Beranda
Media
Asuransi Gempa Bumi: Pengertian, Tarif, dan Manfaatnya

Asuransi Gempa Bumi: Pengertian, Tarif, dan Manfaatnya

asuansi gempa bumi | Lifepal.co.id

Asuransi gempa bumi adalah produk keuangan yang melindungi dari kerusakan akibat gempa, tsunami, letusan gunung, kebakaran, dan ledakan terkait bencana. Produk ini relevan bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di zona rawan bencana.

Menurut data BMKG, pada tahun 2024 terjadi 29.869 gempa bumi di Indonesia, dengan sekitar 20 kejadian bersifat merusak. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Jadi memang, asuransi gempa bumi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah rawan gempa. 

Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas pengertian, manfaat, tarif premi, pengecualian, serta cara membeli asuransi gempa bumi. Informasi ini penting agar kamu bisa melindungi aset dari risiko bencana secara bij

Apa Itu Asuransi Gempa Bumi?

Asuransi gempa bumi adalah produk perlindungan finansial yang dirancang secara khusus untuk memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan secara langsung oleh kejadian geologis ekstrem. 

Jenis asuransi ini sangat relevan terutama di negara seperti Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik dan rawan terhadap aktivitas seismik. Asuransi gempa bumi memberikan perlindungan atas:

  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi
  • Kebakaran atau ledakan yang mengikuti bencana tersebut
  • Tsunami

Polis asuransi gempa bumi disusun berdasarkan Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Standar ini berlaku secara nasional dan digunakan secara luas oleh berbagai perusahaan asuransi umum di Indonesia sebagai acuan utama dalam merancang produk asuransi terkait gempa bumi.

Risiko yang Dijamin Asuransi Gempa Bumi

Asuransi gempa bumi memberikan jaminan atas berbagai risiko kerusakan dan kerugian akibat bencana geologis. Cakupan ini diatur dalam polis asuransi, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan masing-masing pemegang polis. 

  • Kerusakan struktur bangunan akibat gempa bumi, seperti retakan pada dinding, runtuhnya pondasi, hingga rusaknya atap dan elemen struktural lain yang membahayakan keselamatan penghuni.
  • Kerugian isi rumah atau bangunan, mencakup perabotan, alat elektronik, dan barang berharga lainnya yang mengalami kerusakan akibat guncangan gempa.
  • Kerugian akibat tsunami yang menyusul gempa bumi, termasuk banjir besar yang merusak properti dan menyebabkan kehilangan total.
  • Kebakaran atau ledakan yang terjadi sebagai dampak langsung dari gempa bumi, misalnya akibat hubungan pendek listrik atau pecahnya pipa gas.
  • Biaya pemindahan atau relokasi darurat jika bangunan tidak lagi layak huni akibat kerusakan berat.
  • Biaya pembersihan dan pengangkutan puing-puing sebagai bagian dari proses pemulihan properti yang rusak.

Beberapa polis juga bisa diperluas dengan perlindungan tambahan, seperti kerugian usaha (business interruption) jika tertulis secara khusus dalam polis. Ini sangat berguna bagi pemilik usaha karena dapat menanggung potensi kehilangan pendapatan selama masa perbaikan atau pemulihan aset akibat bencana gempa bumi.

Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi

Tarif premi asuransi gempa bumi diatur dalam Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 dan dibedakan berdasarkan:

  • Zona risiko gempa bumi di Indonesia (I sampai V)
  • Jenis konstruksi bangunan (misalnya beton bertulang, baja ringan, atau kayu)
  • Fungsi bangunan (rumah tinggal, komersial, industri)

Contoh tarif premi dasar untuk rumah tinggal dengan konstruksi standar (beton bertulang atau baja ringan) adalah sebagai berikut:

ZonaTarif Premi (%o)
I0,76
II0,79
III1,04
IV1,35
V1,60

Catatan: 1 per mil (%o) = 0,1% dari nilai pertanggungan. Artinya, jika kamu memiliki rumah dengan nilai pertanggungan Rp1.000.000.000 dan tarif premi 1,04%o, maka premi tahunannya adalah Rp1.040.000.

Untuk bangunan komersial dan industri, tarif premi bisa lebih tinggi karena mempertimbangkan faktor risiko tambahan, nilai pertanggungan yang lebih besar, serta kompleksitas perlindungan yang dibutuhkan. Tarif ini juga bisa bervariasi tergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan asuransi. 

Selain itu, pada tahun 2024, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi sebesar 5–10% kepada OJK. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya risiko bencana yang dipicu oleh perubahan iklim serta ditemukannya sesar-sesar baru di berbagai wilayah Indonesia yang meningkatkan potensi gempa.

Sebagai contoh perhitungan, jika nilai pertanggungan rumah adalah Rp2.000.000.000 dan berada di zona risiko I dengan tarif premi sebesar 0,076% (0,76%o), maka premi tahunannya adalah:

Premi tahunan = Rp2.000.000.000 x 0,076% = Rp1.520.000

Jumlah tersebut belum termasuk biaya administrasi dan bea materai yang dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Zona Risiko Gempa di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang berada di wilayah Cincin Api Pasifik, menjadikannya sangat rentan terhadap aktivitas seismik seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi. Karena itu, OJK dan AAUI membagi wilayah Indonesia ke dalam lima zona risiko gempa bumi untuk mempermudah penetapan tarif premi asuransi berdasarkan tingkat potensi bahaya di masing-masing daerah. 

