
CoB BPJS adalah sistem Coordination of Benefits yang mengatur pembagian pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta agar tidak terjadi klaim ganda sesuai Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2016.
Double claim BPJS dan asuransi swasta adalah mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefits/CoB) yang memungkinkan peserta menggunakan dua perlindungan kesehatan sekaligus tanpa terjadi klaim ganda. Melalui sistem ini, BPJS Kesehatan menjadi penjamin utama sesuai hak kelas peserta, sementara asuransi swasta menanggung selisih biaya sehingga nasabah tidak perlu membayar ekses secara tunai saat naik kelas kamar di rumah sakit rekanan.
Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas pengertian CoB BPJS, cara kerja serta prosedur klaimnya, termasuk contoh perhitungan biayanya setelah menggunakan skema ini. Simak sampai tuntas, ya!
CoB BPJS Kesehatan adalah sistem Coordination of Benefits yang memungkinkan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bekerja sama dalam menanggung biaya pengobatan peserta. Melalui skema ini, manfaat dari kedua penjamin dapat digunakan secara terkoordinasi tanpa terjadi klaim ganda.
Mengutip Hukumonline, dasar hukum CoB BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2016. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian mekanisme pembagian manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim maupun pembiayaan ganda.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPJS tetap menjadi penjamin sesuai hak kelas peserta, sementara asuransi tambahan dapat menanggung selisih biaya atau manfaat di atas standar JKN. Peraturan ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara BPJS dan perusahaan asuransi, termasuk integrasi pembayaran iuran serta kemudahan akses rujukan bagi peserta CoB sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara kerja CoB BPJS Kesehatan (Coordination of Benefits) adalah dengan membagi tanggung jawab pembayaran antara BPJS sebagai penjamin utama dan asuransi swasta sebagai penjamin tambahan. Artinya, BPJS terlebih dahulu menanggung biaya sesuai hak kelas peserta, kemudian asuransi swasta membayar selisih biaya yang tidak dijamin, sehingga peserta tidak perlu membayar ekses secara tunai.
Dalam praktiknya, sistem ini memungkinkan proses cashless di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan kedua pihak. Rumah sakit akan mengkoordinasikan klaim secara langsung kepada BPJS dan perusahaan asuransi swasta sesuai porsi masing-masing.
Berikut mekanisme yang umumnya terjadi saat peserta menggunakan skema CoB:
Misalnya total biaya rawat inap sebesar Rp10.000.000.
Dengan skema ini, peserta tidak perlu membayar selisih biaya secara langsung selama masih dalam batas manfaat polis asuransi tambahan.
Banyak orang mengira double claim dan Coordination of Benefits (CoB) adalah hal yang sama, padahal keduanya memiliki mekanisme dan dasar sistem yang berbeda. CoB merupakan sistem resmi yang mengatur pembagian tanggung jawab pembayaran antar penjamin, sedangkan double claim lebih merujuk pada penggunaan dua polis asuransi dalam satu kejadian klaim.
Skema Coordination of Benefits (CoB) memberikan solusi bagi peserta yang memiliki BPJS Kesehatan sekaligus asuransi swasta. Dengan sistem ini, pembagian tanggung jawab pembayaran menjadi lebih jelas dan terkoordinasi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam skema Coordination of Benefits (CoB), proses klaim tidak dilakukan dua kali secara terpisah oleh peserta, melainkan dikoordinasikan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sesuai porsi masing-masing. Agar bisa menggunakan fasilitas ini dengan optimal, berikut tahapan klaim CoB yang perlu kamu pahami:
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses klaim CoB antara lain:
Memilih asuransi kesehatan tambahan yang tepat sangat penting agar skema Coordination of Benefits (CoB) dengan BPJS bisa berjalan optimal. Asuransi dengan sistem klaim cashless dan manfaat rawat inap yang jelas biasanya lebih mudah diintegrasikan dengan skema CoB di rumah sakit rekanan.
Berikut adalah contoh asuransi kesehatan untuk profil nasabah pria lajang berusia 30 tahun yang polisnya dapat kamu beli di Lifepal.
Asuransi Kesehatan Roojai Indonesia menawarkan perlindungan kesehatan dengan limit tahunan hingga Rp900 juta yang dapat membantu menutup biaya medis di luar tanggungan BPJS melalui skema CoB.
