lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Mobil
  • Klaim Asuransi Mobil Ditolak Karena Kelalaian Tidak Sengaja? Ini Penjelasannya
Asuransi Mobil

Klaim Asuransi Mobil Ditolak Karena Kelalaian Tidak Sengaja? Ini Penjelasannya

3 Menit
Klaim Asuransi Mobil Kelalaian Sendiri I Lifepal.co.id

Banyak pemilik mobil mengira semua kerusakan akibat kecelakaan otomatis ditanggung asuransi. Padahal, ada kondisi tertentu di mana klaim bisa ditolak, salah satunya karena unintentional negligence atau kelalaian yang tidak disengaja.

Meski tidak dilakukan dengan niat merusak kendaraan, kelalaian kecil setelah kejadian bisa membuat kerusakan bertambah parah dan berujung penolakan klaim. Lalu, apa sebenarnya maksud unintentional negligence dalam asuransi mobil?

Apa Itu Kelalaian yang Tidak Disengaja dalam Asuransi Mobil?

Klaim akibat kelalaian yang tidak disengaja atau dikenal juga dengan istilah unintentional negligence adalah kondisi ketika kerusakan kendaraan bertambah parah akibat kelalaian yang sebenarnya tidak disengaja oleh pemilik kendaraan.

Dalam konteks asuransi mobil, perusahaan asuransi hanya menjamin kerugian akibat risiko yang dijamin dalam polis, bukan kerusakan yang terjadi karena kelalaian setelah kejadian.  Artinya, jika setelah insiden pemilik kendaraan tidak melakukan tindakan pencegahan atau penyelamatan yang seharusnya, kerusakan tambahan tersebut bisa tidak ditanggung.

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), tertanggung memiliki kewajiban untuk:

  • Menjaga dan menyelamatkan kendaraan setelah terjadi kerugian
  • Mencegah kerusakan bertambah parah
  • Tidak memaksakan kendaraan digunakan jika tidak laik jalan
  • Segera mengambil tindakan wajar untuk meminimalkan kerugian

Jika kewajiban ini tidak dilakukan, penanggung berhak menolak atau membatasi klaim atas kerusakan tambahan yang terjadi. Konsep ini dikenal sebagai duty to mitigate loss, yaitu kewajiban tertanggung untuk mengurangi potensi kerugian lanjutan.

Contoh Klaim Ditolak Karena Kelalaian Tak Disengaja

1. Mesin overheat karena indikator diabaikan

Misalnya radiator bocor dan indikator suhu mesin di dashboard sudah menunjukkan panas berlebih. Namun kendaraan tetap dipakai berkendara jauh. Akibatnya mesin rusak total. Dalam kasus ini, asuransi bisa menilai kerusakan mesin terjadi karena kelalaian, bukan murni akibat risiko awal. Kerusakan tambahan seperti turun mesin berpotensi tidak dijamin.

2. Memaksakan mobil jalan setelah kecelakaan

Setelah tabrakan, bagian depan mobil ringsek dan radiator terganggu. Namun kendaraan tetap dipaksakan jalan tanpa pengecekan. Akibatnya kerusakan merembet ke mesin dan sistem lainnya. Kerusakan lanjutan ini dapat dianggap sebagai akibat kelalaian tertanggung. Asuransi biasanya hanya menanggung kerusakan awal akibat kecelakaan, bukan kerusakan yang muncul karena mobil tetap dipaksakan berjalan.

3. Menerobos banjir saat kondisi tidak aman

Mobil dipaksakan menerobos banjir tinggi hingga mesin kemasukan air dan rusak parah. Jika dinilai pengemudi tetap melanjutkan perjalanan padahal risiko sudah jelas terlihat, klaim dapat ditolak karena unsur kelalaian.

Seperti Apa Upaya Penyelamatan Kendaraan yang Sebaiknya Dilakukan?

Setelah kejadian, pemilik kendaraan wajib melakukan tindakan wajar untuk mencegah kerusakan bertambah. Contohnya:

  1. Segera menepi saat ada indikator mesin bermasalah
  2. Tidak memaksakan kendaraan setelah kecelakaan
  3. Menghubungi towing jika mobil tidak layak jalan
  4. Mengamankan kendaraan dari risiko lanjutan (banjir, kebakaran, dll)
  5. Melapor ke pihak asuransi sesegera mungkin
  6. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa tertanggung telah menjalankan kewajibannya sesuai polis.

Bagaimana Kelalaian Dibuktikan Oleh Asuransi?

Penting untuk dipahami bahwa saat terjadi klaim, perusahaan asuransi tidak akan langsung menyimpulkan adanya kelalaian. Biasanya akan dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh tim internal atau loss adjuster, yaitu pihak independen yang bertugas menilai penyebab dan besarnya kerugian secara objektif. Loss adjuster akan menganalisis apakah kerusakan yang terjadi murni akibat risiko yang dijamin dalam polis, atau justru diperparah oleh kelalaian tertanggung setelah kejadian.

Berikut ini beberapa langkah yang umumnya dilakukan untuk membuktikan jika ada kelalaian atau tidak:

  1. Tim surveyor memeriksa langsung kondisi kendaraan dan membuat laporan teknis mengenai penyebab serta kronologi kerusakan.
  2. Foto kondisi kendaraan sebelum dan sesudah kejadian digunakan untuk melihat apakah terdapat kerusakan lanjutan yang sebenarnya bisa dicegah.
  3. Pada kendaraan modern, data dari sistem kendaraan dapat menunjukkan kondisi mesin, suhu, atau peringatan error sebelum kerusakan semakin parah.
  4. Mekanik atau bengkel rekanan biasanya memberikan analisis teknis mengenai penyebab kerusakan, apakah terjadi secara langsung akibat kecelakaan atau karena kendaraan tetap digunakan dalam kondisi tidak layak.
  5. Penjelasan pemilik kendaraan tentang kejadian sangat penting untuk mencocokkan waktu, lokasi, dan urutan kerusakan.
  6. Rekaman CCTV dapat membantu memastikan bagaimana kejadian berlangsung.

Dapatkan Proteksi Asuransi Mobil Terbaik di Lifepal

Mengajukan klaim asuransi mobil seharusnya menjadi proses yang mudah dan transparan. Di Lifepal, klaim asuransi mobil diproses langsung oleh perusahaan asuransi terkait sesuai ketentuan polis yang disepakati bersama. Namun, sebagai broker asuransi mobil yang menjembatani nasabah dan perusahaan asuransi, Lifepal juga siap membantu jika terjadi kendala dalam proses klaim. Apabila klaim asuransi mobil kamu ditolak, tapi kamu memiliki alasan dan bukti yang kuat, tim Lifepal dapat membantu meninjau kembali kasus tersebut dan mengajukan proses banding ke pihak asuransi. Lifepal siap mendampingi agar proses klaim berjalan lebih jelas, adil, dan sesuai ketentuan polis.

Ditulis oleh

Clara Naomi
Clara Naomi

Terakhir diperbarui:

26 Februari 2026

Bagikan

Tags:

klaim asuransi mobil

Artikel Terkait Lainnya

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Estimasi dan Ketentuannya

Asuransi Mobil
5 Menit

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet: Syarat dan Prosesnya

Asuransi Mobil
5 Menit

Cara Klaim Asuransi yang Benar dan Cepat Agar Tidak Ditolak

Asuransi
5 Menit

Bisakah Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Asuransi Mobil
5 Menit

Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat dan Prosedurnya

Asuransi Mobil
4 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.