Asuransi Mobil Pihak Ketiga: Manfaat, Cara Klaim, dan Rekomendasi Terbaik
Asuransi mobil pihak ketiga atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan manfaat tambahan (rider) dari asuransi mobil. Manfaat yang diberikan TJH pihak ketiga adalah jaminan ganti rugi jika tertanggung mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, seperti tabrakan dengan mobil lain dan sejenisnya.
TJH adalah mengganti kerugian yang berada di luar objek pertanggungan asuransi mobil yang kamu miliki. Sementara klausul mengenai asuransi mobil pihak ketiga ini sudah terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, termasuk jenis pertanggungan dan pengecualiannya.
Risiko yang ditanggung asuransi mobil pihak ketiga tertera secara lengkap dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), seperti:
- Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok secara langsung
- Kebakaran yang disebabkan oleh mobil atau kendaraan lain yang berdekatan.
- Biaya pengobatan akibat cedera atau kematian yang timbul atas risiko kerugian tersebut (misalnya mobil kamu tidak sengaja menabrak seorang pejalan kaki hingga luka-luka, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh pihak asuransi).
Memiliki manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga sangat penting bagi pemilik kendaraan mobil, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar. Sebab, jumlah kendaraan bermotor di kota besar terbilang tinggi, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Dengan memiliki perlindungan tambahan ini bisa menjadi sebuah tindakan preventif, sehingga ke depannya kamu tidak perlu lagi mengkhawatirkan atas biaya ganti rugi maupun tuntutan yang diajukan oleh pihak ketiga. Selain itu, proteksi ini juga menghindari terjadinya persengketaan yang berlarut-larut.
Manfaat Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Asuransi mobil pihak ketiga punya banyak manfaat yang bisa bikin kamu merasa lebih tenang saat berkendara. Berikut beberapa manfaat utamanya:
Perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga
Jika kamu menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi ini akan menanggung biaya perbaikannya.
Menghindari beban finansial
Biaya klaim asuransi bisa sangat besar, jadi dengan asuransi ini kamu nggak perlu keluar uang banyak untuk mengatasi tuntutan hukum.
Manfaat tambahan TJH pihak ketiga
Asuransi ini sering kali mencakup manfaat tambahan seperti bantuan hukum atau perawatan medis untuk pihak ketiga yang terluka akibat kecelakaan.
Karena itu, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga juga tidak terbatas pada penggantian kerusakan kendaran bermotor saja, namun juga dapat meliputi hal-hal berikut ini:
Pertanggungan asuransi pihak ketiga
- Kerusakan harta benda
- Biaya pengobatan medis
- Kehilangan penghasilan akibat cedera atau cacat
- Santunan kematian
- Untuk penumpang dan pengemudi, terutama jika Tertanggung menggunakan supir atau jasa pengemudi pribadi
Besaran nilai pertanggungan dari asuransi mobil pihak ketiga baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan biasanya ditentukan sebesar harga pertanggungan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Batasan Jaminan Asuransi Pihak Ketiga
Pengecualian asuransi mobil pihak ketiga diatur dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI. Berikut beberapa kondisi pengecualian tersebut:
- Kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, atau untuk latihan mengemudi.
- Kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, atau unjuk rasa.
- Kendaraan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
- Kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
- Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM.
- Kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).
- Kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, terorisme, atau reaksi nuklir.
Selain itu, asuransi pihak ketiga atau TJH III juga memiliki batasan yang dikenal sebagai limit atas nominal tertanggung. Ini berarti, klaim pertanggungan tidak bisa melebihi limit yang telah disepakati oleh tertanggung dan pihak asuransi.
Pihak asuransi akan mengkaji kerugian yang dialami pihak ketiga. Jika jumlah kerugian melebihi pertanggungan yang disediakan oleh asuransi, tertanggung harus menanggung kekurangannya.
Selain itu, penyedia asuransi memiliki hak untuk membatalkan jaminan jika kecelakaan melibatkan dua kendaraan yang sama-sama dilindungi oleh asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim pada perusahaan asuransi masing-masing, sesuai dengan polis mereka.
Kasus ini dikenal sebagai knock for knock agreement, yang berarti bahwa pertanggungan pihak ketiga akan dibatalkan secara otomatis jika tertanggung menabrak kendaraan lain yang juga dilindungi asuransi.
Premi Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Besaran premi asuransi mobil pihak ketiga tentu akan berbeda jika dimiliki sebagai manfaat tambahan dari asuransi mobil yang telah dimiliki. Umumnya premi asuransi tambahan ini tergolong lebih murah.
Namun, jika jaminan ini telah termasuk dalam polis tentunya premi akan jadi lebih mahal, terutama jika termasuk dalam polis All Risk. Selain itu, premi dalam asuransi tambahan juga bergantung pada besaran nilai pertanggungan yang diinginkan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi premi asuransi mobil pihak ketiga meliputi:
- Jenis kendaraan: Mobil yang lebih mahal biasanya memiliki premi asuransi yang lebih tinggi.
