Cara Pindah Kewarganegaraan [Plus Negara yang Mudahkan Akses]

Cara pindah kewarganegaraan

Pascapembahasan UU Cipta Kerja, media sosial diramaikan tentang cara pindah kewarganegaraan. Hal ini ternyata sangat dimungkinkan, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI). 

Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan terkait pelepasan kewarganegaraan dan pengangkatan kewarganegaraan. 

Dalam aturan tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa saja melepaskan status kewarganegaraannya bila ia telah mendapatkan kewarganegaraan lain. 

Lifepal akan berbagi informasi terkait cara pindah kewarganegaraan, meliputi syarat dan negara-negara mana saja yang mudah untuk menerima kewarganegaraan warga lain. 

Cara pindah kewarganegaraan dari Indonesia

Melepas kewarganegaraan bukanlah perkara yang mudah. Birokrasi di Indonesia membuat warganya untuk tidak dengan gampang melepas kewarganegaraan. 

Mengurus perpindahan kewarganegaraan tidak seperti mengurus KTP atau KK yang bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil. Mengurus perpindahan kewarganegaraan harus mengurusnya sampai ke Presiden. 

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya? 

Syarat pindah kewarganegaraan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara pindah kewarganegaraan. Penting untuk mengetahui apa saja persyaratan yang diminta Pemerintah Republik Indonesia bagi warganya yang ingin melepaskan kewarganegaraan. 

Untuk bisa melepas kewarganegaraan Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini: 

  • Telah mendapatkan kewarganegaraan lain dahulu. 
  • Membuat surat permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia. 
  • Permohonan ditulis dalam kertas bermaterai menggunakan bahasa Indonesia dan memuat data-data, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan ingin melepaskan kewarganegaraan. 

Selain syarat di atas, permohon juga harus melengkapi surat permohonan tersebut dengan dokumen-dokumen penting, seperti: 

  • Salinan Akta Kelahiran atau surat keterangan yang membuktikan bahwa pemohon lahir di Indonesia. 
  • Salinan Akta Perkawinan atau buku nikah, salinan Akta Perceraian atau surat talak, salinan Akta Kematian istri atau suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah menikah yang disahkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Salinan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 
  • Surat keterangan dari negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemohon akan menjadi warga negara tersebut. 
  • Pas foto pemohon 4 x 6 berwarna sebanyak 6 lembar. 

Tata cara pindah kewarganegaraan

Setelah persyaratannya dipenuhi, berikut ini cara melepas kewarganegaraan Indonesia atau cara pindah kewarganegaraan ke negara lain:

  1. Membuat surat permohonan melepas Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden. Surat diserahkan ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat tinggal pemohon. 
  2. Surat permohonan tersebut harus diserahkan bersamaan dengan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. 
  3. Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggal pemohon kemudian memeriksakan kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu 14 hari.
  4. Jika permohonan dan persyaratannya telah lengkap, berkas-berkas akan diserahkan Perwakilan Republik Indonesia ke Menteri Hukum dan HAM dalam waktu 2 bulan sejak permohonan diterima.
  5. Setelah diterima Menteri, berkas tersebut akan diperiksa dalam waktu 14 hari kerja. 
  6. Jika berkas lengkap, permohonan akan diteruskan ke Presiden maksimal 14 hari sejak permohonan diterima. 
  7. Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraannya. Keppres tersebut kemudian diserahkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara pemohon. 
  8. Keppres kemudian disampaikan ke pemohon selambat-lambanya 7 hari sejak Keppres diterima. 

[Baca: Perjalanan Aman Tanpa Khawatir Kehilangan Koper, Dapatkan Ganti Rugi Kehilangan Harta Benda dengan Asuransi Perjalanan Terbaik]

Cara pindah kewarganegaraan ke Malaysia

Salah satu syarat pindah kewarganegaraan ke Malaysia adalah telah berusia di atas 21 tahun dan telah tinggal di Malaysia selama 10 tahun dan tentunya fasih berbahasa Melayu. Adapun tata cara pindah kewarganegaraan ke Malaysia: 

  1. Mengajukan surat permohonan kewarganegaraan Malaysia di Kantor Pendaftaran Nasional.
  2. Mengisi formulir aplikasi C yang bisa diunduh di www.jpn.gov.my.
  3. Isi dengan nomor identitas, salinan akta kelahiran, izin masuk/paspor, dan kartu identitas si pemberi rekomendasi di Malaysia. 
  4. Membawa formulir dan dokumen persyaratan tersebut ke Kantor Pendaftaran Nasional (National Registration Department) di Putra Jaya.
  5. Tunggu hingga permohonanmu diproses.

