Mekanisme Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Konvensional
Asuransi syariah itu pada dasarnya sama-sama asuransi, tapi memiliki prinsip yang berbeda dari asuransi konvensional. Asuransi syariah ini menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Jadi, semua mekanisme asuransi syariah harus sesuai dengan aturan yang diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam asuransi syariah, konsep dasarnya adalah tolong-menolong (ta’awun). Jadi, peserta asuransi bisa saling membantu, jika ada yang terkena musibah. Perusahaan asuransi akan menggunakan dana yang terkumpul dari peserta lain untuk membantu peserta yang terkena musibah. Hal ini disebut sebagai sharing of risk, berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, yang mana risiko dialihkan sepenuhnya ke perusahaan asuransi.
Lantas, bagaimana mekanisme asuransi syariah dan konvensional? Untuk mengetahuinya simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Bedanya Mekanisme Asuransi Syariah dengan Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dua jenis produk yang berbeda, oleh karena itu sudah pasti cara kerja maupun pengelolaan dananya juga berbeda.
Seperti apa perbedaan cara kerja asuransi syariah dan konvensional? Berikut penjelasannya dalam bentuk tabel untuk memudahkanmu dalam memahaminya.
1. Pengelolaan Dana Mengikuti Prinsip Islami
Pada asuransi syariah, perusahaan akan mengelola dana mengikuti prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Perusahaan juga harus melakukan transparasi, dan adil, sesuai dengan ajaran syariah dalam melakukan semua transaksi . Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak menerapkan prinsip ini, sehingga ada potensi riba atau praktik lain yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
2. Sistem Pembagian Keuntungan Hasil Investasi
Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi akan membagi keuntungan secara adil antara perusahaan dan peserta asuransi. Biasanya pembagian ini mengikuti akad mudharabah atau musyarakah, yang mana kedua belah pihak berbagi keuntungan. Dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi hak perusahaan, dan peserta hanya mendapatkan manfaat yang sesuai polis.
3. Ada Alokasi Distribusi Surplus Underwriting
Jika ada kelebihan dari hasil underwriting (surplus underwriting) setelah klaim dan biaya operasional ditutupi, maka dalam asuransi syariah surplus tersebut dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi. Ini berbeda dengan asuransi konvensional, di mana surplus underwriting sepenuhnya menjadi hak perusahaan.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). DPS bertugas memastikan bahwa semua operasional perusahaan asuransi syariah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Asuransi konvensional, tidak memiliki pengawasan syariah seperti ini.
5. Tidak Ada Dana Hangus
Salah satu kelebihan asuransi syariah adalah tidak ada dana yang “hangus” jika peserta tidak mengajukan klaim atau polis habis masa berlakunya. Dana yang terkumpul tetap menjadi hak peserta, yang nantinya bisa dialokasikan kembali atau dibagikan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, dalam asuransi konvensional, dana bisa hangus jika peserta tidak mengajukan klaim dalam waktu tertentu.
6. Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Syariat Islam
Asuransi syariah memastikan bahwa tidak ada investasi atau transaksi yang melibatkan bisnis yang diharamkan dalam Islam, seperti industri minuman keras, perjudian, atau hal-hal lain yang melanggar prinsip syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana bisa saja diinvestasikan ke sektor-sektor tersebut tanpa ada pembatasan sesuai syariah.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah memiliki sembilan prinsip dasar. Berikut prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam asuransi syariah:
Tolong-menolong
Prinsip tolong-menolong menjadi satu dari sekian banyak poin penting yang terdapat dalam asuransi syariah. Sesama peserta memang wajib untuk saling membantu antara satu dengan lainnya.
Hal seperti ini yang harus dilakukan saat mengetahui salah satu peserta terkena musibah atau mengalami kerugian, sehingga perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana.
Adil
Dalam asuransi syariah, ada juga prinsip keadilan yang mana peserta dan perusahaan asuransi bersikap adil antara satu dengan lainnya.
Maksudnya, kedua belah pihak harus saling berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Tujuannya agar tidak ada satu pihak yang merasa rugi atau terzalimi atas penggunaan produk asuransi tersebut.
Amanah
Perusahaan asuransi syariah juga harus berlandaskan prinsip amanah, terlebih dalam mengelola dana peserta. Hal serupa pun juga berlaku bagi para pesertanya. Dalam hal ini, peserta harus bersikap jujur ketika mengajukan klaim.
Ridha
Prinsip saling rida juga menjadi dasar dalam asuransi syariah, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya, peserta ikhlas atau ridha saat perusahaan mengelola dana sebagaimana mestinya sesuai dengan konsep syariah.
Tidak hanya peserta, perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya. Dan, mereka harus mengelola dana pesertanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepercayaan
Prinsip asuransi jiwa syariah berikutnya adalah kepercayaan. Baik Peserta maupun pengelola harus saling percaya. Peserta harus percaya perusahaan akan mengelola kontribusi sebaik dan seadil mungkin. Sedangkan, pengelola harus percaya bahwa Peserta mengajukan klaim sebenar-benarnya.
