
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan. Sumbangan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Secara otomatis, SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat kita membayar pajak kendaraan karena termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayar bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.
Besaran tarif untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga sudah ditentukan pemerintah yang disesuaikan dengan tipe kendaraan seseorang. Nantinya dana yang terkumpul akan digunakan sebagai santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut penjelasan lengkap soal pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, fungsi, manfaat, hingga tarifnya.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh penggunaan kendaran bermotor atas risiko kecelakaan ketika berkendara di jalan. Pendeknya, biaya ini termasuk sumbangan asuransi yang nantinya akan dikembalikan lagi apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas.
Aturan SWDKLLJtertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 1 disebutkan jika SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang pembayarannya dibayarkan pemilik alat angkutan lalu lintas jalan pada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perusahaan perseroan asuransi yang ditunjuk untuk mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni PT Jasa Raharja. Penunjukkan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setelah memahami apa itu SWDKLLJ di STNK, kamu juga perlu mengetahui apa sih pentingnya SWDKLLJ. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK penting sebagai bentuk perlindungan dasar untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja.
Asuransi dasar yang diberikan, yakni:
UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menyebut jika seseorang yang mendapatkan santunan adalah mereka yang menjadi korban kecelakaan sebagai penumpang dari alat angkutan umum, yakni saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan.
Sementara UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Fungsi utama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan. Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara otomatis, kamu sudah tercatat dalam program asuransi yang dikelola PT Jasa Raharja.
Dengan kata lain, jika terjadi apa-apa, seperti kecelakaan karena ditabrak, apalagi jika posisi kamu sebagai tulang punggung keluarga, kamu akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Kemudian, salah satu manfaat SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan dasar kepada pengguna lalu lintas, seperti pejalan kaki, pengguna sepeda, penumpang kendaraan, hingga penyebrang jalan atas risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketika kamu mengalami kecelakaan seperti tertabrak, kamu akan mendapatkan santunan sesuai dengan aturan dari PT Jasa Raharja dari dana SWDKLLJ, seperti biaya ambulan, perawatan, hingga penguburan apabila sampai meninggal dunia. Santunan ini juga akan diberikan kepada ahli waris apabila seseorang yang mengalami kecelakaan meninggal dunia.
Tarif SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada Pasal 4 disebutkan tarif SWDKLLJ dibagi menurut golongannya masing-masing. Namun secara umum, tarif SWDKLLJ untuk sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc adalah Rp35 ribu. Sementara itu untuk mobil pribadi, biaya SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp153 ribu.
Tarif SWDKLLJ sendiri sudah termasuk dengan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/ SERT). Berikut adalah penjelasan tarif beserta cara menghitungnya.
Kendaraan golongan A dibebaskan dari kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Namun, golongan ini masih dibebankan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp3.000.
Adapun jenis kendaraan yang termasuk dalam kendaraan golongan A adalah sebagai berikut:
Tarif SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan B adalah Rp23.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan C1 adalah Rp35 ribu. Adapun daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan C2 adalah Rp83.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan DP adalah Rp143.000. Daftar kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Biaya SWDKLLJ yang dikenakan untuk golongan DU Rp73000. Kendaraan yang termasuk dalam kategori Golongan DU adalah mobil penumpang/angkutan umum dengan cc sampai 1600cc
Kendaraan golongan EP yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp153.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Kendaraan golongan EU yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp90.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Terakhir, kendaraan golongan F yang dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp163.000. Kendaraan yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Denda keterlambatan untuk pembayaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 yakni:
Perlu diketahui, besaran untuk motor denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32 ribu, sementara denda SWDKLLJ untuk mobil Rp100 ribu. Lantas, bagaimana cara hitung denda SWDKLLJ?
Beban denda SWDKLLJ mobil dikenakan sebesar 25 persen dari total PKB per tahun. Perhitungannya mengikuti rumus berikut ini:
(Jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x lama keterlambatan dalam bulan) + Jumlah SWDKLLJ
Untuk besaran denda Rp100 ribu, maka perhitungan dendanya jika terlambat membayar pajak selama 3 bulan adalah:
(Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000 = Rp1.360.000
Jadi, tarif pajak keseluruhan yang perlu dibayar adalah sebesar Rp1,36 juta.
Untuk perhitungan denda motor masih menggunakan perhitungan yang kurang lebih sama, namun besaran dendanya berbeda yakni sebesar Rp32 ribu. Sehingga perhitungan untuk contoh kasus telat bayar selama dua bulan adalah:
(Rp144.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000 = Rp214.000
Jadi, tarif pajak keseluruhan yang perlu dibayar adalah sebesar Rp214 ribu.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jika seseorang meninggal, santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas sebagai berikut.
Hak santunan akan gugur jika:
Tidak semua kecelakaan bisa diklaim dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, syaratnya adalah terjadi kecelakaan yang melibatkan dua orang. Jika terjadi kecelakaan tunggal, kamu nggak bisa melakukan klaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Setidaknya, ada tiga prosedur yang harus kamu lakukan untuk melakukan klaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni:
Nah, demikianlah pembahasan mengenai apa itu SWDKLLJ pada STNK dan pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta manfaat yang akan kamu terima. Semoga, setelah kamu memahami arti SWDKLLJ di STNK, kamu tidak telat membayar pajak kendaraan bermotor plus SWDKLLJ-nya, ya. Sebab jumlah dendanya bisa membengkak jika kamu terus menunda-nunda pembayaran.
Selain rutin melakukan servis agar kendaraan tetap prima, penting juga buat kamu untuk memberikan proteksi asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan maupun bencana alam yang membuat mobil kamu rusak dan harus dibawa ke bengkel.
Kalau punya asuransi, kamu tidak perlu lagi khawatir soal biaya perbaikan di bengkel yang mahal karena akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kepanjangan SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka. SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 4.
Artikel Terkait Lainnya