Apakah Mobil Double Cabin Perlu KIR? Ini Regulasinya!
Saat memiliki mobil double cabin pernahkah kamu bertanya-tanya tentang ‘apakah mobil double cabin perlu KIR?’
Pada dasarnya, uji KIR adalah pengujian yang harus dilakukan oleh pengemudi dengan kendaraan komersil, seperti mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, mobil penumpang umum, dan mobil bus.
Nah, mobil double cabin (Dcab) sendiri termasuk dalam golongan kendaraan barang. Oleh karena itu, pengemudi mobil Dcab membutuhkan KIR.
Mobil double cabin perlu KIR
Sebagai kendaraan barang, apakah mobil double cabin perlu kir? Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, kamu dapat mengacu pada aturan uji KIR yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2.
Begitu pentingnya uji KIR, maka untuk pengendaranya yang tidak melakukannya akan diberlakukan sanksi. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 76 Ayat 1.
Adapun sanksi administratif yang akan dikenakan berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Regulasi mobil double cabin di Indonesia
Untuk bisa berkendara dengan tenang, aman, dan nyaman di Indonesia, maka tentunya kamu harus mengetahui informasi seputar aturan KIR mobil double cabin.
Wajib lulus uji KIR, di mana pemilik mobil double cabin harus melakukan tes atau pengujian maksimal satu tahun setelah berhasil mendapatkan STNK. Berikutnya, uji KIR dilaksanakan secara berkala dengan jangka waktu enam bulan sekali.
Adapun, jika pemilik mobil atau pengendara memiliki minat untuk melakukan modifikasi, maka segala bentuk perubahan itu harus dilaporkan. Sebab, penambahan modifikasi itu akan mengubah berat dan dimensi mobil dengan yang asli.
Pemilik mobil dapat melakukannya melalui surat pernyataan pada saat sebelum uji KIR.
Tarif PPnBM lebih tinggi, menjadi salah satu regulasi mobil double cabin di Indonesia yang berbeda dengan mobil lainnya. Saat ini Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan dengan double cabin menjadi 6 layer tarif.
Enam layer tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu double cabin ganda dengan kapasitas isi silinder mencapai 3.000 cc dan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Pengaturan tarif untuk mobil double cabin tertuang dalam PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Persyaratan uji KIR
Pengujian KIR dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan, khususnya untuk mobil niaga atau angkutan barang.
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, persyaratan KIR wajib untuk dilakukan kendaraan bak terbuka, termasuk double cabin plat hitam untuk mobil pribadi.
Lalu, jika hendak melakukan uji KIR, apa saja persyaratannya? Berikut informasinya. Untuk pemilik kendaraan yang baru pertama kali melakukan uji KIR, persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- KTP, BPKB, dan STNK
- Surat Kuasa, bila pengajuan tidak dilakukan pemilik mobil langsung
- Bukti pembayaran biaya uji KIR
- Kondisi kendaraan baik
- Ijin trayek untuk angkutan umum
- SRUT
- Kendaraan dibawa ke unit pelaksana pengujian
Syarat untuk uji KIR enam bulan sekali, yaitu:
- STNK kendaraan yang masih berlaku
- Buku KIR sebelumnya
- Bukti pembayaran uji KIR
- Biaya uji kir mobil
Biaya KIR double cabin
Saat melaksanakan uji KIR, maka seluruh rangkaiannya harus dilakukan dan tidak boleh ada satupun yang dilewatkan. Untuk uji KIR tersebut, biaya KIR mobil double cabin yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraanya.
Biaya kir mobil double cabin sendiri dikenakan tarif seharga Rp22.000 (Dua puluh dua ribu rupiah) per satu unit. Selain biaya tersebut, ada pula biaya tambahan yang dikenakan oleh Dishub.
Beberapa hal yang dikenakan dalam biaya tambahan yaitu, tanda uji sebesar Rp9.000, buku uji Rp10.000, emisi Rp10.000, dan pengecatan Rp10.000.
Pendaftaran uji KIR
Setelah mengetahui Biaya uji KIR double cabin, saatnya untuk melakukan pendaftaran. Tidak seperti dahulu yang harus melakukan antre di lokasi pengujian, kini uji KIR bisa dilakukan dengan pendaftaran online dan menentukan sendiri jadwal kedatangannya.
Jadi, pemilik kendaraan mobil double cabin tinggal datang sesuai dengan jadwal yang sudah dipilihnya.
Misalnya, untuk wilayah provinsi DKI Jakarta yang sejak tanggal 1 April 2018 telah mewajibkan seluruh kendaraan yang hendak uji KIR melakukan pendaftaran online melalui website http://kir.jakarta.go.id/.
Selain itu, pendaftaran juga dapat akses pada aplikasi resmi eKIR Jakarta Booking melalui Google Play Store.
Sebelumnya, perlu diketahui juga bahwa booking online itu harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berlaku pada buku KIR berakhir. Lalu, dilanjutkan dengan pembayaran via ATM sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama kamu melakukan booking.
Tips dari Lifepal! Harga KIR mobil double cabin bervariasi, terutama untuk kamu yang kendaraanya telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Nah, agar tidak perlu merasa khawatir akan biaya yang tinggi, akan lebih baik jika kamu memiliki asuransi mobil terbaik.
Asuransi mobil memiliki banyak sekali fungsi. Nantinya, kamu berhak mengklaim ganti rugi saat kendaraan mengalami kerusakan bahkan penggantian kerusakan seperti akibat banjir, kerusuhan, dan bencana alam sudah terjamin.
Manfaatkan asuransi mobil untuk mengcover biaya perbaikan di bengkel
Memiliki mobil tentu sudah harus siap dengan berbagai biaya yang menyertainya. Yang biasanya paling menguras kantong adalah biaya perbaikan mobil di bengkel.
Karena itu, agar keuangan kamu tidak terbebani karena mahalnya biaya servis mobil, gunakan asuransi mobil terbaik yang bisa mengcover biaya kerusakan baik kecil maupun besar.
Temukan asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu melalui kuis dari Lifepal berikut ini. Setelah itu, hitung biaya premi asuransi yang mesti kamu bayarkan menggunakan kalkulator yang sudah disesuaikan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pertanyaan seputar apakah mobil double cabin perlu kir?
Jadi, apakah double cabin harus kir? Iya, itu harus, tetapi tidak hanya itu saja. Sebab, terdapat berbagai jenis mobil yang juga harus melakukan uji KIR.