Beranda
Media
Batas Waktu Klaim Jasa Raharja dan Prosedurnya

Batas Waktu Klaim Jasa Raharja dan Prosedurnya

batas waktu klaim jasa raharja

Klaim Jasa Raharja harus diajukan maksimal 6 bulan sejak kecelakaan, sesuai PP No. 17 Tahun 1965. Klaim yang diajukan lewat waktu dianggap kedaluwarsa dan tidak diproses.

PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum. Apabila seseorang menjadi korban kecelakaan di jalan, tertanggung dapat mengajukan klaim asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa pengajuan klaim dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, agar tidak dianggap kadaluarsa.

Dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas secara lengkap cara mengurus klaim Jasa Raharja, mulai dari prosedur, batas waktu, hingga syarat dokumen yang dibutuhkan. Simak pembahasannya hingga tuntas.

Batas Waktu Klaim Jasa Raharja

Batas waktu klaim Jasa Raharja adalah 6 bulan setelah kecelakaan, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1965, yang menjadi dasar penyelenggaraan program asuransi kecelakaan penumpang oleh Jasa Raharja. Apabila klaim diajukan setelah melewati batas waktu tersebut, maka hak atas santunan dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat diproses.

Setelah klaim disetujui, penting untuk segera menagih santunan. Berdasarkan praktik di lapangan, jika santunan tidak ditagih dalam waktu tertentu (sekitar 3 bulan), hak tersebut berisiko gugur. Namun ketentuan ini bersifat operasional dan tidak secara eksplisit disebut dalam regulasi publik.

Sementara itu, manajemen Jasa Raharja memiliki target pelayanan internal yang jauh lebih cepat, yaitu:

  • 1 jam untuk pengajuan klaim jika semua dokumen lengkap
  • 3 hari untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian

Klaim dengan dokumen lengkap dapat diajukan melalui rumah sakit, kepolisian, atau langsung ke kantor cabang Jasa Raharja, baik secara luring maupun daring.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang memenuhi kriteria sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Santunan berlaku untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor atau angkutan umum, serta menimbulkan kerugian pada pihak ketiga atau penumpang. Berikut beberapa jenis kecelakaan yang umumnya ditanggung:

  • Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih
  • Pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang menjadi korban kendaraan bermotor
  • Penumpang angkutan umum (bus, kereta, kapal, pesawat) yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan resmi
  • Korban kecelakaan dengan luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia akibat insiden sesuai kriteria pertanggungan
  • Kecelakaan di transportasi darat, laut, maupun udara yang masuk cakupan program Jasa Raharja

Santunan tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti saat menjadi penumpang kendaraan umum.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Pengajuan klaim Jasa Raharja dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun daring melalui situs resmi. Berikut langkah-langkah klaim dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Laporkan kecelakaan ke pihak berwenang

Segera laporkan kejadian kecelakaan ke unit laka lantas kepolisian atau instansi resmi lainnya. Laporan ini menjadi dasar pengurusan surat keterangan kecelakaan.

2. Siapkan dokumen pendukung

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis klaim. Secara umum:

  • Untuk korban luka-luka:
    • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
    • Surat keterangan medis dari rumah sakit
    • Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan
    • Fotokopi KTP korban
  • Untuk korban meninggal dunia:
    • Surat kecelakaan dari kepolisian
    • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
    • Surat keterangan ahli waris (jika perlu)
    • Fotokopi KTP & KK korban dan ahli waris
    • Fotokopi surat nikah atau akta kelahiran (jika korban belum menikah)

3. Ajukan klaim ke Jasa Raharja

Klaim dapat diajukan secara langsung ke kantor cabang Jasa Raharja atau secara online melalui situs resmi di www.jasaraharja.co.id.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah berkas lengkap diajukan, proses verifikasi akan dilakukan. Jasa Raharja menargetkan penyelesaian klaim secara cepat:

  • 1 jam untuk klaim dengan dokumen lengkap
  • 3 hari untuk korban meninggal di TKP

Jika mengalami kendala dalam proses klaim, tertanggung dapat menghubungi call center Jasa Raharja di 1500-002. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan klaim harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak tanggal kecelakaan, agar tidak dianggap kedaluwarsa dan tidak diproses.

