
Cara klaim asuransi mobil lecet dimulai dengan melaporkan kejadian ke pihak asuransi, melampirkan dokumen seperti polis dan foto kerusakan. Setelah itu, mobil akan disurvei bengkel rekanan, dan kamu perlu membayar biaya Own Risk (OR) sesuai ketentuan polis sebelum perbaikan dilakukan.
Mengajukan klaim asuransi mobil lecet sebenarnya cukup mudah selama kamu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Secara umum, prosesnya dimulai dengan melaporkan kerusakan ke pihak asuransi, mengisi formulir klaim, melampirkan dokumen pendukung, hingga kendaraan diperiksa sebelum diperbaiki di bengkel rekanan.
Perlu diketahui, kerusakan ringan seperti lecet atau baret biasanya hanya ditanggung oleh asuransi mobil All Risk (comprehensive). Selama polis masih aktif dan syarat klaim terpenuhi, kamu dapat mengajukan klaim agar biaya perbaikan mobil ditanggung oleh asuransi.
Berikut langkah-langkah cara klaim asuransi mobil lecet yang umumnya berlaku.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendokumentasikan kondisi mobil yang lecet. Ambil beberapa foto dari berbagai sudut untuk menunjukkan bagian mobil yang mengalami kerusakan secara jelas. Foto ini akan menjadi bukti penting bagi pihak asuransi untuk menilai kondisi kendaraan dan memastikan kerusakan memang terjadi akibat kejadian yang dilaporkan.
Setelah mendokumentasikan kerusakan, segera laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi melalui layanan pelanggan, aplikasi, atau kantor cabang terdekat. Pastikan laporan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam polis, biasanya antara 3 × 24 jam hingga 5 × 24 jam setelah kejadian. Jika laporan termasuk surat kronologi kejadian dilakukan di luar batas waktu tersebut, pengajuan klaim berisiko ditolak oleh pihak asuransi.
Setelah laporan diterima, nasabah biasanya diminta mengisi formulir pengajuan klaim yang berisi informasi mengenai kronologi kejadian, waktu kejadian, serta data kendaraan. Selain formulir klaim, beberapa dokumen pendukung biasanya juga perlu disiapkan, seperti:
Pastikan semua dokumen diisi dan diserahkan dengan benar agar proses klaim dapat berjalan lebih cepat.
Setelah dokumen klaim diterima, perusahaan asuransi biasanya akan melakukan survei atau inspeksi kendaraan untuk memverifikasi kerusakan yang terjadi. Survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerusakan mobil sesuai dengan laporan yang diajukan serta masih termasuk dalam risiko yang dijamin oleh polis asuransi.
Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dapat digunakan sebagai pengantar untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan asuransi.
Proses perbaikan biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung tingkat kerusakan kendaraan. Pada umumnya, proses klaim asuransi mobil hingga kendaraan selesai diperbaiki dapat memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Banjir
Agar klaim asuransi mobil lecet dapat diproses, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa ketentuan yang biasanya tercantum dalam polis asuransi. Secara umum, klaim lecet dapat diajukan jika kerusakan termasuk risiko yang dijamin dan prosedur klaim diikuti dengan benar.
Baret atau lecet mobil bisa diklaim jika terjadi karena kejadian yang dilindungi oleh asuransi, misalnya:
Nasabah biasanya harus melaporkan kerusakan maksimal 3 × 24 jam setelah kejadian. Laporan yang melewati batas waktu berisiko tidak diproses oleh perusahaan asuransi.
Pengajuan klaim perlu disertai formulir klaim serta dokumen pendukung, seperti fotokopi polis asuransi, STNK, SIM pengemudi, KTP pemilik kendaraan, dan foto kerusakan mobil.
Setelah dokumen diajukan, perusahaan asuransi akan melakukan survei atau inspeksi kendaraan untuk memverifikasi kerusakan sebelum mobil diperbaiki di bengkel rekanan asuransi.
Biaya klaim asuransi mobil lecet umumnya tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan biasanya tetap perlu membayar biaya own risk (OR) atau biaya risiko sendiri setiap kali mengajukan klaim. Besaran own risk ini sudah ditentukan dalam polis asuransi dan harus dibayarkan saat mobil diperbaiki di bengkel rekanan.
Pada banyak produk asuransi mobil di Indonesia, biaya own risk untuk kerusakan ringan seperti lecet biasanya sekitar Rp300.000 per kejadian. Artinya, meskipun biaya perbaikan mobil lebih besar, nasabah tetap hanya perlu membayar biaya OR tersebut, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.
