Cara Mutasi Mobil Antar Provinsi, Syarat, dan Biayanya
Mutasi mobil adalah proses yang dilakukan ketika pemilik mobil pindah domisili. Jika tidak dilakukan, pemilik mobil akan kerepotan saat harus membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK. Sebab, urusan ini harus dilakukan di domisili asal, tidak bisa di domisili baru. Lalu, bagaimana cara mutasi mobil antar provinsi?
Sebagai contoh, kamu adalah warga Jakarta yang memiliki kendaraan berplat B, namun harus pindah ke Semarang. Maka, kamu tidak bisa mengurus administrasi mobil di Semarang. Untuk mengurusnya, kamu harus melakukan di Jakarta. Merepotkan, bukan?
Oleh karena itu, kamu harus tahu cara mengurus mutasi kendaraan antar provinsi. Walaupun ada beberapa biro jasa mutasi mobil antar provinsi, alangkah baiknya proses ini kamu lakukan sendiri. Simak ulasannya berikut ini.
Jenis mutasi mobil
Jenis mutasi mobil ada dua yakni mutasi satu daerah dan mutasi lain daerah.
Mutasi satu daerah adalah perpindahan alamat pemilik mobil dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan nomor polisi yang sama.
Contoh, pemilik mobil yang sebelumnya berdomisili di Jakarta dengan nomor polisi B berganti alat di Bekasi dengan tetap nomor polisi tetap B. Sehingga walaupun pindah Samsat, nomor polisi tetap sama.
Sedangkan mutasi beda daerah, selain pindah alamat, kendaraan juga berganti nomor polisi.
Jenis mutasi ini mengharuskan kamu melakukan prosedur cabut berkas dan melibatkan polisi daerah setempat.
Cara mutasi mobil antar provinsi kadang-kadang tidak terlalu dipahami orang. Sehingga seringkali mereka memanfaatkan jasa calo. Alasan lainnya, syarat mutasi mobil antar provinsi dirasa berat. Sebenarnya, proses cabut berkas STNK tidak terlalu merepotkan. Hal paling penting, datang saja langsung ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Proses cabut berkas STNK bisa diwakilkan dengan syarat membawa BPKB dan KTP asli untuk mutasi ke kota tujuan. Berikut berkas yang harus dibawa sebagai syarat mutasi mobil antar provinsi: Sedangkan untuk korporasi yang melakukan mutasi mobil bekas, syarat-syaratnya sama seperti di atas. Namun, ada tiga syarat lagi yaitu: Apabila proses mutasi melibatkan dua daerah yang berbeda dan tentu saja Samsat yang berbeda, prosedur mutasi atau cabut berkas harus melalui Polda setempat. Prosedur mutasi mobil antar provinsi dimulai di kota asal. Pertama-tama adalah cek fisik kendaraan. Sebaiknya, kamu datang pagi-pagi untuk menghindari antre panjang. Biasanya, loket cek fisik sudah dibuka pukul 07.30 WIB loket. Keuntungan datang lebih awal adalah proses cek fisik dan legalisir berkas bisa lebih cepat. Setelah pengecekan fisik kendaraan, kamu akan mendapat hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik dan berkas persyaratan bisa langsung diserahkan ke petugas mutasi di loket untuk diperiksa dan mendapat legalisir. Petugas akan memberi cap legalisir setelah pemeriksaan berkas yang sudah lengkap. Petugas akan mengarahkanmu ke loket cek fiskal. Nanti, kamu akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan dan setelah diisi, tunggu dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil cek fiskal, kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya administrasi. Apabila ada pajak yang tertunda atau belum terbayar, maka kamu harus menyelesaikannya. Kemudian kamu akan diarahkan ke petugas bagian mutasi. Pada langkah prosedur ini, kamu perlu datang ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama mobil. Di loket ini, petugas akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Kalau berkas sudah lengkap, maka selanjutnya kamu diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Serahkan formulir tersebut kepada petugas untuk dicek kembali. Apabila sudah benar, petugas akan memberikan tanda terima pembayaran. Pendaftaran mutasi mobil biasanya dikenai biaya PNBP Rp250.000. Bayarlah dan ambil tanda terima yang digunakan untuk pengambilan berkas. Cara mutasi mobil antar provinsi selanjutnya adalah pengambilan berkas mutasi. Pada hari yang telah dijadwalkan, kamu bisa datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil berkas dengan terlebih dahulu menunjukan tanda terima yang diberikan, lalu tunggu namamu dipanggil. Setelah nama dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan mengarahkan ke loket fiskal. Di loket tersebut, kamu akan menerima tanda terima. Setelah berkas keluar dan sudah bisa diambil, saatnya kamu mendatangi Samsat daerah tujuan mutasi. Semua berkas yang sudah dicabut dari Samsat daerah asal diserahkan kepada petugas Samsat di daerah tujuan mutasi mobil. Namun sebelum memasukkan berkas tadi, cek fisik perlu dilakukan lagi untuk memastikan keaslian nomor rangka dan mesin di Samsat kota tujuan. Pihak Samsat juga akan cek silang ke Polda setempat bila melakukan mutasi lintas provinsi. Setelah selesai cek fisik, kamu akan diarahkan kembali ke loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas mobil. Jangan lupa buat salinan legalisir cek fisik dan kwitansi pembelian, ya. Setelah itu, bawalah seluruh berkas tersebut ke loket berkas mutasi termasuk BPKB asli. