Asuransi Kesehatan Karyawan untuk Usaha Kecil dan Skala Besar

Asuransi Kesehatan Karyawan untuk Usaha Kecil dan Skala Besar
Melindungi kesejahteraan karyawan adalah investasi penting bagi perusahaan. Oleh karena itu, Lifepal telah menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi karyawan terbaik di Indonesia untuk memberikan proteksi asuransi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu. Lifepal menawarkan produk asuransi karyawan yang tersedia untuk perusahaan berskala besar dengan lebih dari 10 karyawan, serta untuk perusahaan skala kecil dan menengah (UKM) yang memiliki lebih dari 3 karyawan.
Lifepal paham bahwa karyawan adalah aset paling berharga bagi bisnis. Lindungi kesejahteraan mereka dan jaga keamanan bisnismu dengan solusi asuransi kesehatan yang tersedia di Lifepal.




Tentang Lifepal Employee Benefits
Lifepal adalah penyedia solusi Employee Benefits (EB) terkemuka yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan unik klien korporat. Layanan EB kami bertujuan untuk membantu perusahaan meningkatkan kepuasan karyawan, retensi, dan kesejahteraan secara keseluruhan dengan menawarkan paket asuransi dan manfaat yang disesuaikan. Kami memberikan panduan ahli dalam memilih perlindungan yang tepat, mengelola klaim, dan menavigasi lanskap asuransi yang kompleks untuk memastikan karyawan Anda mendapatkan dukungan yang optimal. Tim Lifepal bekerja sama dengan organisasi untuk merancang solusi manfaat yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tujuan perusahaan serta kebutuhan karyawan.
Keuntungan Mendapatkan Asuransi Karyawan di Lifepal
Lifepal hadir untuk membantu setiap perusahaan mendapatkan proteksi asuransi karyawan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Saat ini Lifepal telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi untuk menghadirkan proteksi terbaik. Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan di Lifepal.
- Manfaat Polis LengkapProduk asuransi kesehatan kumpulan lengkap, terdiri dari produk rawat inap, rawat jalan, rawat gigi dan persalinan.
- Pilihan Plan Asuransi yang Fleksibel Bekerjasama dengan Sompo Insurance, Lifepal menawarkan pilihan plan asuransi dengan harga terjangkau dan bisa diikuti oleh perusahaan dengan minimal 3 orang karyawan.
- Menanggung Hingga Usia Nasabah 70 TahunUsia pertanggungan mulai dari anak usia 15 hari sampai dengan usia 70 tahun*.*usia 66-70 tahun untuk peserta perpanjangan polis.
- Kemudahan Klaim Cashless/ Non TunaiLayanan cashless untuk perawatan di Rumah Sakit dan Klinik rekanan di Indonesia. Biaya perawatan di luar negeri diganti secara reimbursement.
- Kemudahan Membandingkan 30+ Perusahaan AsuransiLifepal bekerjasama dengan 30+ perusahaan asuransi, sehingga tersedia banyak pilihan plan disesuaikan dengan budget perusahaan. Diskon khusus diberikan untuk perusahaan yang memilih plan dengan copayment dan deductibles.
- Layanan Customer Relationship yang KomprehensifSebagai marketplace asuransi, Lifepal berdedikasi menyediakan layanan VIP concierge yang siap membantu kebutuhan karyawan dengan cepat dan efisien. Kami melakukan tinjauan layanan secara berkala untuk memastikan kualitas dan kepuasan tetap terjaga.
- Customer Services and Mobile AppUntuk meningkatkan produktivitas perusahaan, Lifepal juga memberikan ekstra manfaat berupa:
- Human Resources (HR) dan payroll software.
- Aplikasi untuk melihat manfaat dan informasi asuransi.
Syarat dan Ketentuan
- Jumlah karyawan yang diikutsertakan minimum 3 orang
- Usia masuk karyawan dan pasangan minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun
- Usia masuk anak minimal 15 hari dan maksimal 23 tahun ( masih sekolah, belum menikah, bergantung sepenuhnya pada Karyawan secara finansial)
- Plan ditentukan di awal program Asuransi. Penambahan Plan tidak diperkenankan apabila program Asuransi sudah berjalan
- Penentuan Manfaat Rawat Jalan, Rawat Gigi dan Persalinan dapat berbeda dengan Plan Rawat Inap selama tidak melebihi 2 (dua) Tingkat plan di bawahnya
- Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan
Pertanyaan Seputar Asuransi Karyawan Lifepal
Apakah masih perlu asuransi karyawan jika sudah memiliki BPJS?
Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan perlindungan dasar bagi karyawan, asuransi karyawan dari pihak swasta tetap menjadi pilihan yang relevan bagi banyak perusahaan. Ada beberapa alasan mengapa asuransi karyawan masih dibutuhkan, bahkan jika karyawan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Proses klaim yang lebih cepat: asuransi swasta biasanya menyediakan akses langsung ke rumah sakit rekanan tanpa perlu melalui prosedur panjang, sehingga karyawan dapat memperoleh pelayanan medis lebih cepat dan mudah.
- Perlindungan tambahan di luar kesehatan: seperti asuransi jiwa, kecelakaan, dan cacat tetap. Dengan begitu, karyawan mendapat jaminan finansial lebih lengkap yang akan sangat membantu mereka dalam situasi darurat.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan karyawan: dengan adanya asuransi karyawan, perusahaan dapat memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan fleksibel, sehingga karyawan merasa lebih aman dan didukung dalam bekerja.
Apa saja yang memengaruhi besaran premi asuransi karyawan?
Berikut ini beberapa faktor yang menentukan besaran premi asuransi karyawan:
- Jumlah karyawan: asuransi memiliki ketentuan minimal jumlah karyawan yang dapat diasuransikan. Semakin banyak jumlah karyawan, maka harga premi per orang akan lebih murah.
- Demografi karyawan: rata-rata usia dan jenis kelamin yang mendominasi perusahaan akan menentukan besaran biaya asuransi karyawan. Sebab, semakin tua usia karyawan biasanya akan semakin tinggi premi asuransi employee benefit. Ini karena risiko penyakit juga akan meningkat.
- Claim ratio atau rasio klaim: jika perusahaan sudah memiliki asuransi employee benefit sebelumnya, maka rasio klaim atau jumlah klaim yang dilakukan karyawan turut memengaruhi harga premi.
Jenis industri perusahaan dan pekerjaan karyawan: semakin tinggi risiko terjadinya kecelakaan akibat industri perusahaan atau jenis pekerjaan karyawan, maka semakin tinggi pula biaya asuransi pegawai yang akan dikenakan.
Bagaimana cara klaim asuransi karyawan?
- Metode Reimbursement atau Tunai
Berlaku jika nasabah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit non rekanan asuransi. Kemudian, tagihan rumah sakit haruslah dibayarkan menggunakan dana pribadi. Setelah itu, nasabah dapat mengajukan klaim dan perusahaan asuransi akan mengganti biaya yang telah dikeluarkan tersebut. - Metode Cashless atau Non Tunai
Jika mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik rekanan, nasabah tinggal menunjukan kartu kepesertaan asuransi kepada pihak administrasi rumah sakit. Klaim selesai. - Santunan tunai
Santunan tunai diberikan jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia yang diberikan sebagai santunan pemakaman atau kremasi. Selain itu, santunan tunai harian juga diberikan sebagai manfaat rawat inap, jika tertanggung menggunakan BPJS Kesehatan atau asuransi swasta lain.
Seperti apa pengecualian klaim asuransi karyawan perusahaan?
Ahli waris harus memahami bahwa klaim asuransi jiwa karyawan akan secara otomatis ditolak oleh perusahaan asuransi dengan alasan-alasan berikut ini:
- Tindakan bunuh diri baik dalam kondisi sadar maupun tidak sadar.
- Data-data yang diserahkan terindikasi tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
- Peserta asuransi dihukum mati akibat vonis pengadilan, meninggal dunia karena melakukan tindakan kriminal atau melawan hukum baik berperan secara langsung maupun tidak langsung.
- Peserta asuransi karyawan perusahaan meninggal dunia karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh ahli waris dengan tujuan mendapatkan uang pertanggungan asuransinya.
- Hal-hal tersebut akan mengakibatkan klaim asuransi jiwa untuk karyawan ditolak oleh perusahaan asuransi jiwa meskipun peserta asuransi rajin membayarkan preminya.