Cara Hitung Denda SWDKLLJ dan PKB – Rumus serta Contohnya
Denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan denda yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak mobil atau motor.
Fungsi SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan yang digunakan sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakaan di jalan.
Denda telat bayar pajak mobil dan motor memiliki besaran tarif yang berbeda, tergantung dari nominal PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Beberapa pemilik kendaraan bermotor mungkin pernah lupa bayar pajak kendaraan dan sudah mengetahui konsekuensi dari pembayaran denda ini.
Dalam artikel ini Lifepal membahas denda SWDKLLJ, termasuk cara menghitung denda pajak kendaraan mobil maupun motor.
Besaran denda SWDKLLJ
Perlu diketahui, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu, sementara denda SWDKLLJ untuk mobil Rp100 ribu.
Denda SWDKLLJ ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak mobil atau motor sesuai dengan lamanya keterlambatan. Adapun perhitungan untuk denda PKB adalah sebagai berikut.
Cara menghitung denda PKB dan SWDKLLJ
Kamu bisa melakukan penghitungan denda PKB dan SWDKLLJ secara manual. Lifepal telah merangkum rumus penghitungan yang bisa kamu coba di bawah ini.
Cara menghitung denda pajak mobil
Sebelum membahas tentang cara menghitung denda pajak mobil, ketahui terlebih dahulu bahwa denda pajak mobil adalah sebesar 25% PKB per tahun.
Ingat, ya, per tahun! Jadi jika misalnya kamu hanya telat bayar pajak mobil selama satu bulan, maka dendanya hanya 1/12 saja dari total denda PKB setahun.
Maka, rumus perhitungan denda PKB dan denda SWDKLLJ menjadi sebagai berikut:
(jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x durasi keterlambatan dalam bulan) + SWDKLLJ
Dengan besaran denda SWDKLLJ yang sudah disebutkan di atas, yakni Rp100 ribu, maka perhitungan dendanya untuk denda telat bayar pajak 3 bulan adalah sebagai berikut:
- (PKB x 25% x 3/12) + SWDKLLJ
- (Rp1.000.000 x 25% x 3/12) + Rp100.000
- Rp160.000 + Rp100.000 = Rp260.000 (denda keseluruhan)
Dengan begitu, kamu perlu membayar PKB + denda sejumlah: Rp1.000.000 + Rp260.000 + Rp100.000 = Rp1.360.000
Cara menghitung denda pajak motor
Khusus untuk denda telat bayar pajak motor, terdapat kompensasi keterlambatan pembayaran pajak selama satu hari sehingga tidak ada denda. Dalam artian, kamu hanya perlu membayar pajak kendaraan seperti biasa.
Apabila keterlambatan lebih dari 1 hari, maka kamu akan dikenakan denda berdasarkan lamanya waktu keterlambatan yang dihitung per bulan.
Perlu diingat bahwa selain denda PKB, kamu juga wajib membayar denda SWDKLLJ. Untuk motor, biaya yang dibayarkan yaitu sebesar Rp32.000. Adapun rumusnya terlampir di bawah ini.
(jumlah PKB yang tertera di STNK x 25% x durasi keterlambatan dalam bulan) + SWDKLLJ
Sebagai gambaran, di bawah ini adalah contoh kasus keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
- (PKB x 25% x 2/12) + SWDKLLJ
- (Rp144.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000
- Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000 (denda keseluruhan)
Lalu, besaran tarif pajak yang harus dibayarkan mengikuti rumus PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.
Sehingga, hasilnya didapatkan sebesar Rp144.000 + Rp32.000 + Rp38.000 = Rp214.000.
Apa itu denda PKB dan denda SWDKLLJ?
