Beranda
Media
Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Depok dan Biayanya

Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Depok dan Biayanya

bengkel uji emisi mobil di depok

Saat ini, ada banyak bengkel uji emisi mobil di Depok yang dapat kamu kunjungi untuk memeriksakan mobil apakah memiliki kadar gas buangan kendaraan yang masih dalam ambang batas lingkungan?

Atas dorongan dari peraturan terbaru milik pemerintah dalam rangka mengurangi polusi kendaraan bermotor di daerah perkotaan inilah yang membuat kebutuhan akan uji emisi mobil di wilayah Depok juga menjadi cukup tinggi.

Awalnya memang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di kota Depan yang mulai membuka layanan untuk uji emisi mobil selama beberapa hari. Namun, seiring berjalannya waktu, kamu juga dapat melakukan uji emisi tersebut di bengkel yang dekat dengan domisilimu.

Berbeda dengan service biasa, bengkel uji emisi Depok ini cukup khusus karena hanya dapat ditemukan pada tempat-tempat tertentu. Jika kamu sedang mencari dimana saja lokasi bengkel uji emisi mobil di Depok, simak daftarnya pada artikel di bawah ini!

Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Depok

Tujuan diadakannya peraturan uji emisi pada kendaraan roda empat bertujuan untuk turut berkontribusi terhadap pengurangan dan pengendalian pencemaran udara yang ramai penduduk serta mobilitas. Masifnya bengkel uji emisi mobil Depok ini diharapkan dapat membuat banyak orang memperhatikan kondisi kendaraannya agar tetap selalu prima dengan rutin mengganti oli serta melakukan pengecekan terhadap gas buang.

Selain itu, akan terdapat sanksi tilang di tahun 2022 ini terhadap kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi. Seiring dengan peraturan ini, saat ini juga semakin banyak bengkel uji emisi mobil diesel maupun bensin.

Sebab, pada tahun sebelumnya terbukti masih banyak mobil yang dalam keadaan tidak lolos pengujian ini sehingga harus menjadi perhatian bagi banyak orang khususnya pemilik kendaraan itu sendiri. Namun, jangan khawatir, saat ini telah hadir beberapa ​​bengkel uji emisi mobil di Depok yang dapat kamu kunjungi sesuai dengan domisili sehingga dapat memudahkan setiap pemilik mobil untuk segera melakukan pengujian tersebut.

Beberapa bengkel uji emisi mobil Depok yang bisa kamu kunjungi ini antara lain adalah:

NoNama BengkelAlamatNo Telp
1Nawilis Ban DepokRaffles Hill Harja Mukti, Jl. Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok(021) 21384832
2INDOMAKMUR MOTORJl. Raya Jakarta-Bogor KM.35 No.36, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat(021) 8741338
3Bengkel Dewi MotorJl. Nusantara Raya, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 0812-8627-2711
4Nawilis Ban by Tulodo88Jl. Raya Abdul Gani No.15, RT.001/RW.001, Kalibaru, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 0811-8384-088
5Leo Car ServiceJl. Bungur Raya No.1, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat0815-1127-7754
6Bengkel Mobil MargondaJl. Margonda Raya, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat0815-1098-8920
7Bengkel Bang HendarJl. Nyamuk, Pd. Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat
8Bengkel Mobil Adr MotorJl. Raya Kalimulya, RT.002/RW.003, Cilodong, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 164330896-3834-9825
9CARfix Sawangan DepokJl. Raya Muchtar No.4, Sawangan Lama, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat(0251) 8601713
10Bengkel Motor Jaya Sentosa Service LimoJl. Limo Raya No.2, Limo, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat0813-1797-6067
11Mutiara Car CareJl. Margonda Raya No.350, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok (021) 78880202
12Bengkel Inti Speed DepokJl. Raya Jakarta-Bogor No.03, RT.1/RW.1, Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat0877-2345-1875
13EKA MOTORJl. Moch Nail No.61, Bakti Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat0899-8778-288

Selain itu, berbagai bengkel resmi di Depok juga menyediakan berbagai layanan dan fasilitas yang mendukung untuk melakukan uji emisi, diantaranya adalah Auto2000 untuk merek mobil seperti Toyota, BMW, Honda, dan juga Mercedes-Benz.

