lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Asuransi Mobil
  • Asuransi Kesehatan
  • Lainnya
  • Rekan
  • Artikel & Tips
  • Layanan
lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Asuransi Mobil
  • Asuransi Kesehatan
  • Lainnya
  • Rekan
  • Artikel & Tips
  • Layanan
BerandaProdukAsuransi MobilAsuransi Mobil Pihak Ketiga

Asuransi Mobil Pihak Ketiga di Lifepal

Dapatkan perlindungan finansial atas kerusakan kendaraan orang lain dengan asuransi mobil pihak ketiga di Lifepal. Cek pilihan preminya sekarang!
hero image
Diskon s.d 25%* + Voucher s.d Rp2.5juta**
Cicilan 6x, Bunga 0% Tanpa Kartu
Kode Promo : JUNIHEMAT
Cek Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Dengan lanjut, Saya setuju syarat & ketentuan berlaku

Rekomendasi Asuransi Mobil Pihak Ketiga Terbaik

Asuransi pihak ketiga adalah manfaat tambahan (rider) dari asuransi mobil yang memberikan perlindungan jika seseorang menyebabkan kerugian pada orang lain, misalnya menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki. Jaminan ini mengganti kerugian di luar objek yang diasuransikan oleh nasabah, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Jenis perlindungan dan pengecualiannya juga sudah diatur dalam polis tersebut. Risiko yang dijamin dalam asuransi mobil pihak ketiga antara lain:

  • Kerusakan akibat tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok
  • Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain
  • Biaya pengobatan atau santunan atas cedera/kematian pihak ketiga akibat kecelakaan

Lifepal bekerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi ternama untuk menyediakan rider perlindungan pihak ketiga yang bisa dipilih saat membeli polis asuransi mobil. Rekomendasi diberikan berdasarkan reputasi perusahaan, manfaat pertanggungan, harga premi terbaik hingga kepuasan pelanggan.

Pilihan Asuransi Mobil Pihak Ketiga di Lifepal

Bandingkan Premi
Asuransi Garda Oto
Asuransi Garda Oto
  • Garansi hasil kerja bengkel 6 bulan
  • Emergency Road Assistance 24/7
Asuransi Mobil Autocillin Syariah
Asuransi Mobil Autocillin Syariah
  • 300+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max. 10 tahun
Asuransi Mobil ACA
Asuransi Mobil ACA
  • 400+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max. 7 tahun
Asuransi Mobil Sompo
Asuransi Mobil Sompo
  • 500+ bengkel rekanan
  • Tunjangan transportasi selama perbaikan
Asuransi Mobil Mega Insurance
Asuransi Mobil Mega Insurance
  • 400+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max 10 tahun
Asuransi Simas Insurtech
Asuransi Simas Insurtech
  • 400+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max. 10 tahun
Asuransi Mobil Oona
Asuransi Mobil Oona
  • 600+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max. 10 tahun
Asuransi Mobil MAG
Asuransi Mobil MAG
  • 600+ bengkel rekanan
  • Usia mobil max. 10 tahun

Kenapa Beli Asuransi Mobil Pihak Ketiga di Lifepal?

Di Lifepal, kamu tidak hanya bisa menemukan polis TJHPK dari berbagai perusahaan terpercaya, tapi juga memilih berbagai produk asuransi mobil dengan keuntungan tambahan seperti:

Diskon dan reward menarik dari 50+ pilihan asuransi mobil
Beneran Hemat
800+ bengkel rekanan di seluruh Indonesia, sparepart original
Beneran Netral
Pengkatifan polis cepat <10 menit dengan inspeksi kendaraan Online
Beneran Cepet
Konsultasi gratis dengan konsultan berpengalaman
Beneran Terpercaya

Langkah-Langkah Beli Asuransi Mobil Pihak Ketiga di Lifepal
  • Beritahu kami asuransi yang dibutuhkan.Isi formulir dan jawab beberapa pertanyaan untuk dapatkan diskon terbaik
  • Tim Lifepal akan segera menghubungimu Untuk membantumu bandingkan dan pilih polis yang sesuai kebutuhan dan anggaran
  • Temukan polis yang tepat untukmu.Kamu bisa beli secara online atau ikuti panduan dari tim konsultan kami

Testimoni Positif: Cerita Kepuasan Nyata Nasabah Lifepal
Lifepal Google Review

52 Ribu Pelanggan Puas Dengan Lifepal!

Google review rating

4.6/5.0

Google review

Irfan Prayogi

Konsultasi Fast Respon,dan Ramah Proses Cepat Dan Mudah Cek kendaraan Bisa Via Video Call, Recomendasi Buat teman2 semua pakai Lifepal.

