik pemerintah (Thai Reinsurance Public Company Ltd.).

Thailand juga memiliki asuransi index iklim yang menjamin tanaman kapas yang rentan terhadap curah hujan dengan tarif premi rata-rata di atas 10 persen. 

China menerapkan asuransi pertanian pada tahun 1982 berupa asuransi ternak dan asuransi gagal panen. Ada dua tahap perkembangan industri asuransi pertanian di China. Pertama, tahun 1982 sampai dengan tahun 2002 di mana asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi di China (People’s Insurance Company of China /PICC). 

Pada tahun 1992, perusahaan mendapatkan penadpatan premi USD98 juta, lalu menurun sebesar USD40 juta di tahun 2002. Pada waktu itu, perusahaan mengalami kerugian dan akhirnya diprivatisasi. 

Tahap kedua adalah masa di mana pemerintah China memberikan subsidi dalam model asuransi pertanian pada tahun 2003. Pemerintah China mendorong perusahaan baaru untuk mengelola asuransi pertanian sebagai salah satu langkah pengembangan sektor pertanian. 

Sejak tahun 2005, industri asuransi pertanian mengalami perkembangan pesat dan subsidi premi pun mengalami peningkatan. Saat ini China adalah negara yang memiliki asuransi pertanian terbesar kedua setelah Amerika Serikat.

Asuransi pertanian di China mayoritas digunakan oleh petani individu dengan asuransi gagal panen untuk segala risiko. Komoditas yang ditanggung di antaranya tanaman jagung, padi, kedelai, gandum, dan kapas. 

Ada lima target pemangku kepentingan asuransi pertanian yang dibidik oleh pemerintah, yaitu:

  • Asosiasi produsen, komite desa, dan koperasi
  • Broker asuransi
  • Pemasok
  • Bank
  • Jaringan agen asuransi.

Petani juga bisa turut serta dalam kebijakan terkait dengan asuransi pertanian lewat keputusan bersama yang diambil lewat kelompok-kelompok (desa atau koperasi).

Dominasi pertanian di China ada di wilayah kecil dan di sana tidak ada penggolongan petani kecil, namun lebih berkelompok saja. Selain itu, contoh asuransi pertanian di China ini sifatnya sukarela, baik produk asuransi peternakan maupun asuransi gagal panen. 

Dalam salah satu kasus, ada petani yang tidak terdaftar sebagai peserta asuransi karena tidak membayar premi. Namun, otomatis petani tersebut akan memperoleh subsidi premi dari pemerintah. 

Beban tersebut ditanggung oleh beberapa pihak, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petani. Besar subsidi premi asuransi pertanian di China berada di antara 20 persen hingga 100 persen.

Bagi Vietnam, pertanian adalah sektor yang sangat penting karena menyumbang 22 persen produk domestik bruto negara tersebut. Namun, Vietnam sering mengalami bencana angin puyuh dan hujan yang sangat besar hingga menimbulkan banjir, tanah longsor, musim kering, gelombang badai, hingga banjir roop di bagian selatan. 

Oleh sebab itu, dibentuklah produk asuransi pertanian sejak tahun 1982 oleh perusahaan asuransi Bao Viet Insurance. Asuransi pertanian tersebut diterbitkan tanpa bantuan subsidi premi dari pemerintah. Tidak ada dana yang diberikan pemerintah secara langsung untuk mendoron asuransi pertanian.

Asuransi pertanian di Vietnam dilaksanakan oleh bank pertanian dan bekerja sama dengan petani. Setiap petani tidak memiliki kewajiban untuk mengikutinya. Adapun produk asuransi pertanian menanggung risiko terhadap kerugian komoditas jagung, ubi kayu, dan padi sebagai makanan pokok masyarakat Vietnam.