Produk Asuransi Kesehatan Roojai didukung jaringan lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan serta memberikan fleksibilitas usia masuk hingga 65 tahun dan perpanjangan polis sampai usia 80 tahun, sehingga cocok bagi peserta yang menginginkan perlindungan jangka panjang dengan manfaat besar untuk mengantisipasi risiko biaya kesehatan yang tinggi.
Polis Asuransi Kesehatan CAR menawarkan manfaat rawat inap dengan sistem klaim cashless yang memudahkan integrasi dengan skema CoB BPJS di rumah sakit rekanan. Dengan premi sekitar Rp4.683.600 per tahun, produk ini memiliki masa tunggu 30 hari dan masa peninjauan polis 14 hari sehingga cocok bagi peserta yang membutuhkan perlindungan tambahan untuk menutup selisih biaya rawat inap di luar tanggungan BPJS tanpa proses klaim yang rumit.
Simas Sehat Gold 200 menjadi pilihan dengan premi relatif terjangkau sekitar Rp1.968.000 per tahun dan fasilitas cashless di jaringan rumah sakit rekanan Sinarmas. Produk asuransi kesehatan dari Sinarmas ini memberikan perlindungan terhadap risiko sakit, kecelakaan, hingga pembedahan dengan masa tunggu 30 hari untuk penyakit umum dan 12 bulan untuk penyakit kronis sehingga dapat menjadi opsi CoB BPJS bagi peserta yang menginginkan perlindungan tambahan dengan biaya premi lebih efisien.
SmartCare Plan 750 memberikan manfaat rawat inap setara kamar kelas utama dengan sistem cashless yang mendukung penggunaan CoB BPJS secara praktis. Dengan premi Rp5.867.000 per tahun dan masa tunggu 30 hari tanpa masa peninjauan polis, produk Asuransi Kesehatan AXA ini lebih cocok bagi peserta yang ingin meningkatkan kualitas layanan perawatan saat menggunakan BPJS tanpa harus membayar selisih biaya secara mandiri.
Polis Magna Sehat Plan D dari Asuransi Kesehatan MAG menawarkan fleksibilitas manfaat rawat inap dengan sistem cashless dan premi sekitar Rp4.785.000 per tahun. Produk ini memiliki masa peninjauan polis 14 hari dan masa tunggu 30 hari sehingga dapat membantu peserta CoB BPJS menyesuaikan perlindungan tambahan sesuai kebutuhan biaya pengobatan yang tidak sepenuhnya ditanggung BPJS.
Memilih asuransi kesehatan tambahan untuk mendukung skema CoB BPJS perlu dilakukan secara cermat agar manfaat perlindungan benar-benar sesuai kebutuhan dan anggaran. Di Lifepal, kamu bisa bandingkan pilihan polis kesehatan dari berbagai perusahaan asuransi berdasarkan premi, manfaat rawat inap, sistem klaim cashless, hingga jaringan rumah sakit rekanan.
Dengan fitur perbandingan yang praktis, kamu dapat menemukan polis asuransi kesehatan terbaik yang paling optimal untuk menutup selisih biaya di luar tanggungan BPJS tanpa harus membayar lebih dari yang diperlukan. Bandingkan pilihan secara transparan dan pilih perlindungan kesehatan yang membantu memaksimalkan manfaat CoB sekaligus memberikan rasa aman saat membutuhkan perawatan medis.
Double claim BPJS dan asuransi swasta diperbolehkan secara hukum melalui mekanisme Coordination of Benefit (CoB). Dengan CoB, peserta bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama dan asuransi swasta sebagai penjamin tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Kamu membayar biaya perawatan terlebih dahulu, lalu mengajukan klaim reimburse ke perusahaan asuransi. Setelah dokumen diverifikasi, biaya pengobatan akan diganti sesuai plafon asuransi kesehatan.
BPJS Kesehatan bukan asuransi komersial, melainkan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun memiliki sistem iuran dan manfaat seperti asuransi, BPJS bekerja berdasarkan prinsip gotong royong dan bersifat wajib sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berbeda dengan asuransi swasta yang bersifat pilihan dan berbasis profit, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan dengan biaya yang terjangkau. Selengkapnya dapat kamu baca di artikel Lifepal tentang apakah BPJS termasuk asuransi.
Artikel Terkait Lainnya