
Fatwa DSN-MUI 21/DSN-MUI/IV/2001 menerangkan bahwa akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tijarah dalam asuransi syariah disebut juga dengan akad mudharabah, di mana kontribusi yang berasal dari jenis akad ini dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagihasilkan kepada peserta asuransi. Akad tijarah adalah jenis akad yang ada pada asuransi syariah, selain akad tabarru’.
Ketika berbicara tentang asuransi syariah, jenis akad tabarru’ bisa dikatakan lebih populer dibandingkan dengan akad tijarah. Berikut adalah perbedaan kedua jenis akad asuransi syariah ini:
Akad tijarah bertujuan untuk menghasilkan keuntungan melalui pengelolaan dana dan investasi, sedangkan akad tabarru’ bertujuan untuk tolong-menolong antar peserta, saling membantu dalam menghadapi musibah atau klaim. Meskipun begitu, kalim tetap menjadi hak pemegang polis dalam asuransi syariah yang menggunakan kedua akad tersebut.
Akad tijarah, bersifat bisnis atau komersial, dengan pembagian keuntungan dari hasil investasi atau pengelolaan dana. Akad tabarru’ bersifat sosial atau derma, di mana peserta memberikan dana untuk kepentingan bersama tanpa mengharapkan keuntungan pribadi.
Dana asuransi syariah dengan akad tijarah digunakan untuk investasi dan pengelolaan guna menghasilkan keuntungan yang kemudian dibagi untuk perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dana tabarru’ juga dikelola dan diinvestasikan, tapi hanya digunakan untuk memberikan bantuan atau kompensasi kepada peserta yang terkena musibah atau klaim.
Pada akad tijarah, keuntungan dari pengelolaan dana akan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan rasio yang disepakati. Sedangkan pada akad tabarru’, tidak ada pembagian keuntungan, pihak asuransi juga hanya mendapatkan ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Terdapat beberapa prinsip-prinsip akad tijarah yang perlu diperhatikan demi terwujudnya akad ini:
Selain prinsip di atas, pastikan juga polis asuransi syariah yang akan kamu beli memenuhi prinsip asuransi syariah di Indonesia.
Akad tijarah dalam Islam memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa transaksi bisnis dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Fungsi utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan antara pihak-pihak yang terlibat, seperti perusahaan asuransi dan peserta, dengan memastikan pembagian hasil yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Akad tijarah juga menjamin bahwa setiap transaksi bisnis, termasuk pengelolaan dana, dilakukan dengan cara yang halal, menghindari praktik yang dilarang dalam Islam seperti riba dan gharar. Selain itu, akad ini memfasilitasi saling membantu antara peserta, dengan tujuan untuk saling memberikan manfaat, terutama dalam menghadapi musibah.
Fungsi lainnya adalah untuk mengatur pembagian keuntungan dan risiko secara adil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang halal. Secara keseluruhan, akad tijarah berperan untuk melindungi hak peserta dan menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan sesuai dengan hukum Islam.
Dasar hukum asuransi syariah berasal dari Al-Qur’an, hadits, hingga fatwa MUI. Akad tijarah dalam islam sendiri tidak hanya berlaku pada asuransi saja, tapi ke ekonomi syariah secara umum. Berikut adalah beberapa dasar hukum akad tijarah:
Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, Al-Qur’an memberikan pedoman terkait prinsip keadilan, kejujuran, dan larangan terhadap praktik yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Salah satu ayat yang mendasari transaksi bisnis adalah Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa “perdagangan itu halal, sedangkan riba itu haram.”
Hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan pedoman dalam menjalankan transaksi bisnis yang adil dan transparan. Nabi Muhammad SAW mendorong umatnya untuk berbisnis dengan cara yang baik, menghindari penipuan dan kezaliman. Salah satu hadis yang terkait adalah, “Penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi, selama mereka belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mengenai hukum tertentu dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa transaksi bisnis yang berdasarkan prinsip syariah, termasuk akad tijarah, diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan yang adil dan halal, seperti menghindari riba dan gharar.
Fikih muamalat adalah cabang hukum Islam yang mengatur hubungan antara individu dalam aspek sosial dan ekonomi. Terdapat aturan yang jelas mengenai transaksi jual beli, sewa, bagi hasil, dan lain-lain dalam asuransi muamalat, yang merupakan dasar hukum bagi penerapan akad tijarah dalam asuransi syariah.
Memilih asuransi yang tepat memang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Baik asuransi syariah dengan akad tabarru’ maupun akad tijarah dapat memberikan manfaat pada pemegang polis. Kamu hanya perlu memilih yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu. Sebelum memilih asuransi yang tepat, pastikan kamu memahami manfaat dan risiko dari polis yang akan dipilih.
Jika kamu membutuhkan asuransi mobil syariah yang tepercaya, segera cek penawaran terbaiknya di Lifepal. Asuransi mobil memberikan pertanggungan atas risiko seperti kecelakaan hingga mobil dicuri. Kamu jadi tidak perlu khawatir tabungan akan terkuras apabila risiko yang tidak diinginkan terjadi. Bandingkan dan dapatkan penawarannya sekarang juga!
Dapatkan juga berbagai informasi dan tips seputar asuransi terlengkap di Lifepal.
Artikel Terkait Lainnya