Uji Emisi Mobil Gratis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok

Pada November 2021 silam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyediakan fasilitas untuk melakukan uji emisi secara gratis untuk kuota 500 mobil saja. Di mana lokasi yang penyelenggaraannya dibagi menjadi 3 tempat yaitu Perumahan Pesona Khayangan Depok, Terminal Jatijajar dan juga Telaga Golf Sawangan.

Akan tetapi, untuk saat ini jika kamu ingin melakukan uji emisi mobil langsung di tempat yang diselenggarakan resmi oleh pemerintah, maka kamu dapat berkunjung ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok ini berlokasi pada Jl. Perhubungan No.50, Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dan menyediakan layanan untuk uji KIR secara keseluruhan.

Uji KIR ini meliputi pengujian emisi salah satunya yang menjadi tolak ukur apakah kendaraan masih layak beroperasi di jalan raya atau harus segera mendapatkan perbaikan. 

Biaya Uji Emisi Mobil di Depok

Jika kamu hendak melakukan uji emisi di Depok, khususnya di bengkel, maka ada biaya yang sebelumnya harus dipersiapkan. Dimana, kisaran biaya uji emisi mobil di Depok ini yang harus kamu keluarkan adalah mulai dari Rp150 – Rp200 ribuan. Ini merupakan kisaran biaya normal yang harus dikeluarkan oleh setiap masyarakat jika melakukan uji emisi di bengkel-bengkel Depok.

Akan tetapi, di beberapa bengkel juga ada yang menetapkan harga baku sekitar Rp165 ribu, dan ini belum termasuk biaya saat ternyata ditemukan kerusakan pada mesin mobil. Sehingga, harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum melakukan uji emisi kembali.

Biaya uji emisi ini cukup beragam yang tersebar di kalangan masyarakat sebab pemerintah masih belum menentukan batas atas dan bawah untuk harga yang harus dikenakan dalam pengujian ini di masyarakat. Sedangkan untuk biaya uji emisi kendaraan roda dua atau motor, umumnya bengkel akan mengenakan biaya sekitar setengah harga dari rata-rata tarif umum untuk uji emisi mobil. 

Tips dari Lifepal! Walaupun sempat diadakan secara gratis, kini kamu bisa mengunjungi berbagai bengkel uji emisi mobil di Depok untuk dapat mengetahui ambang batas kadar gas buangan apakah masih aman untuk lingkungan ataukah tidak.

Dengan melakukan pengujian ini, kamu juga dapat mengetahui apakah ada kerusakan pada mesin mobilmu sehingga harus segera melakukan perawatan agar dapat kembali prima. Biaya uji emisi di Depok yang harus dikeluarkan pun juga cukup beragam yaitu mulai dari Rp150 – Rp200 ribu tergantung di mana kamu melakukan pengujian tersebut.

Simak pula ulasan mengenai daftar bengkel uji emisi mobil Tangerang, bengkel mobil Honda uji emisi, dan juga daftar bengkel uji emisi Jakarta di artikel Lifepal lainnya. Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik.

Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

Lindungi Mobilmu dengan Asuransi Mobil

Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil All Risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

FAQ Seputar Bengkel Uji Emisi Mobil di Depok

Uji emisi biasanya dapat dilakukan di berbagai tempat mulai dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kendaraan uji emisi (mobile), kios uji emisi dan bengkel yang juga menyediakan layanan uji emisi. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan cashless, asuransi jiwa syariah, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.
Uji emisi ada beberapa yang gratis namun ada juga tempat yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran. Rata-rata, biaya uji emisi yang harus dikeluarkan adalah sekitar 150-162 Ribu untuk tiap kendaraan.