Manfaat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Manfaat klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap total, hingga biaya perawatan. Nilai santunan yang dibayarkan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 15 dan 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Berikut adalah rinciannya:

Jenis KlaimJenis Alat Angkutan
Darat atau LautUdara
Meninggal DuniaRp50.000.000Rp50.000.000
Cacat TetapMaks. Rp50.000.000Maks. Rp50.000.000
PerawatanRp20.000.000Rp25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan (apabila mempunyai ahli waris)Rp4.000.000Rp4.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3KMaks. Rp1.000.000Maks. Rp1.000.000
Manfaat Tambahan Biaya Penggantian AmbulansMaks. Rp500.000Maks. Rp500.000

Siapa yang Boleh Klaim Asuransi Jasa Raharja?

PT Jasa Raharja memberikan pertanggungan melalui dua program asuransi sosial, yaitu:

  • Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang diatur oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang diatur oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang merupakan penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Pada kecelakaan angkutan umum, kasus kecelakaan tunggal juga tetap mendapatkan santunan.

Lalu, Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 menjelaskan bahwa individu yang berhak mendapatkan santunan adalah orang yang berada di luar kendaraan yang menyebabkan kecelakaan atau orang yang berada di kendaraan yang ditabrak oleh kendaraan penyebab kecelakaan.

Perlu diketahui bahwa yang boleh melakukan klaim di sini adalah yang dianggap korban kecelakaan. Bagi kendaraan pribadi yang dianggap sebagai penyebab kecelakaan maka baik pengemudi dan penumpangnya tidak dijamin.

Maka dari itu Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi. Contoh kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan jaminan adalah seperti pejalan kaki atau penumpang dan pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos palang pintu kereta api secara sengaja.

Pilih Asuransi Mobil dengan Perlindungan dari Kecelakaan

Asuransi kecelakaan kendaraan memberikan perlindungan finansial atas risiko yang terjadi secara tiba-tiba, seperti tabrakan, tergelincir, atau kecelakaan fatal lainnya. Manfaatnya mencakup biaya perbaikan mobil yang rusak, santunan jika terjadi kerugian besar, hingga perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga. Dengan memiliki polis asuransi yang tepat, tertanggung tidak perlu khawatir menanggung beban biaya yang tinggi akibat insiden di jalan.

Lifepal kini bekerja sama dengan Asuransi Roojai-Sompo, yang menghadirkan polis asuransi mobil komprehensif dan fleksibel. Salah satu keunggulannya adalah tersedianya manfaat rider atau perluasan, termasuk perlindungan dari kecelakaan lalu lintas, kerusakan total, hingga risiko eksternal seperti banjir, kerusuhan, dan terorisme. Semua proses dari pembelian hingga klaim dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik dari Roojai-Sompo hanya di Lifepal.

Pertanyaan Terkait Batas Waktu Klaim Jasa Raharja

Kenapa kecelakaan tunggal tidak dapat Jasa Raharja?

Kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi umumnya tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam kasus ini, pengendara dianggap sebagai pihak yang menyebabkan kecelakaan, sehingga tidak memenuhi definisi “korban” menurut regulasi Jasa Raharja.

Namun, jika kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan angkutan umum, seperti bus atau kereta, penumpangnya tetap berhak atas santunan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Bagaimana cara klaim Jasa Raharja kecelakaan tunggal?

Jika tetap ingin mengurus, korban atau keluarga bisa melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat kecelakaan dan mengajukan klaim ke Jasa Raharja dengan dokumen lengkap. Namun perlu diketahui, klaim dapat ditolak jika tidak sesuai kriteria pertanggungan. Untuk perlindungan kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi, sebaiknya menggunakan asuransi kendaraan TLO atau asuransi kecelakaan diri tambahan.

Apakah uang Jasa Raharja bisa diambil?

Uang santunan Jasa Raharja dapat diambil keluarga jika tertanggung menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Namun, untuk korban luka-luka, santunan berupa penggantian biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit. Jika masih ada sisa plafon maka tidak dapat dicairkan secara tunai.

Apa perbedaan antara Jasa Raharja dan Jasa Raharja putera?

Perbedaan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera terletak pada bidang usaha yang dijalankan. Jasa Raharja bergerak di bidang sosial dengan fokus pada perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, sedangkan Jasa Raharja Putera bergerak di bidang asuransi umum, termasuk asuransi konvensional, syariah, penjaminan, dan reasuransi.