Hukum Asuransi di Indonesia dan Dalam Pandangan Islam

Hukum asuransi adalah peraturan tertulis yang mengikat dua pihak yaitu tertanggung atau pemegang polis dengan perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi yang telah disepakati.
Adapun pengertian asuransi sendiri merupakan bentuk perjanjian antara pihak tertanggung yakni pemegang polis asuransi dengan pihak penanggung yakni perusahaan asuransi. Pihak tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi bila terjadi risiko finansial yang dalam perjanjian ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Sekarang, mari kita simak ulasan tentang dasar hukum asuransi yang ada di Indonesia dan dalam Islam berikut ini.
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Pengertian hukum asuransi di atas sesuai Pasal 246 KUHD yang berbunyi, “asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).”
Ada tiga poin utama yang kamu perlu pahami terkait hukum dalam perasuransian, yaitu:
- Terdapat dasar hukum yang mengatur usaha perasuransian bagi perusahaan penyedianya. Dasar hukum ini juga terbagi menjadi dasar hukum asuransi secara general dan syariah.
- Hukum asuransi juga mengatur pelaku di industri asuransi, salah satunya adalah landasan hukum bagi agen asuransi.
- Landasan hukum juga tersedia untuk perjanjian yang berlaku dalam perasuransian.
Dasar hukum asuransi inilah yang akan memberikan payung hukum bagi kedua belah pihak jika sewaktu-waktu terjadi sengketa. Dengan begitu, semua persoalan yang ditimbulkan bisa diselesaikan secara hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Baik perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk asuransi kesehatan, hingga asuransi umum yang menawarkan beragam jaminan ganti rugi atas aset yang dijaminkan seperti properti, wajib tunduk pada dasar hukum asuransi di Indonesia.
1. UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-undang ini adalah dasar hukum utama yang meregulasi industri perasuransian dan segala kegiatan di dalamnya. Dalam UU ini disebutkan bahwa asuransi adalah bentuk usaha menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat.
2. KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774
Kedua pasal hukum asuransi dalam KUHP ini menerangkan bahwa asuransi mengandung perjanjian antara dua belah pihak. Perjanjian tersebut termasuk ke dalam ruang lingkup pidana, sehingga apa-apa yang terkait di dalamnya bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
3. KUHD Bab 9 Pasal 246
Hampir sama seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, KUHD Bab 9 Pasal 246 juga menjelaskan tentang jenis pertanggungan asuransi, batas maksimal pertanggungan, proses klaim yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, hingga bagaimana pertanggungan dinyatakan secara tertulis dalam dokumen polis.
4. PP Nomor 73 Tahun 1992
PP Nomor 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian dalam rangka mendorong pertumbuhan nasional. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi harus berprinsip sehat dan bertanggung jawab.
5. PP Nomor 63 Tahun 1999
PP Nomor 64 Tahun 1999 ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1992, yang membahas penyelenggaraan perasuransian. Perubahan tersebut terjadi dalam rangka menyesuaikan peraturan dan regulasi yang ada dengan perubahan zaman.
Dasar Hukum Asuransi Dalam Islam
Selain beberapa pasal dan undang-undang (UU) yang menjadi landasan hukum asuransi di Indonesia. Terdapat juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal kehalalan asuransi yang menjadi salah satu dasar hukum asuransi dalam Islam.
Dasar hukum asuransi dalam Islam mengacu pada produk-produk asuransi syariah. Landasan untuk asuransi syariah terdiri atas beberapa surat dala AL Quran, hadits, fatwa MUI, dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
1. Dasar hukum dalam Al Quran
Landasan hukum asuransi dalam Islam yang pertama terdapat pada Al-Qur’an dan hadis yaitu:
- Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
- An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
2. Fatwa MUI
Dasar asuransi syariah di Indonesia juga diperkuat dengan fatwa MUI. Asuransi syariah dinilai sebagai solusi dari penilaian sebagian masyarakat bahwa asuransi bertentangan dengan syariat agama.
Sejak 2001, MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah diperbolehkan dalam Islam.
Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
3. Peraturan Menteri Keuangan
Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Berikut pasal-pasal yang terdapat dalam PMK mengenai asuransi:
- Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
- Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.
