lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Tips Kendaraan dan Asuransi
  • Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya
Tips Kendaraan dan Asuransi

Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya

5 Menit
usia membuat sim

Untuk bisa berkendara dengan aman, setiap pengendara diwajibkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, ada batas usia membuat SIM, sehingga tidak sembarang orang bisa membuatnya. 

Kewajiban untuk memiliki SIM telah tercantum di dalam pasal Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kalau ada pengendara yang tidak punya SIM tapi masih berkendara, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan juga pidana kurungan 4 bulan. 

Karena itu, sangat wajib bagi kamu untuk memiliki SIM. Namun di umur berapa bisa memiliki SIM dan bagaimana persyaratan membuatnya?

Berapa usia membuat SIM?

Tidak semua orang bisa mendapatkan dan membuat SIM. Lantas, umur berapa bisa buat SIM? Perlu diketahui, usia minimal untuk membuat SIM sudah diatur dalam ketentuan terbaru di tahun 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi. Menurut aturan tersebut, usia yang diperbolehkan memiliki SIM adalah:

  • Usia minimal SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI adalah 17 tahun
  • Usia minimal SIM CI adalah 18 tahun
  • Usia minimal SIM CII adalah 19 tahun
  • Usia minimal SIM A Umum dan SIM BI adalah 20 tahun
  • Usia minimal SIM BII adalah 21 tahun
  • Usia minimal SIM BI Umum adalah 22 tahun
  • Usia minimal SIM BII Umum adalah 23 tahun

Syarat peraturan SIM terbaru

Selain dengan batas umur bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), masih ada aturan dan syarat lain yang perlu diperhatikan. Secara umum, syarat utama membuat SIM adalah harus bisa mengemudi. 

Hal ini dibuktikan dengan lolos tes mengemudi, seperti tes kesehatan serta praktek lapangan berkendara. Syarat ini penting untuk pembuatan SIM asli dan bukan SIM palsu.

Kemudian, syarat lainnya untuk membuat SIM juga digolongkan sesuai jenis SIM yang akan dibuat. Berikut syarat membuat SIM berdasarkan jenisnya. 

Syarat membuat SIM A

SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Berikut persyaratannya:

  • Berumur minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP (dilampirkan KTP asli dan fotokopi)
  • Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter untuk sebagai tanda sehat jasmani dan rohani
  • Membuat dan menyertakan permohonan tertulis
  • Memiliki kemampuan dan membaca
  • Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas jalan serta teknik berkendara secara dasar
  • Terampil mengendarai motor atau mobil
  • Telah lulus ujian teori dan praktik
  • Membawa asuransi kecelakaan diri
  • Membayar biaya pembuatan SIM

Syarat membuat SIM B

SIM BI wajib untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih dengan berat melebihi 3.500 kg. 

Sedangkan SIM BII adalah surat izin yang memperbolehkan seseorang untuk mengemudikan kendaraan dengan tipe berat atau dengan alat penarik. Berikut syarat membuatnya:

  • Usia maksimal SIM BI dan SIM BII sekurangnya berumur 20 tahun
  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir
  • Sehat jasmani dan juga rohani dan dibuktikan oleh surat dokter atau pelayanan kesehatan lainnya
  • Berpenampilan rapi saat mendaftar (baju rapi dan memakai sepatu)
  • Berhasil melewati ujian teori, praktek serta tes tambahan lainnya melalui simulator
  • Berhasil melewati tes untuk mendapatkan SKUPP (Surat Uji Klinik Pengemudi)
  • Membayar biaya pembuatan SIM

Syarat membuat SIM C

SIM C berlaku untuk seseorang yang ingin mengendarai kendaraan roda dua. SIM C dibagi ke dalam beberapa kategori:

  1. SIM C untuk pengendara sepeda motor yang tidak lebih dari 250 cc.
  2. SIM C1 khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250cc hingga 500 cc.
  3. SIM C2 khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas diatas 500 cc

Nah, untuk membuat SIM C, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: 