Google review

Yoga Dwi Haryoko

Prosesnya sangat mudah dan cepat, CS Lifepal juga sangat resposif dan membantu..Recommend deh..Pertahankan pelayanan ke customernya.

Google review

Puji Rahmat

Proses pengajuannya mudah dan cepat ... Preminya juga kompetitif ... Pengecekan kondisi mobil melalui video call dan Petugasnya ramah ... Mantapp deh ... Terima kasih ...

Google review

Jeremy Adam

Service nya bagus. Tidak di spam call. By Whatsapp message semua (diluar survey asuransi kendaraan) best. Beda sama yg lain. Dipertahankan.

Google review

Sidik Marsudi

Pelayanan Lifepal sangat baik, mulai dari penawaran jenis jenis asuransi sampai terbitnya polis asuransi. Semuanya serba cepat. Check fisik kendaraan juga tepat waktu dan dilakukan dengan online lagi. Luar biasa.

Google review

Mukhamad Mardiansyah

Terima kasih atas layanan Lifepal! Proses pembelian asuransi sangat mudah, banyak pilihan dari berbagai perusahaan, dan harga yang transparan. Tim customer service juga membantu menjawab semua pertanyaan saya. Sangat direkomendasikan bagi yang ingin mencari asuransi dengan cepat dan tanpa ribet!

Google review

Andreas Iwan Setianto

Marketingnya memberikan penawaran yg baik, dimana kita diberi beberapa alternatif pilihan asuransi yg tepat. Proses pembukaan polis sangat mudah, survei juga praktis hanya lewat video call. Dan masih ada bonus menarik yang diberikan oleh Lifepal. Terima kasih Lifepal 🙏


Manfaat Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Asuransi mobil pihak ketiga punya banyak manfaat yang bisa bikin kamu merasa lebih tenang saat berkendara. Berikut beberapa manfaat utamanya:

1. Perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga

Jika seorang pengemudi menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti milik orang lain, misalnya menabrak mobil yang sedang parkir atau merusak pagar rumah warga, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikannya. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung beban biaya ganti rugi. 

2. Menghindari beban finansial

Biaya klaim asuransi bisa sangat besar, apalagi jika mencakup kerusakan properti atau biaya pengobatan pihak ketiga. Dengan asuransi ini, nasabah tidak perlu menanggung seluruh beban biaya sendiri, sehingga risiko finansial dapat ditekan secara signifikan.

3. Manfaat tambahan TJH pihak ketiga

Asuransi ini sering kali mencakup manfaat tambahan seperti bantuan hukum atau perawatan medis untuk pihak ketiga yang terluka akibat kecelakaan.

Karena itu, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga tidak terbatas pada penggantian kerusakan kendaraan bermotor saja, namun juga dapat meliputi hal-hal berikut ini:

  • Kerusakan harta benda
  • Biaya pengobatan medis
  • Kehilangan penghasilan akibat cedera atau cacat
  • Santunan kematian
  • Untuk penumpang dan pengemudi, terutama jika Tertanggung menggunakan supir atau jasa pengemudi pribadi

Besaran nilai pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan biasanya ditentukan sebesar harga pertanggungan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.

Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Premi asuransi mobil pihak ketiga ditentukan oleh beberapa faktor penting. Berikut ini adalah poin-poin yang memengaruhi besar kecilnya premi berdasarkan ketentuan dari OJK melalui PSAKBI:

  • Jenis kendaraan: Mobil dengan nilai jual tinggi cenderung memiliki premi yang lebih mahal.
  • Lokasi penggunaan: Wilayah dengan tingkat risiko kecelakaan atau kerusakan tinggi akan dikenakan premi yang lebih besar.
  • Nilai pertanggungan: Besar premi dihitung secara progresif tergantung dari total perlindungan yang diinginkan:
    • Hingga Rp25 juta → dikenakan premi minimum sebesar 1%.
    • Rp25–50 juta → tambahan 0,5% dari selisih nilai pertanggungan.
    • Rp50–100 juta → tambahan 0,25% dari selisih berikutnya.
    • Di atas Rp100 juta → premi ditentukan langsung oleh underwriter dari perusahaan asuransi.

Dengan sistem perhitungan ini, nasabah dapat menyesuaikan perlindungan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kendaraan yang dimiliki.

Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Klaim asuransi mobil pihak ketiga dilakukan saat kendaraan nasabah menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Berikut prosedur klaim asuransi untuk kejadian yang menyebabkan kerugian pihak lain.