- Risiko lokasi: Tempat tinggal kamu bisa mempengaruhi premi. Daerah dengan tingkat kecelakaan tinggi mungkin akan memiliki premi yang lebih mahal.
- Limit pertanggungan: Semakin tinggi batas maksimal yang ditanggung asuransi, semakin besar premi yang harus kamu bayar.
Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga atau third party liability sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan klaim asuransi mobil pada umumnya, karena jaminan ini lebih sering terdapat pada pertanggungan All Risk. Meski begitu, tentu saja tiap perusahaan asuransi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Selain itu, besaran uang pertanggungan yang diberikan saat mengajukan klaim pun harus disesuaikan dengan polis yang kamu miliki. Adapun nominal limit yang biasanya disediakan berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta
Jika ingin mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga, kamu bisa mengikuti prosedur berikut di bawah ini:
- Melapor ke pihak asuransi
- Lampirkan foto kerusakan dan kronologi lengkap secara tertulis
- Datangi bengkel rekanan asuransi terdekat
- Isi formulir klaim yang terdapat di bengkel rekanan, lalu tandatangani di atas materai
- Lampirkan juga dokumen persyaratan klaim asuransi lainnya
- Jika permasalahannya adalah kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka untuk pengajuan klaim asuransi mobil pihak ketiga dapat menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami
- Apabila semua dokumen lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi
- Mobil kamu akan segera diperbaiki jika mendapat persetujuan.
Tips Memilih Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Memilih asuransi mobil pihak ketiga terbaik sangat penting agar kamu mendapatkan manfaat pertanggungan yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan. Berikut tips memilih asuransi mobil pihak ketiga menurut Lifepal:
1. Cari tahu latar belakang perusahaan
Lakukan riset terhadap rekam jejak perusahaan asuransi. Cek apakah perusahaan rajin membayar klaim nasabah sebelumnya, atau pernah terlibat suatu masalah?
2. Cek laporan keuangan perusahaan
Setiap perusahaan asuransi pasti memiliki dan melampirkan laporan keuangan perusahaan di situs resminya. Cermati laporan keuangan tersebut dan pastikan indikator kondisi finansial perusahaan seperti rasio solvabilitas berada di atas ketentuan OJK, yang berarti kondisi finansial perusahaan tersebut masuk dalam kategori sehat.
3. Polis yang ditawarkan jelas dan lengkap
Membeli polis asuransi sebaiknya disertai penawaran yang jelas dan lengkap agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Bisa-bisa yang ada malah kamu rugi.
Pahami baik-baik polis yang kamu terima sebelum menandatanganinya, tanyakan hal-hal yang tidak kamu pahami atau tidak jelas dengan agen yang menawarkan.
kamu juga bisa membandingkan polis asuransi mobil terbaik dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga melalui Lifepal. Yuk cek polisnya sekarang!
Rekomendasi Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Berikut beberapa rekomendasi Asuransi Mobil Pihak Ketiga terbaik dari Lifepal*:
Asuransi Mobil ACA
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis:ACA Otomate Smart
- Pertanggungan menyeluruh atas kerugian mobil, jika terjadi dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pembelian mobil, maka ganti rugi yang diberikan sesusai harga mobil baru
- Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) maksimal Rp25 juta
- Fasilitas mobil pengganti 5×24 jam
- Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
- Garansi jika perbaikan di bengkel tidak sesuai
Asuransi Mobil Zurich (Autocillin)
Manfaat Pertanggungan
- Nama Polis:Autocillin Comprehensive (All Risk)
- Ganti rugi perbaikan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan
- Ganti rugi karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan lalu lintas
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Huru-hara dan bencana alam
- Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
Asuransi Mobil Roojai by Sompo
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Roojai by Sompo
- Menjamin risiko kehilangan mobil
- Perlindungan total terhadap kerusakan minimal 75% kendaraan
- Asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga, risiko bencana alam, serta kecelakaan penumpang dan pengemudi
Asuransi Mobil Simas Insurtech
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Simas Insurtech Basic TLO
- Menanggung kerusakan total dan kehilangan mobil
- Garansi perbaikan bengkel
- Call center 24 jam
- Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
Asuransi Astra
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Garda Oto
- Jaminan kerusuhan, pemogokan, huru-hara (SRCC)
- Perluasan jaminan terorisme dan sabotase
- Jaminan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
- Call center 24 jam
Asuransi Mobil MAG
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: MAGNA Mobil All Risk
- Menanggung kerusakan total dan sebagian serta pencurian
- Perluasan manfaat pencurian oleh supir pribadi, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan
- Garansi perbaikan bengkel
- Call center 24 jam
Mega Insurance
Manfaat Pertanggungan
- Nama polis: Mega Insurance
- Menanggung kerusakan total dan sebagian serta pencurian
- Perluasan manfaat pencurian, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri,bencana alam, dan kerusuhan
- Kerusakan atas harta benda
- Biaya pengobatan, cidera badan dan/atau kematian
*Syarat dan ketentuan berlaku