Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan [Lengkap]
Biaya pembuatan SIM biasanya dibedakan berdasarkan golongan SIM-nya. Kisarannya adalah mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Lalu untuk proses online maupun offline biayanya sama.
Tarif pembuatan SIM ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila kamu diminta mengeluarkan uang lebih banyak dari itu atau di luar harga resmi, itu artinya yang kamu keluarkan adalah biaya pembuatan SIM nembak atau tidak resmi. Berikut informasi syarat dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM semua jenis di tahun 2023.
Biaya Pembuatan SIM Baru Online dan Offline
SIM dibagi menjadi beberapa jenis di mana jenis ini mengidentifikasi jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikendarai pemilik SIM tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru atau adalah sebagai berikut.
Golongan SIM | Tarif Pembuatan SIM |
SIM A | Rp120.000 |
SIM B khusus B1 | Rp120.000 |
SIM B khusus B2 | Rp120.000 |
SIM C | Rp100.000 |
SIM C1 | Rp100.000 |
SIM C2 | Rp100.000 |
SIM D | Rp50.000 |
SIM D khusus D1 | Rp50.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 |
Simulasi Biaya Pembuatan SIM C
Selain biaya pembuatan, ada beberapa biaya lainnya yang kamu butuhkan saat membuat SIM. Simak simulasi biaya pembuatan SIM C baru berikut ini:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Biaya Pembuatan SIM C: Rp100.000
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya tes psikologi: Rp60.000
- Biaya AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi): Rp50.000
Jadi biaya pembuatan SIM C adalah berkisar antara Rp195.000 hingga Rp245.000 karena AKDP bersifat tidak wajib. Pada perpanjangan SIM kamu juga akan dikenakan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan AKDP juga akan dikenakan dengan nominal yang sama.
Biaya Perpanjangan SIM Online dan Offline
Berbeda dengan biaya pembuatan SIM, berikut biaya yang kamu perlu keluarkan untuk perpanjangan SIM:
Golongan SIM | Tarif Perpanjangan SIM |
SIM A | Rp80.000 |
SIM B khusus B1 | Rp80.000 |
SIM B khusus B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D khusus D1 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp225.000 |
Penjelasan tentang setiap jenis SIM di atas dapat kamu baca di halaman artikel Surat Izin Mengemudi.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, persyaratan buat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum. Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi. Lain halnya untuk pengendara angkutan umum atau komersial, berikut ini syarat membuat SIM yang wajib dipenuhi. Pembuatan SIM awalnya secara keseluruhan dilakukan di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi), tapi kini juga bisa dilakukan online. Ketika membuat SIM online, nantinya kamu akan tetap diharuskan untuk datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu. Berikut adalah langkah pembuatan SIM secara online yang harus dilakukan: Meskipun memang prosedur belum bisa dilakukan sepenuhnya online karena adanya ujian praktik, tapi pendaftaran online ini tetap jauh lebih efisien dibandingkan dengan prosesnya dilakukan sepenuhnya di SATPAS. Kalau sudah melengkapi syarat-syarat administrasi yang diminta, pemilik kendaraan membawa dokumen yang menjadi syarat tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) atau SATPAS kemudian melakukan pengurusan SIM di sana. Berikut adalah langkah pembuatan SIM offline: Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Ada sejumlah dasar hukum yang membuat Surat Izin Mengemudi itu wajib dimiliki pengendara. Dasar-dasar hukum mengenai Surat Izin Mengemudi meliputi: Seorang pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Tanpa kepemilikan SIM resmi, pengendara bisa dikenai sanksi tilang. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, kepemilikan SIM bisa dicabut oleh Polri jika pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bobot tertentu. Bobot ini akan diukur dalam bentuk poin. Bobot yang ditentukan oleh Polri sebelum bisa melakukan pencabutan SIM adalah 12 poin. Poin ini dikumpulkan dari beberapa jenis pelanggaran berikut. Pada penerapannya, pelanggaran yang dilakukan akan tercatat dalam pangkalan data Polri yang terintegrasi pada Smart SIM pribadi sehingga pemantauan bisa dilakukan secara online. Tips dari Lifepal! Apabila ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, sebaiknya lakukan online. Jadi, kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu di SATPAS untuk menjalankan semua prosesnya. Ini dapat membantu untuk mengurangi antrean di SATPAS sehingga pembuatan dan perpanjangan SIM pun jadi jauh lebih efisien. Karena memiliki kendaraan perlu menyiapkan dana yang tidak sedikit, ada baiknya mengantisipasi risiko musibah yang dapat menimbulkan kerugian finansial dengan memiliki asuransi mobil. Kenapa harus memiliki asuransi mobil? Sebab biaya perbaikan atas risiko yang ditanggung asuransi menjadi ringan karena sebagian besar biayanya akan ditanggung perusahaan asuransi. Manfaatkan asuransi mobil All Risk yang dapat menanggung kerusakan sebagian, kerusakan total, maupun kehilangan karena pencurian. Kamu hanya perlu membayar sejumlah premi dengan rate 1,05 persen hingga 4,20 persen dari harga kendaraan untuk mendapatkan manfaat tersebut Yuk, cari tahu premi kamu dengan kalkulator premi asuransi mobil ini.Syarat Pembuatan SIM
Persyaratan buat SIM untuk pemilik kendaraan pribadi
Syarat SIM pribadi Keterangan Usia
Syarat administratif
Syarat kesehatan
Syarat lulus ujian
Syarat tambahan membuat SIM B1 Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan. Syarat tambahan membuat SIM B2 Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan. Persyaratan buat SIM untuk pengendara angkutan umum atau komersial
Syarat SIM umum Keterangan Usia
Syarat administratif
Syarat kesehatan
Syarat lulus ujian teori
Syarat lulus ujian praktik
Syarat tambahan membuat SIM A umum Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Syarat tambahan membuat SIM B khusus B1 umum Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan. Syarat tambahan membuat SIM B khusus B2 umum Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan. Cara Pembuatan SIM Online
Cara Pembuatan SIM lewat SATPAS
Kenapa Seorang Pengendara Harus Punya SIM?
Polri Berhak untuk Mencabut Kepemilikan SIM
Pentingnya Punya Asuransi Mobil
Tanya Jawab Seputar Biaya Pembuatan SIM
Berapa biaya pembuatan SIM B2 umum?
Kenapa penting untuk memiliki asuransi?
Di mana membuat SIM?
Berapa biaya pembuatan SIM C?
Berapa biaya perpanjangan SIM A?