Apa Itu BUMDes? Simak Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya

Desa Wisata Flory, yang dikelola BUMDes Tridadi Makmur

Jika berbicara soal usaha desa, kalian mungkin sudah terbiasa mendengar istilah BUMDes. Namun sebenarnya apa itu BUMDes?

Secara umum, BUMDes adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Desa. Di Indonesia, desa merupakan ujung tombak pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha mendorong ekonomi desa dengan mengadakan program pengembangan BUMDes.

Pengertian BUMDes

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 6, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pengertian tersebut, maksud kekayaan desa yang dipisahkan adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurus badan usaha ini terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dengan kata lain, pengelolaan badan usaha ini berbeda dengan pengelolaan pemerintah desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa entitas adalah badan usaha yang dibentuk atas inisiasi masyarakat atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes dapat meningkatkan perekonomian dan potensi desa melalui pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha mikro, perkebunan, dan wisata.

Fungsi BUMDes

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.

Selain itu, BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai:

  • Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi atau pelayanan umum masyarakat desa.
  • Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, entitas ini diharapkan menjadi lembaga yang membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
  • Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  • Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
  • Dasar Hukum BUMDes

    Landasan hukum pendirian BUMDesa adalah:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Tujuan BUMDes

    Seperti badan usaha pada umumnya, pendirian BUMDes memiliki beberapa tujuan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 3. 

    Tujuan pendirian BUMDes adalah:

    1. Meningkatkan perekonomian desa

    Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan perekonomian desa:

  • Mengembangkan produk usaha masyarakat
  • Mengembangkan sektor pertanian
  • Mengelola desa wisata
  • Mengembangkan sektor perikanan
  • Mengembangkan sarana olahraga
  • Mengelola sektor pemasaran
  • 2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa

    Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APBDes), atau perolehan sumber lain yang sah.

    Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaaan desa. Badan usaha ini dapat mengelolanya untuk meningkatkan pendapatan desa.

    Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 10, aset desa yang dapat dikelola BUMDes adalah:

  • Kekayaan asli desa
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan
  • Hasil kerjasama desa
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah
  • 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa

    Dalam meningkatkan ekonomi desa, ada beberapa hal yang bisa menjadi hambatan:

  • Tidak ada sumber pendanaan.
  • Sulit mendapatkan informasi dan pasar.
  • SDM yang relatif rendah.
  • Produk yang kurang memiliki daya saing.
  • Akan tetapi, kendala tersebut dapat diatasi dengan cara:

  • Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar.
  • Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan-pelatihan.
  • Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktivitas masyarakat.
  • 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga

    Sebagai bentuk kerja sama antar desa, dua desa atau lebih dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pendirian ini tentunya telah disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:

  • Pemerintah desa
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  • Lembaga kemasyarakatan desa
  • Lembaga desa lainnya
  • Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
  • 5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga

    Tujuan lain dari pendirian entitas ini adalah menciptakan peluang usaha dan jaringan pasar untuk menyokong kebutuhan warga desa. Oleh karena itu, untuk dapat menyediakan jaringan pasar, BUMDes perlu menciptakan tim pemasaran dan platform digital Badan Usaha Milik Desa.

    6. Membuka lapangan kerja

    Salah satu tujuan BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Ini bisa menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mengantisipasi kondisi perekonomian yang memburuk.

    7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

    Tujuan lain dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan sebelumnya dari pendirian BUMDes, yakni membuka lapangan pekerjaan. Dengan semakin banyaknya warga desa yang bekerja berkat BUMDes, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa pun meningkat.

    8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa

    Tujuan terakhir dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Pengelolaan BUMDes yang sehat tentu mampu mendukung pendapatan keduanya. Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan perhatian khusus bagi BUMDes.

    Pertanyaan seputar BUMDes

    Berdasarkan pasal 1 ayat 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Lihat penjelasan lengkapnya di artikel soal Badan Usaha Milik Desa ini.
    Badan Usaha ini sesuai namanya dibentuk untuk meningkatkan perekonomian desa dan untuk mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pahami tujuan-tujuan lain pembentukan badan usaha desa ini pada artikel Lifepal.