Namun, jangan harap bila permohonanmu langsung diterima begitu saja. Pasalnya, banyak juga ekspatriat yang telah menunggu bertahun-tahun tanpa hasil. 

Biasanya yang bikin proses pengajuan kewarganegaraan itu lama adalah pemohon tidak memenuhi persyaratan.

Jadi, kamu perlu bersabar meskipun telah menerapkan cara pindah kewarganegaraan ke Malaysia dengan benar, tapi belum mendapatkan hasil. 

Setelah kamu melakukan cara pindah kewarganegaraan ke Malaysia dan diterima pihak Malaysia, kamu harus segera melepas status kewarganegaraan Indonesia. Hal ini lantaran sistem hukum di Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan ganda. 

Cara pindah kewarganegaraan ke Singapura

Negara yang letaknya berbatasan dengan Indonesia ini menawarkan berbagai keuntungan bagi warganya. 

Pemegang paspor Singapura bebas bepergian ke berbagai negara di belahan dunia manapun dan mendapatkan kemudahan dalam memiliki properti di luar negeri

Itu sebabnya banyak warga dunia yang ingin menjadi warga dan tinggal di Singapura. Namun, untuk bisa menjadi Warga Negara Singapura, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat kewarganegaraan Singapura.

  • Telah memegang izin tinggal tetap di Singapura selama dua tahun. 
  • Telah berusia 21 tahun.
  • Mengajukan permohonan ke Imigrasi Singapura di https://www.ica.gov.sg/.

Berikut ini tahapan-tahapan untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura: 

  1. Melakukan permohonan dan mengisi formulir pengajuan kewarganegaraan Singapura di situs https://www.ica.gov.sg/. 
  2. Menyertakan dokumen pas foto berwarna. 
  3. Membayar sebesar SGD100 sebagai biaya permohonan. 
  4. Tunggu dihubungi oleh pihak Imigrasi Singapura untuk wawancara. 
  5. Setelah melakukan proses wawancara tunggu hasil keputusannya. 

Cara pindah kewarganegaraan ke Jepang

Adapun syarat cara pindah kewarganegaraan ke Jepang:

  • Telah lama tinggal di Jepang selama lima tahun.
  • Telah berusia 20 tahun lebih. 
  • Telah memiliki penghasilan tetap. 
  • Memiliki kemampuan berbahasa Jepang. 
  • Bersedia untuk mematuhi hukum di Jepang.

Setelah persyaratan tersebut kamu penuhi, berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan kewarganegaraan Jepang.

  1. Konsultasi dulu ke Biro Urusan Hukum di Jepang. 
  2. Mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. 
  3. Mengajukan permohonan secara langsung ke Biro Urusan Hukum Jepang. 
  4. Wawancara dengan Biro Urusan Hukum (umumnya kamu harus menunggu beberapa bulan sejak pengajuan permohonan).
  5. Setelah wawancara izin akan diberikan Menteri Kehakiman. 

[Baca: Gak Perlu Khawatir Sakit Selama Menjalani Ibadah Haji dan Umroh Kalau Sudah Memiliki Asuransi Terbaik]

Cara pindah kewarganegaraan ke Thailand

Syarat untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan Thailand: 

  • Kamu harus tinggal di Thailand selama lima tahun berturut-turut. 
  • Telah mendapatkan izin tinggal tetap. 
  • Telah berusia 18 tahun lebih. 
  • Tidak memiliki catatan kriminal di Thailand.
  • Fasih berbahasa Thailand. 
  • Menghafal lagu kebangsaan Thailand. 

Tata cara pindah kewarganegaraan ke Thailand:

  1. Mengajukan permohonan pengajuan ke Markas Besar Polisi Thailand. 
  2. Tanyakan dokumen apa saja yang harus dipenuhi.
  3. Setelah itu, mengisi formulir permohonan dan mengumpulkan dokumen persyaratannya. 
  4. Kunjungi Kementerian Dalam Negeri Thailand dan mengikuti wawancara dalam bahasa Thailand serta harus menyanyikan Lagu Kebangsaan Thailand. 
  5. Menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Thailand. 
  6. Jika semua telah disetujui kamu akan diminta untuk mengambil Sumpah Kewarganegaraan di Markas Besar Polisi. 

