Beranda
Media
Apa Itu Asuransi Syariah? Prinsip & Manfaatnya

Apa Itu Asuransi Syariah? Prinsip & Manfaatnya

asuransi syariah | lifepal.co.id

Asuransi syariah adalah sistem perlindungan keuangan yang berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta. Kontribusi dana syariah dikumpulkan dalam bentuk tabarru’ dan dikelola secara transparan sesuai syariat Islam, bebas dari riba, gharar, dan maysir.

Sebagai bagian dari sistem keuangan Islam, asuransi syariah hadir sebagai alternatif proteksi yang menjunjung tinggi nilai keadilan, tolong-menolong, dan transparansi. Konsep ini menekankan pentingnya kerja sama antar peserta dalam mengelola risiko, berbeda dengan pendekatan komersial pada asuransi konvensional.

Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari prinsip-prinsip utama asuransi syariah, mekanisme operasional yang membedakannya dari sistem konvensional, serta keunggulan dan manfaat asuransi syariah. Simak dengan baik, ya!

Apa Itu Asuransi Syariah?

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis serta di antara peserta, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi. Sementara itu, OJK melalui peraturan POJK menjelaskan bahwa asuransi syariah bertujuan mengelola risiko dengan akad syariah dan pengawasan penuh dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kedua definisi ini menegaskan bahwa esensi asuransi syariah, yang juga dikenal dengan istilah takaful, terletak pada kolaborasi antar peserta dalam menghadapi risiko, dengan mekanisme dana kolektif yang dikelola secara syariah. Peran regulator dan DPS menjadi kunci dalam memastikan seluruh operasional tetap sejalan dengan prinsip Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

1. Hukum Asuransi Syariah

Pemerintah Indonesia mengatur asuransi syariah secara khusus melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 dan regulasi OJK seperti POJK No. 69 Tahun 2016 untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Setiap perusahaan asuransi syariah wajib tunduk pada peraturan tersebut dan memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah serta fatwa dari DSN-MUI.

2. Prinsip Asuransi Syariah

Sebagai bagian dari sistem keuangan Islam, asuransi syariah dijalankan berdasarkan sejumlah prinsip utama yang menjadi landasan operasional perusahaan dan hak peserta. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

  • Ta’awun (tolong-menolong): Menjadi fondasi utama dalam pengelolaan risiko.
  • Amanah: Perusahaan wajib mengelola dana secara jujur dan bertanggung jawab.
  • Adil: Hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan harus seimbang.
  • Transparansi: Semua akad dan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka.
  • Ridha: Peserta dan perusahaan saling ikhlas dalam menjalankan akad.
  • Kepercayaan: Hubungan antara peserta dan pengelola dibangun atas dasar saling percaya.
  • Bebas riba: Tidak ada bunga atau praktik keuangan yang dilarang dalam Islam.
  • Menghindari maisir (judi) dan gharar (ketidakpastian berlebihan): Semua transaksi harus jelas dan tidak spekulatif.
  • Akad sesuai syariat Islam: Semua bentuk perjanjian harus mendapatkan persetujuan DPS dan DSN-MUI.

Mekanisme Asuransi Syariah

Dengan memahami mekanisme asuransi syariah, kita bisa melihat bahwa sistem ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan gotong royong. Untuk memperjelas perbedaannya dengan sistem konvensional, mari kita lihat bagaimana asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional dari sisi prinsip dan pengelolaan dana.

1. Akad syariah yang jelas

Setiap peserta menandatangani akad tabarru’ sebagai bentuk kesepakatan untuk saling membantu, bukan kontrak jual beli sebagaimana pada asuransi konvensional. Selain itu, akad investasi dapat menggunakan akad mudharabah atau musyarakah.

2. Pembayaran kontribusi

Peserta menyetorkan kontribusi ke dalam dana tabarru’. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan milik bersama para peserta.

3. Pengelolaan dana

Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola (wakil), bukan pemilik dana. Dana dikelola secara profesional dan hanya diinvestasikan pada instrumen yang halal serta sesuai prinsip syariah.

4. Pembayaran klaim

Jika salah satu peserta mengalami musibah, maka klaim akan dibayarkan dari dana tabarru’. Konsep inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem risk transfer.

5. Surplus underwriting

Jika terdapat sisa dana setelah pembayaran klaim dan biaya operasional, surplus underwriting ini dapat dibagikan kembali ke peserta sesuai ketentuan, atau digunakan untuk kepentingan bersama.

6. Pengawasan syariah

Setiap operasional asuransi syariah diawasi oleh DPS agar seluruh transaksi tetap bebas dari riba, gharar, dan maysir serta patuh pada prinsip dan rukun asuransi syariah.  Untuk memudahkanmu memahami perbedaan asuransi syariah dan konvensional, mari simak rangkumannya berikut ini:

AspekAsuransi SyariahAsuransi Konvensional
TujuanTolong-menolong (ta’awun)Komersial / profit-oriented
Pengelolaan DanaSesuai syariat Islam, bebas riba dan ghararTidak selalu mengikuti prinsip syariah
Kepemilikan DanaDana milik peserta (tabarru’)Dana milik perusahaan
PengawasanDPS dari DSN-MUITidak ada pengawasan syariah
Sistem RisikoRisk sharing (berbagi risiko)Risk transfer (pemindahan risiko ke perusahaan)
Surplus DanaBisa dibagikan ke pesertaMenjadi hak perusahaan
Dana HangusTidak adaBisa hangus jika tidak ada klaim

Jenis Asuransi Syariah

Menurut informasi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), asuransi syariah terbagi ke dalam tiga kategori utama berdasarkan jenis perlindungan dan sifat risiko yang ditanggung. Ketiganya mengacu pada prinsip dasar syariah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi halal. 

