Apa Itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Contohnya

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah layanan kesehatan dasar pertama bagi peserta BPJS Kesehatan sebelum dirujuk ke rumah sakit. FKTP meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, dan RS Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah titik awal bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis dasar seperti pemeriksaan umum, imunisasi, dan pengobatan ringan. Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib terdaftar di FKTP tertentu sebelum bisa mengakses layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit rujukan.
FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, praktek dokter, hingga RS Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Semua layanan dasar di FKTP ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Apa Itu FKTP (fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)?
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menjadi pintu pertama bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN untuk mengakses layanan medis. FKTP wajib dikunjungi terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan lanjutan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan (FKRTL).
FKTP mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat non‑spesialistik, seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, serta konsultasi kesehatan. Contoh FKTP meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan, FKTP juga berperan dalam menerbitkan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjut untuk penanganan spesialis.
Contoh Jenis FKTP BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah jenis faskes BPJS yang ditunjuk melalui kerja sama resmi berdasarkan Permenkes No. 71 Tahun 2013 dan diperkuat oleh Permenkes No. 3 Tahun 2023 untuk memberikan layanan medis dasar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikut ini adalah jenis-jenis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai mitra layanan BPJS Kesehatan.
1. Puskesmas
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang menyediakan layanan kesehatan dasar. Fasilitas ini umumnya tersedia di tingkat kecamatan dan bertujuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
2. Klinik
Klinik adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik dengan lebih dari satu tenaga medis. Klinik dibagi menjadi dua jenis: klinik pratama yang hanya melayani layanan dasar, dan klinik utama yang juga melayani tindakan spesialistik.
3. Praktik dokter umum
Praktik dokter umum memberikan pelayanan medis dasar untuk menangani gejala atau keluhan umum yang dialami pasien. Dokter umum dapat membuka praktik mandiri maupun bekerja di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
4. Praktik dokter gigi
Dokter gigi memberikan layanan kesehatan khusus pada gigi dan mulut, termasuk tindakan preventif dan kuratif. Mereka dapat membuka praktik sendiri maupun bekerja di faskes seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
5. RS kelas D pratama
RS Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum dengan kapasitas terbatas yang menyediakan layanan dasar seperti rawat inap kelas 3, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2014, rumah sakit ini dirancang untuk memperluas akses layanan kesehatan perorangan di wilayah yang belum terjangkau rumah sakit besar.
Cakupan Pelayanan Medis di FKTP
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menyediakan berbagai layanan medis dasar yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan ini bersifat menyeluruh, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga layanan promotif dan preventif, tanpa biaya tambahan bagi peserta aktif JKN.
1. Rawat jalan tingkat pertama
Layanan rawat jalan mencakup pemeriksaan umum, pengobatan ringan, serta layanan administrasi seperti pendaftaran dan penerbitan surat rujukan. FKTP juga menyediakan edukasi kesehatan melalui penyuluhan pola hidup sehat dan pencegahan penyakit.
2. Rawat inap pertama
FKTP juga dapat memberikan pelayanan rawat inap terbatas sesuai indikasi medis, terutama untuk kasus ringan yang tidak membutuhkan perawatan lanjutan. Fasilitas ini mencakup akomodasi dasar tanpa tambahan biaya bagi peserta BPJS yang memenuhi kriteria.
3. Layanan imunisasi dasar
Peserta BPJS dapat menerima imunisasi dasar di FKTP, seperti vaksin Tetanus, Hepatitis B, Polio, dan Campak. Program ini merupakan bagian dari upaya preventif yang dijalankan secara nasional.
4. Layanan konsultasi keluarga berencana
FKTP menyediakan layanan KB seperti konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi yang seluruhnya ditanggung BPJS. Namun, beberapa layanan seperti pemasangan IUD dan suntik mungkin tidak tersedia di seluruh daerah, terutama di wilayah terpencil.
