Beranda
Media
Mengenal Akad Asuransi Syariah, Jenis-Jenis, dan Contohnya

Mengenal Akad Asuransi Syariah, Jenis-Jenis, dan Contohnya

akad asuransi syariah I lifepal.co.id

Asuransi syariah semakin diminati sebagai alternatif perlindungan keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Dalam asuransi syariah, semua ketentuan dan mekanisme yang diterapkan harus sesuai dengan syariat Islam, termasuk dalam hal asuransi syariah atau perjanjian yang menjadi dasar kerja sama antara peserta dan perusahaan asuransi. Pahami berbagai hal tentang akad asuransi syariah berikut ini sebelum memutuskan untuk membelinya.

Pengertian Akad dalam Asuransi Syariah

Akad dalam asuransi syariah adalah perjanjian atau kesepakatan yang menjadi dasar hukum bagi hubungan antara peserta dan perusahaan asuransi. Akad ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan prinsip syariah, yang bertujuan untuk saling tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko di antara peserta. 

Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat profit-oriented, akad dalam asuransi syariah berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, dan transparansi, sehingga bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Akad ini menjadi fondasi dalam operasional asuransi syariah untuk memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Cara kerja asuransi syariah secara umum mungkin memang tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Akad dan prinsipnya lah yang membuat keduanya berbeda.

Pentingnya Akad dalam Asuransi Syariah

Akad memegang peranan penting dalam asuransi syariah karena menjadi landasan hukum dan moral dalam menjalankan seluruh aktivitas asuransi sesuai dengan prinsip syariat Islam.  Melalui akad, hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan asuransi diatur dengan jelas, sehingga tercipta kejelasan dan transparansi dalam setiap transaksi. 

Akad juga memastikan bahwa semua bentuk pengelolaan dana dan pembayaran klaim dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariah, seperti menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Adanya akad yang sah dan sesuai syariat menciptakan kepercayaan dan rasa aman peserta dalam berasuransi dapat terjaga, karena proses pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan keadilan.

Jenis-Jenis Akad dalam Asuransi Syariah

Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa jenis akad yang digunakan sebagai dasar perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi. Masing-masing akad memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, namun semuanya berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan saling tolong-menolong. Berikut jenis-jenis akad yang umum digunakan dalam asuransi syariah:

1. Akad Tabarru’

Akad tabarru’ adalah akad yang bersifat hibah (derma) dari peserta kepada dana tabarru’ yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau risiko tertentu. 

Dalam akad ini, peserta tidak mengharapkan keuntungan, melainkan niat untuk saling menolong (ta’awun) di antara sesama peserta.

2. Akad Tijarah

Akad tijarah dalam asuransi syariah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan komersial atau mencari keuntungan yang halal sesuai syariat. Dalam konteks asuransi syariah, akad tijarah biasanya diterapkan dalam pengelolaan investasi dari dana peserta, di mana perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan akad.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan berupa ujrah (fee). 

Perusahaan bertindak sebagai wakil yang mengelola dana dan bertanggung jawab dalam mengatur pembayaran klaim serta administrasi lainnya sesuai dengan prinsip syariah.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad mudharabah musytarakah adalah bentuk kerja sama di mana peserta sebagai pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan pengelolaan dananya kepada perusahaan asuransi (mudharib). 

Keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi kontribusi masing-masing.

5. Akad Wadiah dalam Asuransi Syariah

Akad wadiah adalah akad penitipan di mana peserta menitipkan dananya kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dengan prinsip kehati-hatian.  Dana yang dititipkan tidak akan dimanfaatkan untuk tujuan komersial kecuali dengan izin dari peserta, dan perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana tersebut.

Contoh Penerapan Akad dalam Asuransi Syariah

Contoh penerapan akad dalam asuransi syariah ketika peserta membuat akad tabarru’ (derma), di mana mereka menyumbangkan sebagian premi yang dibayarkan ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu peserta lainnya yang mengalami musibah, seperti kecelakaan atau sakit. Misalnya, seorang peserta asuransi syariah menyetorkan premi bulanan sebesar Rp500.000. Sebagian dana ini akan disalurkan sebagai kontribusi tabarru’, yang menjadi dana yang digunakan untuk membayar klaim bagi peserta yang membutuhkan.

Jika salah satu peserta mengalami kecelakaan atau sakit yang ditanggung oleh polis, dana dari kumpulan dana tabarru’ ini akan digunakan untuk membayar klaim sesuai dengan ketentuan. Perusahaan asuransi syariah sendiri bertindak sebagai pengelola dana dengan menggunakan akad ujrah (upah), di mana mereka mendapatkan biaya untuk pengelolaan dana, yang jumlahnya sudah disepakati di awal dan tidak merugikan pihak peserta. Seluruh proses ini dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya unsur riba atau perjudian.

Rekomendasi Asuransi Syariah

Memahami akad sebelum memilih polis sangat penting agar kamu bisa memastikan bahwa asuransi yang kamu pilih memang sesuai dengan syariat islam. Jika kamu sedang mencari perlindungan kendaraan berbasis syariah, pastikan untuk cek asuransi mobil syariah terbaik di Lifepal! Dapatkan penawaran terbaik asuransi mobil berbasis syariah dengan harga premi terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan kamu.