Beranda
Media
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet dan Syaratnya!

Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet dan Syaratnya!

cara klaim asuransi mobil lecet I Lifepal.co.id

Cara klaim asuransi mobil lecet dimulai dengan melaporkan kejadian ke pihak asuransi, melampirkan dokumen seperti polis dan foto kerusakan. Setelah itu, mobil akan disurvei bengkel rekanan, dan kamu perlu membayar biaya Own Risk (OR) sesuai ketentuan polis sebelum perbaikan dilakukan.

Langkah-langkah klaim asuransi mobil lecet atau baret tidaklah sulit selama syarat dan dokumen klaim lengkap. Risiko lecet atau baret pada mobil masuk dalam kategori kerusakan ringan dan hanya berlaku jika tertanggung memiliki perlindungan asuransi mobil All Risk. Berikut ini adalah beberapa cara klaim asuransi mobil lecet atau baret yang bisa kamu jadikan acuan:

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Sebelum mengajukan klaim perlu kamu ketahui bahwa ada batas pengajuan, biasanya maksimal 5 hari sejak terjadinya kejadian. Karena itu laporkan kerusakan ke pihak asuransi sesegera mungkin sejak terjadinya kejadian. Berikut ini 6 cara klaim asuransi mobil lecet yang umumnya berlaku:

1. Lapor ke pihak asuransi

Sebaiknya segera laporkan klaim karena ada batas waktu yang perusahaan asuransi tetapkan. Biasanya pihak asuransi membatasi batas laporan 3×24 jam hingga 5×24 jam setelah kejadian. Apabila pihak asuransi menerima laporan di luar batas tersebut, maka klaim kamu bisa saja tertolak. Oleh karena itu, pastikan kamu membaca dengan baik ketentuan batas lapor ini yang tertera dalam dokumen polis.

2. Isi formulir pengajuan klaim

Pada jenis klaim asuransi apapun, kamu wajib mengirim formulir pengajuan klaim. Ini juga berlaku untuk klaim asuransi mobil kerusakan parsial seperti mobil lecet atau baret. Formulir tersebut biasanya turut memuat pertanyaan mengenai apa yang tertanggung alami, termasuk kronologi kejadian secara singkat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi juga meminta surat kronologis kejadian yang ditulis secara terpisah untuk memperjelas kondisi dan penyebab kerusakan. Jadi, pastikan mengisi formulir dengan teliti, jujur, dan sesuai fakta yang terjadi.

3. Lampirkan bukti foto

Pihak asuransi tentu tidak akan langsung mengabulkan klaim asuransi tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menunjukkan kerusakan. Bukti foto ini penting guna merekam kondisi riil dari kendaraan kita pasca kecelakaan, terutama apabila kecelakaan atau benturan menyebabkan kendaraan rusak parah.

4. Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Saat mengajukan klaim asuransi mobil lecet, pihak asuransi akan meminta nasabahnya menyiapkan dokumen penting sebagai syarat klaim asuransi mobil. Selain formulir klaim dan juga foto bukti kerusakan, dokumen lain yang butuh kamu ajukan saat klaim asuransi mobil antara lain:

  • Fotocopy polis asuransi
  • Fotokopi SIM, STNK,
  • Surat Keterangan Polisi jika kendaraan mengalami kecelakaan
  • Dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan jika ada

5. Tunggu keputusan pihak asuransi

Setelah dokumen lengkap kepada pihak asuransi, pihak asuransi akan melakukan verifikasi data sebelum memberikan keputusan klaim. Apabila ada dokumen yang kurang, pihak asuransi akan meminta nasabah untuk melengkapi dokumen dalam tenggat waktu tertentu.

Maka dari itu, pastikan kamu selalu menunggu kabar dari pihak asuransi dan segera menyerahkan dokumen yang kurang apabila memang ada. Waktu verifikasi berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi, ada yang memakan waktu 1 hari, ada juga yang beberapa hari.

6. Bawa kendaraan ke bengkel untuk perbaikan

Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang bisa kamu jadikan pengantar ke bengkel untuk perbaikan. Pastikan mobil masuk bengkel rekanan yang sudah ditunjuk oleh pihak asuransi.