Semakin tinggi zona risikonya, semakin besar kemungkinan terjadi gempa besar, dan semakin tinggi pula tarif premi yang dikenakan. Berikut pembagian zona risikonya:

  • Zona I (Risiko Rendah): Kalimantan, sebagian Sulawesi Tengah
  • Zona II (Risiko Menengah Rendah): Jawa bagian utara, Sulawesi Selatan, sebagian NTB
  • Zona III (Risiko Menengah): Jawa bagian tengah dan selatan, pesisir barat Sumatera
  • Zona IV (Risiko Menengah Tinggi): Pesisir selatan Jawa, Bali, beberapa wilayah di Maluku
  • Zona V (Risiko Tinggi): Papua, pesisir barat Sumatera bagian selatan, sebagian wilayah NTT

Pengecualian dalam Polis Gempa Bumi

Risiko yang tidak ditanggung:

  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, atau penjarahan
  • Reaksi nuklir atau kontaminasi radioaktif
  • Tertabrak kendaraan dari luar
  • Angin topan, badai, atau cuaca ekstrem lainnya
  • Banjir, kecuali jika merupakan akibat langsung dari gempa bumi
  • Pencurian atau kehilangan barang akibat penjarahan
  • Kerugian yang timbul dari gangguan usaha jika tidak secara eksplisit disebutkan dalam polis
  • Tindakan disengaja oleh tertanggung
  • Dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Wording Polis Standar Gempa Bumi

Untuk lebih lengkapnya, disarankan agar kamu membaca langsung dokumen polis asuransi gempa bumi agar memahami secara detail risiko-risiko yang dikecualikan dan ketentuan-ketentuannya.

Cara Beli Asuransi Gempa Bumi

Membeli asuransi gempa bumi saat ini bisa dilakukan dengan lebih mudah, baik secara online maupun melalui agen asuransi. Agar tidak salah pilih, penting untuk mengikuti beberapa langkah sistematis sebelum memutuskan membeli polis.

1. Tentukan Nilai Pertanggungan dan Jenis Properti

Pastikan kamu mengetahui berapa nilai bangunan atau aset yang ingin diasuransikan, serta jenis properti seperti rumah tinggal, ruko, atau bangunan komersial lainnya. Nilai ini akan memengaruhi besaran premi.

2. Pilih Perusahaan Asuransi atau Broker Tepercaya

Gunakan jasa perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, atau gunakan platform seperti Lifepal untuk membandingkan berbagai produk asuransi gempa bumi dari berbagai penyedia.

3. Bandingkan Produk dan Cek Manfaat Polis

Periksa dengan teliti apa saja yang dijamin dalam polis, berapa tarif preminya, dan apakah ada pengecualian atau manfaat tambahan. Sesuaikan juga cakupan perlindungan dengan zona risiko tempat tinggalmu.

4. Lakukan Pembelian dan Pembayaran Premi

Kamu bisa membeli asuransi langsung melalui website resmi perusahaan asuransi, aplikasi, atau dengan bantuan agen. Setelah itu, lakukan pembayaran premi sesuai dengan nilai yang ditentukan.

5. Simpan Polis dan Pahami Prosedur Klaim

Setelah pembayaran, kamu akan menerima dokumen polis. Simpan baik-baik dan pahami prosedur klaim yang harus dilakukan jika terjadi gempa. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya pada penyedia asuransi.

Lindungi Asetmu dari Risiko Bencana

Gempa bumi adalah bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian besar dalam waktu singkat. Melindungi rumah, kendaraan, dan aset lainnya dari risiko ini sangat penting, terutama jika kamu tinggal di wilayah rawan gempa.

Dengan memiliki asuransi gempa bumi, kamu akan mendapatkan perlindungan atas kerusakan bangunan, isi rumah, hingga gangguan bisnis akibat gempa. Bahkan, asuransi kendaraan pun dapat mencakup risiko gempa bumi jika kamu memilih perluasan manfaat dengan tambahan premi. 

Yuk, cari dan bandingkan berbagai pilihan asuransi terbaik di Lifepal sekarang juga!

FAQ Seputar Asuransi Gempa Bumi

Apakah asuransi kebakaran mencakup gempa bumi?
Tidak. Asuransi kebakaran hanya melindungi dari risiko kebakaran biasa. Perlindungan gempa bumi memerlukan polis tambahan.

Siapa yang perlu membeli asuransi gempa bumi?
Pemilik rumah, gedung usaha, atau properti di wilayah rawan gempa sangat disarankan memiliki asuransi ini sebagai perlindungan finansial.

Apakah asuransi gempa bumi berlaku untuk apartemen?
Ya, selama bangunan tersebut diasuransikan dan pemilik memiliki kepemilikan yang sah atas unit atau bangunan tersebut.

Berapa lama proses klaim asuransi gempa bumi?
Umumnya, klaim diproses dalam waktu 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh pihak asuransi.

Apakah ada produk asuransi gempa bumi syariah?
Ya, tersedia produk asuransi gempa bumi berbasis syariah dari beberapa perusahaan asuransi tertentu di Indonesia.