Denda PKB dan SWDKLLJ merupakan denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila mereka terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan keterangan yang tertera dalam STNK mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Biasanya, tarif PKB dihitung sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Hal ini membuat PKB yang ditagihkan ke setiap pemilik kendaraan berbeda. Lokasi dan kebijakan yang berlaku juga menentukan nominal dari PKB setiap kendaraan.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran PKB pada tenggat waktu yang telah ditentukan, mereka bisa dikenakan denda yang tak sedikit nominalnya.
Sementara itu, SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang besarannya juga tertera pada tabel yang sama dengan PKB di STNK.
Sama halnya dengan denda PKB, denda SWDKLLJ ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila telat membayar pajak kendaraan.
Besaran denda ini hanya dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki, baik itu kendaraan beroda dua maupun kendaraan beroda empat atau lebih.
Cara mengecek denda telat bayar pajak mobil dan motor
Bagi kamu yang telat melakukan pembayaran pajak kendaraan, sebaiknya lakukan pengecekan denda pajak mobil atau denda pajak motor terlebih dahulu untuk mengetahui besaran nominalnya.
Adapun beberapa cara mengecek denda telat bayar bisa dilakukan dengan dua cara berikut:
1. Kunjungi situs e-Samsat
Beberapa daerah telah menyediakan platform online, yaitu e-Samsat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyetorkan pajak kendaraannya.
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran denda:
- Buka situs e-Samsat untuk masing-masing daerah
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) pemilik kendaraan
Setelah itu, besaran denda PKB dan SWDKLLJ yang perlu kamu bayarkan akan otomatis muncul di situs tersebut.
2. Kirim SMS
Setiap daerah punya nomor dan format SMS yang berbeda untuk pengecekan denda telat bayar pajak kendaraan. Maka dari itu, kamu bisa melakukan pencarian di internet terlebih dahulu.
Sebagai gambaran, berikut beberapa nomor dan format SMS untuk pengecekan pajak.
- DKI Jakarta: Metro (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 1717
- Jawa Barat & Banten: esamsat (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke Dispenda Jawa Barat di nomor 0811-211-9211
- Jawa Tengah: JATENG (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 9600
- DI Yogyakarta: DIY (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 7070
- Bali: BALI (spasi) [Nopol kendaraan], kirim ke 8893
- Sumatera Utara: Info (spasi) [Nopol kendaraan] [warna kendaraan], kirim ke Dispenda Sumatera Utara di nomor 0811-211-9211
Opsi lain yang bisa dicoba untuk pengecekan pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi ‘Samsat Nasional Online’ yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Untuk mendapatkan informasi terlengkap terkait pajak kendaraan, sangat direkomendasikan bagi kamu untuk mendatangi kantor Samsat setempat secara langsung.
Tips dari Lifepal! Agar tidak terlewat untuk melakukan pembayaran pajak, kamu bisa membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal pembayaran pajak. Dengan begitu, kamu tidak perlu mengeluarkan anggaran ekstra untuk membayar dendanya.
Untuk pembayaran pajak dan dendanya sendiri kamu bisa melakukannya di beberapa layanan online maupun offline seperti e-Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan bahkan di kantor kecamatan.
Manfaatkan asuransi mobil untuk mengcover biaya perbaikan di bengkel
Memiliki mobil tentu sudah harus siap dengan berbagai biaya yang menyertainya. Yang biasanya paling menguras kantong adalah biaya perbaikan mobil di bengkel.
Karena itu, agar keuangan kamu tidak terbebani karena mahalnya biaya servis mobil, gunakan asuransi mobil terbaik yang bisa mengcover biaya kerusakan baik kecil maupun besar.
Temukan asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu melalui kuis asuransi mobil terbaik dari Lifepal berikut ini.
Setelah itu, hitung biaya premi asuransi yang mesti kamu bayarkan menggunakan kalkulator premi asuransi mobil yang sudah disesuaikan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pertanyaan seputar denda SWDKLLJ
Kamu sebaiknya membayar pajak tepat waktu ya untuk menghindari denda PKB dan denda SWDKLLJ