Berdasarkan dasar hukum asuransi syariah di atas, maka asuransi dinyatakan halal jika memenuhi prinsip berikut ini:
- Dikelola secara syariah
- Unsur tolong menolong dalam iuran
- Dana hibah yang terkumpul digunakan untuk kebaikan
- Bagi hasil risiko maupun keuntungan
- Bentuk muamalah (hubungan manusia sebagai makhluk sosial) dalam manajemen keuangan
- Penyelesaian sengketa diutamakan lewat musyawarah.
Selain payung hukum asuransi, pemerintah juga menghadirkan pengawas dan regulator di sektor ini lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, MUI pun sudah memberikan fatwa tentang hukum asuransi dalam Islam.
Landasan Hukum Agen Asuransi
Dasar hukum asuransi yang membahas agen asuransi terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 28.
Dalam UU ini, agen asuransi berhak memasarkan produk asuransi yang diterbitkan perusahaan asuransi, dengan kewajiban menyampaikan informasi yang benar ke pemegang polis dan tertanggung.
Untuk menjadi agen asuransi, mereka harus memiliki lisensi dengan cara mengikuti ujian dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk menjual produk-produk asuransi jiwa, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk menjual produk-produk asuransi umum.
Agen asuransi juga berhak mendapatkan komisi atau employee benefit dari premi yang dibayarkan pemegang polis. Komisi yang diperoleh sesuai dengan peraturan perusahaan asuransi, dan agen asuransi dilarang menggelapkan premi nasabahnya.
Hukum Pemberlakuan dan Pembatalan Asuransi
Hukum asuransi juga mengatur tentang pemberlakuan dan pembatalan asuransi. Itu sebabnya, sebagai pemegang polis atau tertanggung, kamu harus mengetahui mengenai hukum asuransi pada bagian ini.
1. Masa berlaku asuransi
Menurut KUHD Pasal 255, masa berlaku asuransi didasari pembelian asuransi yang telah terjadi. Jadi, polis yang belum diterbitkan telah berlaku setelah pemegang polis menandatangani dan membayar premi pertama.
Perusahaan asuransi pun wajib untuk menerbitkan polis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak saat itu pula, hak dan kewajiban di antara tertanggung dan penanggung telah muncul.
2. Pembatalan asuransi
Gak hanya mengatur perjanjian asuransi, hukum di Indonesia juga melindungi peserta dan perusahaan asuransi. Sebab, bisa saja ada hal-hal di luar perjanjian yang dilanggar perusahaan maupun peserta asuransi.
Hukum asuransi di Indonesia telah mengantisipasinya melalui undang-undang yang berlaku. Baik perusahaan maupun peserta bisa membatalkan perjanjian.
Pembatalan asuransi sudah diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320. Dalam pasal tersebut, perjanjian asuransi dianggap batal jika beberapa hal di bawah ini terjadi:
- Terbukti melakukan kecurangan, penipuan, atau rekayasa oleh tertanggung
- Keputusan pengadilan yang membebaskan penanggung dibebaskan dari segala kewajiban terhadap tertanggung
- Ada kerugian yang gak tercantum dalam perjanjian asuransi yang sudah disepakati
- Terdapat informasi yang gak benar dari tertanggung atau dengan kata lain gak jujur dalam mengisi kondisi awal sebelum pendaftaran asuransi
- Jika terbukti bahwa objek asuransi merupakan barang ilegal atau barang terlarang yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dan terbukti melanggar peraturan perdagangan
Intinya aturan hukum asuransi ini bertujuan untuk sama-sama melindungi kepentingan tertanggung dan penanggung.
Baik peserta dan perusahaan asuransi diharapkan mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. Apalagi, hukum asuransi di Indonesia sudah cukup lengkap.
Pilih Asuransi Sesuai Kebutuhanmu di Lifepal
Memahami hukum asuransi di Indonesia dan pandangan Islam terhadapnya sangat penting agar kamu bisa memilih proteksi yang sesuai dengan prinsip dan keyakinanmu. Namun, di luar aspek hukum, hal yang tak kalah krusial adalah menyesuaikan pilihan asuransi dengan kebutuhan dan kondisi finansial pribadi.
Melalui Lifepal, kamu dapat membandingkan berbagai produk asuransi kesehatan dan asuransi mobil dari perusahaan terpercaya secara objektif dan transparan. Lifepal hadir sebagai marketplace asuransi yang membantumu menemukan perlindungan terbaik, baik dari sisi manfaat maupun kesesuaian dengan prinsip keuangan syariah. Yuk, temukan produk asuransi yang ideal untuk kamu dan keluarga hanya di Lifepal.co.id!