  1. Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi maksimal 5 hari kerja setelah kejadian.
  2. Dapatkan surat keterangan dari kepolisian (terutama jika menyangkut kecelakaan besar).
  3. Siapkan dokumen penting seperti fotokopi polis, SIM, STNK, dan KTP pengemudi.
  4. Sertakan kronologi kejadian dan bukti kerusakan, seperti foto atau surat tuntutan dari pihak ketiga.
  5. Serahkan semua dokumen ke kantor asuransi.
  6. Pihak asuransi akan memverifikasi dan melakukan survei atas klaim yang diajukan.
  7. Jika klaim disetujui, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi sesuai limit pertanggungan yang berlaku dalam polis.

Tips Memilih Asuransi Mobil Pihak Ketiga Terbaik

Agar tidak salah pilih, berikut beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan saat memilih asuransi pihak ketiga:

1. Cek reputasi perusahaan

Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik, misalnya dengan melihat  apakah ulasan dari nasabah cukup positif serta proses klaim yang cepat dan transparan. Kamu juga bisa mengecek kondisi keuangannya melalui rasio Risk Based Capital (RBC) yang idealnya berada di atas 120% sesuai standar OJK, untuk memastikan perusahaan mampu membayar klaim.

2. Bandingkan premi vs manfaat

Bandingkan harga premi dengan manfaat yang diberikan dalam polis, seperti cakupan ganti rugi, bantuan hukum, dan santunan medis. Jangan hanya tergiur premi murah, tetapi pastikan pertanggungan yang ditawarkan sesuai dengan potensi risiko yang mungkin kamu hadapi di jalan. Perhatikan juga apakah polis mencakup hal-hal penting seperti kerusakan properti atau cedera pihak ketiga secara menyeluruh.

3. Tentukan limit pertanggungan

Cek batas maksimal tanggungan yang diberikan oleh polis, karena ini akan menentukan sejauh mana biaya kerusakan pihak ketiga bisa ditanggung. Jika kamu sering berkendara di area padat lalu lintas, seperti kota besar atau jalan tol, risiko terjadinya kecelakaan dan kerugian bisa lebih tinggi, sehingga limit pertanggungan yang lebih besar sangat disarankan agar kamu tidak menanggung selisih biaya secara pribadi.

4. Perhatikan prosedur klaim

Pilih perusahaan yang menyediakan proses klaim yang praktis dan transparan, dengan layanan yang bisa diakses secara online seperti melalui aplikasi atau situs web resmi. Pastikan juga mereka memiliki layanan pelanggan yang responsif dan menyediakan panduan langkah-langkah klaim yang mudah diikuti, agar kamu tidak kesulitan saat mengajukan klaim di situasi mendesak.

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Bisakah saya hanya membeli asuransi pihak ketiga saja tanpa All Risk atau TLO?

Asuransi pihak ketiga biasanya ditawarkan sebagai rider atau manfaat tambahan dari polis utama seperti asuransi All Risk. Meski begitu, beberapa perusahaan juga menyediakan opsi TPL terpisah bagi pengguna yang hanya membutuhkan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga.

Apakah di asuransi TLO juga ada rider asuransi pihak ketiga?

Ya, asuransi TLO bisa ditambahkan rider perlindungan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TJHPK).

Apakah asuransi pihak ketiga juga ada di mobil listrik?

Asuransi pihak ketiga juga tersedia untuk mobil listrik, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Perlindungannya tetap mencakup kerugian yang ditimbulkan kepada pihak lain. Namun, pastikan polis yang kamu pilih mengcover asuransi mobil listrik karena tidak semua memilikinya.

Apakah asuransi mobil bekas juga memerlukan asuransi pihak ketiga?

Asuransi pihak ketiga tetap penting untuk mobil bekas karena risiko menabrak kendaraan lain bisa terjadi kapan saja. Perlindungan TJH pada asuransi mobil bekas membantu meringankan beban finansial jika ada tuntutan dari pihak ketiga. 

Berapa lama biasanya klaim untuk asuransi mobil pihak ketiga?

Proses klaim asuransi umumnya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja. Jika dokumen yang dibutuhkan lengkap dan kasusnya sederhana, klaim bisa diproses lebih cepat, sekitar 3–5 hari kerja. Namun, bila kasusnya melibatkan kerusakan besar, tuntutan hukum dari pihak ketiga, atau keterlibatan lebih dari satu pihak, proses verifikasi dan persetujuannya bisa memakan waktu lebih lama.

Prosedurnya biasanya dimulai dari pelaporan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden, dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen seperti formulir klaim, salinan polis, KTP, SIM, STNK, laporan polisi, dan surat tuntutan dari pihak ketiga. Setelah semua dokumen diverifikasi, perusahaan asuransi akan menilai klaim dan menentukan besaran ganti rugi sesuai dengan limit pertanggungan dalam polis.

Apa saja batasan jaminan asuransi pihak ketiga?