Terbebas riba
Pada asuransi syariah, tidak membenarkan adanya riba. Itu artinya, perusahaan wajib menginvestasikan atau membayarkan semua dana kontribusi peserta ke berbagai bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Terbebas dari perjudian
Bila dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip maisir (gambling) adalah hal yang lumrah, namun tidak demikian dalam asuransi syariah. Asuransi syariah justru menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem risk sharing dalam layanan mereka.
Menghindari gharar
Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya ketidakjelasan (gharar) dalam kegiatannya. Ini karena asuransi syariah menerapkan konsep sharing risk dan bukan risk transfer sebagaimana hal yang lazim dalam asuransi konvensional.
Akad sesuai syariah islam
Asuransi syariah harus membuat seluruh mekanisme dan operasionalnya dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam syariat Islam. Karena itu, akad harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Dan seluruh produk asuransi syariah juga telah disetujui oleh OJK IKNB Syariah.
Keunggulan Asuransi Syariah
Buat kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mengambil asuransi, asuransi syariah bisa jadi pilihan menarik, terutama bagi yang ingin memastikan segala aspek keuangan mengikuti prinsip-prinsip Islam. Yuk, simak beberapa keunggulannya:
- Sesuai dengan prinsip syariah
Asuransi syariah berjalan berdasarkan hukum Islam, yang artinya semua mekanismenya bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Ini menjamin bahwa dana yang kamu investasikan dan perputaran keuangannya halal serta sesuai dengan syariat.
- Pengelolaan dana yang transparan
Perusahaan asuransi akan mengelola dana peserta dengan sistem gotong royong (ta’awun) yang mana setiap peserta bisa saling membantu jika ada yang mengalami musibah. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga akan mengawasi transparansi dari pengelolaan ini, sehingga peserta tahu aliran dana tersebut.
- Pembagian keuntungan adil
Perusahaan asuransi akan membagikan keuntungan dari hasil investasi dana peserta berdasarkan kesepakatan awal (akad mudharabah atau musyarakah). Jadi, kamu tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil investasi.
- Surplus underwriting bisa dibagikan ke peserta
Kalau ada kelebihan dari dana yang terkumpul setelah pembayaran klaim dan biaya operasional, surplus underwriting tersebut perusahaan akan membagikannya ke peserta. Ini adalah salah satu keuntungan yang tidak akan kamu temui dalam asuransi konvensional.
- Tidak ada dana hangus
Dalam asuransi syariah, jika kamu tidak mengajukan klaim, dana kamu tidak akan hangus begitu saja. Dana tersebut tetap menjadi hak peserta dan kamu bisa mengalokasikannya kembali, berbeda dengan asuransi konvensional yang mana dana bisa hilang jika tidak ada klaim.
- Pengawasan oleh dewan syariah nasional
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia akan mengawasi operasional asuransi syariah ini, dan memastikan bahwa semua proses sesuai dengan prinsip syariah. Ini memberikan ketenangan bagi peserta bahwa perusahaan menggunakan dana mereka dengan cara yang halal.
- Menghindari investasi terlarang
Asuransi syariah menghindari investasi ke sektor yang terlarang dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merugikan. Jadi, kamu bisa tenang karena dana kamu tidak disalurkan ke aktivitas yang bertentangan dengan syariat.
- Gotong-royong antar peserta
Esensi dari asuransi syariah adalah semangat saling membantu (ta’awun) antar peserta. Dengan mengikuti asuransi syariah, kamu bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut membantu orang lain yang sedang mengalami musibah.
Dengan berbagai keunggulan ini, asuransi syariah bukan hanya sekedar produk perlindungan, tapi juga jalan menuju pengelolaan keuangan yang lebih berkah dan sesuai dengan prinsip Islam.
Pertanyaan Seputar Mekanisme Asuransi Syariah
Bagaimana mekanisme sistem operasional asuransi syariah yang sesuai?
Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi antar peserta. Perusahaan akan mengelola dana peserta secara transparan sesuai dengan hukum syariah, bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan mengawasi setiap transaksi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam.
Bagaimana mekanisme pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah?
Dana peserta akan dikelola dengan dua akun terpisah, yaitu akun tabarru’ (dana sosial untuk saling membantu) dan akun investasi. Dana tabarru’ digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah, sedangkan dana investasi dikelola dengan prinsip syariah, dan keuntungan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan akad kesepakatan sebelumnya.
Bagaimana cara kerja asuransi syariah?
Peserta asuransi syariah menyetor sejumlah dana sebagai kontribusi (premi) yang kemudian perusahaan asuransi akan mengelola dana untuk tujuan saling membantu. Jika ada peserta yang mengalami musibah, klaim dibayarkan dari dana tabarru’. Jika tidak ada klaim, surplus dana bisa dibagikan kepada peserta. Sistem ini mengedepankan keadilan dan gotong-royong antar peserta, sesuai dengan prinsip Islami.
Bagaimana sistem penerapan asuransi syariah?
Sistem asuransi syariah menerapkan dan mengacu pada akad yang sesuai syariah, seperti akad tabarru’ untuk dana sosial dan akad mudharabah atau musyarakah untuk pengelolaan investasi. Selain itu, asuransi syariah juga menghindari investasi pada sektor-sektor yang dilarang syariat, seperti perjudian atau riba, DPS akan mengawasi hal ini agar tetap sesuai dengan ketentuan Islam.