5. Layanan skrining kesehatan
FKTP juga melayani skrining atau pemeriksaan dini untuk mendeteksi risiko penyakit sebelum berkembang lebih lanjut. Jenis skrining yang disediakan meliputi diabetes tipe 2, hipertensi, kanker serviks, kanker payudara, dan lain-lain.
6. Pelayanan darah sesuai indikasi medis
Dalam kondisi darurat, FKTP dapat melakukan transfusi darah bila memenuhi indikasi medis tertentu. Contohnya adalah perdarahan saat persalinan atau kecelakaan berat yang mengancam nyawa pasien.
Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Double Claim BPJS dan Asuransi Swasta
Prosedur Pelayanan di FKTP
Peserta BPJS Kesehatan wajib mengakses layanan kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat pendaftarannya. Prosedur untuk mendapatkan layanan di FKTP sangat mudah, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap, selama peserta menunjukkan identitas kepesertaannya.
1. Rawat jalan
Layanan rawat jalan di FKTP dapat diakses langsung oleh peserta BPJS tanpa perlu rujukan awal. Cukup kunjungi faskes tempat kamu terdaftar, baik itu puskesmas, klinik, praktik dokter umum, atau RS Kelas D Pratama—dan tunjukkan nomor kepesertaan BPJS atau JKN.
Setelah verifikasi data, peserta akan mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai kebutuhan. Bila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
2. Rawat inap
FKTP juga menyediakan layanan rawat inap terbatas sesuai dengan kapasitas fasilitas dan indikasi medis pasien. Prosedurnya serupa dengan rawat jalan: peserta cukup datang ke faskes tempat ia terdaftar dan menunjukkan kartu BPJS atau identitas JKN.
Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan intensif, maka dokter akan menyarankan rawat inap dan proses observasi. Namun jika FKTP tidak memiliki fasilitas rawat inap, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap melalui prosedur resmi BPJS.
Itulah informasi mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika kamu belum melakukan pendaftaran ke fasilitas kesehatan ini, segera daftarkan diri kamu. Pasalnya, BPJS Kesehatan melalui faskes menawarkan berbagai manfaat perawatan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap dengan biaya terjangkau.
Lengkapi Perlindungan Kesehatanmu dengan Asuransi
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dasar, namun tidak selalu mencakup semua kebutuhan medis, terutama dalam kondisi darurat atau layanan nonrujukan. Di sinilah asuransi kesehatan swasta bisa menjadi pelengkap yang memberikan fleksibilitas dan manfaat tambahan.
Dengan asuransi tambahan, kamu bisa memilih rumah sakit, mendapat kamar rawat inap yang lebih nyaman, hingga akses layanan tanpa antrean panjang. Perlindungan ini juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kamu.
Yuk, pertimbangkan asuransi kesehatan terbaik untuk melengkapi jaminan dari BPJS Kesehatan.
Pertanyaan Seputar Apa Itu FKTP
Bagaimana cara pindah FKTP BPJS secara online?
Kamu bisa pindah faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Unduh dan login di aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu “Ubah Data Peserta”
- Pilih nama peserta yang ingin diubah faskesnya
- Pilih FKTP baru berdasarkan lokasi
- Konfirmasi perubahan dan masukkan kode OTP
- Tunggu aktivasi FKTP baru di tanggal 1 bulan berikutnya
Selain via Mobile JKN, jika kamu ingin pindah faskes BPJS bisa juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Apa syarat pindah FKTP BPJS?
- Minimal 3 bulan terdaftar di FKTP sebelumnya
- Status kepesertaan aktif dan tidak menunggak
- Bisa melampirkan bukti pindah domisili jika diperlukan
Apa beda FKTP dengan FKRTL?
FKTP adalah fasilitas kesehatan pertama yang menangani keluhan umum dan layanan dasar. FKRTL adalah rujukan tingkat lanjutan untuk penanganan medis yang lebih kompleks.
Jika kondisi pasien memerlukan perawatan spesialis, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.