Namun, dalam beberapa kasus biaya own risk juga bisa lebih tinggi, misalnya Rp500.000 per klaim, tergantung kesepakatan saat pembelian polis. Salah satu contohnya adalah produk asuransi mobil dari Roojai, yang dapat menetapkan own risk Rp500.000 agar premi asuransi yang dibayarkan nasabah menjadi lebih terjangkau. Ketentuan ini tentu berlaku jika telah disepakati bersama antara nasabah dan perusahaan asuransi sejak awal polis diterbitkan.
Agar lebih mudah memahami biaya klaim asuransi mobil, berikut contoh simulasi biaya klaim mobil lecet:
Maka biaya yang perlu dibayar nasabah hanya Rp300.000, sedangkan Rp1.200.000 sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Perlu diingat, besaran biaya klaim dapat berbeda tergantung jenis polis, perusahaan asuransi, serta ketentuan yang disepakati saat pembelian asuransi mobil.
Agar proses klaim asuransi mobil lecet berjalan lancar, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Kesalahan kecil seperti terlambat melapor atau tidak melampirkan bukti kerusakan dapat membuat klaim tertunda bahkan berisiko ditolak.
Pastikan kamu memahami beberapa tips berikut agar pengajuan klaim lebih mudah disetujui.
Setelah mobil mengalami lecet atau baret, sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi menetapkan batas waktu pelaporan sekitar 3 × 24 jam hingga 5 × 24 jam sejak kejadian.
Jika laporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, klaim berisiko tidak diproses. Oleh karena itu, segera hubungi layanan pelanggan, agen asuransi, atau gunakan aplikasi resmi perusahaan asuransi untuk melaporkan kerusakan.
Dokumentasi berupa foto kerusakan mobil sangat penting sebagai bukti saat mengajukan klaim. Ambil foto dari beberapa sudut untuk menunjukkan bagian mobil yang lecet secara jelas. Jika memungkinkan, sertakan juga foto kondisi sekitar lokasi kejadian. Dokumentasi yang lengkap akan membantu pihak asuransi memverifikasi kerusakan dengan lebih mudah.
Saat klaim disetujui, sebaiknya lakukan perbaikan kendaraan di bengkel rekanan asuransi yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Bengkel rekanan biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi sehingga proses administrasi dan perbaikan mobil dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, biaya perbaikan juga lebih mudah ditanggung oleh asuransi sesuai ketentuan polis.
Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) manfaat pertanggungan mobil lecet termasuk dalam jenis asuransi mobil All Risk. Saat ini, Lifepal bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi mobil All Risk terbaik yang bisa kamu bandingkan secara online.
Yuk, lihat manfaat dari 50+ pilihan polis asuransi mobil terbaik di Indonesia dan dapatkan perlindungan finansial atas risiko kerusakan parsial maupun total, termasuk baret. Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan Lifepal!
Ya, mobil lecet akibat parkir sempit bisa diklaim asuransi jika kamu memiliki polis All Risk (komprehensif) yang mencakup kerusakan ringan. Namun, penting untuk memastikan lecet tersebut bukan akibat kesengajaan.
Penting untuk dicatat, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri (seperti menyerempet tembok saat parkir) biasanya masih bisa diklaim, asalkan terdapat klausul perlindungan untuk risiko tersebut di dalam polis.
Bisa, tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan tingkat kerusakan. Untuk lecet ringan atau baret kecil, biasanya tidak wajib melampirkan laporan polisi. Namun, jika melibatkan pihak ketiga atau ada potensi konflik, laporan polisi bisa menjadi dokumen pendukung yang memperkuat klaim.
Kerusakan mobil seperti lecet atau baret umumnya ditanggung oleh asuransi mobil All Risk (komprehensif) karena jenis polis ini memberikan perlindungan terhadap berbagai tingkat kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat akibat kecelakaan. Sebaliknya, asuransi TLO (Total Loss Only) biasanya tidak menanggung lecet karena perlindungannya hanya berlaku jika kendaraan mengalami kerusakan total dengan nilai kerugian sekitar 75% dari harga kendaraan atau hilang akibat pencurian.
Selain itu, beberapa perusahaan asuransi juga menawarkan asuransi mobil kombinasi (All Risk + TLO). Pada skema ini, perlindungan biasanya menggunakan All Risk pada tahun-tahun awal, sehingga kerusakan ringan seperti lecet masih bisa diklaim. Setelah periode tertentu, perlindungan dapat berubah menjadi TLO, yang hanya menanggung kerusakan total atau kehilangan kendaraan.
Artikel Terkait Lainnya