Beranda
Media
Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Aturannya!

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Aturannya!

berapa lama pencairan bpjs ketenagakerjaan

Cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau LAPAK ASIK. Bisa juga secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang bekerjasama.

Baca lebih lanjut untuk mengetahui berapa lama waktu pencairan JHT hingga cara serta syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini!

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan satu bulan (30 hari) setelah peserta berstatus tidak bekerja, bisa karena resign atau PHK.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO hanya membutuhkan waktu maksimal 1 hari, kecuali di hari libur. Cara ini bisa dilakukan apabila saldo JHT maksimal Rp10 juta.

Sedangkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta waktunya adalah 5 hari setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Pencairannya bisa dilakukan online melalui laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui LAPAK ASIK

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui website resmi LAPAK ASIK atau melalui aplikasi JMO. Namun, aplikasi JMO hanya berlaku untuk pencairan saldo di bawah Rp10 juta. Sementara untuk pencairan saldo di atas Rp10 juta melalui laman LAPAK ASIK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut langkah-langkah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

  • Isi data diri, mencakup nama lengkap, NIK, dan nomor peserta BPJS.
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri (JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal 6MB).
  • Tunggu konfirmasi data pengajuan.
  • Klik Simpan.
  • Kamu akan dapat jadwal wawancara online via video call melalui email.
  • Melakukan video call untuk verifikasi data dengan petugas.
  • Biasanya pencairan BPJS Ketenagakerjaan memakan waktu 1-2 minggu setelah video call.
  • Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang kamu daftarkan, sesuai tertulis dalam formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui JMO

Pengajuan lewat aplikasi JMO sangat cepat, tidak sampai 15 menit. Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store maupun App Store.
  • Login ke akun kamu di aplikasi JMO atau buat akun jika belum memilikinya.
  • Apabila data terbaru belum di-update, Klik “Pengkinian Data” yang ada di halaman utama, lalu klik “Sudah” apabila semua data sudah benar.
  • Lakukan verifikasi data, salah satunya dengan melakukan verifikasi biometrik wajah.
  • Isi nomor telepon atau HP dan alamat email yang masih aktif.
  • Jika data pada menu pengkinian data sudah terlihat, klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan.
  • Selanjutnya, buka menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”.
  • Penuhi syarat klaim yang diminta, lalu pilih alasan mengajukan klaim.
  • Klik “Selanjutnya” saat data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali.
  • Nantinya, akan muncul rincian saldo JHT, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Klik “Konfirmasi” pada kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul di aplikasi.
  • Dana JHT akan langsung dicairkan ke rekening kamu.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline, yaitu melalui kantor cabang atau bank yang bekerja sama. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Siapkan dokumen asli:
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (khusus untuk peserta dengan saldo di atas 50 juta atau peserta yang ingin mengajukan klaim sebagian)
  • Isi formulir Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Ambil nomor antrean.
  • Lakukan wawancara tatap muka.
  • Ambil tanda terima yang diberikan petugas.
  • Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang kamu daftarkan, sesuai tertulis dalam formulir.

Untuk langkah-langkah lebih lengkapnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pencairan dana JHT, peserta sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan beserta fotokopinya di bawah ini.

  • Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Kerja atau paklaring
  • Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
  • Foto diri (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT
  • NPWP

Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Aktif

Saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun. Peraturan tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat. Jika pembahasan sebelumnya adalah tentang pencairan 100 persen untuk karyawan yang status pesertanya nonaktif, pencairan 10 persen dan 30 persen justru bisa dilakukan oleh karyawan yang kepesertaannya masih aktif.

Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk keperluan mendesak dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah. Beberapa hal yang harus kamu penuhi sebagai syarat pencairan Jamsostek masih aktif bekerja sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan. 
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli. 
  3. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli. 
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. 
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  6. Buku rekening tabungan yang aktif. 
  7. Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

Nah, apabila kita sudah melengkapi semua dokumen di atas, bagaimana prosedur selanjutnya?

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi. 
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT. 
  4. Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 
  6. Ceklis kelengkapan berkas. 
  7. Panggilan wawancara dan foto. 
  8. Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank. 

Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Yang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya. 

Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).

Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. 

Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:

Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen

  • Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif 15 persen
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif 25 persen
  • Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
  • Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Bagaimana jika kita mau menarik dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi kartunya hilang? Saat akan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, tapi mempunyai kendala kartunya hilang, kamu tak usah khawatir. Kamu bisa melakukan beberapa hal ini.

  • Terlebih dahulu, buatlah laporan surat kehilangan dari kepolisian.
  • Pastikan kamu ingat nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu karena bisa jadi nomor itu dicantumkan dalam surat laporan kehilangan atau diminta untuk verifikasi data di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya, kamu bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat dan mengurus pencairan dana.

Itu tadi informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, syarat dan ketentuannya, aturan pencairannya, hingga cara cek saldonya.

Jika kamu mengalami kendala, baca artikel Lifepal tentang penyebab BPJS tidak cair, ya. 

Tips dari Lifepal! BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses pencairan saldo JHT.

Sangat disarankan untuk memilih pencairan secara online karena memang jauh lebih efisien dibandingkan dengan cara offline. Selain menghemat waktu, kamu juga menghemat biaya karena hanya perlu melakukan pencairan saldo dari rumah.

Tanya Jawab Seputar Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk verifikasi. Kantor cabang akan menghubungi maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan lewat video call, email, atau SMS.

Banyak yang belum tahu kapan JHT bisa dicairkan setelah resign. Saldo JHT dapat dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak karyawan mulai berhenti bekerja setelah resign. Waktu tunggu 1 bulan ini juga berlaku untuk karyawan yang terdampak PHK. Apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign? Ya, dana yang bisa dicairkan setelah resign adalah sebesar 100 persen.

Umumnya proses pencarian secara offline melalui bank membutuhkan waktu hingga 14 hari.

BCA bukan termasuk dari salah satu bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan offline. Apabila kamu merupakan nasabah BCA, kamu bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online dengan proses kurang lebih 1 minggu lamanya.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100 persen apabila peserta di-PHK, resign, atau sudah mencapai usia 56 tahun. Masa tunggu nonaktif BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 bulan, setelah itu kamu baru bisa mengajukan pencairan. Sedangkan untuk pencairan sebagian, yaitu 10 persen atau 30 persen bisa dilakukan setelah peserta setelah masa kerja 10 tahun.