Asuransi Mobil Turut Proteksi Pihak Ketiga yang Kita Tabrak

Tahukah kamu kalau asuransi all risk mobil kredit mu punya nilai lebih? Bukan cuma proteksi mobil yang, maaf, belum lunas, tapi juga melindungi kamu dari tuntutan orang yang merugi karena mobil kamu.
Nah, ada baiknya pelajari lebih dalam manfaat dari polis asuransi yang dimiliki. Khususnya jika mengalami kasus menabrak orang lain secara tak sengaja. Kejadian itu bisa di-cover asuransi bila mencakup Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III).
Maksud dari istilah itu adalah adanya penggantian atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungjawabkan – yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.
Contoh kejadian begini, kamu sedang menyetir dan mendadak ada motor keluar gang dengan kencang. Spontan kamu banting setir. Tapi naas, mobilmu jadi nabrak gerobak tukang sate. Kasihan, tukang sate jadi harus dilarikan ke rumah sakit, gerobaknya pun ringsek.
Tanggung jawab hukum-mu terhadap tukang sate kemudian di-cover oleh asuransi mobil milikmu. Ini lah yang diamanatkan oleh TJH III sebagaimana mobilmu merupakan pertanggungan yang dijamin polis asuransimu.
Bagaimana TJH III bekerja?
Klausul tentang asuransi pihak ketiga atau TJH III ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Hanya perlu diingat, TJH III hanyalah opsi dari asuransi All Risk. Bisa dipilih dan bisa pula tidak.
Di situ terdapat perincian mengenai hal-hal yang di-cover TJH III. Tak hanya kerusakan pada kendaraan bermotor, tapi juga harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, sampai kematian. Bahkan sang sopir pun juga bisa ikut ditanggung.
Namun tentu ada pengecualian. Perusahaan asuransi bisa membatalkan jaminan ini jika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang sama-sama diasuransi. Maka, kedua pemilik kendaraan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi masing-masing.
Kasus semacam ini disebut knock for knock agreement. Pendek kata, pertanggungan pihak ketiga dengan sendirinya batal jika tertanggung menabrak kendaraan yang diasuransikan.
Batasan jaminan
TJH III mengenal istilah limit nominal pertanggungan. Maksudnya, tertanggung tak bisa serta merta meminta penggantian kerugian kepada pihak ketiga sesuka hati.
Perusahaan asuransi akan memberi penggantian sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuansi. Silakan saja tertanggung mengajukan limit penggantian setinggi mungkin selama itu disetujui perusahaan asuransi.
Jika ternyata kerugian yang diderita pihak ketiga nilainya melebihi dari pertanggungan yang diberikan, maka secara otomatis tertanggung yang mesti menggenapi sisanya. Hal terakhir ini biasanya tergantung dari negosasi dengan pihak ketiga.
Hal yang tak dijamin dalam TJH III
Tidak semua kasus kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga di-cover perusahaan asuransi. Sebaiknya ketahui sejak dini apa saja yang dikecualikan dari TJH III ini yang digariskan dalam dalam PSKABI Bab 2 tentang Pengecualian.
Detailnya, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan TJH III tak berlaku jika kendaraan digunakan:
- untuk menderek kendaraan atau benda lain,
- sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi,
- turut serta dalam pawai atau kampanye,
- untuk tindak kejahatan baik yang dilakukan tertanggung maupun orang yang dikenal tertanggung.
Kemudian di ayat 2, pertanggungan juga tak berlaku jika disebabkan barang atau hewan di dalam kendaraan, zat kimia atau benda cair lainnya. Kecuali, sudah diatur dalam polis.
Selanjutnya ayat 3 menyebutkan pertanggungan tak berlaku terhadap pihak ketiga jika disebabkan kerusuhan, pemogokan, tawuran, musibah bencana alam, dan terpapar reaksi nuklir.
Kesimpulannya, ceroboh itu mahal harganya. Kelalaian yang disebabkan kita dalam mengemudikan mobil bisa menyebabkan kerugian bagi orang lain. Apalagi sekarang jalanan sudah padat banget. Maka itu, tak ada ruginya ikut asuransi.
Yang utama dari adanya penggantian terhadap kerusakan yang diderita pihak ketiga ini adalah meminimalisir konflik di jalan raya.
Namanya saja kalau lagi apes lagi datang, meski sudah hati-hati mengendara tetap saja potensi kecelakaan tetap ada. Karena itu, penting juga buat kamu untuk memahami hukum kecelakaan mobil dan motor di jalan sehingga bisa lebih siap kalau terjadi hal demikian.
Temukan asuransi mobil yang terbaik untukmu dalam kuis berikut ini
Asuransi mobil sangat menolong ketika mobil diperbaiki di bengkel akibat kecelakaan. Ongkos perbaikan yang mahal dapat diminimalkan berkat asuransi mobil. Temukan pilihannya yang terbaik dalam kuis di bawah ini.
Hitung premi asuransi mobil yang mesti dibayarkan dengan menggunakan kalkulator berikut ini.
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang asuransi mobil? Lihat pertanyaan populer seputar asuransi di Tanya Lifepal.
Pertanyaan seputar manfaat asuransi mobil
Sama halnya dengan manfaat asuransi motor yang mana bisa menanggung biaya perawatan dan perbaikan motor. Asuransi motor akan memberimu jaminan pelunasan tagihan servis dan perbaikan dalam berbagai skala kerusakan, mulai dari skala ringan dan berat serta bahkan jaminan ganti rugi jika motormu hilang akibat dicuri.