  • Usia minimal membuat SIM C yaitu 17 tahun
  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Mengisi dan melampirkan formulir permohonan pembuatan SIM dan sesuai dengan kendaraan yang dioperasikan
  • Sehat jasmani dan juga rohani dan dibuktikan oleh surat dokter atau pelayanan kesehatan lainnya
  • Berpenampilan rapi saat mendaftar (baju rapi dan memakai sepatu)
  • Lulus ujian SIM C teori, praktek atau tes tambahan lainnya melalui simulator
  • Membayar biaya pembuatan SIM

Syarat membuat SIM D

SIM D diperuntukan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor. Sementara, SIM DI untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Berikut syarat membuat SIM D:

  • Usia minimal membuat SIM D yaitu 17 tahun
  • Mengisi dan melampirkan formulir permohonan SIM
  • Melampirkan KTP (asli dan fotokopi) yang masih berlaku
  • Melampirkan pendidikan atau pelatihan mengemudi
  • Dapat melihat serta mendengar
  • Lolos uji kesehatan yang diterbitkan oleh dokter kepolisian atau dokter rekanan kepolisian
  • Lolos uji psikologi yang diterbitkan psikolog Polri ataupun rekanan Polri
  • Lolos uji praktik berkendara
  • Membayar biaya pembuatan SIM

Cara membuat SIM

Membuat SIM terbaru 2022, tentu haruslah merujuk pada persyaratan dan aturan terbaru. Secara garis besar, berikut ini cara membuat SIM online maupun offline. 

1. Perhatikan batas usia dan persyaratan

Hal yang perlu diperhatikan di awal adalah usia membuat SIM karena setiap golongan ada batas usia yang berbeda.

Ketika usia telah tercukupi, selanjutnya pemohon SIM perlu meninjau kembali syarat administratif yang perlu dilampirkan. 

Misalnya seperti formulir pengajuan SIM, KTP atau paspor untuk WNA. Selain itu, berkas lain yang perlu dilampirkan adalah berkas yang menyatakan bisa baca tulis.

2. Penuhi syarat kesehatan

Syarat kesehatan yang harus dilengkapi saat membuat SIM haruslah diterbitkan dari klinik kepolisian ataupun dari surat dokter pada pelayanan kesehatan. 

Syarat kesehatan yang akan dipertimbangkan adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani contohnya seperti kondisi fisik, pendengaran, dan juga penglihatan.

Sedangkan, syarat kesehatan secara rohani adalah stabilitas emosi, kecermatan, kemampuan konsentrasi, pengendalian diri hingga penyesuaian diri.

3. Membayar biaya pendaftaran

Sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, pemohon juga harus melengkapi biaya pendaftaran. Biaya membuat SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

4. Ujian teori

Jika persyaratan usia, administrasi dan kesehatan telah lengkap, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori. 

Dalam ujian teori, hal-hal yang diuji seputar pengetahuan dasar mengenai berkendara, termasuk seputar aturan-aturan berkendara di jalan raya. 

5. Ujian praktik

Setelah dinyatakan lolos pada ujian teori, pemohon perlu melanjutkan ujian berikutnya yaitu ujian praktik. Ujian praktik akan disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.

Misalnya, untuk ujian praktik SIM C, akan ada materi pengujian berupa praktik berkendara di jalan zig-zag, di jalan bergelombang, dan lain sebagainya. 

Untuk ujian praktik SIM A, SIM B, dan SIM D akan mencakup praktik berkendara yang berbeda-beda. 

6. Tahap verifikasi

Pada tahap terakhir, pemohon yang dinyatakan lulus dari berbagai jenis tes atau ujian, akan melanjutkan ke tahap verifikasi. 

Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk berfoto, melakukan tanda tangan dokumen, dan pengambilan sidik jari. 

Ketika proses verifikasi telah selesai dilakukan, pemohon dapat mengambil SIM pada waktu dan tempat yang telah diinformasikan melalui petugas.

Persiapan sebelum membuat SIM

Berbagai jenis persyaratan administrasi, kesehatan hingga ujian atau tes perlu dilakukan untuk mendapatkan SIM.

Sehingga, persiapan sebelum membuat SIM perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang. Supaya proses membuat SIM lancar, lakukan persiapan berikut. 

1. Persiapkan seluruh dokumen persyaratan

Dari sisi untuk melengkapi persyaratan administrasi, pemohon perlu mengetahui apa saja berkas yang harus dibawa dan diisi. 