Cara pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan

Persyaratan untuk pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan:

  • Telah berusia 20 tahun lebih.
  • Telah tinggal di Korea Selatan selama 5 tahun berturut-turut. 
  • Tidak memiliki catatan kriminal di Korea Selatan. 
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap untuk menghidupi kebutuhan hidup. 
  • Fasih berbahasa Korea.
  • Mengerti kebudayaan Korea Selatan dan mau tunduk pada hukum yang berlaku. 

Adapun prosedur atau cara pindah kewarganegaraan ke Korea Selatan: 

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratannya seperti foto berwarna, pernyataan tertulis aplikasi kewarganegaraan, identitas, bukti rekening yang menunjukkan kesanggupan untuk tinggal di Korea Selatan. 
  2. Memiliki sertifikat pekerjaan atau penghasilan dari Kejaksaan Agung Korea Selatan. 
  3. Membayar biaya permohonan sebesar 100.000 Won. 
  4. Serahkan dokumen dan formulir tersebut ke Kantor Imigrasi Korea Selatan.
  5. Tunggu hingga kamu dipanggil untuk ujian tertulis dan wawancara. 

Proses pengajuan kewarganegaraan ke Korea Selatan ini dinilai sulit. Setiap tahunnya, dari 20.000 orang yang melakukan permohonan, hanya 60 persen yang dinyatakan lulus. 

Cara pindah kewarganegaraan ke Brunei Darussalam

Brunei Darussalam hanya menerima warga yang ingin menjadi warga negaranya melalui jalur pernikahan dan adopsi. 

Jadi, kalau kamu warga biasa dan tidak memiliki ikatan apa pun dengan warga Brunei, kamu tidak bisa melakukan permohonan pengajuan. 

Syarat pindah kewarganegaraan ke Brunei Darussalam adalah harus telah menikah dengan warga sana dengan masa tinggal lebih dari 10 tahun berturut-turut. 

Mengenai cara pindah kewarganegaraan ke Brunei Darussalam, kamu bisa mencari tahu informasinya di kantor Imigrasi Brunei Darussalam.

Faktor-faktor yang membuat WNI kehilangan kewarganegaraannya

Meskipun kamu tidak mengajukan cara pindah kewarganegaraan secara resmi, tapi kamu bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila melanggar beberapa peraturan. 

Berdasarkan situs Kementerian Luar Negeri di www.kemlu.go.id. Setidaknya ada sembilan kondisi yang menyebabkan seseorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Apa saja? 

  • WNI akan kehilangan kewarganegaraannya bila telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 
  • Tidak melepas atau menolak kewarganegaraan lain, sedangkan mereka telah diberikan kesempatan untuk melepaskannya dan menolak. 
  • Telah dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden Republik Indonesia atas permohonannya sendiri, telah berusia 18 tahun dan menikah, tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 
  • Bergabung dan masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia. 
  • Sukarela masuk ke dalam pasukan tentara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dijabat Warga Negara Indonesia. 
  • WNI akan hilang kewarganegaraannya bila secara sukarela mengangkat sumpah dan janji setia kepada negara lain. 
  • Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing. 
  • Memiliki paspor dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 
  • Tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya. 

Bila menyesal melepas kewarganegaraan, ini cara memperoleh kembali kewarganegaraan

Bagi Warga Negara Indonesia yang telah melepaskan status kewarganegaraannya dan menjadi warga negara asing, tidak bisa serta-merta menjadi WNI kembali walaupun ia lahir dan besar di Indonesia. 

Berdasarkan hukum yang berlaku, WNI yang telah melepaskan kewarganegaraannya harus diperlakukan seperti orang warga negara asing. 

Namun, hukum di Indonesia juga tidak melarang orang tersebut untuk kembali memeluk kewarganegaraan Indonesia.  

Untuk kembali mendapatkan status WNI, orang tersebut harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur perpindahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syarat permohonan menjadi WNI 

Bagi mantan WNI yang ingin kembali ke WNI harus memenuhi persyaratan yang sama dengan WNA lainnya yang ingin menjadi WNI. 

Persyaratan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Berikut ini persyaratannya: 

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah bagi yang belum mencapai 18 tahun. 
  • Telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. 
  • Sehat secara jasmani dan rohani.
  • Bisa berbahasa Indonesia.
  • Bersedia mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945. 
  • Tidak pernah dihukum pidana/penjara karena perbuatan tindak pidana/kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih. 
  • Harus rela melepas kewarganegaraan lain karena di Indonesia tidak berlaku sistem kewarganegaraan ganda. 
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  • Tidak boleh sedang dalam ikatan dinas militer negara lain. 

