lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Tips Kendaraan dan Asuransi
  • Cara Hitung Denda SWDKLLJ dan PKB – Rumus serta Contohnya
Tips Kendaraan dan Asuransi

Cara Hitung Denda SWDKLLJ dan PKB – Rumus serta Contohnya

4 Menit
denda swdkllj

Denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak mobil atau motor.
Fungsi SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan yang digunakan sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakaan di jalan.

Denda telat bayar pajak mobil dan motor memiliki besaran tarif yang berbeda, tergantung dari nominal PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Beberapa pemilik kendaraan bermotor mungkin pernah lupa bayar pajak kendaraan dan sudah mengetahui konsekuensi dari pembayaran denda ini.

Dalam artikel ini Lifepal membahas denda SWDKLLJ, termasuk cara menghitung denda pajak kendaraan mobil maupun motor.

Besaran denda SWDKLLJ

Perlu diketahui, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu, sementara denda SWDKLLJ untuk mobil Rp100 ribu.

Denda SWDKLLJ ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak mobil atau motor sesuai dengan lamanya keterlambatan. Adapun perhitungan untuk denda PKB adalah sebagai berikut.

Cara menghitung denda PKB dan SWDKLLJ

Kamu bisa melakukan penghitungan denda PKB dan SWDKLLJ secara manual. Lifepal telah merangkum rumus penghitungan yang bisa kamu coba di bawah ini.

Cara menghitung denda pajak mobil

Sebelum membahas tentang cara menghitung denda pajak mobil, ketahui terlebih dahulu bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25% PKB per tahun.

Ingat, ya, per tahun! Jadi jika misalnya kamu hanya telat bayar pajak mobil selama satu bulan, maka dendanya hanya 1/12 saja dari total denda PKB setahun.

Maka, rumus perhitungan denda PKB dan denda SWDKLLJ menjadi sebagai berikut:
(jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x durasi keterlambatan dalam bulan) +  SWDKLLJ
Dengan besaran denda SWDKLLJ yang sudah disebutkan di atas, yakni Rp100 ribu, maka perhitungan dendanya untuk denda telat bayar pajak 3 bulan adalah sebagai berikut:

  • (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ
  • (Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
  • Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000 (denda keseluruhan)

Dengan begitu, kamu perlu membayar PKB + denda sejumlah: Rp1.000.000 + Rp260.000 + Rp100.000 = Rp1.360.000

Cara menghitung denda pajak motor

Khusus untuk denda telat bayar pajak motor, terdapat kompensasi keterlambatan pembayaran pajak selama satu hari sehingga tidak ada denda. Dalam artian, kamu hanya perlu membayar pajak kendaraan seperti biasa.

Apabila keterlambatan lebih dari 1 hari, maka kamu akan dikenakan denda berdasarkan lamanya waktu keterlambatan yang dihitung per bulan.

Perlu diingat bahwa selain denda PKB, kamu juga wajib membayar denda SWDKLLJ. Untuk motor, biaya yang dibayarkan yaitu sebesar Rp32.000. Adapun rumusnya terlampir di bawah ini.
(jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x durasi keterlambatan dalam bulan) +  SWDKLLJ
Sebagai gambaran, di bawah ini adalah contoh kasus keterlambatan pembayaran selama dua bulan.

  • (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ
  • (Rp144.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000
  • Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000 (denda keseluruhan)

Lalu, besaran tarif pajak yang harus dibayarkan mengikuti rumus PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.
Sehingga, hasilnya didapatkan sebesar Rp144.000 + Rp32.000 + Rp38.000 = Rp214.000.

Apa itu denda PKB dan denda SWDKLLJ?

Denda PKB dan SWDKLLJ merupakan denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila mereka terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan keterangan yang tertera dalam STNK mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Biasanya, tarif PKB dihitung sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Hal ini membuat PKB yang ditagihkan ke setiap pemilik kendaraan berbeda. Lokasi dan kebijakan yang berlaku juga menentukan nominal dari PKB setiap kendaraan.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran PKB pada tenggat waktu yang telah ditentukan, mereka bisa dikenakan denda yang tak sedikit nominalnya.

Sementara itu, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang besarannya juga tertera pada tabel yang sama dengan PKB di STNK.

Sama halnya dengan denda PKB, denda SWDKLLJ ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila telat membayar pajak kendaraan.

Besaran denda ini hanya dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki, baik itu kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat atau lebih.

Cara mengecek denda telat bayar pajak mobil dan motor

Bagi kamu yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan, sebaiknya lakukan pengecekan denda pajak mobil atau denda pajak motor terlebih dahulu untuk mengetahui besaran nominalnya.