Terdapat dua jenis asuransi pertanian yang diterapkan di beberapa negara, yaitu:

Asuransi pertanian berbasis ganti rugi

Asuransi tanaman berbasis ganti rugi terdiri dari dua jenis. Pertama, asuransi dengan risiko bernama yang mencover salah satu jenis risiko saja, misalnya hujan es, kebakaran, badai atau es mencair. Uang pertanggungan dihitung berdasarkan input pertanian, misalnya harga benih dan pupuk. 

Kedua, asuransi tanaman dengan beberapa risiko; menanggung beberapa penyebab misalnya kebanjiran, kekeringan dan hama penyakit. Uang pertanggungannya dihitung berdasarkan kekurangan hasil panen dikalikan harga yang disepakati. 

Petani memperoleh ganti rugi jika hasil panen di bawah harga yang diasuransikan dan disebabkan oleh berkurangnya hasil panen atau rendahnya harga saat panen.

Asuransi pertanian berbasis indeks

Pada pertanian berbasis indeks, terdapat dua jenis perhitungan. Pertama, asuransi pertanian berdasarkan hasil dalam suatu wilayah dengan komoditas homogen yang akan memberikan uang ganti rugi jika hasil pertaniannya berada di bawah indeks. Indeks ditentukan berdasarkan komoditas dan wilayah tersebut, yang berkisar antara 50 persen hingga 90 persen dari hasil yang diharapkan

Kedua, asuransi berdasarkan iklim yang menggunakan indeks parameter iklim seperti curah hujan dan temperatur. Uang ganti rugi bisa dicairkan jika terdapat bukti bahwa cuaca tidak memenuhi kondisi yang diharapkan, tanpa perlu membuktikan terjadinya gagal panen.

  • Asuransi: Produk keuangan yang bertujuan untuk manajemen risiko.
  • Asuransi pertanian: Perjanjian antara penyedia asuransi dan peserta asuransi untuk melimpahkan risiko peserta ke penyedia asuransi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Banjir: Tergenangnya lahan pertanian selama masa tanam sehingga menyebabkan tanaman hanyut atau membusuk serta menurunkan produksi tanaman.
  • Bencana alam: Suatu peristiwa yang menyebabkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, misalnya banjir, gempa bumi, tanah longsor, letusan gunung api, dan lain-lain.
  • Iklim ekstrim: Perubahan cuaca yang berubah-ubah secara drastis dan di luar kendali manusia sehingga berdampak langsung pada usaha pertanian.
  • Kekeringan: Kondisi kurangnya air yang mengaliri lahan pertanian sehingga tanaman kekurangan sumber penting untuk bertahan hidup dan menghasilkan pengurangan produksi tanaman.
  • Kelompok tani: Kumpulan petani yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, ekonomi, kondisi lingkungan sosial, budaya, dan sumber daya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Klaim: Tuntutan ganti rugi yang disampaikan peserta asuransi kepada penyedia asuransi.
  • Organisme Penganggu Tanaman (OPT): Segala organisme yang merusak dan berpotensi menggagalkan hasil panen tanaman pertanian.
  • Penyakit hewan menular: Penyakit yang ditularkan dari hewan ke hewan, hewan ke manusia melalui kontak langsung maupun dengan media perantara seperti air, benda padat, udara, tanah, pakan, dan lain-lain.
  • Petani: Seseorang yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  • Polis: Dokumen yang berisikan tentang syarat dan ketentuan dalam perjanjian asuransi.
  • Premi asuransi: Iuran yang dibayarkan oleh peserta asuransi untuk mendapatkan perlindungan.
  • Risiko: Hal tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi.
  • Tanaman: Organisme atau makhluk hidup yang dibudidayakan oleh manusia dan hasilnya dapat dipanen untuk konsumsi manusia.
  • Ternak: Hewan yang dipelihara dengan tujuan untuk dijadikan sumber pangan manusia, misalnya sapi, kambing, ayam, dan lain-lain.
  • Usaha Peternakan: Kegiatan usaha ternak yang dapat menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, kepentingan lainnya.
  • Dinas: Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi Tanaman
  • pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
  • Direktur Jenderal: Pimpinan unit kerja eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pembiayaan.

Customer Service