Cara pindah kewarganegaraan ke Indonesia

Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, berikut ini prosedur atau cara pindah kewarganegaraan ke Indonesia: 

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang ditujukan untuk Presiden RI melalui Menkum HAM, dan disampaikan ke Pejabat Imigrasi terkait. 
  2. Pengajuan permohonan bisa dilakukan melalui perwakilan Indonesia (KBRI) di negara asal.
  3. Menkum HAM akan meneruskan permohonan tersebut ke Presiden Republik Indonesia selambat-lambatnya 3 bulan sejak permohonan diterima. 
  4. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan itu adalah keputusan Presiden RI. 
  5. Jika ditolak, Menkum HAM akan memberitahukan kepada pemohon paling lambat 3 bulan sejak diterimanya permohonan, beserta alasan penolakan dari Presiden. 
  6. Jika diterima, Presiden akan menerbitkan Keppres paling lambat 3 bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada pemohon paling lambat 14 hari sejak Keppres dikeluarkan.
  7. Pihak KBRI di negara pemohon akan memanggil dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada Republik Indonesia selambatnya 3 bulan sejak dikirimnya Keppres. 
  8. Jika pemohon tidak hadir pada acara pengucapan sumpah tanpa alasan yang jelas, maka Keppres tersebut batal. 
  9. Setelah pengucapan sumpah, pemohon diwajibkan untuk menyerahkan berkas-berkas keimigrasian ke KBRI. 
  10. Salinan Keppres dan berita acara pengangkatan sumpah merupakan bukti yang sah bila pemohon telah berstatus WNI. 

Daftar negara yang mudahkan akses pindah kewarganegaraan

Mungkin bukan perkara mudah untuk mengajukan pindah kewarganegaraan ke negara-negara di atas. Hal itu bisa dilihat dari proses birokrasinya, persyaratannya yang menyulitkan, atau biayanya yang sangat mahal. 

Namun, berikut ini ada beberapa daftar negara yang sangat mudah menerima warga negara lain untuk menjadi warganya.

1. Kanada

Syarat untuk menjadi warga negara Kanada adalah cukup tinggal selama 730 hari dalam jangka waktu 5 tahun. Selain itu, kamu juga harus memiliki skill yang mumpuni untuk bisa bekerja di Kanada. 

2. Paraguay 

Salah satu syarat untuk menjadi warga Paraguay adalah harus tinggal minimal 183 hari per tahun di negara tersebut. 

Setelah itu, kamu diharuskan untuk menabung di Paraguayan Bank sebesar USD5000 atau sekitar Rp73 jutaan.

3. Dominika 

Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi warga Dominika adalah harus memiliki uang yang banyak. 

Uang tersebut kamu investasikan sebesar USD100.000 di properti dan kamu otomatis bisa langsung menjadi warga Dominika. 

Proses pengangkatan warga negaranya pun sangat cepat, sekitar 3-6 bulan saja. 

4. Ekuador

Untuk menjadi warga negara Ekuador kamu hanya perlu tinggal selama tiga tahun berturut-turut, dan membuktikan memiliki penghasilan tetap minimal Rp11 juta. 

Pertanyaan-pertanyaan seputar cara pindah kewarganegaraan 

Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang harus kamu ketahui berkaitan dengan cara pindah kewarganegaraan.

Demikian informasi singkat mengenai cara pindah kewarganegaraan. Bila kamu memiliki pertanyaan seputar administrasi, bisnis, investasi, tabungan, dan permasalahan ekonomi lainnya, kamu bisa bertanya pada ahlinya di Tanya Lifepal.

Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, kamu harus telah memiliki kewarganegaraan lainnya, dan memberikan surat permohonan melepas kewarganegaraan ke Presiden Republik Indonesia.

Untuk bisa pindah kewarganegaraan, kamu harus mendapatkan kewarganegaraan asing terlebih dahulu.

Setelah itu, ajukan permohonan melepas kewarganegaraan ke Presiden melalui Kantor Perwakilan Republik Indonesia atau langsung melalui Kemenkum HAM.

Cara pindah kewarganegaraan ke Malaysia bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kewarganegaraan ke Kantor Pendaftaran Nasional (National Registration Department), dan membawa persyaratan salah satunya surat rekomendasi dari warga Malaysia.