Adapun beberapa cara mengecek denda telat bayar bisa dilakukan dengan dua cara berikut:

1. Kunjungi situs e-Samsat

Beberapa daerah telah menyediakan platform online, yaitu e-Samsat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyetorkan pajak kendaraannya.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran denda:

  • Buka situs e-Samsat untuk masing-masing daerah
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) pemilik kendaraan

Setelah itu, besaran denda PKB dan SWDKLLJ yang perlu kamu bayarkan akan otomatis muncul di situs tersebut.

2. Kirim SMS

Setiap daerah punya nomor dan format SMS yang berbeda untuk pengecekan denda telat bayar pajak kendaraan. Maka dari itu, kamu bisa melakukan pencarian di internet terlebih dahulu.

Sebagai gambaran, berikut beberapa nomor dan format SMS untuk pengecekan pajak.

  • DKI Jakarta: Metro (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 1717
  • Jawa Barat & Banten: esamsat (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke Dispenda Jawa Barat di nomor 0811-211-9211
  • Jawa Tengah: JATENG (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 9600
  • DI Yogyakarta: DIY (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 9600
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 7070
  • Bali: BALI (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 8893
  • Sumatera Utara: Info (spasi) [Nopol kendaraan] [warna kendaraan], kirim ke Dispenda Sumatera Utara di nomor 0811-211-9211

Opsi lain yang bisa dicoba untuk pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi ‘Samsat Nasional Online’ yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Untuk mendapatkan informasi terlengkap terkait pajak kendaraan, sangat direkomendasikan bagi kamu untuk mendatangi kantor Samsat setempat secara langsung.
Tips dari Lifepal! Agar tidak terlewat untuk melakukan pembayaran pajak, kamu bisa membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal pembayaran pajak. Dengan begitu, kamu tidak perlu mengeluarkan anggaran ekstra untuk membayar dendanya.

Untuk pembayaran pajak dan dendanya sendiri kamu bisa melakukannya di beberapa layanan online maupun offline seperti e-Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan bahkan di kantor kecamatan.

Manfaatkan asuransi mobil untuk mengcover biaya perbaikan di bengkel 

Memiliki mobil tentu sudah harus siap dengan berbagai biaya yang menyertainya. Yang biasanya paling menguras kantong adalah biaya perbaikan mobil di bengkel.

Karena itu, agar keuangan kamu tidak terbebani karena mahalnya biaya servis mobil, gunakan asuransi mobil terbaik yang bisa mengcover biaya kerusakan baik kecil maupun besar.

Pertanyaan seputar denda SWDKLLJ

Bayar pajak motor kini bisa dilakukan di Indomaret, yang memiliki banyak cabang hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Pembayarannya terbilang terbilang ringkas, mudah, dan cepat.

Kamu sebaiknya membayar pajak tepat waktu ya untuk menghindari denda PKB dan denda SWDKLLJ

Asuransi mobil menanggung biaya perbaikan di bengkel akibat kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan, bencana alam dan lain-lain. Asuransi TLO, salah satu satu jenis asuransi mobil bahkan dapat menanggung biaya kerusakan mobil yang rusak parah yang sama dengan atau lebih dari 75%

Ditulis oleh

Muhammad Syahid
Muhammad Syahid

Terakhir diperbarui:

21 Mei 2025

Bagikan

Tags:

tips administrasi mobil

Artikel Terkait Lainnya

Cek Denda Tilang Online di Pengadilan Lewat e Tilang Info

Tips Kendaraan dan Asuransi
10 Menit

Biaya Cabut Berkas Mobil serta Prosedur dan Syaratnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Besaran denda SWDKLLJ
  2. Cara menghitung denda PKB dan SWDKLLJ
  3. Apa itu denda PKB dan denda SWDKLLJ?
  4. Cara mengecek denda telat bayar pajak mobil dan motor
  5. Manfaatkan asuransi mobil untuk mengcover biaya perbaikan di bengkel 
  6. Pertanyaan seputar denda SWDKLLJ
Manfaatkan asuransi mobil syariah untuk menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Asuransi mobil syariah mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat dan turut diawasi oleh MUI.
Cara Hitung Denda SWDKLLJ dan PKB – Rumus serta Contohnya
Pastikan kamu mengatur keuangan dengan baik agar gak boros dan sudah terproteksi dengan asuransi mobil supaya gak perlu pusing lagi memikirkan mahalnya biaya servis dan perbaikan karena ada asuransi yang menanggungnya. Kamu juga bisa dapat ganti rugi andai mobilmu hilang dicuri berkat asuransi mobil TLO.
Cara Hitung Denda SWDKLLJ dan PKB – Rumus serta Contohnya