Pengecualian polis asuransi mobil pihak ketiga diatur dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI. Berikut beberapa kondisi pengecualian tersebut:

  • Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, atau untuk latihan mengemudi.
  • Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, atau unjuk rasa.
  • Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM.
  • Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
  • Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir.

Perlu diketahui, asuransi pihak ketiga memiliki batas limit pertanggungan, artinya klaim tidak bisa melebihi nilai yang disepakati. Jika kerugian melebihi limit, selisihnya menjadi tanggungan tertanggung. Dalam kasus kecelakaan antar dua kendaraan yang sama-sama diasuransikan, pertanggungan bisa dibatalkan sesuai prinsip knock for knock dan klaim diajukan ke masing-masing perusahaan asuransi.

Knock for knock adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi di mana masing-masing pihak menanggung kerugian kendaraan milik nasabahnya sendiri, tanpa saling menuntut pihak lain.

Bagaimana cara klaim asuransi mobil di Lifepal?

Lifepal tidak hanya menyediakan produk asuransi kendaraan yang terpercaya, tapi juga mendampingi proses klaim agar lebih cepat dan mudah. Jika nasabah mengalami kecelakaan atau risiko yang menyebabkan kerugian pada orang lain, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  1. Laporkan kejadian melalui email ke support@lifepal.co.id atau WhatsApp ke 082330030027 dalam waktu maksimal 3 hari setelah kejadian.
  2. Sampaikan informasi lengkap, seperti kronologi kejadian, tanggal dan lokasi, nomor polis, nomor telepon, serta data pengemudi yang terlibat.
  3. Tim Lifepal akan meneruskan pengajuan klaim kamu ke pihak asuransi terkait.
  4. Tunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari perusahaan asuransi mengenai status klaim yang kamu ajukan.

Apa saja syarat membeli asuransi pihak ketiga?

Untuk membeli asuransi kendaraan, kamu perlu menyiapkan dokumen seperti fotokopi STNK, BPKB, dan identitas diri pemilik kendaraan (KTP atau SIM). Selain itu, kendaraan juga akan melalui proses survei, termasuk pengambilan foto dari berbagai sisi sebagai bagian dari penilaian risiko.

Berapa lama polis asuransi mobil diterbitkan?

Setelah proses pendaftaran selesai, polis asuransi biasanya akan diterbitkan dalam waktu 7–14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Setelah polis aktif, ada masa tunggu sekitar 30 hari sebelum kamu bisa mengajukan klaim.

Apa itu asuransi kombinasi dan apakah bisa mencakup TPL?

Asuransi kombinasi adalah produk perlindungan yang menggabungkan manfaat All Risk dan Total Loss Only (TLO) dalam satu polis, dan biasanya juga sudah termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL). Jenis polis ini sering ditawarkan pada kendaraan kredit oleh leasing atau bank sebagai perlindungan standar. Polis ini cocok bagi pemilik kendaraan yang ingin perlindungan menyeluruh tapi tetap fleksibel dari sisi premi.

Asuransi Mobil
Asuransi Mobil TerbaikAsuransi Mobil All RiskAsuransi Mobil TLOAsuransi Mobil SyariahAsuransi Mobil BekasAsuransi Mobil Pihak KetigaAsuransi Mobil Listrik
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kesehatan TerbaikAsuransi Kesehatan OrangtuaAsuransi Kesehatan KeluargaAsuransi Kesehatan AnakAsuransi Rawat JalanAsuransi MelahirkanAsuransi GigiHospital Cash Plan
Asuransi Lainnya
Asuransi MotorAsuransi Karyawan
Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu
Asuransi Mobil ToyotaAsuransi Mobil Honda Asuransi Mobil Suzuki Asuransi Mobil Nissan Asuransi Mobil Mazda Asuransi Mobil Wuling Asuransi Mobil Daihatsu Asuransi Mobil Mitsubishi Asuransi Mobil Mercedes Benz Asuransi Mobil Datsun Asuransi Mobil Kia Asuransi Mobil Chevrolet Asuransi Mobil BMW
Lifepal
PT Anugrah Atma Adiguna

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps
Berizin dan diawasi OJK
OJK
Layanan Customer Support
WA (Chat only)
0823 300 300 27
Email
Support@lifepal.co.id
Phone
021 3076 2309
Waktu operasional
Senin - Jumat
08.00 - 19.00 WIB
Sabtu
08.00 - 17.00 WIB
Hari libur nasional
Libur
Social Media
Facebook
Instagram
Youtube
Layanan Pengaduan Konsumen
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Whatsapp : 0853-1111-1010
Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%
Metode Pembayaran
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Anugrah Atma Adiguna, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.