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Proses mutasi hampir selesai. Selanjutnya, kamu akan diminta mengambil STNK baru sesuai jadwal yang ditentukan. Kamu masih harus membuat BPKB baru sesuai data di STNK dan KTP. Untuk proses ini, kamu perlu menyiapkan berkas yang diperlukan yakni STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKP asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian kendaraan. Dikutip dari laman resmi Polri, proses membuat BPKB baru ini wajib dilakukan di Ditlantas Polda setempat. Tahapannya adalah: Biaya mutasi mobil antar provinsi 2021 yang terdapat dalam balik nama mobil dan mutasi seperti yang tertera di STNK yakni 1% dari total harga pembelian kendaraan. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya cabut berkas mobil atau tarif mutasi antar provinsi dapat berbeda-beda tergantung jenis dan harga pembelian kendaraan. Sebagai contoh, harga mobil yang kamu beli Rp200 juta maka biaya mutasinya yaitu 1% x Rp 200 juta = Rp2 juta. Masih bingung? Simak biaya mutasi mobil antar provinsi mulai dari proses awal pengurusan hingga selesai berikut ini. Biaya lainnya yaitu biaya cetak BPKB baru sebesar Rp375.000, biaya penerbitan STNK baru Rp200.000, dan biaya pengesahan STNK roda empat Rp50.000. Adapun proses pengurusan mutasi mobil antar provinsi rata-rata memakan waktu sekitar satu bulan. Tenang saja, seluruh jadwal pengambilan berkas di kantor Samsat akan diinfokan oleh petugas. Rata-rata jadwalnya 5-7 hari kerja setelah mengurus. Yang perlu diingat, bukti pembayaran mutasi kendaraan harus dibawa pada saat mengambil berkas. Sebelum melakukan proses mutasi mobil antar provinsi, sebaiknya kamu mempelajari apa saja berkas yang diperlukan dan berapa rangkap yang dibutuhkan. Sebab, tak jarang orang bolak-balik ke Samsat hanya karena berkas tidak lengkap. Selain itu, kamu bisa melakukan simulasi penghitungan biaya mutasi mobil antar provinsi dengan mengetahui harga mobil dan mempelajari biaya-biayanya dari situs resmi Polri. Dengan demikian, kamu bisa mempersiapkan budget yang cukup untuk proses ini. Hal lainnya yang perlu kamu lakukan adalah mempelajari jadwal mutasi. Loket proses mutasi mobil biasanya sudah dibuka pukul 07.30, jadi kamu bisa datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Apabila kamu baru saja membeli mobil dan melakukan mutasi mobil, jangan lupa juga untuk membeli asuransi mobil. Asuransi mobil akan memproteksi finansial kamu dari risiko-risiko mobil rusak, baik rusak yang ringan, berat, hingga risiko kerugian karena mobil hilang dicuri. Kalau kamu memilih asuransi All Risk, kamu akan mendapatkan manfaat pertanggungan untuk segala jenis kerusakan mobil mulai dari kerusakan yang ringan hingga yang berat. Kamu bisa cek besaran premi asuransi mobil dan rekomendasi produk asuransi mobil terbaik dengan mengisi formulir di bawah ini. Berkas yang harus dibawa sebagai syarat mutasi mobil antar provinsi: Berdasarkan ketentuan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah, biaya mutasi mobil (BBN) yaitu sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan. Agar beban finansial kamu tidak terlalu berat, sebaiknya segera miliki asuransi mobil yang bisa menanggung biaya atas berbagai risiko yang mungkin terjadi.Syarat mutasi mobil antar provinsi
Cara dan prosedur mutasi mobil antar provinsi
1. Cek fisik kendaraan
2. Proses mutasi STNK
3. Pengambilan berkas mutasi
4. Penyerahan berkas mutasi STNK
5. Membuat BPKB Baru
Biaya mutasi mobil antar provinsi dan cara menghitungnya
Keterangan Biaya Cek fisik Gratis Biaya fiskal Rp 250.000 Biaya mutasi masuk (BBN) Rp 2.000.000 Admin mutasi keluar Rp 50.000 Admin mutasi masuk Rp 375.000 Admin gudang kartu induk Rp 10.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp 100.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp 400.000 Hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan mutasi mobil
Manfaat memiliki asuransi mobil
FAQ seputar cara mutasi mobil antar provinsi
Apa saja syarat mutasi mobil antar provinsi?
Berapa biaya mutasi mobil antar provinsi?
Berkas yang harus dibawa sebagai syarat mutasi mobil antar provinsi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Faktur/Form A asli dan fotokopi
- Kwitansi bukti pembayaran unit mobil bermaterai Rp 6000 asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani oleh penjual.
- Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah, biaya mutasi mobil (BBN) yaitu sebesar 1% dari harga pembelian kendaraan.
Agar beban finansial kamu tidak terlalu berat, sebaiknya segera miliki asuransi mobil yang bisa menanggung biaya atas berbagai risiko yang mungkin terjadi.