1. Asuransi Umum Syariah

Asuransi ini memberikan proteksi terhadap risiko kerugian non-jiwa, seperti kecelakaan, kebakaran, kehilangan harta benda, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Peserta saling membantu dalam kondisi darurat melalui dana tabarru’ yang dikelola perusahaan asuransi. Contoh dari jenis ini adalah asuransi mobil syariah, asuransi properti syariah, asuransi kebakaran syariah.

2. Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah merupakan jenis perlindungan yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta atau ahli warisnya berdasarkan risiko hidup atau wafat. Pembayaran manfaat disesuaikan dengan akad yang telah disepakati, serta bisa mencakup hasil pengelolaan dana investasi secara syariah. Beberapa produk yang mungkin sudah kamu kenali seperti asuransi jiwa syariah dan asuransi pendidikan syariah. 

3. Reasuransi Syariah

Reasuransi syariah memberikan perlindungan kepada perusahaan asuransi syariah atas risiko akumulatif dari peserta. Ini memastikan stabilitas dan kesinambungan layanan proteksi meski menghadapi klaim besar atau jumlah peserta yang tinggi. Contoh reasuransi syariah adalah PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) unit syariah.

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi syariah menunjukkan pertumbuhan yang positif dan semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat. Menurut AASI, jumlah peserta asuransi syariah di Indonesia tumbuh lebih dari 15% sepanjang tahun 2024, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan yang sesuai prinsip syariah.

Berikut ini beberapa keunggulan asuransi syariah.

  1. Bebas riba dan halal, yang bertentangan dengan syariat Islam. Semua transaksi dilakukan secara halal dan sesuai dengan prinsip Islam.
  2. Prinsip gotong royong (ta’awun), kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membantu peserta lain yang mengalami musibah. Hal ini menciptakan rasa kebersamaan dan solidaritas di antara peserta.
  3. Pengelolaan dana atau tabarru, yang dilakukan secara transparan oleh perusahaan asuransi. Sehingga peserta tahu ke mana dana mereka digunakan. Akad yang jelas memastikan tidak ada ketidakpastian atau gharar.
  4. Surplus sharing (pembagian keuntungan). Kalau ada kelebihan dana setelah pembayaran klaim dan biaya administrasi, peserta berhak mendapatkan surplus underwriting. Ini tidak akan kamu temukan di asuransi konvensional.
  5. Produk asuransi syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), sehingga peserta tidak perlu khawatir dengan legalitas dan kepatuhannya terhadap prinsip Islam.
  6. Bisa untuk semua kalangan. Meskipun berbasis syariah, asuransi ini terbuka untuk semua orang. Baik Muslim maupun non-Muslim, yang menginginkan layanan keuangan yang etis dan transparan.

Produk Asuransi Syariah di Lifepal

Saat ini Lifepal juga menyediakan pilihan asuransi syariah melalui polis Asuransi Mobil Zurich Autocillin. Produk ini menawarkan perlindungan kendaraan dari risiko kerusakan, kehilangan, hingga kecelakaan, dengan transaksi yang sesuai syariah.

Asuransi Mobil Syariah Zurich menawarkan beberapa keunggulan yang bisa kamu pertimbangkan. Premi yang dibayarkan oleh peserta akan digunakan untuk membantu sesama melalui dana tabarru’, sehingga menciptakan sistem gotong royong yang sesuai syariat. Proses klaimnya pun mudah dan didukung oleh jaringan bengkel rekanan yang luas di berbagai daerah. Seluruh transaksi dilakukan tanpa riba dan diawasi langsung oleh DSN-MUI.

Pertanyaan Seputar Mekanisme Asuransi Syariah

Bagaimana mekanisme pengelolaan dana pada asuransi syariah?

Premi asuransi syariah yang dibayarkan peserta akan dialokasikan ke dua akun utama: tabarru’ (dana sosial) dan dana investasi. Perusahaan asuransi tidak memiliki dana ini, melainkan bertindak sebagai pengelola amanah yang mengelola dana sesuai prinsip syariah dan tujuan perlindungan peserta.

Apakah dana hangus jika tidak ada klaim?

Tidak. Dalam asuransi syariah, dana peserta tidak hangus, dan bisa dikembalikan atau digunakan kembali sesuai ketentuan.

Apa jaminan bahwa asuransi syariah sesuai dengan Islam?

Semua produk dan operasional diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan disahkan oleh DSN-MUI, memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.

Bagaimana cara beli asuransi syariah?

Kamu bisa membeli asuransi syariah dengan beberapa cara, baik secara online maupun offline. Pertama, kamu bisa membeli melalui website resmi penyedia asuransi. Opsi lainnya yang lebih baik, lewat platform seperti Lifepal yang memungkinkan perbandingan antar produk, baik dari sisi harga maupun manfaatnya.