Untuk proses pencairan klaim asuransi mobil biasanya antara 7 hingga 14 hari, tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi. Namun perlu diingat, proses klaim asuransi mobil ini baru bisa dimulai jika kamu sudah mengirimkan semua dokumen klaim yang diminta.

Baca juga: Ternyata Mudah, Ini Cara Klaim Asuransi Mobil Banjir!

Apakah Perbaikan Mobil Lecet Dikenakan Biaya Klaim? 

Meskipun asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobilmu, tapi kamu tetap memiliki kewajiban membayar biaya own risk (OR) atau biaya klaim asuransi mobil. Biaya deductible atau OR asuransi adalah sejumlah uang yang oleh nasabah asuransi mobil bayarkan setiap kali mengajukan klaim ke bengkel rekanan. Biaya klaim asuransi mobil menurut Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 yaitu, mulai dari Rp300 ribu per klaim. Ini untuk mengantisipasi jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah.

Selain itu, adanya biaya own risk ini juga bertujuan untuk menstabilkan premi asuransi mobil. Apabila tidak ada biaya ini, perusahaan asuransi bisa mendapatkan masalah finansial jangka panjang yang bisa menyebabkan kenaikan premi yang signifikan.

Contoh Kasus & Simulasi: 

Misalnya, Bayu memiliki polis asuransi mobil All Risk yang aktif dan mengalami lecet pada pintu mobil setelah terserempet pengendara motor di jalan sempit. Ia segera mengambil foto kerusakan dan melaporkan kejadian ke pihak asuransi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Setelah mengisi formulir klaim dan melampirkan surat kronologi kejadian, termasuk identitas pengendara motor sebagai pihak ketiga, mobilnya disetujui untuk diperbaiki di bengkel rekanan dengan biaya own risk sebesar Rp300 ribu.

Bandingkan dan Pilih Asuransi Mobil yang Cover Mobil Lecet

Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) manfaat pertanggungan mobil lecet termasuk dalam jenis asuransi mobil All Risk. Saat ini, Lifepal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi mobil All Risk terbaik yang bisa kamu bandingkan secara online. Yuk, lihat manfaat dari 50+ pilihan polis asuransi mobil terbaik di Indonesia dan dapatkan perlindungan finansial atas risiko kerusakan parsial maupun total, termasuk baret. Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan Lifepal!

Pertanyaan Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Apakah mobil lecet karena parkir sempit bisa diklaim asuransi?

Ya, mobil lecet akibat parkir sempit bisa diklaim asuransi jika kamu memiliki polis All Risk (komprehensif) yang mencakup kerusakan ringan. Namun, penting untuk memastikan lecet tersebut bukan akibat kesengajaan.

Penting untuk dicatat, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri (seperti menyerempet tembok saat parkir) biasanya masih bisa diklaim, asalkan terdapat klausul perlindungan untuk risiko tersebut di dalam polis.

Apakah saya bisa klaim asuransi mobil lecet tanpa laporan polisi?

Bisa, tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan tingkat kerusakan. Untuk lecet ringan atau baret kecil, biasanya tidak wajib melampirkan laporan polisi. Namun, jika melibatkan pihak ketiga atau ada potensi konflik, laporan polisi bisa menjadi dokumen pendukung yang memperkuat klaim.

Bolehkah saya memilih bengkel sendiri, bukan rekanan asuransi?

Pada umumnya, asuransi mobil mewajibkan perbaikan di bengkel rekanan agar klaim bisa diproses dan biaya ditanggung sepenuhnya. Jika kamu memilih bengkel di luar rekanan, cobalah untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak asuransi.

Jenis asuransi apa saja yang mengcover mobil lecet? 

Asuransi yang umumnya mengcover mobil lecet adalah asuransi All Risk (komprehensif), karena jenis polis ini menanggung kerusakan kecil hingga besar. Sementara itu, asuransi TLO (Total Loss Only) hanya menanggung kerusakan total atau kehilangan kendaraan.