Siapkan sebelum hari permohonan SIM agar tidak ada syarat administrasi yang tertinggal. Untuk membuktikan kamu sudah melewati batas usia membuat SIM, kamu akan memerlukan KTP.

Kemudian, bawalah berkas pendukung lainnya untuk memastikan pengisian formulir benar dan sesuai dengan data yang ada. 

2. Lakukan pemeriksaan kesehatan

Dari sisi syarat kesehatan, pastikan bahwa pemohon meminta surat keterangan dari pelayanan kesehatan yang memang dirujuk untuk mendukung proses pembuatan SIM, seperti klinik kepolisian. 

Setiap golongan juga memiliki persyaratan kesehatan yang berbeda, jadi, pastikan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan memang sesuai dengan persyaratan dari masing-masing golongan SIM yang akan dibuat.

3. Pelajari materi ujian teori dan praktik

Uji teori, praktek atau keterampilan dan uji tambahan lainnya adalah syarat yang mutlak, sehingga persiapkan sebelum hari pembuatan SIM. 

Caranya bisa dengan menambah pengetahuan berkendara, misalnya mengenai aturan lalu lintas terbaru. Bisa juga dengan menambah keterampilan berkendara dengan berlatih mengemudi sebelum waktu ujian tiba.

Pentingnya asuransi mobil

Memiliki SIM artinya seseorang telah diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan raya. Begitu kamu memiliki SIM dan mulai sering berkendara, kamu lebih rentan terhadap risiko.

Sebagai upaya antisipasi terhadap risiko di jalan raya, cobalah untuk menggunakan asuransi kendaraan. Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap keuanganmu.

Jadi, jika suatu saat mengalami kerugian saat berkendara, kamu tidak perlu menggunakan tabungan pribadi. Cukup andalkan asuransi untuk menanggung biaya kerugian tersebut. 

Tips dari Lifepal! Sebelum membuat SIM, ada baiknya kamu mencari tahu biaya pembuatan SIM A, SIM C, atau SIM B.

Tanpa asuransi, biaya-biaya kerugian akan terasa memberatkan. Apalagi kalau mobilmu mengalami kecelakaan dan rusak berat, sehingga memerlukan perbaikan besar. 

Belum lagi kalau suatu hari mobilmu mengalami kehilangan akibat pencurian. Ini juga termasuk risiko yang perlu diantisipasi. 

FAQ seputar usia membuat SIM

Usia untuk membuat SIM yaitu sekurang-kurangnya 17 tahun untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan SIM secara umum. Namun secara spesifik, usia untuk membuat SIM tergantung dari jenis SIM yang akan dibuat.

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: minimal 17 tahun
  • SIM CI: minimal 18 tahun
  • SIM CII: minimal 19 tahun
  • SIM A Umum dan SIM BI:  minimal  20 tahun
  • SIM BII: minimal 21 tahun
  • SIM BI Umum: minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: minimal 23 tahun
Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap keuanganmu. Asuransi ini yang nantinya akan menanggung biaya kerugian mobil, misalnya saat mobil mengalami kerusakan dan perlu perbaikan besar. Jadi, biaya perbaikan bisa ditanggung oleh asuransi tanpa kamu perlu mengeluarkan uang dari tabungan pribadi.

Ditulis oleh

Muhammad Syahid
Muhammad Syahid

Terakhir diperbarui:

15 Mei 2025

Bagikan

Tags:

tips sim mobil

Artikel Terkait Lainnya

Cara Membuat SIM Online, Syarat, dan Biayanya

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Cara Perpanjang SIM Beda Alamat dan Syaratnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan [Lengkap]

Tips Kendaraan dan Asuransi
5 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Berapa usia membuat SIM?
  2. Syarat peraturan SIM terbaru
  3. Cara membuat SIM
  4. Persiapan sebelum membuat SIM
  5. Pentingnya asuransi mobil
  6. FAQ seputar usia membuat SIM
Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.
Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya
Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya
Asuransi mobil TLO memberikan ganti rugi kerusakan mobil di atas 75 persen dan kehilangan akibat pencurian. Dapatkan asuransi TLO terbaik di Lifepal.
Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya